HARAKATUNA MEDIA
HARAKATUNA MEDIA
PERJANJIAN TENTANG
PELAKSANAAN BANTUAN HIBAH PENELITIAN RISET DAN PENDAMPINGAN RADIKALISME AGAMA DAN TERORISME DI INDONESIA, YAYASAN HARAKATUNA TAHUN 2019
NOMOR: 35/I/2019
Perjanjian ini berikut semua lampirannya yang selanjutnya disebut Kontrak dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada hari Senin tanggal 17 bulan Januari Tahun 2019 antara:
1. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ CEO Harakatuna, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pejabat Yayasan Harakatuna, berkedudukan di Kota JAKARTA, selanjutnya disebut PIHAK KESATU
2. ▇▇. ▇▇▇▇▇▇ S ▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇, Peneliti Wisdom Institute, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
bersepakat untuk mengadakan Perjanjian dalam rangka PELAKSANAAN BANTUAN HIBAH PENELITIAN RISET DAN PENDAMPINGAN RADIKALISME AGAMA DAN
TERORISME DI INDONESIA, TAHUN 2019, yang diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 PENDAHULUAN
(1) Bantuan Pelaksanaan Bantuan Hibah Penelitian Riset Dan Pendampingan Radikalisme Agama Dan Terorisme di Indonesia, tahun 2019.
(2) Petunjuk Teknis Bantuan Pelaksanaan Bantuan Hibah Penelitian Riset DanPendampingan Radikalisme Agama Dan Terorisme di Indonesia, tahun 2019 yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis merupakan acuan dalam rangka menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian bantuan untuk menjamin penyaluran bantuan tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah.
(3) Yang dimaksud Perjanjian adalah di mana PIHAK KESATU mengikat PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini dengan mengacu pada Petunjuk Teknis.
(4) Perjanjian ini ditandatangani berdasarkan kesepakatan PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA tanpa ada unsur paksaan.
Pasal 2 LINGKUP PERJANJIAN
Lingkup Perjanjian dalam rangka Pelaksanaan Bantuan meliputi hak dan kewajiban kedua belah pihak, jumlah bantuan yang diberikan, tata cara dan syarat penyaluran, pernyataankesanggupan penerima Bantuan untuk menggunakan sesuai rencana yang telah disepakati, pernyataan kesanggupan penerima Bantuan untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara, sanksi, serta penyampaian laporan pertanggungjawabansetelah pekerjaan selesai atau akhir Tahun Anggaran.
Pasal 3 PELAKSANAAN PERJANJIAN
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK KESATU:
a. Melaksanakan penyaluran dan pencairan dana Bantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan pengawasan pelaksanaan Bantuan; dan
c. meminta laporan pertanggungjawaban;
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. menerima dana Bantuan sejumlah Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) melalui Keputusan ……………………………………………
b. memenuhi tagihan output dan outcome bantuan sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan; dan
c. mempertanggungjawabkan secara mutlak penggunaan anggaran bantuan yang diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jumlah Bantuan yang diberikan termasuk di dalamnya biaya pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyaluran dana Bantuan dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) dari Rekening Yayasan dengan mekanisme Penyaluran Bantuan Melalui Bank/Pos Penyalur sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) PIHAK KEDUA wajib menggunakan bantuan sesuai ketentuan dalam Petunjuk Teknis, dan dilaksanakan dimulai sejak ditandatanganinya Perjanjian dan/atau ketentuan lain yang relevan.
(6) PIHAK KEDUA menyimpan bukti penerimaan bantuan, bukti penggunaan bantuan, dan dokumen lain yang dianggap perlu sebagai untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan pengawas fungsional, serta menjamin bukti-bukti penggunaan Bantuan merupakan bukti yang sah yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan Sanksi:
a. apabila di kemudian hari, atas penggunaan dana Bantuan mengakibatkan kerugian Negara maka PIHAK KEDUA bersedia dituntut penggantian kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. PIHAK KESATU dibebaskan atas segala kemungkinan tuntutan hukum dari penggunaan dana Bantuan oleh PIHAK KEDUA atas segala akibat yang ditimbulkannya.
(8) PIHAK KEDUA wajib menyusun laporan kegiatan setelah pekerjaan selesai atau akhir Tahun Anggaran sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis.
Pasal 4 PEMBIAYAAN
Bantuan dialokasikan oleh Yayasan Harakatuna
Pasal 5 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila di kemudian hari dalam pelaksanaan Kesepahaman Bersama ini terjadi perselisihan, maka PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikan secara Musyawarah untuk Mufakat.
Pasal 6 LAIN-LAIN
(1) Apabila terjadi hal-hal yang di luar kekuasaan kedua belah pihak atau force majeure, yang secara keseluruhan ada hubungan langsung dengan Perjanjian, dapat dipertimbangkan kemungkinan perubahan Perjanjian dan/atau pembatalan dengan persetujuan PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA.
(2) Yang termasuk force majeure adalah:
a. bencana non-alam, seperti pandemi covid-19 dan SAR-CoV-2;
b. bencana alam, termasuk di dalamnya gempa bumi, tanah longsor dan banjir;
c. tindakan pemerintah di bidang fiskal dan moneter; dan/atau
d. keadaan keamanan yang tidak mengizinkan, termasuk di dalamnya kebakaran, perang, huru-hara, pemogokkan, pemberontakan, dan epidemi.
(3) Segala perubahan dan/atau pembatalan terhadap Perjanjian ini sebagai akibat dari force majeure akan diatur bersama kemudian oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA.
Pasal 7 PENUTUP
(1) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(2) Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA.
(3) Hal-hal yang belum tercantum di dalam Perjanjian ini akan ditentukan kemudian.
PIHAK KEDUA,
▇▇. ▇▇▇▇▇▇ S ▇▇▇▇▇▇, M. Ag
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇
Penerima Bantuan
PIHAK KESATU,
CEO, Yayasan Harakatuna