Contract
P
LAMBANG PIHAK MITRA
ERJANJIAN KERJA SAMAANTARA
...............................................................................
DENGAN
INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
TENTANG
P
ENYELENGGARAAN
PROGRAM MAGANG MAHASISWA
Nomor : …………………………….
Nomor : …………………………….
Perjanjian ini dibuat pada Hari ….. Tanggal ….. Bulan ….. Tahun …….. (hh-bb-tttt), oleh dan antara:
[ ...Nama Mitra/Perusahaan/Instansi... ], suatu perusahaan atau perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan dan beralamat di [....sertakan alamat lengkap...], berdasarkan akta pendirian Nomor [....sertakan akta nomor pendirian perusahaan beserta nama pejabat notaris, lokasi pembuatan dan waktu tanggal pembuatan....], yang dalam hal ini diwakili oleh [...nama pejabat pimpinan/direktur atau setingkat...], dalam kedudukannya selaku [...jabatan...] [...nama mitra/perusahaan/instansi...], berdasarkan [....sertakan dasar kewenangan pihak mitra yg mewakili....], dalam hal ini secara sah bertindak untuk dan atas nama [...nama mitra/perusahaan/instansi...], untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA;
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), suatu Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) berkedudukan dan beralamat di Kampus ITS, Sukolilo, Surabaya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Teknologi Sepuluh Nopember, yang dalam hal ini diwakili oleh ▇▇▇▇. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇., ▇.▇▇., Ph.D., dalam kedudukannya selaku Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan berdasarkan Keputusan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Nomor 17/IT2/T/HK.00.01/VI/2024 tertanggal 11 Juni 2024, dalam hal ini secara sah bertindak untuk dan atas nama Institut Teknologi Sepuluh Nopember, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah ………………………………………….
Bahwa PIHAK KEDUA adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi dan bergerak dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Bahwa PARA PIHAK telah menandatangani Nota Kesepemahaman (MoU) Nomor ........................... dan ................................ tertanggal .................................... tentang ...............................
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PARA PIHAK sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Program Magang Mahasiswa (selanjutnya disebut ”Perjanjian”) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
Peserta adalah Mahasiswa program studi sarjana dan/atau sarjana terapan (diploma) yang diselenggarakan dan direkomendasikan oleh PIHAK KEDUA serta telah dinyatakan diterima oleh PIHAK PERTAMA.
Program Magang Mahasiswa, yang selanjutnya disebut Program, adalah program pendidikan untuk meningkatkan keterampilan, perilaku dan sikap kerja dalam melaksanakan program kerja di lingkungan perusahaan, yang pelaksanaannya dilakukan secara luring.
Evaluasi adalah kegiatan penilaian secara berkala oleh PIHAK PERTAMA kepada peserta program meliputi soft competency maupun hard competency.
PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN
Perjanjian ini diadakan dengan maksud untuk menyelenggarakan Program Magang Mahasiswa yang disesuaikan dengan kebutuhan di PIHAK PERTAMA dengan tujuan untuk mewujudkan dan mengembangkan Perguruan Tinggi berbasis kompetensi yang sesuai dan selaras (link and match) dengan industri, dalam rangka menghasilkan lulusan yang siap bekerja dan cukup kompeten.
PASAL 3
LINGKUP KERJA SAMA
PIHAK KEDUA menyelenggarakan Pendidikan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta disesuaikan dengan kebutuhan PIHAK PERTAMA.
PARA PIHAK sepakat melakukan penyelarasan kurikulum dan silabus berbasis kompetensi yang mengacu pada peraturan dan ketentuan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta ketentuan terkait Program Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM), yang disesuaikan dengan kebutuhan PIHAK PERTAMA.
PIHAK PERTAMA dapat memberikan dukungan dan bantuan kepada Peserta Program untuk melengkapi dan menyediakan sarana kegiatan dan tenaga pembimbing yang diperlukan dalam kaitan dengan pelaksanaan Program ini, dalam batas-batas serta jumlah yang disepakati.
PARA PIHAK dapat melakukan evaluasi secara berkala kepada Peserta Program.
PASAL 4
PERSYARATAN PESERTA
Peserta Program harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia.
Mahasiswa program studi sarjana dan/atau sarjana terapan (diploma) yang diselenggarakan dan direkomendasikan (telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku) oleh PIHAK KEDUA dan masih berstatus mahasiswa aktif.
Memenuhi kriteria atau kualifikasi Peserta yang ditetapkan PIHAK PERTAMA.
PASAL 5
PELAKSANAAN KERJA SAMA PROGRAM
Pelaksanaan Perjanjian ini tunduk pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku menurut Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan Perjanjian ini disesuaikan dengan kebutuhan PIHAK PERTAMA.
PARA PIHAK setuju dan sepakat menunjuk wakil dari PARA PIHAK untuk melaksanakan dan/atau menjalankan butir-butir dalam Perjanjian ini.
Seluruh tahapan proses perekrutan, mulai dari pengumuman lowongan Program sampai seleksi mahasiswa menjadi rekomendasi calon Peserta Program, dilakukan secara terpusat di PIHAK KEDUA, yaitu melalui SubDirektorat Pengembangan Kewirausahaan dan Karir, Direktorat Kemahasiswaan.
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN
Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah:
Menyediakan fasilitas, akses dan otorisasi yang diperlukan oleh Peserta Program dalam ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati dan sesuai dengan kebutuhan di lokasi penempatan lingkungan kerja PIHAK PERTAMA.
Menentukan (menerima atau menolak) mahasiswa yang direkomendasikan oleh PIHAK KEDUA sebagai calon Peserta Program, melalui proses seleksi yang berlaku pada PIHAK PERTAMA.
Menentukan aturan dan tata tertib yang berlaku untuk Peserta selama pelaksanaan Program, termasuk dapat memberhentikan Peserta apabila terjadi pelanggaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PIHAK PERTAMA.
Memberikan uang Bantuan Biaya Hidup (BBH) per hari kerja sebesar Rp. …………..,- (terbilang : ..................................) per Peserta, yang dibayarkan setiap bulan, selama waktu pelaksanaan Program (sesuai dengan jumlah kehadiran pada bulan berjalan). (atau, pilih salah satu) Memberikan uang Bantuan Biaya Hidup (BBH) kepada Peserta, yang dibayarkan setiap bulan, selama waktu pelaksanaan Program, dengan nominal yang akan disepakati antara Peserta Program dan PIHAK PERTAMA dalam bentuk perjanjian lain yang terpisah dalam Perjanjian ini.
Mekanisme pemberian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e Pasal ini ditransfer langsung oleh PIHAK PERTAMA ke rekening Bank Peserta yang bersangkutan.
Mengikutsertakan Peserta Program pada program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Menyediakan dan memberikan informasi kualifikasi atau kriteria calon Peserta Program sesuai dengan kebutuhan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Menyediakan mentor (pembimbing) atau pendamping Program bagi para Peserta dalam melaksanakan Program.
Memberikan Sertifikat dan Penilaian Program kepada Peserta sebagai bukti bahwa mahasiswa tersebut telah menyelesaikan Program. Jika Sertifikat tidak tersedia dapat digantikan dengan Surat Keterangan telah selesai melaksanakan Program yang disahkan oleh pejabat/pimpinan yang berhak.
Dapat menyimpan dan memanfaatkan hasil kerja atau hasil karya Program, berdasarkan kesepakatan antara Peserta dan PIHAK PERTAMA yang diatur secara terpisah dalam Perjanjian ini.
Memberikan izin kepada Peserta jika diperlukan untuk melakukan kegiatan akademik tertentu, melalui proses perizinan yang berlaku di PIHAK PERTAMA, dan wajib melaporkan kepada PIHAK KEDUA.
Memberikan penanganan pada Peserta Program yang mengalami peristiwa dan/atau kejadian yang berkaitan dengan keselamatan kerja dan/atau kesehatan Peserta sebagai akibat yang timbul selama pelaksanaan Program di lingkungan kerja PIHAK PERTAMA.
Memberikan masukan dalam penyelarasan kurikulum kepada PIHAK KEDUA.
Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK KEDUA adalah:
Menyediakan mahasiswa yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di PIHAK KEDUA, sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
Memberikan rekomendasi dan data informasi mahasiswa calon Peserta Program yang memenuhi kualifikasi atau kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam butir a ayat (2) pasal ini kepada PIHAK PERTAMA.
Membuat surat pengantar/tugas (melalui departemen/program studi) yang berisi daftar nama mahasiswa calon Peserta Program untuk diserahkan kepada PIHAK PERTAMA.
Memberikan izin dan kesempatan bagi Peserta untuk mengikuti Program kegiatan di lingkungan kerja PIHAK PERTAMA selama minimal 3 (tiga) bulan dan maksimal 6 (enam) bulan, yaitu 1 (satu) kali setiap semester dan menyesuaikan dengan kelander akademik semester di PIHAK KEDUA.
Mewajibkan Peserta untuk menyusun pelaporan berupa logbook mingguan dan dokumen laporan akhir hasil Program dan dikirimkan ke PARA PIHAK.
Memperoleh hasil pelaporan, Evaluasi dan penilaian Peserta Program dari PIHAK PERTAMA.
Melakukan penyelarasan dan/atau penyempurnaan kurikulum pendidikan berbasis kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha industri.
Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK PERTAMA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 7
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ………… sampai dengan ……….. [minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun. Jika lebih dari 2 tahun apabila sudah memiliki MoU dan bisa mengikuti jangka waktu MoU berakhir], dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.
Apabila salah satu PIHAK bermaksud untuk mengubah dan/atau memperpanjang jangka waktu Perjanjian ini, maka PIHAK tersebut harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum Jangka Waktu Perjanjian berakhir.
PASAL 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
PARA PIHAK sepakat untuk mengakhiri Perjanjian, dalam hal terjadi kejadian-kejadian sebagai berikut:
Jangka waktu Perjanjian telah berakhir;
PARA PIHAK sepakat untuk mengakhiri Perjanjian ini secara tertulis sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian, dengan ketentuan PIHAK yang bermaksud mengakhiri Perjanjian wajib terlebih dahulu mengajukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK lainnya, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki;
Terdapat ketentuan Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Pemerintah dan/atau kebijakan perusahaan dari salah satu PIHAK dan/atau PARA PIHAK yang tidak memungkinkan dilaksanakannya keseluruhan isi Perjanjian ini.
Apabila Perjanjian ini berakhir oleh sebab apapun maka pengakhiran Perjanjian ini tidak mempengaruhi hak, kewajiban, dan/atau tanggung jawab PARA PIHAK yang masih harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan Program sebelum berakhirnya Perjanjian ini, sampai dengan selesainya seluruh hak, kewajiban, dan/atau tanggung jawab PARA PIHAK sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Perjanjian ini.
Dalam hal Perjanjian ini berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, maka PARA PIHAK sepakat mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian ini, maka PARA PIHAK akan menyelesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah dan mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
Dalam hal musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan menurut peraturan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan/atau melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
PASAL 10
KERAHASIAAN
Semua data dan/atau keterangan, dokumen dan/atau informasi lain dalam bentuk apapun yang menyangkut Perjanjian ini merupakan informasi yang bersifat rahasia.
PARA PIHAK dengan ini menjamin akan menjaga kerahasiaan setiap data dan/atau keterangan, data pribadi, dokumen dan/atau informasi lain yang diberikan oleh masing-masing PIHAK berkaitan dengan program dan lingkup kerja yang diketahui atau timbul berdasarkan Perjanjian ini serta wajib menjamin bahwa Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen, Para Pegawai dan/atau afiliasi PARA PIHAK akan memperlakukan semua data dan informasi tersebut sebagai hal yang bersifat rahasia dan tidak akan diberitahukan kepada pihak ketiga dan/atau pihak lainnya yang tidak berkepentingan dengan alasan apa pun juga tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya.
Kewajiban kerahasiaan atas isi Perjanjian ini maupun atas data dan/atau keterangan, dokumen dan/atau informasi lain yang diberikan oleh masing-masing PIHAK, tidak berlaku dalam hal:
Disyaratkan untuk diungkapkan oleh ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan otoritas terkait (dalam hal ini harus diberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK lainnya mengenai ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau kebijakan otoritas terkait yang mensyaratkannya tersebut); atau
Data yang diungkapkan termasuk milik umum atau sebagian telah menjadi milik umum kecuali karena tindakan atau kelalaian dari PIHAK yang menerima informasi.
PIHAK yang menerima informasi memahami bahwa data dan/atau keterangan, dokumen dan/atau informasi lain yang diberikan oleh PIHAK yang mengungkapkan dalam rangka pelaksanaan dan kelangsungan Perjanjian ini, dan oleh karenanya PIHAK yang menerima informasi setuju dan berjanji bahwa PIHAK yang menerima informasi tidak akan mengambil keuntungan untuk kepentingannya sendiri dan/atau menggunakan data dan/atau keterangan, dokumen dan/atau informasi lain tersebut untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain manapun.
Kewajiban kerahasiaan dalam Pasal ini berlaku walaupun jangka waktu Perjanjian ini berakhir atau dibatalkan/diakhiri.
Dalam hal terjadinya suatu pelanggaran terhadap ketentuan Pasal ini oleh salah satu PIHAK, maka PIHAK tersebut wajib memberikan ganti rugi kepada PIHAK lainnya atas setiap kerugian yang timbul sebagai akibat pelanggaran yang telah dilakukan.
PASAL 11
ADENDUM
Perubahan atas Perjanjian ini sebelum jangka waktu berakhir dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.
Hal-hal yang menjadi perubahan dalam isi pasal dan ayat Perjanjian ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam Adendum yang disepakati secara tertulis oleh PARA PIHAK, serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
PASAL 12
EVALUASI KERJA SAMA
PARA PIHAK akan melakukan evaluasi kerja sama, yang meliputi namun tidak terbatas pada evaluasi realisasi dan evaluasi terhadap ketentuan yang disepakati dalam Perjanjian ini.
Evaluasi dilakukan oleh masing-masing PIHAK setiap 3 (tiga) bulan dan/atau setelah sesi Program berakhir, sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan sebagai bahan penilaian kinerja dan kemungkinan perubahan skema Program, tindak lanjut pelaksanaan, dan kelanjutan kerja sama yang dimaksud dalam Perjanjian ini.
PASAL 13
PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini dibebankan kepada PARA PIHAK sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing dan/atau atas kesepakatan bersama PARA PIHAK sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
PASAL 14
KEADAAN KAHAR
Masing-masing PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan dan/atau kegagalan dalam memenuhi hak dan/atau kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini, yang disebabkan atau diakibatkan oleh peristiwa dan/atau kejadian di luar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai keadaan kahar.
Peristiwa dan/atau kejadian yang digolongkan sebagai keadaan kahar sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah diantaranya sebagai berikut: bencana alam seperti gempa bumi, taufan, banjir, atau hujan terus-menerus, wabah penyakit, perang, peledakan, sabotase, revolusi, pemberontakan, huru-hara, serta adanya tindakan pemerintahan dalam bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan Perjanjian ini.
Apabila terjadi peristiwa dan/atau kejadian yang digolongkan sebagai keadaan kahar, maka PIHAK yang lebih dahulu mengetahui wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya keadaan kahar.
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, namun belum atau tidak ada tanggapan dari PIHAK yang menerima pemberitahuan, maka keadaan kahar dianggap telah disetujui oleh PIHAK tersebut.
PASAL 15
PEMBERITAHUAN
Segala pemberitahuan yang diisyaratkan atau diperkenankan menurut Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan dapat dikirim melalui faksimili dan/atau e-mail yang dikonfirmasikan dengan surat tercatat atau kurir pada Hari Kerja berikutnya kepada alamat-alamat di bawah ini:
PIHAK PERTAMA
……………………………………….………...
|
PIHAK KEDUA
Institut Teknologi Sepuluh Nopember Kampus ITS, Keputih Sukolilo Surabaya 60111. SubDirektorat Pengembangan Akademik dan Kerjasama, Direktorat Pengembangan Akademik dan Inovasi Pembelajaran.
Telepon : 031-5925880 e-mail : ▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇@▇▇▇.▇▇.▇▇ Up. : Prof. Dr.▇▇▇. ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇i, S.T., M.T. (Kasubdit Pengembangan Akademik dan Kerjasama)
|
Dalam hal terjadi perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing PIHAK, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lain dalam Perjanjian ini selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum perubahan alamat dimaksud.
Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan berdasarkan Perjanjian ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya dengan dikirimkannya surat atau pemberitahuan tersebut ke alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 16
LAIN LAIN
Surat-surat, dokumen-dokumen dan lampiran-lampiran yang berkaitan dengan Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.
PARA PIHAK dengan ini menyatakan bahwa PIHAK-PIHAK yang menandatangani Perjanjian ini dan/atau surat-surat, dokumen-dokumen dan lampiran-lampiran adalah merupakan PIHAK-PIHAK yang berhak dan berwenang mewakili PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar atau ketentuan yang berlaku pada PARA PIHAK.
Perjanjian ini tidak memberikan hak kepada salah satu PIHAK untuk terikat secara eksklusif dengan PIHAK lainnya terkait dengan Perjanjian ini, dan tidak membatasi PIHAK KEDUA untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain selain dengan PIHAK PERTAMA.
Hal-hal lain yang belum diatur dan/atau ditambahkan dalam Perjanjian ini yang bersifat teknis operasional pelaksanaan Program akan ditambahkan kemudian berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dalam bentuk IMPLEMENTATION ARRANGEMENT (IA) yang merupakan dokumen rincian rencana implementasi kegiatan kerja sama, yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA, diberikan dan telah diterima oleh masing-masing PIHAK setelah Perjanjian ini ditandatangani.
PIHAK PERTAMA, ………………………………………….
………………………………….. …………………
|
|
PIHAK KEDUA, INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
▇▇▇▇. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇., ▇.▇▇., Ph.D. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan |
Page 8 of 8