BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Klausul Contoh
BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Minimum pembelian awal Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah). Pembelian selanjutnya tidak ditetapkan jumlah minimumnya. Apabila penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal Unit Penyertaan dan jumlah minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Minimum pembelian awal Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Ru- piah). Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Minimum Pembelian awal Unit Penyertaan DANAMAS STABIL adalah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan DANAMAS STABIL adalah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan TRAM ALPHA untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Minimum pembelian awal Unit Penyertaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II ditetapkan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari batas minimum pembelian Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan di atas.
BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sebagai berikut:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B tidak menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah). Untuk REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari batas minimum pembelian Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan di atas untuk REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tersebut.
BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan awal dan selanjutnya Unit Penyertaan AVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian Unit Penyertaan ▇▇▇▇▇▇▇▇ PROTEKSI 9 adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA bagi pemodal adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari batas minimum pembelian Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan diatas.