Contract
SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN CoOLPay Penting! Sebelum Anda menggunakan layanan CoOLPay, mohon untuk membaca dengan teliti Syarat dan Ketentuan Layanan CoOLPay sebagaimana berikut. Dengan menandatangani Formulir Aplikasi Pembukaan Layanan CoOLPay dan/atau menggunakan layanan CoOLPay, Anda menerima dan oleh karenanya tunduk serta terikat pada syarat dan ketentuan sebagai berikut: 1. PENGERTIAN Apabila tidak ditentukan lain, maka istilah-istilah berikut akan berarti: 1. Aktivasi CoOLPay adalah jangka waktu dimana Nasabah dapat melakukan Transaksi Pembayaran. 2. Approver adalah User yang bertugas untuk memverifikasi, memberikan persetujuan, meminta perbaikan, atau menolak pembuatan/perbaikan Transaksi Pembayaran yang telah dilakukan oleh Maker. 3. Bank adalah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. 4. CoOLPay adalah layanan Bank melalui media Internet/Web Based yang diberikan kepada Nasabah untuk melakukan Transaksi Pembayaran melalui pendebetan Rekening Nasabah dan/atau layanan informasi Laporan Transaksi. 5. Biller adalah Nasabah yang dapat menerima pembayaran dan melihat Laporan Transaksi yang dilakukan oleh Payer dalam Komunitas. 6. Company Code adalah sejumlah karakter unik yang diberikan kepada Nasabah yang digunakan sebagai identitas Nasabah untuk dapat mengakses CoOLPay. 7. Formulir Aplikasi Pembukaan CoOLPay adalah formulir yang harus diisi dan ditandatangani oleh Nasabah untuk ikut serta dalam layanan CoOLPay yang antara lain berisi data profil Nasabah, Rekening Nasabah, Rekening Komunitas, nama User, tanda tangan pihak berwenang, Persyaratan Sistem dan data lainnya yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini. | TERMS AND CONDITIONS OF THE CoOLPay SERVICE Important! Before you use the CoOLPay service, please read carefully the Terms and Conditions of the CoOLPay service as outlined below. By signing the CoOLPay Opening Application Form and/or using the CoOLPay service, you accept and therefore shall be subject to and bound by the following terms and conditions: 1. DEFINITION Unless otherwise specified, the following terms shall have meaning: 1. CoOLPay Activation shall be a period of time during which the Customer can perform Payment Transaction. 2. Approver shall be a User responsible for verifying, approving, requesting repair, or rejecting the creation/repair of Payment Transaction that have been carried out by the Maker. 3. Bank shall be PT Bank Maybank Indonesia Tbk. 4. CoOLPay shall be a Bank service through Internet/Web Based media provided to the Customer to conduct Payment Transaction through debiting the Customer's Account and/or Transaction Report information service. 5. Biller shall be a Customer who can receive payments and view Transaction Reports made by Payers within the Community. 6. Company Code shall mean a series of unique characters given to the Customer which is used as the Customer's identity to be able to access CoOLPay. 7. CoOLPay Opening Application Form shall be a form that must be completed and signed by the Customer to participate in the CoOLPay service which, among others, contains data on the Customer’s profile, Customer’s Account, Community’s Account, the name of the User, the signatures of authorized parties, System Requirements, and other data that form an integral and inseparable part of these Terms and Conditions. |
8. Freeze adalah kondisi dimana Rekening Pembiayaan tidak dapat didebet/dicairkan/ditarik akibat utang yang belum dilunasi Member kepada Bank yang melewati tanggal clean up (pelunasan) saat jatuh tempo pembiayaan oleh Bank dan/atau terjadi kegagalan pendebetan biaya. 9. Hari Kalender adalah setiap hari dalam kalender. 10. Hari Kerja adalah setiap hari dimana bank- bank buka di seluruh kota di Indonesia untuk menjalankan kegiatan usahanya dan melaksanakan transaksi kliring kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional atau hari libur resmi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia. 11. Internet/Web Based adalah media internet yang digunakan oleh Nasabah untuk mengakses CoOLPay secara online. 12. Komunitas adalah pendaftaran yang dilakukan oleh Biller atau Principal terhadap Nasabah lain yang bertindak sebagai Payer atau Member kedalam satu kelompok yang sama untuk melakukan Transaksi Pembayaran. 13. Laporan Transaksi adalah semua laporan yang berkaitan dengan kegiatan pembayaran dan/atau penerimaan pembayaran sehubungan dengan layanan CoOLPay ini dalam Komunitas. 14. Maker adalah User yang bertugas untuk melakukan pembuatan/ perbaikan/ penghapusan Transaksi Pembayaran. 15. Mata Uang adalah Rupiah (IDR) atau Dollar Amerika Serikat (USD). 16. Member adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas kredit/pembiayaan dari Bank dan melakukan transaksi dengan Principal dalam lingkup Supply Chain Financing. 17. Nasabah adalah pihak yang mempunyai Rekening di Bank dan menggunakan layanan CoOLPay berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini. 18. Password adalah sejumlah karakter unik (minimum 8 digit alphanumeric) yang dimiliki oleh setiap User untuk mengakses CoOLPay. | 8. Freeze shall mean a condition where the Financing Account cannot be debited/ disbursed/ withdrawn due to unpaid debts by the Member to the Bank, which exceed the clean up (settlement) date on the financing maturity date set by the Bank and/or a failure in debiting fees. 9. Calendar Day shall be any day in the calendar. 10. Business Day shall mean any day on which banks are open in all cities across Indonesia to conduct their business activities and clearing transactions, except Saturdays, Sundays, and national holidays or other official holidays designated by the Government of the Republic of Indonesia. 11. Internet/Web Based shall mean internet media used by the Customer to access CoOLPay online. 12. Community shall mean the registration conducted by the Biller or Principal to other Customers acting as Payers or Members into same group to conduct Payment Transaction. 13. Transaction Reports shall mean all reports related to payment activities and/or receipt of payments in connection with the CoOLPay service within the Community. 14. Maker shall be a User who is in charge of creating/ repairing/ deleting Payment Transaction. 15. Currency shall be Rupiah (IDR) or United States Dollar (USD). 16. Member shall mean a Customer who obtains credit/financing facilities from the Bank and conducts transactions with the Principal within the scope of Supply Chain Financing. 17. Customer shall mean a party who has an Account with the Bank and uses the CoOLPay service in accordance with these Terms and Conditions. 18. Password shall be a series of unique characters (minimum 8 alphanumeric characters) owned by each User to access CoOLPay. |
19. Payer adalah Nasabah yang melakukan Transaksi Pembayaran dan dapat melihat Laporan Transaksi yang dilakukan Biller dalam Komunitas. 20. Perjanjian Kredit/Pembiayaan adalah perjanjian pemberian fasilitas kredit/fasilitas pembiayaan yang ditandatangani oleh dan antara Member dengan Bank. 21. Persyaratan Sistem adalah segala perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) komputer milik Nasabah yang telah memenuhi persyaratan Bank sebagaimana disebutkan dalam Formulir Aplikasi Pembukaan CoOLPay. 22. PIN Token adalah sejumlah karakter unik berupa angka yang harus diketikkan pada Token pada saat Releaser akan menggunakan Token dan melakukan Transaksi Pembayaran. 23. Principal adalah Nasabah yang melakukan kerja sama dengan Bank dalam lingkup Supply Chain Financing dan memiliki hubungan kerja sama dengan Member/Nasabah. 24. Rekening adalah rekening giro atas nama Nasabah yang tercatat pada Bank dan digunakan untuk keperluan layanan CoOLPay. 25. Rekening Pembiayaan adalah rekening fasilitas kredit/fasilitas pembiayaan di Bank yang dibukukan atas nama Member dan digunakan dalam transaksi Supply Chain Financing melalui layanan CoOLPay. 26. Releaser adalah User yang bertugas untuk melakukan proses release Transaksi Pembayaran dengan menggunakan Token, meminta perbaikan Transaksi Pembayaran, dan/atau menolak proses release atas Transaksi Pembayaran yang telah diverifikasi oleh Approver atau memperoleh persetujuan dari Approver. 27. Security Text adalah sederetan karakter yang akan muncul di layar CoOLPay setiap kali User akan login ke CoOLPay dimana User harus memasukkan sederetan karakter tersebut kedalam tempat yang telah tersedia. 28. Skema Wewenang Persetujuan adalah ketentuan internal Nasabah yang memberikan batasan persetujuan sesuai | 19. Payer shall mean a Customer who performs Payment Transaction and can view Transaction Reports made by Billers within the Community. 20. Credit / Financing Agreement shall mean an agreement for the provision of credit facilities/ financing facilities signed by and between the Member and the Bank. 21. System Requirements shall mean all computer hardware and software owned by the Customer that has met the Bank's requirements as stated in the CoOLPay Opening Application Form. 22. PIN Token shall mean a series of unique numeric characters that must be typed on the Token when the Releaser use the Token and make a Payment Transaction. 23. Principal shall be a Customer who cooperates with the Bank within the scope of Supply Chain Financing and has a cooperation relationship with the Member/Customer. 24. Account shall mean a current account in the name of the Customer that is registered with the Bank and used for the CoOLPay service. 25. Financing Account shall mean a credit facility/ financing facility account at the Bank that is registered in the name of the Member and used in Supply Chain Financing transactions through the CoOLPay service. 26. Releaser shall be a User who is in charge of carrying out the release process of Payment Transaction using Token, requesting repair of Payment Transaction, and/or rejecting the release process for Payment Transaction that have been verified by the Approver or approved by the Approver. 27. Security Text shall mean a row of characters that will appear on the CoOLPay screen every time the User is logging in to CoOLPay, which the User must input into the designated field. 28. Approval Authority Scheme shall mean the Customer's internal regulation that defines approval limits according to the hierarchy or |
hierarki atau prosedur yang berlaku di internal Nasabah untuk diterapkan kepada User. 29. Supply Chain Financing adalah fasilitas kredit/pembiayaan Bank yang diberikan kepada Member/Principal dalam sebuah komunitas rantai pasokan (supply chain). 30. Token adalah alat khusus yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah dengan tujuan agar Releaser dapat melakukan proses release Transaksi Pembayaran dan dapat digunakan selama Nasabah menggunakan layanan CoOLPay. 31. Transaksi Future Date adalah Transaksi Pembayaran dengan tanggal efektif pada masa yang akan datang yang telah ditentukan sebelumnya oleh Nasabah. 32. Transaksi Pembayaran adalah kegiatan pembayaran dan/atau penerimaan pembayaran dengan Mata Uang yang sama yang dilakukan oleh Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini. 33. User adalah individu/karyawan/pihak lain manapun yang ditunjuk oleh Nasabah untuk dapat mengakses CoOLPay sesuai fungsinya masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini. 34. User ID adalah sejumlah karakter unik (minimum 5 karakter) yang digunakan sebagai identitas User dalam mengakses CoOLPay untuk dapat melakukan tugasnya sebagai Maker, Approver atau Releaser. 35. Viewer adalah User yang dapat melihat Laporan Transaksi dengan mengakses CoOLPay. 2. RUANG LINGKUP 1. Nasabah setuju untuk mengikatkan diri dengan Bank dan Bank setuju untuk menyediakan jasa kepada Nasabah berupa layanan CoOLPay berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini. 2. Nasabah dapat mendaftarkan dan mengikutsertakan lebih dari satu Rekening ke dalam layanan CoOLPay dan Nasabah dapat mengubah atau menghentikan salah satu atau lebih Rekening dimaksud dari layanan CoOLPay dengan mengajukannya secara tertulis dari waktu ke waktu kepada | procedures applicable within the Customer’s organization, to be implemented to the Users. 29. Supply Chain Financing is a credit/financing facility provided by the Bank to the Member/Principal within a supply chain community. 30. Token shall be a special device provided by the Bank to the Customer, enabling the Releaser to execute the release process of Payment Transaction, usable as long as the Customer utilizes the CoOLPay service. 31. Future Date Transaction shall mean a Payment Transaction with an effective date set in the future which is predetermined by the Customer. 32. Payment Transaction shall mean an activity of payment and/or receipt of payment in the same Currency conducted by the Customer based on these Terms and Conditions. 33. User shall be an individual/ employee/ any other party appointed by the Customer to be able to access CoOLPay according to their respective functions as specified in these Terms and Conditions. 34. User ID shall be a series of unique characters (minimum 5 characters) used as the User’s identity in accessing CoOLPay to be able to perform their duties as the Maker, Approver or Releaser. 35. Viewer shall be a User authorized to view the Transaction Report by accessing CoOLPay. 2. SCOPE 1. The Customer agrees to bind itself to the Bank, and the Bank agrees to provide services to the Customer in the form of the CoOLPay service based on these Terms and Conditions. 2. The Customer may register and include more than one Account in the CoOLPay service and may modify or terminate one or more of the said Accounts from the CoOLPay service by submitting a written request to the Bank from time to time, provided that such registration, modification, or termination shall remain subject to these Terms |
Bank, dengan ketentuan bahwa pendaftaran, perubahan atau penghentian tersebut tetap tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini. 3. REKENING Untuk dapat diikutsertakan dalam layanan CoOLPay, Nasabah wajib memiliki Rekening pada Bank. Dalam hal Nasabah belum memiliki Rekening, maka Nasabah wajib membuka Rekening terlebih dahulu dan tunduk pada syarat dan ketentuan mengenai pembukaan Rekening yang berlaku di Bank. 4. PROSEDUR DAN PELAKSANAAN COOLPAY 1. Untuk dapat menggunakan layanan CoOLPay, Nasabah harus telah menyetujui dan menandatangani Formulir Aplikasi Pembukaan CoOLPay terlebih dahulu dan tunduk kepada semua prosedur dan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini. 2. Bank akan memberikan layanan CoOLPay kepada ▇▇▇▇▇▇▇ dengan memperhatikan kebutuhan Nasabah sesuai Skema Wewenang Persetujuan yang diinginkan Nasabah. Dalam melakukan Transaksi Pembayaran, selanjutnya instruksi Nasabah akan dijalankan oleh sistem berdasarkan Skema Wewenang Persetujuan yang telah ditentukan oleh Nasabah tersebut. 3. Berkaitan dengan Skema Wewenang Persetujuan, Nasabah wajib menentukan dalam organisasinya pihak-pihak mana saja yang ditunjuk untuk menjadi: i. Maker ii. Approver iii. Releaser iv. Viewer Pihak-pihak yang akan ditunjuk di atas adalah pihak-pihak yang akan terlibat dalam Transaksi Pembayaran atas nama Nasabah yang sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab Nasabah dan berada dalam pengawasan Nasabah. Komposisi pihak-pihak yang akan ditunjuk sesuai kesepakatan antara Payer – Biller, Principal – Member dengan Bank. Jika terdapat perubahan komposisi pihak-pihak yang akan ditunjuk, maka Nasabah akan memberitahukan Bank | and Conditions. 3. ACCOUNT To participate in the CoOLPay service, the Customer must have an Account with the Bank. If the Customer does not yet have an Account, the Customer is required to open an Account first and comply with the terms and conditions applicable to Account opening at the Bank. 4. COOLPAY PROCEDURE AND IMPLEMENTATION 1. To be able to use the CoOLPay service, the Customer must first have agreed and signed the CoOLPay Opening Application Form and comply with all procedures and conditions set out in these Terms and Conditions. 2. The Bank will provide the CoOLPay service to the Customer by considering the Customer's needs according to the Approval Authority Scheme desired by the Customer. In performing Payment Transaction, the Customer instruction will be executed by the system based on the Approval Authority Scheme that has been determined by the Customer. 3. Regarding the Approval Authority Scheme, the Customer must designate within its organization the parties to be appointed as: i. Maker ii. Approver iii. Releaser iv. Viewer The parties to be appointed above shall be the parties that will be involved in the Payment Transaction on behalf of the Customer which will be fully the responsibility of the Customer and under the supervision of the Customer. The composition of the parties that will be appointed according to the agreement between the Payer- Biller, the Principal-Member and the Bank. If there are changes to the composition of the appointed parties, the Customer shall notify the Bank by completing the form provided by the Bank. |
dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Bank. 4. Bank akan mengirim PIN Token, Token, User ID dan/atau Password kepada Nasabah melalui perwakilannya yang ditunjuk untuk diberikan kepada User dan Bank akan meminta tanda terima PIN Token, Token, User ID dan/atau Password tersebut untuk ditandatangani Nasabah atau perwakilannya yang ditunjuk. Tanda terima dimaksud menyatakan bahwa ▇▇▇▇▇▇▇ telah menerima PIN Token, Token, User ID dan/atau Password tersebut dalam keadaan baik. 5. Setelah Nasabah mengirimkan kembali tanda terima PIN Token, Token, User ID dan/atau Password kepada Bank dan Bank telah menerima tanda terima tersebut dari Nasabah, maka Bank akan melakukan: (i) memeriksa bukti tanda terima sebagai verifikasi atas kebenaran tanda terima (ii) call back ke Nasabah sebagai verifikasi penerimaan PIN Token, Token, User ID dan/atau Password. Jika Bank berdasarkan pertimbangannya menganggap bahwa tanda terima tersebut sudah cukup kebenarannya, maka Bank akan segera mengaktifkan Layanan CoOLPay dan akan memberitahukan pengaktifan layanan CoOLPay kepada Nasabah. 6. Dalam hal Bank berdasarkan pertimbangannya semata-mata menganggap bahwa tanda terima yang dikirim oleh ▇▇▇▇▇▇▇ belum cukup kebenarannya, maka Bank berhak untuk melakukan verifikasi lebih lanjut dengan meminta dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Nasabah dan Nasabah wajib memenuhi permintaan Bank tersebut. 7. Nasabah menjamin bahwa User akan menjaga kerahasiaan PIN Token, User ID, Security Text dan/atau Password yang telah diberikan oleh Bank dan Nasabah bertanggung jawab penuh atas penggunaannya yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan Bank setelah diberikannya Token, PIN Token, User ID, Security Text dan/atau Password kepada Nasabah. 8. Dalam hal Nasabah berstatus sebagai Payer, maka Nasabah diberikan fasilitas oleh Bank untuk dapat untuk melakukan Transaksi Pembayaran dengan Biller secara online melalui Internet/Web Based (hanya dalam Mata Uang yang sama) sesuai Skema | 4. The Bank will send the PIN Token, Token, User ID, and/or Password to the Customer through their designated representative, who will distribute them to the User and the Bank will require a signed receipt from the Customer or their designated representative for the PIN Token, Token, User ID, and/or Password. The receipt will serve as confirmation that the Customer has received the PIN Token, Token, User ID, and/or Password in good condition. 5. After the Customer returns the receipt for the PIN Token, Token, User ID, and/or Password to the Bank and the Bank has received the receipt from the Customer, the Bank will: (i) review the receipt as verification of its authenticity, and (ii) conduct a callback to the Customer to verify receipt of the PIN Token, Token, User ID, and/or Password. If the Bank deems the receipt is sufficiently valid based on its evaluation, the Bank will promptly activate the CoOLPay service and notify the Customer of the service activation. 6. If the Bank, at its sole discretion, determines that the receipt provided by the Customer is insufficiently valid, the Bank shall reserve the right to conduct further verification by requesting required documents from the Customer, and the Customer is obligated to fulfill the Bank’s request. 7. The customer guarantees that the User will maintain the confidentiality of the PIN Token, User ID, Security Text and/or Password that has been provided by the Bank and the customer shall assume full responsibility for any misuse or non- compliance with the Bank's procedures and terms after the Token, PIN Token, User ID, Security Text, and/or Password have been provided to the Customer. 8. In the event that the Customer is a Payer, the Customer is provided with a facility by the Bank to make Payment Transaction with the Biller online via Internet/Web-Based (only in the same Currency) according to the Approval Authority Scheme determined by the Customer, while still |
Wewenang Persetujuan yang telah ditentukan Nasabah dengan tetap tunduk pada prosedur dan ketentuan internal yang berlaku di Bank termasuk namun tidak terbatas pada adanya pembebanan biaya, pajak, dan bea meterai, serta kewajiban menjaga kerahasiaan User ID, Password, Security Text dan PIN Token yang telah diberikan oleh Bank. 9. Dalam hal Nasabah berstatus sebagai Biller, maka Nasabah diberikan fasilitas oleh Bank untuk dapat melihat Laporan Transaksi secara online melalui Internet/Web Based guna memperoleh informasi penerimaan pembayaran yang telah dilakukan oleh Payer dengan tetap tunduk pada prosedur dan ketentuan internal yang berlaku di Bank termasuk namun tidak terbatas pada adanya pembebanan biaya, pajak, dan bea meterai, serta kewajiban menyimpan kerahasiaan User ID, Password, Security Text dan PIN Token yang telah diberikan oleh Bank. 10. Khusus lingkup transaksi Supply Chain Financing, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Dalam menjalankan Transaksi Pembayaran, Member dapat memilih sumber pembayaran tagihannya dari (i) Rekening atau (ii) Rekening Pembiayaan atau (iii) kombinasi Rekening dan Rekening Pembiayaan. b. Member dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan kepada Bank untuk mendebet Rekening dan/atau Rekening Pembiayaan sejumlah dana berdasarkan invoice dari Principal/Member pada tanggal jatuh tempo tagihan (invoice maturity date) dan pada tanggal pencairan (disbursement date) berikut biaya- biayanya dan seketika mengkreditkan dana tersebut ke Rekening atas nama Principal/Member. Pemberian kuasa dimaksud tunduk pada ketentuan Pasal 9 Syarat dan Ketentuan ini. c. Jika sumber pembayaran menggunakan Rekening Pembiayaan sesuai Pasal 4 ayat 10 (a) di atas, maka dana yang didebet berikut biaya yang timbul akan merupakan pinjaman/kewajiban yang terutang oleh Member kepada Bank dan Member wajib melakukan pelunasan pinjaman/kewajiban tersebut sesuai tanggal jatuh tempo yang ditentukan Bank (bank maturity date) ditambah | being subject to the internal procedures and terms applicable in the Bank, including but not limited to the imposition of fees, taxes, and stamp duties, as well as the obligation to maintain the confidentiality of the User ID, Password, Security Text, and PIN Token provided by the Bank. 9. In the event that the Customer is a Biller, the Customer is provided with a facility by the Bank to view Transaction Report online via Internet/Web-Based in order to obtain information regarding the receipt of payments made by the Payer, while still being subject to the internal procedures and terms applicable in the Bank, including but not limited to the imposition of fees, taxes, and stamp duties, as well as the obligation to maintain the confidentiality of the User ID, Password, Security Text, and PIN Token provided by the Bank. 10. Specifically for the scope of Supply Chain Financing transactions, the following provisions shall apply: a. In conducting Payment Transactions, the Member may choose the source of payment for their invoices from (i) the Account, (ii) the Financing Account, or (iii) a combination of the Bank Account and the Financing Account. b. The Member hereby grants authority and power to the Bank to debit the Bank Account and/or Financing Account an amount of funds based on the invoice from the Principal/Member on the invoice maturity date and on the disbursement date, including the associated fees, and to immediately credit the funds to the Account in the name of the Principal/Member. This authorization shall be subject to the provisions of Article 9 of these Terms and Conditions. c. If the source of payment uses the Financing Account as per Article 4 paragraph 10(a) above, the debited funds along with any arising fees will constitute a loan/debt owed by the Member to the Bank and the Member is required to repay this loan/debt by the maturity date set by the Bank, along with any interest/fees as specified in the Credit/Financing Agreement through the crediting of the Bank Account and/or |
bunga/biaya yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kredit/Pembiayaan melalui pengkreditan Rekening dan/atau Rekening Pembiayaan. Jika sampai tanggal jatuh tempo yang ditentukan Bank (bank maturity date) Member tidak melakukan pelunasan pinjaman/kewajiban berikut bunga yang terutang dan/atau terjadi kegagalan pendebetan biaya-biaya, maka Rekening Pembiayaan akan menjadi Freeze dan Member akan dikenakan penalti/denda oleh Bank. d. Bank dapat (namun tidak wajib) memberikan masa tenggang pelunasan pinjaman/kewajiban (grace period days) kepada Member. Adapun jumlah hari dalam masa tenggang dapat berbeda- beda untuk tiap Komunitas, tergantung kesepakatan dengan Principal. Jika sampai akhir masa tenggang tersebut (grace period date) Member tidak melakukan pelunasan pinjaman/kewajiban berikut bunga/denda yang terutang dan/atau terjadi kegagalan pendebetan biaya- biaya, maka Member akan dikenakan penalti/denda oleh Bank. e. Setelah status Rekening Pembiayaan menjadi Freeze, Member tidak dapat menjalankan Transaksi Pembayaran sampai Member melakukan pelunasan kewajiban yang terutang (utang pokok, bunga, biaya dan penalti/denda) kepada Bank. Namun demikian, khusus untuk tagihan/invoice yang telah di-release sebagai Transaksi Future Date sebelum periode Freeze, maka Transaksi Pembayaran-nya dapat tetap dijalankan oleh sistem CoOLPAY secara otomatis berikut biayanya berdasarkan pertimbangan Bank. f. Principal membebaskan Bank dari tuntutan, risiko, ganti rugi, gugatan, keluhan dan tanggung-jawab yang timbul sehubungan dengan kegagalan Transaksi Pembayaran Member atas tagihan/invoice yang dibuat atau baru diunggah (upload) dalam rentang periode Freeze (jika ada). 11. Dalam hal Nasabah melakukan Transaksi Pembayaran pada hari yang sama atau untuk Transaksi Future Date maka tanggal efektif Transaksi Pembayaran tersebut adalah pada setiap Hari Kalender. Nasabah diperbolehkan | Financing Account. If, by the maturity date set by the Bank, the Member fails to repay the loan/debt along with the accrued interest and/or there is a failure to debit the fees, the Financing Account will be Freeze, and the Member will be subject to penalties/fines imposed by the Bank. d. The Bank may (but is not obligated to) provide a grace period for the repayment of loans/debts to the Member. The number of days in the grace period may vary for each Community, depending on the agreement with the Principal. If, by the end of the grace period, the Member fails to repay the loan/debt along with the accrued interest/penalties and/or there is a failure to debit the fees, the Member will be subject to penalties/fines imposed by the Bank. e. After the Financing Account status is Freeze, the Member cannot carry out Payment Transaction until the Member settles the outstanding obligations (principal debt, interest, fees, and penalties) to the Bank. However, for invoices that have been released as Future Date Transaction before the Freeze period, the Payment Transaction can still be processed automatically by the CoOLPay system, including the applicable fees, based on the Bank’s consideration. f. The Principal shall release the Bank from any claims, risks, damages, lawsuits, complaints, and liabilities arising from the Member's failure to make a Payment Transaction on invoices created or newly uploaded within the Freeze period (if any). 11. In the case of the Customer carrying out a Payment Transaction on the same day or for a Future Date Transaction, the effective date of the Payment Transaction will be on each Calendar Day. The Customer is allowed to cancel the Future |
membatalkan Transaksi Future Date sebelum tanggal efektif Transaksi Pembayaran. 12. Apabila pada saat ▇▇▇▇▇▇▇ melakukan Transaksi Pembayaran ternyata di dalam Rekening Nasabah tidak tersedia dana yang cukup untuk Transaksi Pembayaran tersebut, maka Transaksi Pembayaran akan ditolak secara sistem. Bank akan memberitahukan kepada Nasabah terkait kegagalan Transaksi Pembayaran tersebut. 13. Nasabah telah mengetahui dan memahami karakteristik layanan CoOLPay termasuk namun tidak terbatas pada syarat dan ketentuan, mekanisme, perhitungan bunga dan biaya dimana terdapat selisih satu hari dalam perhitungan accrual bunga atas pembiayaan yang dilakukan Nasabah melalui CoOLPay, serta risiko-risiko yang melekat pada layanan ini. Terhadap karakteristik, biaya dan risiko yang telah dijelaskan Bank tersebut, Nasabah membebaskan Bank dari segala bentuk tanggung jawab, tuntutan, keluhan/komplain, klaim, permintaan ganti rugi, atau gugatan apapun yang diajukan oleh Nasabah sehubungan dengan penyampaian informasi karakteristik layanan CoOLPay. 5. PERSYARATAN DAN KETENTUAN TEKNIS SISTEM 1. Nasabah berkewajiban untuk memenuhi Persyaratan Sistem yang ditetapkan Bank untuk dapat mengakses dan menggunakan fasilitas-fasilitas yang terdapat pada CoOLPay secara optimal. 2. Bank dapat sewaktu-waktu mengubah Persyaratan Sistem dengan ketentuan Bank akan terlebih dahulu memberitahukan kepada Nasabah sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum perubahan tersebut efektif berlaku. 3. Nasabah hanya dapat menggunakan layanan CoOLPay sesuai dengan prosedur dan panduan yang telah diberikan oleh Bank dan oleh karenanya terhadap setiap tindakan di luar prosedur dan panduan yang telah diberikan oleh Bank, akan menjadi risiko dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. 4. Nasabah memahami bahwa pada saat mengakses layanan CoOLPay ini, terdapat eksposur risiko gangguan secara online | Date Transaction before the Payment Transaction effective date. 12. If, at the time the Customer performs the Payment Transaction, there are insufficient funds in the Customer's Account for the Payment Transaction, the Payment Transaction will be automatically rejected by the system. The Bank will notify the Customer regarding the failure of the Payment Transaction. 13. The Customer has acknowledged and understood the characteristics of the CoOLPay service, including but not limited to the terms and conditions, mechanisms, calculation of interest and fees, where there is a one-day discrepancy in the accrual calculation of interest on financing provided through CoOLPay, as well as the risks associated with this service. Regarding the characteristics, costs, and risks explained by the Bank, the Customer shall release the Bank from any form of liability, claims, complaints, claims for compensation, or lawsuits filed by the Customer concerning the provision of information regarding the characteristics of the CoOLPay service. 5. SYSTEM TECHNICAL REQUIREMENTS AND TERMS 1. The Customer is obliged to meet the System Requirements set by the Bank in order to access and use the facilities available on CoOLPay optimally. 2. The Bank may at any time change the System Requirements provided that the Bank will first notify the Customer at least 30 (thirty) Calendar Days before the change becomes effective. 3. The Customer can only use the CoOLPay service in accordance with the procedures and guidelines provided by the Bank and therefore any action outside the procedures and guidelines provided by the Bank, will be entirely at the Customer's risk and responsibility. 4. The Customer understands that when accessing this CoOLPay service, there is a risk exposure of online disruption including but not limited to the |
termasuk namun tidak terbatas kemungkinan error pada saat webpage download, gangguan dalam aspek tampilan, icon, warna, teks, download time. Nasabah melepaskan Bank dari segala bentuk tanggung jawab, tuntutan, keluhan/komplain, klaim, permintaan ganti rugi, atau gugatan apapun yang diajukan oleh Nasabah sehubungan dengan adanya risiko gangguan tersebut. Nasabah wajib memastikan bahwa alamat website yang digunakan/diakses adalah alamat website CoOLPay. 5. Nasabah membebaskan Bank dari segala bentuk tanggung jawab dalam hal Nasabah ternyata salah mengakses layanan CoOLPay yang merupakan bentuk tiruan, penipuan, hasil cracking/hacking, atau telah dimodifikasi untuk tujuan fraud dimana layanan CoOLPay tersebut menjadi mirip/identik dalam aspek tampilan, icon, warna, teks, informasi, web content, alamat website, menyerupai CoOLPay sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini sehingga mengakibatkan Nasabah menjadi terkecoh, tertipu, salah dalam menginput atau memberikan PIN Token, User ID, Password, Security Text, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. 6. Nasabah setuju untuk menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang berkenaan dengan layanan CoOLPay termasuk tidak terbatas PIN Token, User ID, Password, Security Text dan membatasi akses serta penggunaan dari para pegawainya (dengan mendasarkan pada kewajiban dan itikad baik) atau pihak lain selaku User dan bertanggung-jawab atas setiap kerugian yang timbul akibat kelalaian atau bentuk penyalahgunaan lainnya yang tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini. 6. BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN 1. Terhadap penggunaan layanan CoOLPay sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah akan dikenakan biaya oleh Bank dan Nasabah juga diwajibkan untuk membayar biaya-biaya lainnya termasuk biaya pajak dan bea meterai yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan layanan CoOLPay. 2. Pembebanan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tersebut di atas dilakukan oleh Bank dengan cara melakukan pendebetan | possibility of error during webpage download, disruption in the aspect of appearance, icon, color, text, download time. The Customer shall release the Bank from any form of liability, claims, complaints, requests for compensation, or lawsuits filed by the Customer regarding such risks of disruption. The Customer is obligated to ensure that the website address being used/accessed is the correct CoOLPay website address. 5. The Customer shall release the Bank from all forms of responsibility in the event that the Customer turned out to be wrongly accessing the CoOLPay service which constitute imitation, fraud, the result of cracking/ hacking, or have been modified for fraud purposes where the CoOLPay service becomes similar/ identical in terms of appearance, icon, color, text, information, web content, website address, resembling CoOLPay as referred to in these Terms and Conditions so as to cause the Customer to be deceived, tricked, or shall have made an error in inputting or providing the PIN Token, User ID, Password, or Security Text, whether directly or indirectly. 6. Customer shall agree to maintain the confidentiality of all information relating to the CoOLPay service including but not limited to PIN Token, User ID, Password, Security Text and shall limit access and usage by its employees (based on their obligations and good faith) or other parties acting as the Users. The Customer shall be responsible for any loss or damage resulting from negligence or any other form of misuse that does not comply with these Terms and Conditions. 6. FEES AND PAYMENT METHOD 1. For the use of the CoOLPay service as referred to in these Terms and Conditions, the Customer shall be charged fees by the Bank, and the Customer is also obligated to pay any other fees, including taxes and stamp duties, that arise in connection with the implementation of the CoOLPay service. 2. The charge of fees as referred to in paragraph 1 above shall be carried out by the Bank by debiting the Account and/or any other account registered |
atas Rekening dan/atau rekening lainnya yang terdaftar atas nama Nasabah dan guna keperluan pendebetan biaya layanan CoOLPay tersebut, Nasabah wajib menjaga saldo minimal di dalam Rekening sebagaimana telah ditentukan oleh Bank. 3. Apabila dana dalam Rekening tidak mencukupi pada saat dilakukannya pendebetan oleh Bank guna pembayaran biaya penggunaan layanan CoOLPay sehingga pendebetan biaya gagal dilakukan, maka Bank akan memberitahukan Nasabah untuk menyediakan dana pada Rekening dalam jangka waktu 30 Hari Kalender. Apabila dana dalam Rekening tetap tidak tersedia dalam jangka waktu 30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal pendebetan gagal dilakukan, maka Bank akan menon- aktifkan layanan CoOLPay. 4. Bank berhak sewaktu-waktu melakukan peninjauan kembali dan mengubah biaya tersebut di atas dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Nasabah paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum tanggal efektif perubahan dimaksud. 7. AKTIVASI COOLPAY, PERUBAHAN DAN PENGAKHIRAN LAYANAN COOLPAY 1. Masa aktivasi CoOLPay berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dimulai sejak pemberitahuan oleh Bank kepada Nasabah mengenai pengaktifan layanan CoOLPay dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat 5 Syarat dan Ketentuan ini dan akan tetap berlanjut selama Nasabah memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan dalam Syarat dan Ketentuan ini. 2. Bank selaku pemilik layanan CoOLPay, atas kebijaksanaannya sendiri berhak menon- aktifkan, mengakhiri atau menutup layanan CoOLPay. Penon-aktifan atau penutupan mana dapat mengakibatkan berakhirnya Syarat dan Ketentuan ini dan Bank akan memberitahukan hal tersebut kepada Nasabah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja dengan cara pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, dengan ketentuan bahwa apabila Nasabah masih mempunyai kewajiban kepada Bank sehubungan dengan layanan CoOLPay yang belum terselesaikan, maka Nasabah wajib menyelesaikan | in the Customer's name and for the purpose of debiting the CoOLPay service fees, the Customer shall ensure that a minimum balance is maintained in the Account as determined by the Bank. 3. If the funds in the Account are insufficient at the time the Bank attempts to debit the service fees for using the CoOLPay service, resulting in a failed debit, the Bank shall notify the Customer to provide sufficient funds in the Account within a period of 30 Calendar Days. If the funds remain unavailable in the Account within the 30 Calendar Days period from the date of the failed debit, the Bank shall deactivate the CoOLPay service. 4. The Bank shall have the right to review and modify the fees mentioned above at any time, by providing written notice to the Customer at least 14 (fourteen) Calendar Days prior to the effective date of the change. 7. ACTIVATION OF COOLPAY, CHANGES AND TERMINATION OF THE COOLPAY SERVICE 1. CoOLPay activation period under these Terms and Conditions shall commence from the notification by the Bank to the Customer regarding the activation of the CoOLPay service, in accordance with the provisions of Article 4, Paragraph 5 of these Terms and Conditions, and shall continue as long as the Customer complies with all the terms and conditions set forth in these Terms and Conditions. 2. The Bank, as the owner of the CoOLPay service, at its sole discretion, shall have the right to deactivate, terminate, or close the CoOLPay service. Such deactivation or closure may result in the termination of these Terms and Conditions, and the Bank shall notify the Customer of such action within 30 (thirty) Business Days through the notification method as outlined in these Terms and Conditions, provided that, if the Customer still has any outstanding obligations to the Bank in relation to the CoOLPay service that have not been settled, the Customer shall be required to fulfill such obligations to the Bank within 30 (thirty) Calendar Days from the date of |
kewajibannya kepada Bank dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak ditutupnya/penon-aktifan layanan CoOLPay dimaksud. 3. Dalam hal Nasabah hendak melakukan penambahan, pengurangan, perubahan, atau penggantian terhadap User ID dan/atau Rekening yang diikutsertakan dalam layanan CoOLPay, maka Nasabah harus memberitahukan hal tersebut kepada Bank dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Bank dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum tanggal efektif perubahan yang dikehendaki. Penambahan, pengurangan, perubahan atau penggantian tersebut baru berlaku efektif apabila berdasarkan penilaian Bank, permohonan Nasabah tersebut telah memenuhi syarat- syarat sebagaimana ditetapkan oleh Bank. 4. Dalam hal Nasabah hendak melakukan penghentian, pencabutan atau penutupan atas seluruh layanan CoOLPay berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, maka ▇▇▇▇▇▇▇ harus memberitahukan hal tersebut kepada Bank dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Bank dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum tanggal efektif pengakhiran yang dikehendaki dan oleh karenanya Syarat dan Ketentuan ini secara otomatis menjadi berakhir. 5. Untuk pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini, Bank dan Nasabah sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang yang mengatur syarat yang mewajibkan keputusan pengadilan atas pengakhiran perjanjian. 8. JANGKA WAKTU Syarat dan Ketentuan ini berlaku untuk seterusnya sejak tanggal ditandatanganinya Formulir Aplikasi Pembukaan CoOLPay beserta dokumen-dokumen lain yang terkait dengan layanan CoOLPay yang menjadi satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan dapat diakhiri sewaktu-waktu oleh para pihak sesuai Pasal 7 Syarat dan Ketentuan ini. 9. PEMBERIAN KUASA Semua kuasa dan wewenang yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank kata demi kata harus dianggap telah termuat dalam Syarat dan | closure/deactivation of the CoOLPay service. 3. If the Customer intends to add, reduce, change, or replace the User ID and/or Account included in the CoOLPay service, the Customer shall notify the Bank by filling out the form provided by the Bank within 7 (seven) Business Days prior to the effective date of the desired change. Such addition, reduction, change, or replacement shall only take effect if, based on the Bank's assessment, the Customer's request has met the requirements as determined by the Bank. 4. If the Customer intends to terminate, revoke, or close all CoOLPay services under these Terms and Conditions, the Customer shall notify the Bank by completing the form provided by the Bank within 7 (seven) Business Days prior to the desired effective date of termination, and therefore these Terms and Conditions shall automatically terminate. 5. For the termination of these Terms and Conditions, the Bank and the Customer shall agree to waive the provisions in Article 1266 of the Indonesian Civil Code insofar as it requires a court decision for the termination of the agreement. 8. TERM These Terms and Conditions shall remain in effect indefinitely from the date of signing the CoOLPay Application Form along with other documents related to the CoOLPay service, which shall constitute an integral part of these Terms and Conditions, and may be terminated at any time by either party in accordance with Article 7 of these Terms and Conditions. 9. GRANTING OF POWER OF ATTORNEY All powers and authorities granted by the Customer to the Bank verbatim shall be deemed to be contained in these Terms and Conditions and therefore, no |
Ketentuan ini dan oleh karena itu tidak diperlukan lagi kuasa khusus tersendiri, serta merupakan bagian terpenting dan tidak terpisahkan dalam Syarat dan Ketentuan ini, oleh karena itu kuasa dan wewenang tersebut tidak dapat ditarik atau dicabut kembali dan juga tidak akan berakhir atau dihapus oleh sebab apapun termasuk namun tidak terbatas oleh sebab-sebab berakhirnya kuasa dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Apabila karena permintaan dari Bank atau karena suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku mewajibkan untuk dibuatnya suatu surat kuasa tersendiri yang memberi hak kepada Bank untuk menjalankan hak-haknya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, maka Nasabah dengan ini untuk nantinya atas permintaan pertama dari Bank wajib memberikan surat kuasa yang dimaksud kepada Bank. 10. FORCE MAJEURE 1. Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang terjadi di luar kehendak dan kekuasaan Para Pihak untuk menolaknya yang secara langsung dan material dapat mempengaruhi pelaksanaan kewajiban Para Pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada terjadinya peristiwa alam seperti gempa bumi, angin topan, banjir, tanah longsor, sambaran petir, gunung meletus dan bencana alam lainnya, kebakaran, huru- hara, terorisme, sabotase, embargo, pemogokan masal, perang baik yang dinyatakan atau tidak, dikeluarkannya suatu ketentuan perundang-undangan atau kebijaksanaan negara yang wajib ditaati oleh Para Pihak. 2. Dalam hal terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatas, Pihak yang mengalami Force Majeure wajib untuk memberitahukan secara tertulis tentang terjadinya Force Majeure tersebut pada Pihak lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak terjadinya Force Majeure tersebut disertai bukti/keterangan tertulis dari instansi yang berwenang yang membuktikan terjadinya Force Majeure dan harus membuat rencana ulang pelaksanaan kewajibannya yang tertunda tersebut disertai batas waktu pelaksanaannya yang tidak lebih dari 14 (empat belas) Hari Kalender setelah berakhirnya Force Majeure. | separate power of attorney shall be required, and shall form an essential and inseparable part of these Terms and Conditions, and therefore, they shall not be revoked or withdrawn, nor shall they terminate or be deleted for any reason, including but not limited to the grounds for termination of authority as set forth in Articles 1813, 1814, and 1816 of the Indonesian Civil Code. In the event that the Bank requests or if any applicable law requires a separate power of attorney to grant the Bank the rights to execute its rights that are specified in these Terms and Conditions, the Customer shall, upon the Bank's first request, provide the requested power of attorney to the Bank. 10. FORCE MAJEURE 1. Force Majeure shall refer to events that occur beyond the control and authority of the Parties to prevent them, which shall directly and materially affect the fulfillment of the obligations of the Parties under these Terms and Conditions, including but not limited to natural occurrences such as earthquakes, hurricanes, floods, landslides, lightning strikes, volcanic eruptions, and other natural disasters, fires, riots, terrorism, sabotage, embargoes, mass strikes, wars (whether declared or not), and the issuance of legislation or state policies that shall be complied with by the Parties. 2. In the event of a Force Majeure as referred to in paragraph 1 above, the Party experiencing the Force Majeure shall notify the other Party in writing about the occurrence of the Force Majeure no later than 14 (fourteen) Calendar Days from the occurrence of the Force Majeure, along with written evidence/certification from the authorized agency proving the occurrence of the Force Majeure andshall also submit a revised plan for the fulfillment of its delayed obligations, including the execution deadline, which shall not exceed 14 (fourteen) Calendar Days after the end of the Force Majeure. |
3. Apabila Pihak yang mengalami Force Majeure tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam ayat 2 di atas, maka Force Majeure tidak akan diakui oleh Pihak lainnya dan segala kerugian, risiko dan konsekwensi yang mungkin timbul menjadi beban dan tanggung-jawab Pihak yang mengalami Force Majeure. 11. PEMBERITAHUAN 1. Semua surat menyurat atau pemberitahuan- pemberitahuan yang harus dikirim oleh masing-masing pihak kepada pihak lain dalam Syarat dan Ketentuan ini mengenai atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini, dilakukan dengan e-mail, faksimili, pos 'tercatat' atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir)/kurir intern dari masing- masing pihak. 2. Surat menyurat dan pemberitahuan- pemberitahuan dan/atau komunikasi tersebut dianggap telah diterima dengan ketentuan sebagai berikut: a. pada hari yang sama, jika diserahkan langsung yang dibuktikan dengan tanda-tangan penerima pada buku pengantar surat (ekspedisi) atau tanda terima lain yang diterbitkan oleh pengirim; b. pada Hari Kerja kelima, jika pemberitahuan tersebut dikirimkan per pos yang dibuktikan dengan resi pengiriman pos tercatat; c. pada hari yang sama, jika pemberitahuan tersebut dikirimkan melalui faksimili atau e-mail dengan hasil baik. 3. Dalam hal terjadi perubahan alamat dari alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang diketahui/tercatat pada masing-masing pihak, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak lain dalam Syarat dan Ketentuan ini selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kalender sebelum perubahan alamat dimaksud berlaku efektif. Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat menyurat atau pemberitahuan- pemberitahuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dianggap telah diberikan dengan semestinya yang ditujukan ke alamat di atas atau alamat terakhir yang | 3. If the Party experiencing the Force Majeure fails to execute its obligations as specified in paragraph 2 above, the Force Majeure shall not be acknowledged by the other Party, and all losses, risks, and consequences that may arise shall become the liability and responsibility of the Party experiencing the Force Majeure. 11. NOTIFICATION 1. All correspondence or notifications that must be sent by each party to the other party under or in connection with these Terms and Conditions shall be made via email, facsimile, registered mail, or through an expedition company (courier)/ internal courier of each party. 2. Such correspondence and notices and/or communications shall be deemed to have been received under the following conditions: a. on the same day, if delivered in person, as evidenced by the recipient's signature on the delivery receipt (expedition) or other receipt issued by the sender; b. On the fifth Business Day, if the notification is sent by postal mail, as evidenced by the receipt of registered mail; c. On the same day, if the notification is sent via facsimile or email with successful delivery. 3. In the event of a change in the address from the above address or the most recent address recorded by each party, such change must be notified in writing to the other party in these Terms and Conditions no later than 5 (five) Calendar Days before the intended effective date of the address change. If the address change is not notified, any correspondence or notifications under these Terms and Conditions shall be deemed duly delivered to the address above or the most recent address known/recorded by each party. |
diketahui/tercatat pada masing-masing pihak. 12. PELEPASAN HAK Dalam hal terjadi kegagalan, penundaan atau keterlambatan Bank dalam melaksanakan haknya atau menuntut pemenuhan kewajiban Nasabah kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, maka kegagalan, penundaan atau keterlambatan tersebut bukan merupakan pelepasan hak oleh Bank untuk dikemudian hari melaksanakan haknya atau menuntut pemenuhan kewajiban Nasabah kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini. 13. KERAHASIAAN 1. Nasabah wajib merahasiakan informasi- informasi rahasia berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini serta tidak akan menggunakannya untuk tujuan lain selain daripada tujuan dibuatnya Syarat dan Ketentuan ini, kecuali dalam hal telah menjadi milik publik atau suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku memperkenankan dan/atau mewajibkannya, maka Nasabah diperkenankan untuk membuka kerahasiaan yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 2. Nasabah wajib tetap menjaga kerahasiaan yang terkait dengan Syarat dan Ketentuan ini sekalipun layanan CoOLPay atau Syarat dan Ketentuan ini telah berakhir. 14. PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN Nasabah tidak dapat mengalihkan atau melepaskan hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak ketiga manapun juga. 15. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. 2. Semua dan tiap-tiap perbedaan pendapat dan penafsiran atau perselisihan yang | 12. WAIVER OF RIGHTS In the event of failure, delay, or postponement on the part of the Bank in exercising its rights or demanding the fulfillment of the Customer's obligations to the Bank under these Terms and Conditions, such failure, delay, or postponement shall not be construed as a waiver of the Bank's rights to later exercise its rights or demand the fulfillment of the Customer's obligations to the Bank under these Terms and Conditions. 13. CONFIDENTIALITY 1. The Customer shall keep confidential all confidential information related to these Terms and Conditions and shall not use it for any purpose other than the purpose of making this Terms and Conditions, except in the case where the information has become public or a prevailing law or regulation permits and/or requires it, in which case the Customer shall be permitted to disclose the confidentiality related to these Terms and Conditions in accordance with applicable laws and regulations. 2. The Customer shall continue to maintain the confidentiality related to these Terms and Conditions even after the CoOLPay service or these Terms and Conditions have ended. 14. TRANSFER OF RIGHTS AND OBLIGATIONS The Customer shall not assign or transfer any of its rights and obligations under these Terms and Conditions to any third party. 15. GOVERNING LAW AND RESOLUTION OF DISPUTES 1. The validity, interpretation, and implementation of these Terms and Conditions shall be governed by and subject to the laws of the Republic of Indonesia. 2. All and each difference in opinion, and interpretation, or disputes that may arise between |
mungkin timbul antara Bank dan Nasabah di dalam pelaksanaan kerjasama berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 3. Apabila cara musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut tidak tercapai, maka Bank dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan segala perbedaan dan penafsiran atau perselisihan yang timbul melalui pengadilan dengan memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan atau tuntutan hukum kepada Nasabah dalam yurisdiksi atau wilayah Pengadilan manapun di dalam wilayah Republik Indonesia (non exclusive jurisdiction). 16. ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENDANAAN TERORISME Pejabat yang mewakili Nasabah, anak perusahaan, pejabat, direktur, penyelia, manajer, agen atau karyawan ▇▇▇▇▇▇▇ akan melaksanakan Syarat dan Ketentuan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan yang terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang berlaku di Indonesia. Bank memiliki hak untuk melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu guna melindungi kepentingan Bank termasuk mengakhiri layanan CoOLPay jika Nasabah teridentifikasi melakukan tindakan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme. 17. PELINDUNGAN DATA PRIBADI Bank dan Nasabah setuju untuk saling memberikan data yang dikategorikan sebagai Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam UU Pelindungan Data Pribadi untuk dilakukan pemrosesan, antara lain dilakukannya perolehan, pengumpulan, perekaman, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, perbaikan, pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, pengungkapan, penghapusan dan/atau pemusnahan yang dilakukan oleh Nasabah dan/atau Bank sehubungan dengan pelaksanaan layanan CoOLPay sesuai dengan UU Pelindungan Data Pribadi. Untuk menghindari keragu-raguan, yang dimaksud UU Pelindungan Data Pribadi adalah Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi termasuk perubahannya dari waktu ke waktu berikut | the Bank and the Customer in the implementation of cooperation under these Terms and Conditions shall be resolved through deliberation to reach a consensus. 3. If deliberation to reach a consensus cannot be achieved, the Bank and the Customer agree to resolve all differences in opinion, and interpretations, or disputes arising through the courts by selecting the general and permanent legal domicile at the Clerk's Office of the Central Jakarta District Court, without prejudice to the Bank's right to file a lawsuit or legal claim against the Customer in any jurisdiction or court within the territory of the Republic of Indonesia (non- exclusive jurisdiction). 16. ANTI-MONEY LAUNDERING AND COUNTERING THE FINANCING OF TERRORISM Officials representing the Customer, subsidiaries, officers, directors, supervisors, managers, agents or employees of the Customer shall implement these Terms and Conditions in accordance with applicable regulations including but not limited to regulations related to the prevention and eradication of criminal acts of money laundering and terrorism financing applicable in Indonesia. The Bank shall have the right to take any actions deemed necessary to protect the interests of the Bank, including terminating the CoOLPay service, if the Customer is identified as engaging in money laundering and/or terrorism financing activities. 17. PERSONAL DATA PROTECTION The Bank and the Customer shall agree to provide each other with data categorized as Personal Data as referred to in the Law on Personal Data Protection for processing, including acquisition, collection, recording, processing, analysis, storage, correction, updating, display, announcement, transfer, dissemination, disclosure, deletion, and/or destruction carried out by the Customer and/or the Bank in relation to the implementation of the CoOLPay service in accordance with the Law on Personal Data Protection. For the avoidance of doubt, the Law on Personal Data Protection shall refer to Law No. 27 of 2022 concerning Personal Data Protection, including any amendments from time to time, along with its implementing regulations, including regulations issued subsequently by the Financial Services Authority. If, |
peraturan pelaksanaannya termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang diterbitkan di kemudian hari. Jika dalam pelaksanaan layanan CoOLPay terdapat data dari pihak ketiga yang dilibatkan atau ditunjuk oleh Nasabah, Bank akan melindungi data tersebut sesuai dengan UU Pelindungan Data Pribadi. 18. KEAMANAN SIBER Nasabah setuju dan memahami bahwa Bank memiliki hak dan kewenangan untuk meminta ganti kerugian kepada Nasabah dan/atau melaporkan Nasabah pada kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum jika menurut pertimbangan Bank, Nasabah melakukan upaya-upaya yang dikategorikan sebagai perbuatan/tindakan pidana, termasuk cyber attack/serangan dunia maya (baik percobaan tersebut gagal atau berhasil). 19. INDIKASI KECURANGAN 1. Bank termasuk direksi/ karyawannya atau pihak lain manapun yang mewakili Bank dilarang untuk meminta dan/atau menerima sejumlah uang dan/atau hadiah atau sesuatu dalam bentuk apapun dari Nasabah di luar dari hal yang diperjanjikan dalam Syarat dan Ketentuan ini. Setiap tindakan/perbuatan meminta dan/atau menerima sejumlah uang dan/atau hadiah atau sesuatu dalam bentuk apapun dari Nasabah di luar dari hal yang diperjanjikan dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan suatu penyimpangan atau pelanggaran atas kecurangan dalam melakukan kegiatan usaha Bank. 2. Nasabah dilarang untuk memberikan sejumlah uang dan/atau hadiah atau sesuatu dalam bentuk apapun di luar dari hal yang diperjanjikan dalam Syarat dan Ketentuan ini, kepada direksi/karyawan atau pihak lain manapun yang mewakili Bank. 3. Jika Nasabah mengetahui adanya indikasi/kejadian penyimpangan atau pelanggaran atas kecurangan yang terjadi yang dilakukan oleh direksi/karyawan Bank atau pihak lain manapun yang mewakili Bank, atau diminta untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apapun di luar dari hal yang diperjanjikan dalam Syarat dan Ketentuan ini kepada direksi/karyawan Bank atau pihak lain manapun yang mewakili Bank, maka Nasabah wajib menyampaikan kepada hotline whistleblower Bank melalui e-mail di alamat ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇@▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇ atau short | during the implementation of the CoOLPay service, data from third parties involved or designated by the Customer shall be processed, the Bank shall protect such data in accordance with the Law on Personal Data Protection. 18. CYBERSECURITY The Customer shall agree and understand that the Bank shall have the right and authority to seek compensation from the Customer and/or report the Customer at the first opportunity to law enforcement officials if according to the Bank's consideration, the Customer engages in actions categorized as criminal acts, including cyberattacks (whether such attempts are successful or not). 19. INDICATION OF FRAUD 1. The Bank, including its directors/employees, or any other party representing the Bank, shall be prohibited from requesting and/or receiving any amount of money and/or gifts or anything in any form whatsoever from the Customer outside of what is agreed upon in these Terms and Conditions. Any act of requesting and/or receiving any amount of money and/or gifts or anything in any form from the Customer outside of what is agreed upon in these Terms and Conditions shall constitute a deviation or violation related to fraud in the conduct of the Bank’s business activities. 2. The Customer shall be prohibited from giving any amount of money and/or gifts or anything in any form other than what is agreed in these terms and conditions, to the directors/employees or any other party representing the Bank. 3. If the Customer is aware of any indication/occurrence of irregularities or violations of fraud committed by the Bank's directors/employees or any other party representing the Bank, or is asked to provide something in any form other than what is promised in these Terms and Conditions to the Bank's directors/employees or any other party representing the Bank, the Agent is obliged to inform to the Bank's whistleblower hotline via e-mail at ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇@▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇ or short message service (sms)/whatsapp at ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ or |
message service (sms)/whatsapp di nomor ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ atau whistleblowing toll free (telepon bebas pulsa) di nomor 0800 1503034.
4. Terkait dengan ayat 3 pasal ini, Bank akan menjamin kerahasiaan seluruh informasi/data yang diberikan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ selaku pelapor, termasuk identitas ▇▇▇▇▇▇▇ selaku pelapor.
20. LAIN – LAIN
1. Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau dalam hal terjadi perubahan atas Syarat dan Ketentuan ini baik sebagian maupun seluruhnya, akan diatur kemudian oleh Bank dengan diumumkan di kantor cabang atau situs resmi Bank atau diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah dan jika tidak ada keberatan dari Nasabah maka perubahan tersebut berlaku serta mengikat Nasabah dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan kepada Nasabah. Perubahan dimaksud merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
2. Syarat dan Ketentuan ini berlaku dan mengikat Nasabah maupun para penerima/pengganti dan penerus hak dan kewajiban Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan ini (meliputi: para pengelola, pelaksana, penggantinya dan pihak yang menerima pengalihan serta pengganti yang berkepentingan).
3. Apabila satu ketentuan dari Syarat dan Ketentuan ini dianggap tidak sah, tidak dapat dilaksanakan atau bertentangan dengan hukum untuk alasan apapun, maka ketentuan-ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak akan terpengaruh dan Syarat dan Ketentuan ini akan tetap berlaku sepenuhnya terlepas dari ketentuan yang dianggap tidak sah, tidak dapat dilaksanakan atau bertentangan dengan hukum tersebut.
4. Syarat dan Ketentuan ini juga tunduk pada syarat dan ketentuan Rekening dan/atau Rekening Pembiayaan yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
5. Judul dan istilah-istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan ini semata-
whistleblowing toll free at 0800 1503034.
4. In relation to paragraph 3 of this article, the Bank shall ensure the confidentiality of all information/data provided by the Customer as the reporting party, including the identity of the Customer as the reporting party.
20. MISCELLANEOUS
1. Any matters that are not or have not been sufficiently regulated in these Terms and Conditions or in the event of any amendments to these Terms and Conditions, whether in part or in whole, shall be subsequently regulated by the Bank, announced at the Bank's branch offices or on the official Bank website, or notified in writing to the Customer and if no objections are raised by the Customer, the changes shall take effect and bind the Customer within 30 (thirty) Business Days from the date of notification to the Customer. Such amendment shall be an integral and inseparable part of these Terms and Conditions.
2. These Terms and Conditions shall apply to and shall bind the Customer, as well as the successors-in-title and assigns of the Customer under these Terms and Conditions (including: administrators, executors, successors, assigness, and relevant substitutes).
3. If any provision of these Terms and Conditions shall be deemed invalid, unenforceable, or contrary to the law for any reason, the remaining provisions of these Terms and Conditions shall not be affected and these Terms and Conditions shall remain valid and enforceable in full, irrespective of the invalid, unenforceable, or unlawful provision.
4. These Terms and Conditions shall also be subject to the terms and conditions of Account and/or Financing Account, which shall be an integral and inseparable part of these Terms and Conditions.
5. The headings and terms used in these Terms and Conditions shall be solely for the purpose
mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan ini.
6. Bank dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berhak tanpa terlebih dahulu memberikan pemberitahuan kepada Nasabah, melakukan perjumpaan terhadap setiap kewajiban pembayaran Nasabah kepada Bank yang telah jatuh tempo kepada Bank oleh Nasabah, terlepas dari dimana tempat pembayaran atau jenis Mata Uang dari kewajiban yang timbul. Untuk maksud tersebut Bank berhak untuk mengkonversi mata uang yang bersangkutan dengan kurs Bank yang berlaku pada saat itu. Terhadap setiap kewajiban pembayaran Nasabah yang sulit untuk ditentukan atau tidak pasti, Bank dapat menentukan secara wajar dan dengan itikad baik oleh Bank atas suatu jumlah kewajiban pembayaran tersebut berdasarkan data Nasabah yang dimiliki oleh Bank.
7. Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan antara versi bahasa Indonesia dengan versi bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah yang dibuat dalam versi bahasa Indonesia.
8. Seluruh lampiran-lampiran dalam Syarat dan Ketentuan ini (jika ada) akan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini.
9. Jika di kemudian hari terdapat perubahan dan/atau dikeluarkannya suatu ketentuan/ peraturan/undang-undang baru oleh pemerintah/instansi yang berwenang, maka akan berlaku dan otomatis mengikat Nasabah setelah
ketentuan/peraturan/undang-undang baru tersebut dipublikasikan oleh Bank melalui website resmi Bank dan/atau pengumuman di kantor cabang Bank.
of facilitating understanding and interpretation of the content of these Terms and Conditions.
6. The Bank, in compliance with the applicable laws and regulations, shall have the right, without prior notice to the Customer, to set off any payment obligations of the Customer to the Bank that have become due, regardless of the location of payment or the type of currency of the obligation. For this purpose, the Bank shall have the right to convert the relevant currency using the Bank's prevailing exchange rate at that time. Regarding any payment obligations of the Customer that are difficult to determine or uncertain, the Bank shall have the right to reasonably and in good faith determine the amount of such obligations based on the Customer’s data held by the Bank.
7. These Terms and Conditions are made in both the Indonesian and English language. If there is any discrepancy between the Indonesian version and the English version, the Indonesian version shall prevail.
8. All appendices to these Terms and Conditions (if any) shall constitute an integral and inseparable part of these Terms and Conditions.
9. In the event of any amendment and/or issuance of new regulations or laws by the government or relevant authorities in the future, such regulations or laws shall automatically apply and bind the Customer upon their publication by the Bank through the Bank's official website and/or announcements at the Bank's branch offices.
Karyawan
Maybank
dilarang
meminta/me▇▇▇▇▇▇/memberikan imbalan. Apabila Anda diminta untuk memberikan sesuatu kepada pihak Maybank di luar dari yang telah diperjanjikan dalam perjanjian resmi, mohon menghubungi Whatsapp/SMS ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ atau ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇@▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇ atau whistleblowing toll free (telepon bebas pulsa) di nomor 0800 1503034.
Maybank employees are prohibited from soliciting/receiving/offering any form of compensation. If you are asked to provide anything to Maybank representatives outside of what has been agreed upon in official agreements, please contact us via Whatsapp/SMS at ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇, email at ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇@▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇, or call the whistleblowing toll-free number at 0800 1503034.