Last Resort Sample Clauses

The Last Resort clause establishes that a particular remedy or action may only be taken when all other available options have been exhausted. In practice, this means that parties must first attempt to resolve issues through specified procedures, such as negotiation or mediation, before invoking the final measure outlined in the contract, such as litigation or termination. This clause ensures that more severe or disruptive actions are used only when absolutely necessary, promoting fairness and encouraging resolution through less drastic means.
Last Resort. Movement of φ to SpecX is contingent on feature checking between φ and X. Vehicle requirement on Merge In English, T bears not only [uv] (or [uvmod ], or [uvperf ], etc.), but also a [uN]-feature, which triggers Merge of an NP to SpecT. If no NP is taken from the lexicon (such as the expletive there (10-b)), then some NP from within the tree must undergo movement to satisfy this c-selection requirement (9)/(10-a).
Last Resort. “ ... any party having invoked the dispute settlement procedures may request authorization from the DSB to suspend the application to the Member concerned of concessions or other obligations under the covered agreements”. (Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes, Article 22) • Development dimension • Flexibility • Right to Regulate • Smooth operation “The fact that commitments on market access and national treatment are subjects of concessions, provided under a positive list, is of great importance to developing countries as it allows members to determine, in terms of their own national development strategy and policy, the individual service sector or transaction that they are willing to open up at a given time, Mauritius on behalf of the African Group (WTO document S/CSS/W/7, Oct. 2000)7 Three possible Scenarios ...
Last Resort. Movement of φ to Specψ is contingent on feature checking between φ and ψ. eat+v VP Spec-head agreement It is then not entirely correct to think of feature checking as being the “trigger” for movement. If this were the case, we would end up in an infinite loop: movement must be triggered by feature checking, and feature checking can only apply a er movement (in spec-head configuration). Rather, one has to think about Last Resort as a condition that is checked a er movement has applied. If the movement is followed by feature checking, the condition is fulfilled, otherwise not. Spec-head agreement Further motivation (Kayne 1989): In French, past-participle agreement with the object does not arise if the object remains in the position where it is merged (12-a). Only if the object moves (e.g., because it is a clitic) does past-participle agreement becomes possible (12-b). On the way to its final position, the clitic makes an “intermediate stop” in the specifier of the projection responsible for participle agreement (let’s say an outer Specv), thereby inducing the specifier-head configuration necessary for agreement (13). ▇. ▇▇▇▇ ▇ repeint-(*es) les chaises. ▇▇▇▇ has ▇▇▇▇▇▇▇-▇▇▇.▇▇ the ▇▇▇▇▇▇.▇▇▇.▇▇ ‘▇▇▇▇ painted the chairs (again).’ ▇. ▇▇▇▇ les a repeint-es. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇.▇▇▇.▇▇ has ▇▇▇▇▇▇▇-▇▇▇.▇▇ ‘▇▇▇▇ painted them (again).’ Spec-head agreement
Last Resort. A question much discussed in relation to Iraq but relevant also to the use of force in Afghanistan and elsewhere is whether the military intervention was, as it must be under the law, a last resort, with all peaceful means having been exhausted in accordance with Article 2(3) of the Charter. According to state- ments by the US President and UK Prime Minister, the bombardment of Afghanistan and the Taleban was justified, in part, by reference to the fact that attempts to secure the extradition of ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ and others had been unsuccessful. Before 9/11, extradition of ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ had certainly been sought through the Security Council,283 although post 9/11 it took the form of a demand, outwith the extradition process, that he and others be ‘turned over’ for extradition from the United States.284 Did this suggest that military action (at least against the Taleban) may not have been necessary if the Taleban had cooperated and been ‘prepared to give up ▇▇▇ ▇▇▇▇▇’?285 It is a question of fact whether all efforts to handle this matter by the criminal law route were exhausted, whether the international cooperation was fully engaged and exhausted, whether the requests for extra- dition could have been made more effective if bolstered by robust international coordination (and backed up where necessary by Security Council authorisation that members of the Taleban leadership opposed 9/11for strategic reasons. 282 Tams, ‘The Use of Force’, note 50, p. 378. 283 See, e.g., SC Res. 1333 (2000), 19 December 2000, UN Doc. S/RES/1333 (2000). Post 9/11, the Council again urged compliance with earlier resolutions. ‘Security Council Urges Taliban to Comply with Texts Ordering ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Handover’, United Nations News Centre, 18 September 2001, available at: ▇▇▇▇://▇▇▇.▇▇.▇▇▇/apps/news/storyAr.asp?NewsID=1501 &Cr=iraq&Cr1=. 284 Reportedly the U.S. demanded extradition, the Taleban requested proof of ▇▇▇ ▇▇▇▇▇’s involvement and later (with the prospect of air strikes looming) said it would consider turning him over to a third country but the U.S. administration indicated that it would not negotiate. After strikes began, the Taleban reiterated its offer: see, e.g., Toronto Star,6 October 2001, p. A4; or Associated Press, 7 October 2001): ‘Under Islamic law, we can put him on trial according to allegations raised against him and then the evidence would be provided to the court.’ It may be that cooperation was not feasible and would not have weakened al-Qaeda sufficiently, but, as has ...
Last Resort. An operation OP involving α may apply only if some property of α is satisfied.
Last Resort. The Directors agree that, prior to directing the Officers to send a Loan Request to the Shareholders, the Directors shall utilize their best efforts to obtain non-recourse or limited-recourse financing to cover any cash needs of the Corporation. If non-recourse financing is not available, the Directors shall attempt to obtain financing in which all Shareholders provide a limited recourse personal guaranty (guaranty based on Voting Percentage). In the event that neither non-recourse, nor limited-recourse financing is available, the Directors may request each Shareholder to make a Shareholder Loan as set forth in this agreement. The fact that the Directors elect to obtain third party financing, in which less than all Shareholders offer their personal guaranties shall not affect the ability of those Shareholders guarantying such loan to the recover from the non-guarantying Shareholders pursuant to this agreement.

Related to Last Resort

  • Pendahuluan Pembangunan ekonomi merupakan salah satu tujuan penting yang hendak dicapai pemerintah dalam pembangunan nasional, pembangunan ekonomi ini merupakan upaya penting dalam rangka mencapai pemerataan kemakmuran ▇▇▇ kesejahteraan sesuai amanat Pancasila ▇▇▇ UUD 1945. Dalam rangka menciptakan sebuah proses pembangunan ekonomi yang berkesinambungan, maka pemerintah memerlukan himpunan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ sangat besar. Dimana ▇▇▇▇ tersebut diperoleh melalui pemasukkan negara berupa ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ non ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ digunakan untuk mengelola perekonomian negara. Salah satu ▇▇▇▇▇ penting yang berkontribusi dalam menjalankan roda perekonomian negara adalah lembaga bank. Dimana bank mempunyai 2 fungsi, yakni pertama untuk menghimpun ▇▇▇▇ dari masyarakat atau secara sederhana dapat diartikan bank sebagai lembaga yang menyediakan jasa penyimpanan uang milik masyarakat dengan pemberian bunga tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai kontraprestasi. Kedua, Bank mempunyai fungsi utama menyalurkan ▇▇▇▇ kepada masyarakat, dimana fungsi ini bertolakbelakang dengan fungsi yang pertama, yakni fungsi ini dilaksanakan melalui pendistribusikan uang yang dihimpun masyarakat dalam bentuk Investasi, Kredit tanpa agunan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Mobil, ▇▇▇ ▇▇▇▇ sebagainya.1 Terkait dengan fungsi bank yang kedua ini, tujuan utamanya ialah memfasilitasi masyarakat dalam pencapaian kesejahteraan ▇▇▇ membentuk usaha yang berkontribusi dalam pembangunan nasional. Penegasan secara yuridis mengenai fungsi bank yang kedua tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 3 jo Pasal 6 huruf b ▇▇▇ Pasal 13 huruf b Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang berbunyi,”Bank sebagai penghimpun ▇▇▇ penyalur ▇▇▇▇ masyarakat, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ satu usahanya adalah memberikan kredit. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, terjadi perubahan besar-besaran terhadap sistem ▇▇▇ metode penjamin atas suatu utang. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tersebut, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat, bank yang memberikan fasilitas kridit hanya mewajibkan debiturnya untuk mendatangani Akta Surat Kuasa Memasang Hipotek yang dibuat didepan notaris agar dapat menjamin perlunasan utang ▇▇▇/atau kewajiban debitur tersebut. Jadi, dalam hal si debitur mulai lalai atau dengan kata lain bank sudah melihat gelagat bahwa debitur tersebut mulai macet atau kondisi keuangannya sudah tidak memungkinkan untuk mengembalikan fasilitas kredit yang diterimanya, maka bank akan “memasang” atau dengan kata lain mendaftarkan Akta Hipotek tersebut ▇▇ ▇▇▇▇▇▇ pertanahan setempat. Setelah terdaftar, bank dapat menjual lelang rumah ▇▇▇/atau tanah tersebut untuk melunasi kewajiban debitur dimaksud. Pemakaian jaminan berupa jaminan fidusia sendiri secara khusus dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi debitur untuk tetap menggunakan ▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ pada dasarnya sudah dijaminkan kepada kreditur, dimana dikhawatirkan ▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dijaminkan tersebut bersifat krusial bagi kelangsungan usaha debitur. Maka melalui model jaminan fidusia debitur dapat melakukan perjanjian hutang dengan tetap menguasai ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dijaminkan pada perjanjian hutang tersebut. Meskipun demikian, tidak jarang penggunaan model jaminan fidusia ini justru disalahgunakan oleh debitur yang tidak baik. Kelebihan fidusia yang memberikan debitur kuasa untuk tetap menguasai objek jaminan di ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ juga memberikan peluang bagi dicederainya perjanjian ▇▇▇ timbulnya wanprestasi oleh debitur di masa depan. 1 Widiyono, Try. Agunan Kredit dalam Financial Engineering. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009), hal. 102 Dalam praktiknya, tidak jarang permasalahan kredit macet dialami oleh bank ▇▇▇ lembaga pembiayaan yang memberikan jasa ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ pembiayaan. Salah satu penyebab kredit macet sendiri ialah terjadinya pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak ketiga. Dimana pasca pengalihan tersebut debitur lalai ▇▇▇ merasa lepas dari kewajibannya karena objek jaminan tetah beralih kepada pihak ketiga. dari fenomena tersebut kemudian muncul permasalahan yang lebih khusus, yakni bagaimana debitur dapat menyelesaikan permasalahan kredit ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ disebabkan oleh dialihkannya objek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak ketiga. hal ini menjadikan permasalahan sedikit ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ketika debitur wanprestasi, maka timbul pertanyaan bahwasanya eksekusi yang dilakukan akan menggunakan mekanisme seperti apa, karena objek jaminan fidusia sendiri sudah beralih tangan dari debitur kepada pihak ketiga. Lebih lanjut, permasalahan menjadi semakin ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ akibat adanya pengalihan objek jaminan oleh debitur ▇▇▇ pihak ketiga tersebut (baik melalui jual beli, sewa, atau lainnya) maka akan terjadi persinggungan hak antara pihak ketiga selaku penguasa objek dengan kreditur selaku pemilik sah objek tersebut.2 Hubungan antara bank dengan nasabah merupakan hubungan yang dilandasi asas kepercayaan. Masyarakat menyimpan dananya di bank, karena percaya bahwa dananya ▇▇▇▇ ▇▇▇ dapat diambil kembali sewaktu-waktu tanpa mengalami kesulitan. Aspek kepercayaan juga merupakan landasan hubungan bank dengan debitur. Hubungan antara bank ▇▇▇ nasabah debitur juga bersifat sebagai hubungan kepercayaan yang membedahkan kewajiban-kewajiban kepercayaan bank kepada nasabahnya. Perjanjian yang merupakan perikatan antara kreditur dengan dibitur atau pihak ketiga yang isinya menjamin pelunasan utang yang timbul dari pemberian kredit. Sifat perjanjian jaminan ini lazimnya dikonstruksikan sebagai perjanjian accessoir, yaitu senantiasa merupakan perjanjian yang dikaitkan dengan perjanjian pokok, mengabdi pada perjanjian perjanjian pokok. Tanah merupakan jaminan untuk pembayaran utang yang paling disukai oleh lembaga keuangan untuk fasilitas kredit. Sebab tanah, pada umumnya mudah dijual (marketable), harganya terus meningkat, mempunyai tanda bukti hak, sulit digelapkan ▇▇▇ dapat dibebani dengan hak tanggungan yang memberikan hak istimewa pada kreditur. Bagi masyarakat, perorangan atau badan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berusaha meningkatkan kebutuhan konsumtif atau produktif sangat membutuhkan pendanaan dari bank sebagai salah satu sumber ▇▇▇▇ dalam bentuk perkreditan, agar mampu mencukupi untuk mendukung peningkatan usahanya. Mengingat pentingnya kedudukan ▇▇▇▇ perkreditan dalam proses pembangunan, sudah semestinya jika pemberi ▇▇▇ penerima kredit serta pihak ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ terkait mendapat perlindungan melalui lembaga hak jaminan agar dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan sebagai upaya mengantisipasi timbulnya resiko bagi kreditur pada ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ akan datang. Untuk usaha tersebut dapat menggunakan jasa perbankan. Penyaluran ▇▇▇▇ pinjaman berupa kredit dilakukan oleh bank selaku lembaga perantara keuangan kepada masyarakat yang membutuhkan modal selalu dituangkan dalam perjanjian sebagai landasan hubungan hukum diantara para pihak (▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ debitor). Adanya perjanjian pinjam meminjam uang tersebut, maka mutlak diperlukan solusi hukum bagi lembaga jaminan agar memberikan kepastian bagi pengembalian pinjaman tersebut. Keberadaan lembaga jaminan sangat diperlukan, karena dapat memberikan kepastian ▇▇▇ perlindungan hukum bagi penyedia ▇▇▇▇ (▇▇▇▇▇▇▇▇) ▇▇▇ penerima pinjaman (debitor). Jaminan umum kurang menguntungkan bagi kreditor, maka diperlukan penyerahan harta kekayaan tertentu untuk diikat secara khusus sebagai jaminan pelunasan utang debitor, sehingga kreditor yang bersangkutan mempunyai kedudukan yang diutamakan atau 2 Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank. Bandung: Alfabeta, 2009 ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ daripada ▇▇▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇▇▇ lain dalam pelunasan utangnya. Jaminan yang seperti ini memberikan perlindungan kepada ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ didalam perjanjian akan diterangkan mengenai hal ini. Jaminan khusus memberikan kedudukan mendahului (preferen) bagi pemegangnya. Sehingga bank selalu meminta jaminan khusus tersebut pada setiap pemberian kredit.3 ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ dalam buku Tan Kamelo mengemukakan sejumlah asas asas hukum jaminan yang objeknya ▇▇▇▇▇ adalah Pertama, asas hak kebendaan (real right), Kedua, asas asesor, Ketiga, ▇▇▇ ▇▇▇▇ didahulukan, Keempat, objeknya adalah ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ tidak bergerak, Kelima, asas asesi, Keenam, asas pemisahan horisontal, Ketujuh, asas terbuka, Kedelapan, asas spesifikasi / pertelaan, Kesembilan, asas mudah dieksekusi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan sebagai dasar pembebanan hak tanggungan dalam perjanjian kredit serta untuk mengetahui faktor faktor yang menjadi kendala dalam mendaftarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) sebagai dasar pembebanan hak tanggungan dalam perjanjian kredit. Pada praktik perbankan untuk lebih mengamankan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ disalurkan kreditor diperlukan tambahan pengamanan berupa jaminan khusus berupa jaminan kebendaan yaitu tanah. Penggunaan tanah sebagai jaminan kredit, didasarkan pada pertimbangan ▇▇▇▇ ▇▇▇ mempunyai nilai ekonomis yang relatif tinggi. Lembaga jaminan oleh lembaga perbankan dianggap paling efektif ▇▇▇ ▇▇▇▇ adalah tanah dengan jaminan hak tanggungan. Berdasarkan fenomena di atas, yang menjadi persoalan yakni nasabah (debitor) yang telah melakukan pinjaman kredit di bank dengan jaminan hak tanggungan telah menjual agunan di bawah tangan kepada pihak ketiga (pembeli) tanpa sepengetahuan pihak bank, sehingga adanya wanprestasi yang terjadi. Hal ini terjadi dalam masyarakat, sehingga dampak yang dilakukan oleh nasabah tersebut telah merugikan pihak bank selaku pemegang hak tanggungan atas perikatan yang telah dilakukan. Hal ini didasarkan pada adanya kemudahan dalam mengidentifikasi objek hak tanggungan, jelas ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ eksekusinya, disamping itu hutang yang dijamin dengan hak tanggungan harus dibayar terlebih dahulu dari tagihan lainnya dengan uang hasil pelelangan tanah yang menjadi objek hak tanggungan memang ▇▇▇ ▇▇▇▇ tidak diabaikan dalam perjanjian kredit adalah perlindungan hukum bagi kreditor manakala debitor wanprestasi, apalagi jika debitor mengalami kemacetan dalam pembayarannya. Pemanfaatan lembaga eksekusi hak tanggungan merupakan cara percepatan pelunasan piutang agar ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ telah dikeluarkan itu dapat segera kembali kepada bank (kreditor), ▇▇▇ ▇▇▇▇ tersebut dapat digunakan lagi dalam perputaran roda perekonomian. Untuk itu, ada kemudahan yang disediakan oleh Undang-Undang Hak Tanggungan (selanjutnya disebut UUHT) bagi para kreditor pemegang hak tanggungan, manakala debitor wanprestasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf (a) ▇▇▇ (b) UUHT menyebutkan eksekusi atas ▇▇▇▇▇ jaminan hak tanggungan dapat ditempuh atas 3 (tiga) cara yakni (1) ▇▇▇▇▇▇ executie; (2) title executorial; ▇▇▇ (3) penjualan di bawah tangan. Ketiga eksekusi hak tanggungan masing-masing memiliki perbedaan dalam prosedur pelaksanaannya. Untuk eksekusi yang menggunakan title executorial berdasarkan sertifikat hak tanggungan (sebelum menggunakan Grosse Akta Hipotek), dimana pelaksanaan penjualan ▇▇▇▇▇ jaminan tunduk ▇▇▇ patuh terhadap hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 224 H.I.R/258 RBg. Sedangkan eksekusi yang dilakukan dibawah tangan pelaksanaan harus memenuhi

  • Dewatering (a) Where the whole of a site is so affected by surface water following a period of rain that all productive work is suspended by agreement of the Parties, then dewatering shall proceed as above with Employees so engaged being paid at penalty rates as is the case for safety rectification work. This work is typically performed by Employees engaged within CW1, CW2 or CW3 classifications. When other Employees are undertaking productive work in an area or areas not so affected then dewatering will only attract single time rates. (b) Where a part of a site is affected by surface water following a period of rain, thus rendering some areas unsafe for productive work, consistent with the Employer’s obligations under the OH&S Act, appropriate Employees shall assist in the tidying up of their own work site or area if it is so affected. Where required, appropriate Employees will be provided with the appropriate PPE. Such work to be paid at single time rates. Productive work will continue in areas not so affected. (c) To avoid any confusion any ‘dewatering’ time which prevents an Employee from being engaged in their normal productive work is not included in any calculation for the purposes of determining whether an Employee is entitled to go home due to wet weather (refer clauses 32.4 and 32.5)

  • meminta nasihat daripada Pihak ▇▇▇▇▇▇ dalam semua perkara berkenaan dengan jualan lelongan, termasuk Syarat-syarat Jualan (iii) membuat carian Hakmilik ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ rasmi di Pejabat Tanah ▇▇▇/atau ▇▇▇▇-▇▇▇▇ Pihak-pihak Berkuasa yang berkenaan ▇▇▇ (iv) membuat pertanyaan dengan Pihak Berkuasa yang berkenaan samada jualan ini terbuka kepada semua bangsa atau kaum Bumiputra Warganegara Malaysia sahaja atau melayu sahaja ▇▇▇ juga mengenai persetujuan untuk jualan ini sebelum jualan lelong.Penawar yang berjaya ("Pembeli") dikehendaki dengan segera memohon ▇▇▇ mendapatkan kebenaran pindahmilik (jika ada) daripada Pihak Pemaju ▇▇▇/atau Pihak Tuanpunya ▇▇▇/atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan berkenaan (v) memeriksa ▇▇▇ memastikan samada jualan ini dikenakan cukai. HAKMILIK : Hakmilik strata bagi hartanah ini masih belum dikeluarkan HAKMILIK INDUK / NO. LOT : Pajakan Negeri 35263, Lot No.29096 MUKIM/DAERAH/NEGERI : Setapak / Kuala Lumpur / Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur PEGANGAN : Pajakan selama 82-tahun berakhir pada 08/08/2085 KELUASAN LANTAI : 81.104 meter persegi ( 873 kaki persegi ) PEMAJU/PENJUAL : Mega Planner Jaya Sdn Bhd (326287-W)(Dalam Likuidasi) TUANPUNYA : Datuk Bandar Kuala Lumpur PEMBELI : ▇▇▇▇▇▇▇▇ Bin ▇▇▇▇▇ @ ▇▇▇▇ BEBANAN : Diserahhak kepada RHB Bank Berhad [196501000373 (6171-M)] Hartanah tersebut terletak di tingkat 9 pada bangunan apartment 14-tingkat terletak di Melati Impian Apartment, Setapak Fasa 1, Kuala Lumpur. Hartanah tersebut adalah sebuah unit apartment 3 ▇▇▇▇▇ dikenali sebaga ▇▇▇▇▇ Pemaju No. 9, Tingkat No.9, Pembangunan dikenali sebagai Melati Impian Apartment Setapak Fasa 1, Kuala Lumpur ▇▇▇ mempunyai alamat surat-▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇. ▇-▇, ▇▇▇▇▇▇ Impian Apartment, ▇▇▇▇▇ ▇/▇▇▇, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇. Harta ini dijual “keadaan seperti mana sediada” dengan harga rizab sebanyak RM 300,000.00 (RINGGIT MALAYSIA: TIGA RATUS RIBU SAHAJA) ▇▇▇ tertakluk kepada syarat-syarat Jualan ▇▇▇ melalui penyerahan hakkan dari Pemegang Serahak, tertakluk kepada kelulusan di perolehi oleh pihak Pembeli daripada pihak berkuasa, jika ada, termasuk semua terma, syarat ▇▇▇ perjanjian yang dikenakan ▇▇▇ mungkin dikenakan oleh Pihak Berkuasa yang berkenaan. Pembeli bertanggungjawab sepenuhnya untuk memperolehi ▇▇▇ mematuhi syarat-syarat berkenaan daripada Pihak Berkuasa yang berkenaan, jika ada ▇▇▇ semua ▇▇▇ ▇▇▇ perbelanjaan ditanggung ▇▇▇ dibayar oleh ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇.Pembeli atas talian (online) juga tertakluk kepada terma-terma ▇▇▇ syarat-syarat terkandung dalam ▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇ Pembeli yang berminat adalah dikehendaki mendeposit kepada Pelelong 10% daripada harga rizab dalam bentuk Bank Draf atau Cashier’s Order di atas nama RHB Bank Berhad sebelum lelongan awam ▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ hendaklah dibayar dalam tempoh sembilan puluh (90) hari dari tarikh lelongan kepada RHB Bank Berhad melalui Bank Draf / ▇▇▇▇▇▇. Butir-butir pembayaran melalui ▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇ berhubung dengan Tetuan Zahrin Emrad & Sujaihah. Untuk maklumat lanjut, ▇▇▇▇ berhubung dengan TETUAN ZAHRIN EMRAD & SUJIAHAH, yang beralamat di Suite 10.3, 10th Floor, ▇▇▇ ▇▇▇▇ Building, ▇▇.▇▇, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇. Tel: ▇▇-▇▇▇▇ ▇▇▇▇ / Fax: ▇▇-▇▇▇▇ ▇▇▇▇. [ Ruj: ZES/ZHR/RHB-FC/16250-17/0614-pae ], peguamcara bagi pihak pemegang ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ atau pelelong yang tersebut dibawah.

  • Asset Management Supplier will: i) maintain an asset inventory of all media and equipment where Accenture Data is stored. Access to such media and equipment will be restricted to authorized Personnel; ii) classify Accenture Data so that it is properly identified and access to it is appropriately restricted; iii) maintain an acceptable use policy with restrictions on printing Accenture Data and procedures for appropriately disposing of printed materials that contain Accenture Data when such data is no longer needed under the Agreement; iv) maintain an appropriate approval process whereby Supplier’s approval is required prior to its Personnel storing Accenture Data on portable devices, remotely accessing Accenture Data, or processing such data outside of Supplier facilities. If remote access is approved, Personnel will use multi-factor authentication, which may include the use of smart cards with certificates, One Time Password (OTP) tokens, and biometrics.

  • Loop A transmission path that extends from a Main Distribution Frame or functionally comparable piece of equipment in a Customer's serving End Office, to the Rate Demarcation Point (or NID if installed at the Rate Demarcation Point) in or at the Customer's premises. The actual transmission facilities used to provide a Loop may utilize any of several technologies.