PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Hj. ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SE.Ak
Jabatan : Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu Selanjutnya disebut pihak Pertama
Nama : Drs. H. SUPENDI, ▇.▇▇
Jabatan : Bupati Indramayu
Selaku atasan pihak Pertama, selanjutnya disebut pihak Kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan Target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan, dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Indramayu, 13 Februari 2019
PIHAK PERTAMA,
Hj. ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SE.Ak
Pembina Utama Muda NIP. 19640701 199003 2 010
PIHAK KEDUA,
Drs. H. SUPENDI, ▇.▇▇
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN INDRAMAYU
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Menurunkan angka pengangguran | Tingkat Pengangguran Terbuka | 7,51% |
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja | 59,52% | ||
2 | Meningkatnya Perluasan dan Kesempatan Kerja | Jumlah Pencari Kerja yang Mengikuti Pelatihan Kewirausahaan | 960 Orang |
Persentase Pencari Kerja yang Terdaftar dan Ditempatkan | 60% | ||
3 | Pencari Kerja yang Mengikuti Pelatihan Berbasis Masyarakat | Jumlah Pencari Kerja yang Mengikuti Pelatihan Berbasis Masyarakat | 200 Orang |
4 | Pencari Kerja yang Mengikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi | Jumlah Pencari Kerja yang Mengikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi | 528 Orang |
5 | Meningkatnya Hubungan Industrial yang Harmonis antara Pengusaha dan Pekerja | Persentase yang Menetapkan Peraturan Perusahaan | 29 Perusahaan |
Jumlah Sengketa yang Diselesaikan | 100% | ||
6 | Meningkatnya Pengembangan Tata Lokasi Penempatan Transmigran | Jumlah Transmigran yang Ditempatkan | 10 KK |
No | Program | Anggaran | Keterangan | |
1. | Pelayanan Administrasi Perkantoran | Rp. | 618.200.000 | APBD Kab. |
2. | Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | Rp. | 416.800.000 | APBD Kab. |
3. | Peningkatan Disiplin Aparatur | Rp. | 55.000.000 | APBD Kab. |
Peningkatan kapasitas Sumber daya Aparatur | Rp. | 110.000.000 | APBD Kab. | |
3. | Peningkatan Pengembangan Sistem Perencanaan dan Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan | Rp. | 43.500.000 | APBD Kab. |
4. | Peningkatan Kesempatan Kerja | Rp. | 559.696.000 | APBD Kab. |
5. | Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja | Rp. | 1.074.000.000 | APBD Kab. |
6. | Penyelesaian Perselisihan dan PHK | Rp. | 49.000.000 | APBD Kab. |
7. | Pengembangan Kewirausahaan | Rp. | 90.000.000 | APBD Kab. |
8. | Pengembangan Wilayah Transmigrasi | Rp. | 76.000.000 | APBD Kab. |
9. | Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan | Rp. | 112.000.000 | APBD Kab. |
Jumlah : | Rp. | 3.204.196.000 |
Indramayu, 13 Februari 2019
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
Drs. H. ▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇ Hj. ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SE.Ak
Pembina Utama Muda
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, SH
Jabatan : Kepala Seksi Pelatihan Kerja dan Bina Lembaga
Selanjutnya disebut pihak Pertama
Nama : ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SH
Jabatan : Kepala Bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja & Transmigrasi
Selaku atasan pihak Pertama, selanjutnya disebut pihak Kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan Target Kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan, dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Indramayu, 25 Februari 2019
Pihak Kedua,
Pihak Pertama,
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, SH
Penata Penata
NIP. ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇ 003 NIP. 19700215 200701 2 018
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Perluasan dan Kesempatan Kerja | Jumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang dibina | 130 LPK |
2 | Pencari Kerja yang Mengikuti Pelatihan Berbasis Masyarakat | Jumlah Pencari Kerja yang Mengikuti Pelatihan Berbasis Masyarakat | 200 Orang |
Program Anggaran Keterangan
1. Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja
Rp. 349.000.000 APBD Kab.
Jumlah : Rp. 349.000.000
Indramayu, 25 Februari 2019
Kepala Bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Kepala Seksi Pelatihan Kerja dan Bina Lembaga Tenaga Kerja & Transmigrasi
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, SH Penata NIP. 19700215 200701 2 018
NIP. ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇ 003
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, AKS
Jabatan : Kepala Seksi Pemagangan dan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja
Selanjutnya disebut pihak Pertama
Nama : ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SH
Jabatan : Kepala Bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja & Transmigrasi
Selaku atasan pihak Pertama, selanjutnya disebut pihak Kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan Target Kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan, dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Indramayu, 25 Februari 2019
Pihak Pertama,
Pihak Kedua,
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SH ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, AKS
Penata Penata
NIP. ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇ 003 NIP. 19700412 199201 2 001
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Perluasan dan Kesempatan Kerja | Jumlah Peserta Pemagangan yang Terampil | 30 Orang |
Program Anggaran Keterangan
1. Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja
Rp. 100.000.000 APBD Kab.
Jumlah : Rp. 100.000.000
Indramayu, 25 Februari 2019
Kepala Bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Kepala Seksi Pemagangan dan Peningkatan Tenaga Kerja & Transmigrasi Produktivitas Tenaga Kerja
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SH ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, AKS Penata NIP. 19700412 199201 2 001
NIP. ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇ 003
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : SUROTO
Jabatan : Kepala Seksi Transmigrasi
Selanjutnya disebut pihak Pertama
Nama : ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SH
Jabatan : Kepala Bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja & Transmigrasi
Selaku atasan pihak Pertama, selanjutnya disebut pihak Kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan Target Kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan, dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Indramayu, 25 Februari 2019
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SH SUROTO
Penata Penata
NIP. ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇ 003 NIP. 19620424 198203 1 003
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Pengembangan Tata Lokasi Penempatan Transmigran | Jumlah Transmigran yang Ditempatkan | 10 KK |
Jumlah Taman Makam Pioneer | 1 Taman Makam pioneer (74 Orang) |
Program | Anggaran | Keterangan | ||
1. Pengembangan Wilayah Transmigrasi | Rp. | 76.000.000 | APBD Kab. | |
Jumlah : | Rp. | 76.000.000 |
Indramayu, 25 Februari 2019
Kepala Bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Kepala Seksi Transmigrasi Tenaga Kerja & Transmigrasi
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SH SUROTO
Penata NIP. 19620424 198203 1 003
NIP. ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇ 003
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : H. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, SH
Jabatan : Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja
Selanjutnya disebut pihak Pertama
Nama : Hj. ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SE.Ak
Jabatan : Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu
Selaku atasan pihak Pertama, selanjutnya disebut pihak Kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan Target Kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan, dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Indramayu, 25 Februari 2019
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Hj. ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SE.Ak H. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, SH
Pembina Utama Muda Pembina
NIP. 19640701 199003 2 010 NIP. 19680204 199803 1 004
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Perluasan dan Kesempatan Kerja | Jumlah Pencari Kerja yang Mengikuti Pelatihan Kewirausahaan | 960 Orang |
Jumlah Peserta Sosialisasi Prosedur Penempatan PMI dan Kasus PMI yang tertangani | 380 Peserta / 25 Kasus TKI | ||
Jumlah pencari kerja yang ditempatkan melalui Job Fair | 300 Orang | ||
Jumlah peserta yang mengikuti Sosialisasi Informasi Prosedur Penempatan Tenaga Kerja (AKAL, AKAD dan AKAN) | 350 Orang | ||
Jumlah Pengurus BKK yang terbina | 120 Orang |
Program | Anggaran | Keterangan | ||
1. Peningkatan Kesempatan Kerja | Rp. | 559.696.000 | APBD Kab. | |
2. Pengembangan Kewirausahaan | Rp. | 90.000.000 | APBD Kab. | |
Jumlah : | Rp. | 649.696.000 |
Indramayu, 25 Februari 2019
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu
Hj. ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SE.Ak H. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, SH
Pembina Utama Muda NIP. 19680204 199803 1 004
NIP. 19640701 199003 2 010
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇
Jabatan : Kepala Seksi Perluasan Kesempatan Tenaga Kerja
Selanjutnya disebut pihak Pertama
Nama : H. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, SH
Jabatan : Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja
Selaku atasan pihak Pertama, selanjutnya disebut pihak Kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan Target Kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan, dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Indramayu, 25 Februari 2019
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
H. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, SH ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Pembina Penata Tingkat I
NIP. 19680204 199803 1 004 NIP. 19630925 198703 2 008
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Perluasan dan Kesempatan Kerja | Jumlah Pencari Kerja yang Mengikuti Pelatihan Kewirausahaan | 960 Orang |
Program | Anggaran | Keterangan | |
1. Pengembangan Kewirausahaan | Rp. | 90.000.000 | APBD Kab. |
Jumlah : Rp. | 90.000.000 |
Indramayu, 25 Februari 2019
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Kepala Seksi Perluasan Kesempatan Tenaga Kerja
H. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, SH ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Pembina NIP. 19630925 198703 2 008
NIP. 19680204 199803 1 004
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : SUWARNO, S.SOS
Jabatan : Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Selanjutnya disebut pihak Pertama
Nama : H. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, SH
Jabatan : Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja
Selaku atasan pihak Pertama, selanjutnya disebut pihak Kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan Target Kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan, dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Indramayu, 25 Februari 2019
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
H. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, SH SUWARNO, S.SOS Pembina Penata Tingkat I
NIP. 19680204 199803 1 004 NIP. 19680405 200604 1 005
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Perluasan dan Kesempatan Kerja | Jumlah pencari kerja yang ditempatkan melalui Job Fair | 300 Orang |
Jumlah peserta yang mengikuti Sosialisasi Informasi Prosedur Penempatan Tenaga Kerja (AKAL, AKAD dan AKAN) | 350 Orang | ||
Jumlah Pengurus BKK yang terbina | 120 Orang |
Program Anggaran Keterangan
1. Peningkatan Kesempatan Kerja Rp. 319.696.000 APBD Kab. Jumlah : Rp. 319.696.000
Indramayu, 25 Februari 2019
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja
Dalam Negeri
H. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, SH SUWARNO, S.SOS Pembina NIP. 19680405 200604 1 005
NIP. 19680204 199803 1 004
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : SUKIRMAN, SE
Jabatan : Kepala Seksi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri
Selanjutnya disebut pihak Pertama
Nama : H. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, SH
Jabatan : Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja
Selaku atasan pihak Pertama, selanjutnya disebut pihak Kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan Target Kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan, dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Indramayu, 25 Februari 2019
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
H. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, SE Pembina Penata
NIP. 19680204 199803 1 004 NIP. 19810514 200501 1 006
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Perluasan dan Kesempatan Kerja | Jumlah Peserta Sosialisasi Prosedur Penempatan PMI dan Kasus PMI yang tertangani | 380 Peserta / 25 Kasus TKI |
Program Anggaran Keterangan
1. Peningkatan Kesempatan Kerja Rp. 240.000.000 APBD Kab. Jumlah : Rp. 240.000.000
Indramayu, 25 Februari 2019
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Kepala Seksi Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Luar Negeri
H. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, SH SUKIRMAN, SE Pembina NIP. 19810514 200501 1 006
NIP. 19680204 199803 1 004
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Drs. H. ENDING ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇.▇▇
Jabatan : Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu Selanjutnya disebut pihak Pertama
Nama : HJ. ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SE.AK
Jabatan : Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu Selaku atasan pihak Pertama, selanjutnya disebut pihak Kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan Target Kinerja yang seharusnya sesuai Lampiran Perjanjian ini, dalam rangka mencapai Target Kinerja Jangka Menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Indramayu, 25 Februari 2019
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
HJ. ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SE.AK Drs. H. ENDING ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇.▇▇
Pembina Utama Muda Pembina
NIP. 19640701 199003 2 010 NIP. 19610709 199109 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN INDRAMAYU
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan Cakupan Layanan Administrasi Perkantoran | Layanan Administrasi Perkantoran yang dilaksanakan | 5 Layanan |
2 | Meningkatkan Cakupan Sarana dan Prasarana Aparatur | Persentase Sarana dan Prasarana Aparatur berkondisi Baik | 100% |
3 | Meningkatkan Disiplin Pegawai | Persentase Sarana Penunjang Peningkatan Disiplin Aparatur yang dapat disediakan | 100% |
4 | Meningkatkan Kualitas Aparatur | Persentase Kapasitas Aparatur Pegawai yang mengikuti Bimtek | 100% |
5 | Terselenggaranya Sistem Perencanaan dan Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan | Jumlah Dokumen Perencanaan, Dokumen Evaluasi dan Pelaporan yang disusun | 8 Dok |
Program *) Anggaran *) Keterangan
1. Pelayanan Administrasi Perkantoran | Rp. | 618.200.000 | APBD Kab. |
2. Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | Rp. | 416.800.000 | APBD Kab. |
3. Peningkatan Disiplin Aparatur | Rp. | 55.000.000 | APBD Kab. |
4. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur | Rp. | 110.000.000 | APBD Kab. |
5. Peningkatan Pengembangan Sistem Perencanaan | Rp. | 43.500.000 | APBD Kab. |
dan Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
Jumlah : Rp. 1.243.500.000
Indramayu, 25 Februari 2019
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu
Hj. ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SE.Ak
Pembina Utama Muda NIP. 19640701 199003 2 010
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu
Drs. H. ENDING ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇.▇▇
NIP. 19610709 199109 1 001
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇
Jabatan : Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Selanjutnya disebut pihak Pertama
Nama : Drs. H. ENDING ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇.▇▇
Jabatan : Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu Selaku atasan pihak Pertama, selanjutnya disebut pihak Kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan Target Kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan, dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Indramayu, 25 Februari 2019
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Drs. H. ENDING ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇.▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇
Pembina Penata
NIP. 19610709 199109 1 001 NIP. 19711130 200901 1 003
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Terselenggaranya Sistem Perencanaan dan Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan | Jumlah Dokumen Perencanaan, Dokumen Evaluasi dan Pelaporan yang disusun | 8 Dok |
Program Anggaran Keterangan
1. Peningkatan Pengembangan Sistem Perencanaan Rp. 43.500.000 APBD Kab.
dan Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
Jumlah : Rp. 43.500.000
Indramayu, 25 Februari 2019
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi
Kabupaten Indramayu
Drs. H. ENDING ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇.▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Pembina NIP. 19711130 200901 1 003
NIP. 19610709 199109 1 001
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SE
Jabatan : Pelaksana Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian Selanjutnya disebut pihak Pertama
Nama : Drs. H. ENDING ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇.▇▇
Jabatan : Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu Selaku atasan pihak Pertama, selanjutnya disebut pihak Kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan Target Kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan, dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Indramayu, 25 Februari 2019
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Drs. H. ENDING ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇.▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SE
Pembina Penata Muda Tingkat I
NIP. 19610709 199109 1 001 NIP. ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇ 011
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatkan Cakupan Layanan Administrasi Perkantoran | Layanan Administrasi Perkantoran yang dilaksanakan | 5 Layanan |
2 | Meningkatkan Cakupan Sarana dan Prasarana Aparatur | Persentase Sarana dan Prasarana Aparatur berkondisi Baik | 100% |
3 | Meningkatkan Disiplin Pegawai | Persentase Sarana Penunjang Peningkatan Disiplin Aparatur yang dapat disediakan | 100% |
Program Anggaran Keterangan
1. Pelayanan Administrasi Perkantoran Rp. APBD Kab.
2. Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Rp. APBD Kab.
3. Peningkatan Disiplin Aparatur Rp. APBD Kab.
4. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Rp. APBD Kab.
Jumlah : Rp.
Indramayu, 25 Februari 2019
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Pelaksana Sub Bagian Keuangan, Umum
Kabupaten Indramayu dan Kepegawaian
Drs. H. ENDING ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇.▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SE Pembina NIP. ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇ 011
NIP. 19610709 199109 1 001
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : SUHARJO, SE
Jabatan : Kepala Bidang Hubungan Industrial Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Selanjutnya disebut pihak Pertama
Nama : Hj. ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SE.Ak
Jabatan : Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu
Selaku atasan pihak Pertama, selanjutnya disebut pihak Kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan Target Kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan, dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Indramayu, 25 Februari 2019
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
Hj. ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SE.Ak SUHARJO, SE
Pembina Utama Muda Penata Tingkat I
NIP. 19640701 199003 2 010 NIP. 19650406 199403 1 005
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Hubungan Industrial yang Harmonis antara Pengusaha dan Pekerja | Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Terselesaikan | 20 Kasus |
Jumlah Dokumen Perjanjian Kerja/PP/PKB dan LKS Bipartit yang telah tersusun | 4 Macam Dokumen | ||
Jumlah Dokumen SK UMK yang telah ditetapkan | 1 Dokumen SK UMK | ||
Jumlah Pekerja Perempuan yang mendapat Perlindungan | 15 Perusahaan/ 50 Pekerja Perempuan | ||
Terselenggaranya pembinaan pekerja teladan | 50 Perusahaan | ||
Jumlah Kepesertaan Jamsostek di Perusahaan yang Terbina | 50 Orang |
Program Anggaran Keterangan
1. Penyelesaian Perselisihan dan PHK | Rp. | 49.000.000 | APBD Kab. |
2. Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengembangan | Rp. | 112.000.000 | APBD Kab. |
Lembaga Ketenagakerjaan
Jumlah : Rp. 161.000.000
Indramayu, 25 Februari 2019
SUHARJO, SE
NIP. 19650406 199403 1 005
KEPALA DINAS TENAGA KERJA KEPALA BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL KABUPATEN INDRAMAYU JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Hj. ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SE.Ak
Pembina Utama Muda NIP. 19640701 199003 2 010
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, SE
Jabatan : Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Selanjutnya disebut pihak Pertama
Nama : SUHARJO, SE
Jabatan : Kepala Bidang Hubungan Industrial Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Selaku atasan pihak Pertama, selanjutnya disebut pihak Kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan Target Kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan, dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Indramayu, 25 Februari 2019
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
▇▇▇▇▇▇▇, SE ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, SE
Penata Tingkat I Penata
NIP. 19650406 199403 1 005 NIP. 19740315 201101 1 001
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Hubungan Industrial yang Harmonis antara Pengusaha dan Pekerja | Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial yang Terselesaikan | 20 Kasus |
Program | Anggaran | Keterangan | ||
1. Penyelesaian Perselisihan dan PHK | Rp. | 25.000.000 | APBD Kab. | |
Jumlah : | Rp. | 25.000.000 |
Indramayu, 25 Februari 2019
Kepala Bidang Hubungan Industrial Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Jaminan Sosial Tenaga Kerja Perselisihan Hubungan Industrial
▇▇▇▇▇▇▇, SE ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, SE
Penata Tingkat I NIP. 19740315 201101 1 001
NIP. 19650406 199403 1 005
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : UNU HANURAWATI
Jabatan : Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsostek
Selanjutnya disebut pihak Pertama
Nama : SUHARJO, SE
Jabatan : Kepala Bidang Hubungan Industrial Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Selaku atasan pihak Pertama, selanjutnya disebut pihak Kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan Target Kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan, dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Indramayu, 25 Februari 2019
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
▇▇▇▇▇▇▇, SE UNU ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇
Penata Tingkat I Penata Muda Tingkat I NIP. ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇ 005 NIP. 19670404 199103 2 004
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Hubungan Industrial yang Harmonis antara Pengusaha dan Pekerja | Jumlah Dokumen SK UMK yang telah ditetapkan | 1 Dokumen SK UMK |
Jumlah Kepesertaan Jamsostek di Perusahaan yang Terbina | 50 Orang |
Program Anggaran Keterangan
1. Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan
Rp. 62.000.000 APBD Kab.
Jumlah : Rp. 62.000.000
Indramayu, 25 Februari 2019
Kepala Bidang Hubungan Industrial Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsostek Jaminan Sosial Tenaga Kerja
▇▇▇▇▇▇▇, SE UNU ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇
Penata Tingkat I NIP. 19670404 199103 2 004
NIP. ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇ 005
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SH
Jabatan : Kepala Bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja & Transmigrasi
Selanjutnya disebut pihak Pertama
Nama : Hj. ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SE.Ak
Jabatan : Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu
Selaku atasan pihak Pertama, selanjutnya disebut pihak Kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan Target Kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan, dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Indramayu, 25 Februari 2019
Pihak Pertama,
Pihak Kedua,
Hj. ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SE.Ak ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SH
Pembina Utama Muda Penata
NIP. 19640701 199003 2 010 NIP. ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇ 003
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Perluasan dan Kesempatan Kerja | Jumlah Peserta Pemagangan yang Terampil | 30 Orang |
Jumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang dibina | 130 LPK | ||
2 | Pencari Kerja yang Mengikuti Pelatihan Berbasis Masyarakat | Jumlah Pencari Kerja yang Mengikuti Pelatihan Berbasis Masyarakat | 200 Orang |
3 | Meningkatnya Pengembangan Tata Lokasi Penempatan Transmigran | Jumlah Transmigran yang Ditempatkan | 10 KK |
Jumlah Taman Makam Pioneer | 1 Taman Makam pioneer (74 Orang) |
Program Anggaran Keterangan
1. Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja
Rp. 449.000.000 APBD Kab.
2. Pengembangan Wilayah Transmigrasi | Rp. | 76.000.000 | APBD Kab. | |
Jumlah | : Rp. | 525.000.000 |
Indramayu, 25 Februari 2019
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu
Hj. ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SE.Ak
Pembina Utama Muda NIP. 19640701 199003 2 010
Kepala Bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja & Transmigrasi
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SH NIP. ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇ 003
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇, S.IP
Jabatan : Kepala Sub Bagian TU UPT Balai Latihan Kerja
Selanjutnya disebut pihak Pertama
Nama : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, M. Pd
Jabatan : Kepala UPT Balai Latihan Kerja
Selaku atasan pihak Pertama, selanjutnya disebut pihak Kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan Target Kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan, dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Indramayu, 25 Februari 2019
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, M. Pd ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇, S.IP
Penata Penata Muda Tingkat I
NIP. 19800907 200604 1 009 NIP. 19790108 200901 1 004
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Pencari Kerja yang Mengikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi | Jumlah Pencari Kerja yang Mengikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi | 528 Orang |
Program Anggaran Keterangan
1. Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja
Rp. 625.000.000 APBD Kab.
Jumlah : Rp. 625.000.000
Indramayu, 25 Februari 2019
Kepala UPT Balai Latihan Kerja Kepala Sub Bagian TU UPT Balai Latihan Kerja Kabupaten Indramayu
▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, M. Pd ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇, S.IP
Penata NIP. 19790108 200901 1 004
NIP. 19800907 200604 1 009