Contract
PERSYARATAN DAN KETENTUAN
Persyaratan dan ketentuan berikut ini ("Persyaratan dan Ketentuan") mengatur hubungan antara PT CGS International Sekuritas Indonesia (“CGSI”) dan nasabahnya (untuk selanjutnya disebut "Nasabah") secara umum, dan berlaku serta menjadi bagian dari setiap perjanjian yang dibuat antara CGSI dan Nasabahnya (dengan perubahan-perubahan tertentu yang dinilai tepat). A. PERSYARATAN DAN KETENTUAN - UMUM | The Following terms and conditions ("Terms and Conditions") shall govern the general relationship between PT CGS International Sekuritas Indonesia (“CGSI”) and its clients (hereaFter the "Client"), and apply to and Form part oF any agreement entered into between CGSI and the Client (with such modiFications as may be appropriate). A. TERMS AND CONDITIONS - GENERAL |
1. Instruksi dan Perintah a. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada CGSI untuk bertindak dan berlaku sebagai pihak yang diberi kuasa penuh oleh Nasabah, dengan demikian mengikat Nasabah atas setiap perintah, instruksi dan komunikasi (dengan cara apapun penyampaiannya, baik secara tertulis maupun lisan) yang dimaksudkan untuk diberikan dan yang telah diterima oleh CGSI dengan itikad baik sebagaimana telah diberikan oleh Nasabah atau atas namanya, tanpa pihak CGSI perlu mencari keterangan lebih jauh tentang keaslian, kewenangan atau identitas dari orang yang memberikan atau bermaksud memberikan instruksi tersebut dan tanpa menghiraukan keadaan yang berlaku saat itu. Nasabah setuju untuk bertanggung-jawab kepada CGSI atas segala perjanjian, beban hutang, atau kewajiban lain yang dibuat atau timbul atas nama Nasabah, baik secara tertulis maupun lisan, dan dengan cara apapun disampaikan atau bermaksud untuk diberikan melalui cara-cara tersebut di atas. b. Nasabah setuju bahwa pesanan transaksi Nasabah hanya akan dilaksanakan oleh CGSI apabila : 1) Telah tersedia Nomor Tunggal Identitas Nasabah (“SID”) atas nama Nasabah. 2) Telah tersedia jaminan dana atau eFek yang cukup sesuai dengan kebijaksanaan CGSI di dalam Rekening Nasabah sebelum pelaksanaan transaksi eFek. 3) Dalam hal Nasabah tidak dapat menyediakan dana dan/atau eFek, maka Nasabah setuju untuk menanggung dan mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat kegagalan dalam menyelesaikan transaksi pada tanggal penyelesaian. 4) Seluruh nilai transaksi dan saldo dalam rekening Nasabah masih berada di dalam batas Trading Limit yang disetujui oleh CGSI. 5) Pesanan Nasabah harus mencantumkan jumlah eFek dan batasan harga yang jelas. 6) Pesanan Nasabah harus mencantumkan masa berlaku pesanan. c. CGSI mempunyai hak untuk menolak, menerima atau bertindak berdasarkan instruksi atau permintaan Nasabah tanpa harus memberikan alasan apapun atas penolakan tersebut. d. Dana yang dimiliki setiap Nasabah wajib disimpan secara terpisah dalam Rekening Investor (“Rekening Dana”) atas nama Nasabah pada bank pembayaran yang ditunjuk. ▇. ▇▇▇▇ mencegah dan menghindari perselisihan di kemudian hari, Nasabah setuju dan mengizinkan CGSI merekam setiap pembicaraan dengan Nasabah, (“Rekaman”) termasuk pembicaraan lisan yang menyangkut pemberian instruksi atau pesanan transaksi Nasabah dengan alat perekam CGSI. Nasabah juga setuju bahwa Rekaman dapat dipergunakan sebagai alat bukti apabila terjadi perselisihan di kemudian hari. | 1. Instructions and Orders a. The Client authorises CGSI to rely and act on, and treat as Fully authorised by and binding upon the Client, any order, instruction or communication (by whatever means transmitted and whether or not in writing) which purports to have been given and which is reasonably accepted by CGSI in good Faith as having been given by the Client or on its behalF, without Further enquiry on the part oF CGSI as to the genuineness, authority or identity oF the person giving or purporting to give such instructions and regardless oF the circumstances prevailing at the time. The Client agrees that it shall be responsible to CGSI For all engagements, indebtedness and any obligations made or entered into the Client's name whether in writing or orally and howsoever communicated or purported to be given in the manner above. b. The Client agrees that his/her orders will only be executed by CGSI iF : 1) Single Investor IdentiFication (“SID”) has been set up For the Client. 2) SuFFicient Funds or securities collateral are available in his/her Account in compliance with CGSI policy, beFore the order is being executed. 3) IF the Client unable to provide cash and/or securities, the Client agrees to bear all the losses incurred due to the Failure to settle the transaction on the settlement date. 4) The total value oF transaction and the balance in the account oF the Client are within the trading limit approved by CGSI. 5) That his/her orders shall provide the clear quantity and price limit oF the securities. 6) That his/her orders shall provide the validity oF the orders. c. CGSI shall have the discretion to reFuse to accept or act on any instructions or requests oF the Client without having to provide any reason thereFore For such reFusal. d. Funds owned by each Client shall be kept separately in an Investor Account at the appointed payment banks. ▇. ▇▇ prevent and avoid any dispute in the Future, the Client agrees and consents to CGSI to record every verbal communication (“Recording”) including communication related to order placements oF the Client with CGSI recording system. The Client Further agrees that the Recording may be used as the evidence in the event oF a dispute in the Future. |
1 Paraf / Initial
2. Layanan Dokumentasi dan Pemberitahuan Setiap dokumen, konFirmasi transaksi, laporan aktiFitas rekening berkala, laporan rekening lainnya yang bersiFat sewaktu-waktu dan pemberitahuan dari CGSI akan dibuat secara tertulis dan dikirimkan ke alamat surat atau email yang disebutkan dalam setiap perjanjian yang dibuat antara Nasabah dan CGSI, dan dinyatakan di situ oleh ▇▇▇▇▇▇▇ sebagai alamat korespondensinya, atau alamat lain yang dari waktu ke waktu diberitahukan oleh Nasabah kepada CGSI, dan dianggap berlaku dan eFektiF 24 jam setelah diposkan, atau langsung eFektiF setelah dikirim melalui teleks, Faksimile, kurir atau sarana elektronik lainnya. | 2. Service oF Documents and Notices Any documents, trade conFirmation, periodic account statement, other ad-hoc report and notices served by CGSI may be in writing and addressed to the mailing or email address stated in any agreements entered by and between the Client and CGSI and has been indicated therein by the Client as his/her mailing address or any other address as the Client may notiFy CGSI in writing From time to time and shall be deemed to have been duly served and eFFective 24 hours aFter posting or, iF sent by telex, Facsimile or any other electronic means, upon dispatch or, iF served by hand, upon delivery. |
3. Bunga Nasabah setuju untuk membayar sejumlah beban bunga yang timbul pada CGSI pada suatu tingkat suku bunga tertentu sebagaimana diberitahukan kepada Nasabah oleh CGSI dari waktu ke waktu. Bunga tersebut diperhitungkan atas dasar 365 hari per tahun atau 366 hari tahun kabisat atas seluruh jumlah hutang yang belum dibayar sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pelunasan beban bunga tersebut. | 3. Interest The Client agrees to pay interest on all sums due to CGSI on a certain interest rate as may be notiFied to the Client by CGSI From time to time. The interest shall be accrued on a daily basis on a 365-day year or 366-day leap year For all outstanding sums due From the maturity date to the date oF Full payment oF such interest. |
4. Perhitungan CGSI berhak, tanpa pemberitahuan kepada Nasabah, untuk memperhitungkan setiap hutang yang dimiliki Nasabah terhadap setiap jumlah yang harus dibayarkan kepada Nasabah, baik hutang aktual maupun hutang kontingensi, terlepas dari perbedaan jenis mata uang. CGSI berhak melakukan konversi mata uang pada tingkat kurs konversi yang ditentukan berdasarkan kebijakannya serta dianggap perlu atau sesuai untuk pelaksanaan perhitungan tersebut. | 4. Set-oFF CGSI shall be entitled, without notice to the Client, to set-oFF any debts owing by the Client against any amounts due to the Client whether the debts are actual or contingent and irrespective oF any diFFerences in currency. CGSI shall be entitled to eFFect such currency conversions and at such rates oF exchange as CGSI may in its absolute discretion deem necessary or appropriate in order to eFFect such set-oFF. |
5. Jaminan Nasabah setuju bahwa seluruh dana dan/atau jaminan dan/atau seluruh kekayaan lain Nasabah yang berada dalam kekuasaan dan pengawasan CGSI dari waktu ke waktu (“Kekayaan Nasabah”) tunduk pada Jaminan umum demi kepentingan CGSI untuk pelunasan seluruh atau sebagian dari beban hutang dan kewajiban lain Nasabah kepada CGSI. Nasabah tidak berhak untuk menarik uang atau jaminan apapun yang ditahan oleh CGSI selama menunggu penyelesaian pembayaran kembali secara penuh beban hutang Nasabah kepada CGSI. CGSI berhak sewaktu-waktu dan tanpa pemberitahuan kepada Nasabah untuk menahan, menggunakan, menjual atau melepaskan semua atau sebagian dari Kekayaan Nasabah apabila ada kewajiban- kewajiban yang tidak dilunasi secara penuh oleh Nasabah pada saat jatuh tempo atau pada saat ditagih atau menjelang pembayaran dan pelunasan kewajiban, dan CGSI tidak wajib mempertanggungjawabkannya kepada Nasabah mengenai harga yang diperoleh atau setiap kerugian atau kewajiban yang terjadi atau muncul berkaitan dengan penjualan atau pelepasan Kekayaan Nasabah tersebut. | 5. Lien The Client agrees that all monies and/or securities and/or all other property oF the Client in CGSI's custody or control held From time to time ("Client's Property") shall be subject to a general ▇▇▇▇ in Favour oF CGSI For the discharge oF all or any indebtedness and other obligations oF the Client to CGSI. The Client shall not be entitled to withdraw any monies or securities held by CGSI pending the repayment in Full to CGSI oF any indebtedness oF the Client to CGSI. CGSI shall be entitled at any time and without notice to the Client to retain, apply, sell or dispose oF all or any oF the Client's Property iF any such obligation or liability is not discharged in Full by the Client when due or on demand in or towards the payment and discharge oF such obligation or liability, and CGSI shall be under no duty to the Client as to the price obtained or any losses or liabilities incurred or arising in respect oF any such sale or disposal. |
6. Kuasa kepada CGSI Dalam hal Nasabah bermaksud untuk mengajukan permohonan pemesanan saham dalam rangka penawaran umum saham perdana atau penawaran umum terbatas (rights issue) yang ditangani oleh CGSI, dan dalam hal Nasabah mendapatkan alokasi atas penjatahan saham-saham tersebut, maka Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada CGSI dengan hak substitusi, untuk bertindak untuk dan atas nama Nasabah untuk termasuk tetapi tidak terbatas; (i) mengisi Formulir pemesanan pembelian saham, (ii) menandatangani Formulir pemesanan pembelian saham tersebut, dan (iii) melakukan segala tindakan | 6. Power oF Attorney to CGSI In the event that the Client has the intention to submit the proposal to subscribe the shares oF the initial public oFFering or rights issue handled by CGSI, and in the event that the Client obtain the allocation oF such shares, the Client hereby grants a power oF attorney to CGSI with the rights oF substitution, to act For and behalF oF the Client including but not limited to; (i) Fill in the shares subscription Form, (ii) sign the shares subscription Form, and (iii) conduct any other necessary action in relation to such shares subscription. |
yang diperlukan sehubungan dengan pemesanan saham tersebut.
7. Keadaan Kahar CGSI tidak wajib bertanggungjawab kepada Nasabah atas pelaksanaan sebagian, keterlambatan pelaksanaan, atau tidak melaksanakan kewajibannya di bawah perjanjian apapun dengan Nasabah jika terjadi keadaan di luar kendali atau kekuasaan CGSI, termasuk tapi tidak terbatas pada peristiwa keadaan kahar, pemutusan atau kegagalan Fasilitas transmisi, komunikasi atau komputer, pemogokan pos atau aksi industri sejenis lainnya, kegagalan bursa, pasar atau lembaga kliring, atau kegagalan korespondensi dengan pihak-pihak terkait, atau penyebab lain apapun demi pelaksanaan kewajibannya, perang, kerusuhan, huru-hara, keributan sipil, pengambil-alihan pemerintahan oleh kekuasaan lokal atau daerah lain, atau lembaga sejenis lainnya, atau hukum, peraturan, dekrit, instruksi pemerintah atau mandat lain dari lembaga tersebut atau peristiwa musibah alam, kebakaran, kebanjiran, hujan es, badai atau ledakan. Nasabah setuju bahwa semua jaminan, dokumen, dan/atau kekayaan pribadi lain yang telah disimpan sebelum atau sesudahnya, baik dalam pengawasan CGSI atau wakil-wakilnya adalah merupakan risiko sepenuhnya dari Nasabah apabila terjadi kehilangan, kerusakan atau kehancuran. | 7. Force Majeure CGSI shall not be held liable by the Client For any partial perFormance, delay in perFormance, or non-perFormance oF any oF its obligations under any agreement with the Client by reason oF any cause beyond CGSI's control, including but not limited to any act oF Force majeure, any breakdown or Failure oF transmission, communication or computer Facilities, postal strikes or other industrial actions, the Failure oF any exchange, market or clearing house, or Failure oF any relevant correspondent or other agent For any reason to perForm its obligations, war, hostility, riot, civil commotion, requisition by any government or any regional or local authority, or any agency thereoF, or any law, regulation, edict, executive order or mandate oF any such body or any act oF God, Fire, Flood, Frost, storm or explosion. The Client agrees that any and all securities, documents, and/or other personal property heretoFore or hereaFter deposited, whether held by CGSI or its agents, are at the Client's sole risk as regards any loss or destruction oF or any damage to the same. |
8. Ruang Lingkup Kewajiban Setiap tuntutan atas kehilangan atau kerusakan yang mungkin diderita Nasabah yang diajukan kepada CGSI atau wakil-wakilnya yang ditunjuk dalam melaksanakan atau melakukan transaksi yang sesuai dengan kuasa yang diberikan sehubungan dengan kondisi yang disebutkan di sini atau yang diminta oleh Nasabah perlu diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku dan melalui sarana yang disediakan oleh CGSI atau instansi yang berwenang dan CGSI hanya bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku atau berdasarkan putusan dan/atau keputusan dari lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan keputusan/putusan tersebut. Kewajiban maksimal CGSI untuk setiap kewajiban yang termasuk di sini tidak lebih besar daripada kerugian sesungguhnya yang diderita oleh Nasabah atau sesuai putusan dan/atau keputusan dari lembaga yang berwenang. | 8. Scope oF Liability Any claim For loss or damage which may be suFFered by the Client made against CGSI or its appointed representatives in executing or perForming transactions pursuant to the authority granted in connection with the conditions mentioned herein or requested by the Client shall be made in accordance with the provisions oF the applicable laws and regulations and through the means provided by CGSI or the competent authority and CGSI shall only be liable in accordance with the provisions oF the provisions oF the applicable laws and regulations or based on the decision and/or decision oF the institution authorized to issue such decision/decision. The maximum liability oF CGSI For any liability included herein shall not be greater than the actual loss suFFered by the Client or as per the judgment and/or decision oF the authorized institution. |
9. Keterbukaan a. Nasabah dengan ini setuju dan memberikan ijin kepada CGSI dalam mengungkapkan identitas dan seluruh inFormasi dan transaksi berkaitan dengan rekening Nasabah kepada polisi, ▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇ untuk kepentingan perkara pidana atau pengungkapan sesuai dengan proses hukum atau panggilan, permintaan investigasi perdata (atau proses yang sama lainnya), perintah, statuta, peraturan atau pengajuan atau persyaratan hukum atau yang sejenis lainnya yang dibuat, ditetapkan atau dijatuhkan oleh pengadilan atau oleh pihak yudisial, regulator, lembaga-lembaga self regulator (termasuk namun tidak terbatas pada bursa eFek dan otoritas jasa keuangan) atau badan legislatiF, organisasi, komisi, agen atau komite atau lainnya berkaitan dengan proses yudisial dan administratiF apapun (termasuk, tanggapan atas pertanyaan lisan, interogasi atau permintaan atas inFormasi atau dokumen) atau kepada departemen atau lembaga pemerintahan manapun yang mengawasi bursa eFek di mana Nasabah melakukan transaksi, atau kepada emiten eFek manapun yang eFeknya diperjual-belikan oleh Nasabah, tanpa dibatasi oleh hukum yang berlaku. b. Nasabah dengan ini juga setuju dan memberikan ijin kepada CGSI, pejabat dan karyawan dari CGSI, pihak yang ditunjuk, perwakilan atau sub-perwakilan atau setiap anggota dari | 9. Disclosure a. The Client agrees and consents to the disclosure by CGSI oF identity and all inFormation and transactions relating to the Client's account to police, district attorney or judge For the purpose oF criminal cases, or disclosure pursuant to legal process or a subpoena, civil investigative demand (or similar process), order, statute, rule, request or other legal or similar requirement made, promulgated or imposed by a court or by a judicial, regulatory, selF-regulatory (including but not limited to stock exchange and Financial services authority) or legislative body, organisation, commission, agency or committee or otherwise in connection with any judicial or administrative proceeding (including, in response to oral questions, interrogatories or requests For inFormation or documents) or to any department or agency oF any government in charge oF any exchange on which the Client had traded or to the issuer oF any oF the securities purchased/sold by the Client, Free From any limitation or constraint imposed by law or otherwise. b. The Client agrees and consents to and permits the disclosure by CGSI, its oFFicers and the employees oF CGSI, at any time, to any nominee or agent or sub-agent or any member oF the |
CGSI Group atau mitra pemasaran perantara pedagang eFek yang ditunjuk oleh CGSI atau pihak manapun yang dianggap pantas dan perlu dalam mengungkapkan dan/atau mendapatkan inFormasi tentang identitas dan transaksi Nasabah dalam rangka melakukan identiFikasi, analisa, evaluasi dan/atau penyampaian laporan kepada lembaga pemerintahan tentang karakteristik transaksi serta kegiatan pengawasan transaksi Nasabah di CGSI. CGSI dan pejabat- pejabatnya, karyawan-karyawannya, kuasanya serta perwakilannya diijinkan untuk mengungkapkan kepada regulator (termasuk memberikan laporan melalui Sistem Layanan InFormasi Keuangan atau “SLIK” bagi Nasabah yang mendapatkan pendanaan dari CGSI), lembaga penyimpanan dan penyelesaian, agen penyimpanan, lembaga kliring, emiten, reksadana, sistem penyedia transaksi, registrar, nominee atau kustodian, setiap anggota dari CGSI Group, lembaga pemerintahan atau lembaga perpajakan berupa inFormasi yang berkaitan dengan transaksi dalam rekening Nasabah pada CGSI sebagai kustodian atau inFormasi lainnya mengenai Nasabah, tanpa dibatasi oleh hukum yang berlaku.
CGSI Group or marketing partner oF securities broker dealer appointed by CGSI or any other person as CGSI may think Fit or appropriate or necessary to disclose and or get the inFormation concerning the identity oF the Client and the transactions conducted by the Client in order to identiFy, analyze, evaluate, and/or provide report to the relevant authorities on the characteristics oF the transaction with Client monitoring transaction at CGSI. CGSI and its oFFicers, employees, nominees and agents are permitted to disclose to regulator (including to report in the Financial InFormation Services System or “SLIK” For the Client who receive Funding From CGSI), depository and settlement, depository agent, clearing system, issuer, Fund, provider oF transaction system, registrar, nominee or custodian, any member oF the CGSI Group or regulatory or public authority or the tax authorities inFormation in relation to the Client’s account and transactions entered into with CGSI as custodian or any inFormation about the Client and any other inFormation Free From any limitation or constraint imposed by law or otherwise.
10. Perubahan Persyaratan dan Ketentuan Dalam hal Nasabah tidak memberikan tanggapan secara tertulis dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diberitahukan oleh CGSI, Nasabah setuju atas keterikatannya terhadap perubahan apapun dari Persyaratan dan Ketentuan ini sebagaimana ditetapkan oleh CGSI dan diberitahukan kepada Nasabah secara tertulis dari waktu ke waktu. Perubahan sejenis akan berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari kerja dari tanggal surat pemberitahuan kepada Nasabah mengenai perubahan tersebut. Apabila ▇▇▇▇▇▇▇ menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada CGSI atas keberatannya terhadap perubahan Persyaratan dan Ketentuan, maka surat penolakan Nasabah tersebut, kecuali disetujui oleh CGSI dalam pertimbangannya sendiri secara mutlak, akan ditaFsirkan sebagai surat pemberitahuan untuk mengakhiri seluruh perjanjian Nasabah dengan CGSI, dengan demikian ▇▇▇▇▇▇▇ berjanji untuk melunasi segala kewajibannya segera kepada CGSI. Ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam butir ini tidak berlaku dalam hal perubahan Persyaratan dan Ketentuan diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau diwajibkan oleh pejabat/instansi yang berwenang. | 10. Amendments oF Terms and Conditions In the event that the Client does not respond in writing within 30 (thirty) business days oF being notiFied by CGSI, the Client agrees to be bound by any amendments to these Terms and Conditions as may be determined by CGSI and notiFied to the Client in writing From time to time. Such amendments shall take eFFect 30 (thirty) business days From the date oF the letter inForming the Client oF such amendments. IF the Client gives notice in writing to CGSI objecting to the amendments oF the Terms and Conditions, such notice oF objection by the Client shall, unless otherwise accepted by CGSI in its absolute discretion, be deemed to be a notice to terminate all the Client's agreements with CGSI; in this case, the Client agrees and undertakes to pay in Full all outstanding debit balances to CGSI immediately. The provisions regarding the time period as stated in this point do not apply in the event that changes to the Terms and Conditions are required by the provisions oF the applicable laws and regulations and/or required by authorised oFFicials/agencies. |
11. Perubahan Keterangan Nasabah setuju untuk segera memberitahukan kepada CGSI secara tertulis apabila ada perubahan apapun pada keterangan yang telah diberikan dalam kaitan dengan semua perjanjian yang dibuat antara Nasabah dan CGSI. Hingga surat pemberitahuan tersebut diterima oleh CGSI, Nasabah membebaskan CGSI dari tanggung jawab atau kewajiban apapun yang diakibatkan oleh tindakan CGSI berdasarkan keterangan yang lama. | 11. Change oF Particulars The Client agrees to notiFy CGSI in writing immediately should there be any change in the particulars given in connection with any other agreements entered into between the Client and CGSI. Until notiFication oF such change is received by CGSI, the Client shall absolve CGSI oF any responsibility or liability resulting From CGSI's acting on the basis oF the original particulars. |
12. Ganti Rugi Apabila terdapat kewajiban, tuntutan, kerugian dan biaya, termasuk biaya proses hukum secara penuh, yang timbul akibat setiap tindakan yang diambil atau tidak dilakukan berdasarkan itikad baik oleh setiap anggota dari CGSI Group dan petugas, karyawan, direktur, tenaga pemasaran, perwakilan dan agen daripadanya, guna memenuhi setiap instruksi, pemberitahuan atau permintaan Nasabah atau yang muncul berkaitan dengan setiap perjanjian lain yang dibuat antara Nasabah dan CGSI maka CGSI berhak untuk mengajukan kewajiban, tuntutan, kerugian dan biaya, termasuk biaya proses hukum secara penuh untuk dapat dibebankan kepada Nasabah sesuai dengan tata cara yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 12. Indemnity In the event oF any liabilities, claims, losses and costs, including the Full costs oF legal proceedings, arising out oF any action taken or omitted in good Faith by any member oF the CGSI Group and the oFFicers, employees, directors, marketing personnel, representatives and agents thereoF, in order to FulFil any instruction, notice or request oF the Client or arising in connection with any other agreement made between the Client and CGSI then CGSI shall be entitled to apply For liabilities, claims, damages and costs, including the Full costs oF legal proceedings to be recovered From the Client in accordance with the procedures permitted by applicable laws and regulations.. |
13. Pialang CGSI berhak untuk mempekerjakan pialang eFek yang mungkin merupakan salah satu anggota CGSI Group ataupun tidak, untuk melaksanakan semua atau sebagian dari kewajiban- kewajibannya di bawah perjanjian lain apapun yang dibuat antara Nasabah dan CGSI, dan untuk menyediakan inFormasi berkaitan dengan Nasabah dan/atau berkaitan dengan transaksi yang diinstruksikan oleh Nasabah kepada pialang-pialang eFek tersebut. | 13. Agents CGSI is authorised to employ agents who may or may not be a member oF the CGSI Group, to perForm all or part oF its duties under any other agreements entered into between the Client and CGSI and to provide to such agents inFormation relating to the Client and/or to transactions requested by the Client. |
14. DeFinisi Dalam dokumen ini dan dalam perjanjian lain apapun yang dibuat antara CGSI dan Nasabah, kecuali disyaratkan secara khusus, maka istilah “EFek” meliputi (tapi tidak terbatas pada) saham, surat hutang, obligasi, hak atas saham, waran dan unit trust. Kalimat “perusahaan aFiliasi” atau “aFiliasi” memiliki arti sebagaimana deFinisi “aFiliasi” yang diatur dalam Undang- Undang Pasar Modal (UU No. 8 Tahun 1995 jo. UU No. 4 Tahun 2023); kalimat “CGSI Group” berarti CGSI dan AFiliasi CGSI secara bersama-sama; dan kalimat “AFiliasi CGSI” berarti (i) perusahaan aFiliasi dari CGSI; dan (ii) China Galaxy International Financial Holdings Limited (“CGI”) dan perusahaan aFiliasi daripadanya dan perusahaan terelasinya (termasuk perusahaan patungan dan perusahaan aFiliasinya dimana CGI atau setiap perusahaan aFiliasinya memiliki kepentingan). | 14. DeFinitions In this document and in any other agreements entered into between CGSI and the Client, unless the context requires otherwise, the term "Securities" shall include (but is not limited to) stocks, shares, debentures, bonds, rights, warrants and trusts unit. The term “aFFiliated corporations” or “aFFiliates” shall have the meaning given to the term “aFFiliation” in Indonesia's Capital Market Law (Law No. 8 year 1995 jo. Law No. 4 Year 2023); the term “CGSI Group” means CGSI and CGSI’s AFFiliates collectively; and the term “CGSI’s AFFiliates” means (i) the aFFiliated corporations oF CGSI; and (ii) China Galaxy International Financial Holdings Limited (“CGI”) and their respective aFFiliated corporations and associated corporations (including joint venture companies and their aFFiliated corporations in which CGI or any oF their respective aFFiliated corporations have an interest). |
15. Penutupan Rekening Rekening dapat ditutup setiap saat oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya. Pada saat penutupan rekening, CGSI wajib mengembalikan seluruh dana dan/atau jaminan Nasabah dalam penguasaannya kepada Nasabah atau para ahli waris Nasabah, setelah dikurangi seluruh sisa hutang Nasabah, biaya komisi pialang, biaya-biaya lainnya serta tunggakan bunga pada CGSI. Pemberitahuan penutupan Rekening tersebut bukan merupakan pembebasan/pengecualian atas kewajiban masing-masing pihak berkaitan dengan Rekening tersebut dan kewajiban tersebut tetap tunduk pada persyaratan ini hingga kewajiban tersebut diselesaikan seluruhnya. Lebih lanjut, ▇▇▇▇▇▇▇ setuju bahwa CGSI atas pertimbangannya secara mutlak berhak menutup rekening Nasabah apabila dalam 6 (enam) bulan secara berturut-turut tidak melakukan transaksi atau saldo eFek nihil 6 (enam) bulan secara berturut-turut di dalam rekening Nasabah atau jika terdapat kemungkinan CGSI untuk mengalami kerugian jika rekening Nasabah tidak ditutup. | 15. Termination The Account may be terminated For any reason whatsoever by either party giving the other party a notice in writing. Upon termination, CGSI is authorised to deliver as soon as is practicable any securities held by it to the Client or the Client’s successors in title, aFter repayment oF any debit balance and aFter deduction oF CGSI’s outstanding Fees and expenses, iF any. Such notice to terminate the Account shall not be a waiver oF the obligations oF each party in respect oF the Account and these obligations shall continue to be governed by these terms until such obligations are concluded. The Client Further agrees that CGSI may in its absolute discretion terminate the account iF the Client does not transact within 6 (six) consecutive months in his/her account or his/her balance account is nil within 6 (six) consecutive months or iF there is any possibility that the interest oF CGSI would be adversely aFFected iF it did not terminate the account. |
16. Sumber Dana Nasabah menyatakan bahwa harta kekayaan yang digunakan dalam melakukan transaksi eFek bukan merupakan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 serta perubahannya dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang- Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan ProliFerasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (maupun segala perubahan atau peraturan pelaksana lainnya dari undang-undang tersebut di kemudian hari) atau setiap peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh regulator yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta Pencegahan Pendanaan ProliFerasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. | 16. Source oF Fund The Client declares that the assets used in the transaction are not those as deFined in Law No. 25 oF 2003 as amended by Law No. 8 oF 2010 and Law No. 9 oF 2013 concerning Counter Financing oF Terrorism and OJK Regulation No. 8 oF 2023 concerning Implementation oF Anti-Money Laundering, Prevention oF Terrorism Financing, and Prevention oF Funding For the ProliFeration oF Weapons oF Mass Destruction in the Financial Services Sector (and any Future amendment or implementing regulations thereoF) concerning the Crimes oF Money Laundering or any other regulations issued by the relevant regulator in relation with the Law oF Anti Money Laundering and Counter Financing oF Terrrorism and Prevention oF Funding For the ProliFeration oF Weapons oF Mass Destruction in the Financial Services Sector. |
17. ▇▇▇▇aduan Nasabah
a. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atau pertanyaan baik melalui Layanan Nasabah, cabang atau StaF Pemasaran (Sales), melalui telepon, secara langsung maupun tertulis (surat atau email) atau melalui badan pengawas yang diFasilitasi melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang disediakan oleh OJK.
b. Pengaduan secara lisan akan ditangani dan diselesaikan melalui email atau surat tertulis dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah email konFirmasi pengaduan dikirimkan kepada Nasabah dan semua dokumen pendukung (jika ada) telah diterima dari Nasabah. Apabila dalam jangka waktu tersebut pengaduan tidak dapat diselesaikan, CGSI berhak untuk meminta konsumen untuk mengajukan pengaduan secara tertulis disertai dokumen pendukung.
c. Untuk pengajuan pengaduan, Nasabah diwajibkan untuk mengisi Formulir Pengaduan Nasabah dan mengirimkannya kepada CGSI. Bersama dengan Formulir Pengaduan Nasabah, Nasabah dapat diminta oleh CGSI untuk memberikan dokumen pendukung, seperti :
1) Fotokopi kartu identitas terbaru dari Nasabah;
2) Fotokopi Surat Kuasa dan Fotokopi identitas diri penerima kuasa dalam dalam hal pengaduan disampaikan oleh orang lain;
3) InFormasi rinci mengenai Jenis Rekening EFek, tanggal dan waktu transaksi;
4) Permasalahan yang diadukan; dan
5) Dokumen atau inFormasi terkait lainnya untuk mendukung pengaduan Nasabah.
d. Nasabah harus melengkapi semua dokumen yang diperlukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak persyaratan tersebut diberitahukan kepada Nasabah.
e. Jangka waktu sebagaimana disebutkan pada butir A.17.c di atas, dapat diperpanjang sampai dengan maksimum 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya apabila terdapat kondisi tertentu seperti:
1) Dokumen yang diperlukan tidak berada pada domisili Nasabah; dan/atau
2) Terdapat hal lain yang berada di luar kendali konsumen.
Dalam hal ini, CGSI akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja pertama berakhir.
F. Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan melalui email atau surat tertulis dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah email konFirmasi pengaduan dikirimkan kepada Nasabah dan semua dokumen pendukung (jika ada) telah diterima dari Nasabah.
Jangka waktu sebagaimana disebutkan diatas, dapat diperpanjang sampai dengan maksimum 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya apabila terdapat kondisi tertentu seperti:
1) Terdapat perbedaan pengaduan Nasabah antara kantor CGSI yang menerima pengaduan dengan Kantor CGSI tempat terjadinya masalah yang diadukan.
2) Pengaduan yang disampaikan oleh Nasabah memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen CGSI; dan/atau
3) Terdapat hal lain di luar kendali CGSI.
Dalam hal ini, CGSI akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja pertama berakhir. Apabila penyelesaian pengaduan memerlukan tindak lanjut oleh pihak lain dan mempengaruhi waktu penyelesaian, CGSI akan memberitahukan secara tertulis kepada ▇▇▇▇▇▇▇.
17. Client Complaint
a. Client and/or their representatives may submit complaints or inquiries either through Client Service, branches or Marketing StaFF (Sales), by telephone, in person or in writing (letter or email) or through the supervisory body Facilitated through the Consumer Protection Portal Application (APPK) provided by OJK.
b. Verbal complaints will be handled and resolved via email or written letter within 5 (Five) working days aFter the complaint conFirmation email is sent to the Client and all supporting documents (iF any) have been received From the Client. IF within this time period the complaint cannot be resolved, CGSI has the right to ask client to submit a complaint in writing accompanied by supporting documents.
c. To submit a complaint, the client is required to Fill out the Client Complaint Form and send it to CGSI. Together with the Client Complaint Form, Client may be asked by CGSI to provide supporting documents, such as:
1) Photocopy oF the Client latest identity card;
2) Photocopy oF Power oF Attorney and photocopy oF the identity oF the recipient oF the power oF attorney in the event that the complaint is submitted by another person;
3) Detailed inFormation regarding Securities Account Type, transaction date and time;
4) Detail Complaints; and
5) Other related supporting documents.
d. The Client must complete all required documents within 10 (twenty) working days since the requirements are notiFied to the Client.
e. The time period as stated in point A.17.c above, can be extended up to a maximum oF 10 (ten) subsequent working days iF there are certain conditions such as:
1) The required documents are not located at the client domicile; and/or
2) There are other matters beyond the client control.
In this case, CGSI will notiFy the customer in writing beFore the First 10 (ten) working days expire.
F. Written complaints will be handled and resolved via email or written letter within 10 (ten) working days aFter the complaint conFirmation email is sent to the client and all supporting documents (iF any) have been received From the client.
The time period as stated above, can be extended up to a maximum oF 10 (ten) subsequent working days iF there are certain conditions such as:
1) There are diFFerences in customer complaints between the CGSI oFFice that received the complaint and the CGSI oFFice where the problem complained about occurred;
2) Complaints submitted by customers require special research into CGSI documents; and/or
3) There are other matters beyond CGSI's control.
In this case, CGSI will notiFy the Client in writing beFore the First 10 (ten) working days expire. IF the resolution oF a complaint requires Follow-up by another party and aFFects the resolution time, CGSI will notiFy the Client in writing.
g. CGSI berhak untuk menolak/mengabaikan keluhan Nasabah dalam hal pengaduan yang terkait dengan, sebagai berikut: ▇. ▇▇▇▇▇▇▇ atau perwakilan klien belum melengkapi dokumen dan inFormasi pendukung yang diperlukan dalam jangka waktu yang ditentukan; ii. Pengaduan Nasabah telah diselesaikan sebelumnya sesuai dengan peraturan OJK; iii. Pengaduan Nasabah tidak terkait dengan kerugian langsung yang diderita oleh Nasabah dan/atau potensi kerugian yang material sebagaimana tercantum dalam Perjanjian dan/atau dokumen- dokumen transaksi keuangan lainnya; iv. Pengaduan tidak terkait dengan Layanan dan transaksi yang yang disediakan oleh CGSI; dan/atau v. Pengaduan sedang dalam proses atau telah diputus oleh lembaga peradilan secara perdata. h. Apabila nasabah tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan CGSI, maka nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan butir A.18 dibawah. 18. Perselisihan Dalam hal terjadi perselisihan akibat terjadi peristiwa cidera janji atau wanprestasi serta perselisihan lainnya akibat pelaksanaan Persyaratan dan Ketentuan ini, maka Nasabah setuju untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah dengan CGSI. Apabila penyelesaian musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian, maka perselisihan dapat diselesaikan melalui Lembaga AlternatiF Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 Tahun 2020 tentang Lembaga AlternatiF Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan beserta perubahannya dikemudian hari atau melalui jalur hukum seperti tercantum dalam butir A.19 di dalam Persyaratan dan Ketentuan ini. | g. the CGSI has the right to reject/ignore the Client's complaint in the case oF complaints related to, as Follows: i. The client or the client's representative has not completed the required supporting documents and inFormation within the speciFied time period; ii. The Client's complaint has been resolved previously in accordance with OJK regulations; iii. The Client Complaint is not related to direct losses suFFered by the Client and/or potential material losses as stated in the Agreement and/or other Financial transaction documents; iv. The Client Complaint is not related to the Services and transactions provided by the CGSI; and/or v. The complaint is in process or has been decided by the judicial institution in a civil manner. h. IF the Client is not satisFied with the results oF the settlement submitted by the CGSI, the Client can continue the complaint settlement eFForts in accordance with the provisions oF point A.18 below. 18. Disputes In case oF a dispute as a result oF a deFault, Failure to FulFill his/her obligation or other dispute as a result oF the implementation oF these Terms and Conditions, the Client agrees to resolve the dispute in an amicable manner with CGSI. IF an amicable solution cannot be reached, the Client and CGSI agree to resolve the dispute through the Alternative Institutions For Dispute Resolution in the Financial Services Sector (“LAPS SJK”) in accordance with the provisions oF the Financial Services Authority Regulation Number 61/POJK.07/2020 oF 2020 concerning Alternative Institutions For the Settlement oF Disputes in the Financial Services Sector and its changes in the Futureor through legal proceedings as stated in item A.19 oF these Terms and Conditions. |
19. Hukum dan ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Nasabah tunduk kepada yurisdiksi non-eksklusiF LAPS SJK, namun CGSI bebas untuk mengajukan tuntutan terhadap Nasabah di pengadilan manapun dan di wilayah yurisdiksi manapun. Seluruh transaksi dan perjanjian antara Nasabah dan CGSI, kecuali disepakati lain, diatur oleh dan ditaFsirkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. 20. ANTI PENYUAPAN DAN ANTI KORUPSI a. Setiap pihak berjanji untuk tidak (baik dengan sendirinya atau melalui direktur, pejabat, karyawan atau agennya, sebagaimana berlaku) menawarkan, menjanjikan, memberi, mengizinkan, meminta atau menerima hadiah, bantuan, sogokan, atau pembayaran atau pertimbangan tidak pantas lainnya ke atau dari (atau menyiratkan bahwa mereka akan atau mungkin melakukan hal semacam itu di masa mendatang) siapa pun, untuk mendapatkan bantuan, pengaruh, bisnis, atau keuntungan tidak patut lainnya sehubungan dengan layanan atau transaksi apa pun yang disediakan , diterima dan/atau dilaksanakan berdasarkan persyaratan dan ketentuan ini, baik di Indonesia maupun di tempat lain. b. Setiap pihak harus dan akan memastikan bahwa direktur, pejabat, karyawan atau agennya, sebagaimana berlaku (yang terlibat dalam layanan atau transaksi yang diberikan, diterima dan/atau dilaksanakan berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan ini), mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku. yang berkaitan dengan anti suap dan anti korupsi termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang Nomor 20 | 19. Laws and Jurisdiction The Client submits to the non-exclusive jurisdiction oF LAPS SJK, but CGSI will be at liberty to proceed against the Client in any court in any jurisdiction. All transactions and agreements between the Client and CGSI shall unless otherwise agreed be governed by and interpreted in accordance with the laws oF Indonesia. 20. ANTI-BRIBERY AND ANTI-CORRUPTION a. Each party undertakes not to (whether by itselF/himselF/herselF or through any oF its directors, oFFicers, employees or agents, as is applicable) oFFer, promise, give, authorise, solicit or accept any giFt, Favour, kickback, or other improper payment or consideration to or From (or imply that they will or might do any such thing in Future) any person, in order to secure assistance, inFluence, business or other improper advantage in connection with any oF the services or transactions provided, received and/or executed under this Terms and Conditions, whether in Indonesia or elsewhere. b. Each party shall and shall procure that its directors, oFFicers, employees or agents, as is applicable (who are involved in the services or transactions provided, received and/or executed under this Terms and Conditions) shall, comply with all applicable laws and regulations relating to anti-bribery and anti-corruption including but not limited to Law Number 20 oF 2001 concerning Amendments to Law |
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap beserta perubahannya dari waktu ke waktu, Undang-Undang Praktik Korupsi Asing Amerika Serikat dan Undang-Undang Suap Inggris, sehubungan dengan layanan atau transaksi yang diberikan, diterima dan/atau dilaksanakan berdasarkan Persyyaratan dan Ketentuan ini.
Number 31 oF 1999 concerning Eradication oF Criminal Acts oF Corruption, Law Number 11 oF 1980 concerning the Crime oF Bribery including its amendment From time to time, the U.S. Foreign Corrupt Practices Act and the
U.K. Bribery Act, in connection with the services or transactions provided, received and/or executed under this Terms and Conditions.
B. PERSYARATAN DAN KETENTUAN – PERDAGANGAN | B. TERMS AND CONDITIONS - TRADING |
Persyaratan dan ketentuan berikut ini mengatur hubungan antara CGSI dan Nasabah, sehubungan dengan perdagangan eFek oleh Nasabah melalui Rekening EFek yang dibuka oleh Nasabah pada CGSI (“Rekening”). | The Following Terms and Conditions shall govern the relationship between CGSI and the Client in relation to the trading oF Securities by the Client through the Trading Account opened by the Client with CGSI (the "Account"). |
1. Interpretasi Kecuali diberikan pengertian secara khusus, atau kecuali disebutkan lain dalam persyaratan yang mengatur Rekening ini, maka semua kata atau istilah yang digunakan, mempunyai arti yang sama dengan yang telah digunakan dalam Persyaratan dan Ketentuan Umum. | 1. Interpretation Unless the context otherwise requires or unless otherwise deFined in these terms governing the Account, words and expressions shall have the same respective meanings that are ascribed to them in General Terms and Conditions. |
2. Pialang, Ongkos, dan Biaya Nasabah dengan ini setuju dan berjanji untuk membayar kepada CGSI semua biaya yang terjadi pada setiap transaksi berikut biaya komisi pialang, nilai pembelian eFek, biaya meterai, ongkos kliring, pajak pembelian barang dan jasa serta semua jenis biaya dan kewajiban yang harus dibayarkan sehubungan dengan transaksi yang dilaksanakan oleh CGSI dari waktu ke waktu atas permintaan Nasabah, serta dari waktu ke waktu diberitahukan kepada Nasabah, termasuk biaya-biaya (atas dasar ganti rugi penuh) yang dikeluarkan oleh CGSI dalam pelaksanaan setiap kewajiban Nasabah di sini. | 2. Brokerage, Fees, and Expenses The Client hereby agrees and undertakes to pay to CGSI all sums due on any transactions together with brokerage, contract, stamp, clearing Fees, goods and services tax and any other Fees and duties which may be payable in relation to the transactions which CGSI may eFFect From time to time at the Client's request at such rate as may be determined by CGSI From time to time and notiFied to the Client, including legal Fees (on a Full indemnity basis) incurred by CGSI in the enForcement oF any oF the Client's obligations and liabilities hereunder. |
3. KonFirmasi Transaksi a. Atas setiap transaksi eFek yang dilakukan dalam rekening Nasabah, CGSI akan mengirimkan KonFirmasi Transaksi kepada Nasabah ke alamat email atau nomor Faksimili yang diberikan Nasabah dalam waktu 24 jam pada Hari Transaksi. b. Nasabah dianggap menyetujui seluruh transaksi yang tercantum dalam KonFirmasi Transaksi apabila tidak mengajukan keberatan dalam kurun waktu 1x24 jam setelah tanggal transaksi. ▇. ▇▇▇▇▇▇▇ berhak menyampaikan keberatan dalam waktu 1x24 jam sejak tanggal transaksi, dan ▇▇▇▇▇▇▇ setuju bahwa CGSI berhak menolak setiap keberatan yang diajukan setelah kurun waktu tersebut. d. Nasabah memahami dan menyetujui sepenuhnya bahwa keberatan yang diajukannya tidak dapat membatalkan transaksi eFek yang terjadi di dalam Rekeningnya dan yang dilakukan atas perintah dan instruksinya. e. KonFirmasi Transaksi dianggap telah diterima oleh Nasabah jika di dalam sistem CGSI telah dinyatakan terkirim. F. Alamat email untuk pengiriman KonFirmasi Transaksi wajib menggunakan alamat email milik ▇▇▇▇▇▇▇ sendiri. | 3. Trade ConFirmation a. For each securities transaction executed in the Account oF the Client, CGSI will send a Trade ConFirmation to the Client’s email address or Facsimile number provided by the Client within 24 hours on the Transaction Day. b. The Client is deemed to have consented to all transactions listed in the Trade ConFirmation iF he/she does not File a complaint within 1x24 hours From the transaction date. c. The Client has the right to submit a complaint within 1x24 hours oF the transaction date and the Client agrees that CGSI has the right to reject any complaint Filed aFter the time limit speciFied in this paragraph. d. The Client understands and agrees Fully that any complaint Filed with CGSI does not cancel the securities transaction executed in his/her Account and executed based on his/her order and instruction. e. The Trade ConFirmation is deemed to have been received by the Client iF it has been declared sent in the CGSI system. F. The email address For sending the Trade ConFirmation must use the Client's own email address. |
4. Peraturan yang Mengatur Transaksi a. Nasabah setuju bahwa semua transaksinya tunduk pada hukum dan regulasi, serta peraturan perundang-undangan dari BAPEPAM-LK dan/atau OJK, PT Bursa EFek Indonesia (“BEI”), PT Kliring Penjaminan EFek Indonesia (“KPEI”), serta KSEI atau lembaga pasar modal lainnya yang terkait dan/atau peraturan perundang-undangan bursa eFek atau pasar lain di mana transaksi eFek dilaksanakan (“Peraturan yang Berlaku”). | 4. Rules Governing Transactions a. The Client agrees that all transactions instructed by the Client shall be governed by the laws and regulations, rules, customs and practices oF the BAPEPAM-LK and/or OJK, and Indonesia Stock Exchange (“IDX”), PT Kliring Penjaminan EFek Indonesia (“KPEI”), and KSEI and any other capital market agencies as relevant and/or the rules, regulations, customs and practices |
oF such other exchange or market where the transactions are eFFected (“Applicable Rules”).
b. Apabila Nasabah berkewarganegaraan Amerika Serikat, Nasabah setuju untuk tunduk pada ketentuan Foreign Account Tax Compliance Act (“FATCA”) serta ketentuan pelaksanaannya serta perubahan-perubahannya dari waktu ke waktu. c. Sebelum memulai transaksi pada CGSI, maka CGSI berhak, atas pertimbangannya sendiri, untuk meminta dan menerima setoran jaminan berupa dana atau eFek di muka dari Nasabah. | b. IF Client is an US citizen, the Client agrees to abide by the provision oF Foreign Account Tax Compliance Act (“FATCA”) and its implementation provisions, and its ammendments From time to time. c. BeFore commencing trading For the Client, CGSI has the right, which it may exercise at its absolute discretion, to ask For and receive an advance cash securities deposit. |
5. Keputusan Investasi Nasabah menegaskan bahwa seluruh instruksi yang diberikan kepada sales/dealer CGSI merupakan perintah yang dibuat atas pertimbangan Nasabah secara mandiri, tanpa memperhatikan saran investasi apapun dari CGSI. | 5. Investment Decisions The Client conFirms that all instructions to CGSI dealer’s representative are orders placed upon the Client’s independent judgement and without any reliance on any investment advice From CGSI. |
6. Instruksi dan Perintah Kecuali Nasabah secara tegas meminta dan permintaan itu disetujui oleh CGSI, maka setiap perintah yang diberikan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ hanya berlaku pada hari bursa dari bursa eFek yang bersangkutan di mana perintah tersebut diberikan, dan karenanya tidak berlaku lagi pada hari bursa tersebut berakhir. | 6. Instructions and Orders Unless the Client speciFically requests and such request is accepted by CGSI, any orders given by the Client are good only For the trading day oF the relevant exchange or market in which such order is given and shall thereaFter lapse at the end oF such trading day. |
7. Penyimpanan EFek dalam Sub Rekening EFek Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang pasar modal, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada CGSI untuk membuka Sub Rekening EFek pada KSEI untuk kepentingan Nasabah. Sub Rekening EFek berisi eFek milik Nasabah yang disimpan oleh CGSI pada KSEI. Nasabah berhak untuk, setiap waktu, meminta inFormasi berkaitan dengan Rekening EFek pada CGSI dalam rangka menguji kesesuaian antara inFormasi yang berkaitan dengan Rekening EFek Nasabah di CGSI dengan inFormasi yang sama pada Sub Rekening EFek. | 7. SaFekeeping oF Securities in the Sub Securities Account In compliance with the prevailing capital market rules and regulations, the Client authorizes CGSI to open a Sub Securities Account at KSEI For the beneFit oF the Client or at a custodian bank, iF so instructed by the Client. The Sub Securities Account contains the securities owned by the Client and/or Fund maintained with CGSI at the database oF KSEI or the custodian bank. In the event the securities oF the Client are saFe-kept with KSEI, The Client shall have the right, at any time, to request For inFormation in respect oF his/her account at CGSI to evaluate the consistency oF such account inFormation maintained by CGSI with those kept in the Sub Securities Account. |
8. EFek Jaminan Dalam hal saldo dalam rekening Nasabah menunjukkan angka negatiF, dan Nasabah tidak melakukan pembayaran untuk melunasi saldo negatiF tersebut maka: 1) Dalam hal Nasabah memiliki lebih dari 1 (satu) Rekening di CGSI dan salah satu Rekening mengalami saldo negatiF dimana Nasabah tidak dapat melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka CGSI berhak untuk melakukan pemblokiran dan/atau likuidasi terhadap Rekening lainnya (selain rekening institusi) yang dimiliki oleh Nasabah tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah sampai dengan saldo negatiF Nasabah dapat dilunasi secara penuh. 2) Nasabah setuju untuk melakukan segala perbuatan dan hal yang diperlukan atau yang tepat serta menandatangani segala dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memudahkan penjualan atau eksekusi EFek Jaminan, termasuk memberikan surat kuasa untuk memberikan hak kepada bank atau institusi keuangan lainnya untuk menjual hak-hak dan kepentingan- kepentingan terhadap eFek apapun sebagai bagian dari penjualan atau eksekusi Jaminan. 3) Sehubungan dengan hal-hal yang termuat dalam Pasal 8 ini, Nasabah dengan ini melepaskan CGSI dari segala kerugian dalam bentuk apapun yang mungkin diderita oleh Nasabah sehubungan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh CGSI. | 8. Securities as Collateral In the event that the balance in the Client’s account is negative, and the Client does not make the payment to recover the balance: 1) In the event the Client has more than 1 (one) Account in CGSI and one oF such accounts has a negative balance in which the Client is unable to make the payment to cover such balance within the determined period, CGSI is entitled to block and/or liquidate another Account (other than a institution account) owned by the Client without prior notiFication until such negative balance has been paid oFF in Full. 2) The Client agrees to do all acts and things necessary or appropriate and execute any relevant documents to Facilitate the enForcement oF such collateral, including to grant and execute a power oF attorney to authorize the bank or other Financial institution to sell or dispose all rights, title and interests to and in any oF the relevant securities as part oF the enForcement oF collateral. 3) In relation to the matters as stated in this Article 8, the Client hereby hold CGSI harmless From all losses in whatsoever Forms suFFered by the Client with regards to the actions conducted by CGSI. |
9. Hak untuk Membeli EFek Dalam hal CGSI menganggap Nasabah tidak mampu menyerahkan EFek pada suatu tanggal penyelesaian EFek, maka Nasabah dengan ini menyetujui dan memberi kuasa kepada CGSI untuk membeli atau meminjam EFek tersebut dari pihak ketiga pada harga berdasarkan kebijaksanaan CGSI demi memelihara ketersediaan dari EFek tersebut dalam rekening Nasabah dan Nasabah dengan ini berjanji bahwa Nasabah akan menggantikan segala biaya yang dikeluarkan oleh CGSI sehubungan dengan penyelesaian EFek tersebut. Nasabah akan menggantikan segala kewajiban, tuntutan, kerugian dan biaya CGSI atau pejabat- pejabatnya, yang timbul akibat perbuatan yang dilakukan oleh CGSI dengan itikad yang baik demi memenuhi persyaratan dan ketentuan ini. | 9. Right to Purchase Securities In the event that CGSI believes that the Client will not be able to deliver the relevant securities on the relevant Settlement Date, the Client consents and authorizes CGSI to purchase or borrow the relevant securities From any other party and at any price based on the sole discretion oF CGSI in order to maintain the availability oF the relevant securities by the Client and the Client undertakes that he/she will reimburse any expenses spent by CGSI For the purpose oF this settlement. The Client agree to indemniFy CGSI, including its oFFicers, against all liabilities, claims, losses and expenses oF any nature arising out oF any actions taken in good Faith by CGSI to meet the requirement under this provision. |
10. Risiko Valuta Asing Nasabah dengan ini setuju dan menyatakan bahwa apabila ia memberikan instruksi kepada CGSI untuk melaksanakan transaksi pembelian/penjualan eFek (selanjutnya disebut “Transaksi”) atas nama Nasabah di bursa eFek manapun dalam mata uang asing, kecuali diyatakan lain pada saat diberikan instruksi untuk melaksanakan Transaksi tersebut, maka seluruh Transaksi antara CGSI dan Nasabah diselesaikan dalam mata uang Rupiah Indonesia pada kurs yang ditetapkan oleh CGSI sesuai dengan kebijaksanaannya sendiri berdasarkan kurs pasar uang yang berlaku saat itu antara mata uang-mata uang tersebut. | 10. Foreign Exchange Risks The Client hereby agrees and acknowledges that in the event the Client directs or instructs CGSI to carry out any transactions (hereinaFter "Transactions") on the Client's behalF on an exchange or other market on which such Transactions are eFFected in a Foreign currency, unless the Client indicates to the contrary at the time oF the giving oF instructions to carry out any such Transactions, all such Transactions shall as between CGSI and the Client be settled in Indonesian Rupiah at a rate oF exchange determined by CGSI in its sole discretion on the basis oF the then prevailing money market rates oF exchange between such currencies. |
11. Rekening yang Bermasalah / Menunggak Nasabah memahami bahwa CGSI wajib melaporkan semua rekening yang menunggak dan bermasalah kepada OJK, BEI atau lembaga pemerintah lainnya. Selanjutnya ▇▇▇▇▇▇▇ juga menyetujui pelaporan keterangan yang berkaitan dengan rekeningnya, termasuk tapi tidak terbatas pada, nama, alamat dan nomor Kartu Identitas/Paspor serta jumlah klaim dan inFormasi lain yang sesuai, dalam hal rekeningnya diklasiFikasikan oleh CGSI sebagai menunggak atau bermasalah. | 11. Delinquent / Disputed Account The Client understands that CGSI is obliged by the OJK, IDX or any other relevant regulatory agencies to report all delinquent and disputed accounts. The Client Further consents to the reporting oF the pertinent particulars relating to his account, including, but not limited to, his name, address and NRIC/Passport number and claim amount and such other appropriate inFormation, in the event that his account is classiFied by CGSI at its sole discretion as delinquent or disputed. |
12. Pembekuan, Pemblokiran dan Penyitaan Rekening a. Nasabah setuju bahwa CGSI berhak membekukan rekening Nasabah atas dasar pertimbangannya secara mutlak apabila Nasabah: 1) Gagal untuk memenuhi persyaratan dan perjanjian yang disebutkan di dalam Persyaratan dan Ketentuan ini atau dalam dokumen lain, yang dari waktu ke waktu bisa disatukan sebagai bagian dari Persyaratan dan Ketentuan ini; 2) Menjadi pailit, atau 3) Sebagai suatu perusahaan, memiliki kurator atau manajer (termasuk manajer yudisial) yang ditunjuk untuk mengelola aset-asetnya. ▇. ▇▇▇▇▇ lanjut, Nasabah setuju bahwa CGSI atas pertimbangannya secara mutlak berhak membekukan rekeningnya jika terdapat kemungkinan CGSI untuk mengalami kerugian jika rekening Nasabah tidak dibekukan. ▇. ▇▇▇▇▇▇▇ terdapat perintah tertulis dari pejabat/instansi berwenang, maka CGSI wajib melakukan pemblokiran atau penyitaan atas Rekening Nasabah sesuai dengan surat perintah dari pejabat/instansi berwenang dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 12. Suspension, Freezing and Foreclosure oF Account a. The Client agrees that CGSI shall be entitled at its absolute discretion to suspend the Account iF the Client: 1) Fails to observe the terms and conditions herein or in any other document which may From time to time be incorporated as part oF these Terms and Conditions; 2) Becomes insolvent; or 3) Being a corporation, has a receiver or manager (including judicial manager) appointed over any oF its assets. b. The Client Further agrees that CGSI may in its absolute discretion suspend the Account iF there is any possibility that the interest oF CGSI would be adversely aFFected iF it did not suspend the Account. c. At the written order oF an authorized government oFFicial/agency, CGSI shall Freeze and Foreclose the Securities Account oF the Client in accordance with the order oF an authorized government oFFicial/agency and/or prevailing rules and regulations. |
13. PengaktiFan Kembali Rekening EFek a. Atas Rekening yang dibekukan dalam keadaan yang tercantum dalam butir B.12.a. dan B.12.b., ▇▇▇▇▇▇▇ dapat mengajukan pengaktiFan kembali Rekeningnya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada CGSI setelah memenuhi persyaratan pengaktiFan kembali. | 13. Re-activation oF Account a. For suspended account under the circumstances stated in item B.12.a. and B.12.b., the Client may propose For the re- activation oF his/her Account by submitting a written proposal to CGSI upon FulFillment oF the conditions For account reactivation. |
b. Untuk pengaktiFan Rekening yang diblokir atau disita sesuai dengan tercantum dalam butir B.12.c., maka CGSI hanya akan melakukan pengaktiFan kembali setelah menerima perintah tertulis dari pejabat/instansi yang berwenang dan/atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. For re-activation oF Frozen or Foreclosed accounts as stated under item B.12.c., CGSI will only re-activate such account upon receipt oF a written order From the authorized government oFFicial/agency and/or in accordance with the prevailing rules and regulations.
14. EFek – Penyerahan / Pembayaran Nasabah setuju dan berjanji untuk membayar CGSI seluruh jumlah tagihan pembelian EFek pada atau sebelum Tanggal Penyelesaian (good Fund), dan setuju untuk menerima hasil penjualan EFek pada Tanggal Penyelesaian (good value). Apabila ▇▇▇▇▇▇▇ karena alasan apapun, ingin menjual EFek yang tidak dapat diserahkannya kepada CGSI pada Tanggal Penyelesaian, maka CGSI berhak membeli kembali dengan cara apapun yang dipilihnya dan memperhitungkan biayanya terhadap hasil penjualan; kerugian apapun yang terjadi menjadi tanggungan Nasabah sepenuhnya. Nasabah selanjutnya setuju bahwa CGSI hanya akan melakukan pembayaran atas hasil transaksi, keuntungan atau pembayaran lainnya ke rekening bank Nasabah. CGSI berhak menolak pembayaran apapun ke pihak ketiga. Adapun yang dimaksud dengan Tanggal Penyelesaian dalam Persyaratan dan Ketentuan ini adalah tanggal yang ditetapkan sebagai tanggal penyerahan atau pembayaran EFek sesuai dengan pasar yang dipilih oleh Nasabah, dengan mengacu pada Peraturan BEI Tentang Perdagangan EFek BersiFat Ekuitas, mengenai deFinisi Pasar Negosiasi, Pasar Reguler dan Pasar Tunai (berikut setiap perubahan dan penambahannya dari waktu ke waktu). 15. Risiko Investasi a. Nasabah dengan ini memahami dan mengakui hal-hal berikut ini: 1) Dokumentasi Demi meyakinkan bahwa ▇▇▇▇▇▇▇ telah secara jelas memahami hubungan hukum antara CGSI dan Nasabah, Nasabah seharusnya menelaah Persyaratan dan Ketentuan dengan penasihat hukum Nasabah. 2) EFek i. Berinvestasi dalam eFek melibatkan risiko-risiko pasar, mata uang, ekonomis, politis, sosial, bisnis dan investasi. Harga eFek yang ditawarkan dan tercatat di bursa eFek mana pun, dapat dan akan berFluktuasi, dan setiap eFek secara individu dapat mengalami gerakan harga ke atas atau ke bawah dan bahkan mungkin menjadi tidak bernilai. Terdapat risiko yang terkandung di dalam investasi eFek bahwa kerugian dan juga keuntungan dapat saja timbul sebagai akibat dari jual- beli eFek yang ditransaksikan oleh Nasabah di BEI atau di bursa lainnya, termasuk kerugian pokok secara keseluruhan. ii. Kinerja masa lampau bukan merupakan jaminan untuk kinerja di masa mendatang. Kenaikan index gabungan saham adalah catatan historis dan mencerminkan perubahan harga eFek, re-investasi dari dividen dan keuntungan transaksi. Indeks tidak dapat dikendalikan dan tidak mencerminkan akibat yang ditimbulkan dari biaya transaksi. iii. Kondisi pasar (termasuk tidak likuidnya suatu eFek) dan/atau operasi dari berbagai peraturan dari beberapa pasar bursa (misalnya delisting dari suatu eFek atau suspensi dari suatu eFek) dan/atau permintaan suatu emiten untuk suspensi sahamnya (misalnya sebelum suatu pengumuman aksi korporasi) dapat meningkatkan risiko kerugian akibat dipersulitnya transaksi eFek tersebut atau hilangnya likuidasi eFek | 14. Securities – Delivery/Payment The Client agrees and undertakes to pay CGSI For all sums due on any Securities purchased on or beFore the Settlement Date (good Fund), and agrees to accept all proceeds From the sale oF Securities on the Settlement Date (good value). IF the Client should, For whatever reason, sell Securities, which he/she is unable to deliver on Settlement Date, CGSI has the right to buy back in any manner it chooses and to set-oFF the cost against the sale proceeds; any shortFall will be For the Client’s account. The Client Further agrees that CGSI will only pay any transaction proceeds, gains or any other payment to the bank account oF the Client. CGSI reserves the right to reject any payment to a third party. The Settlement Date in this Terms and Conditions reFers to the date which determined as the delivery or payment date oF such Securities in accordance with the market chosen by the Client, pursuant to the IDX Rules concerning Trading oF Equity-Type Securities, stipulating the deFinition oF Negotiated Market, Regular Market and Cash Market (including its amendment and addition From time to time). 15. Investment Risks a. Client hereby acknowledges the conditions as Follows: 1) Documentation To ensure that Client clearly understands the legal relationship between CGSI and Client, Client should carry out a comprehensive review oF the Terms and Conditions with Client’s legal advisor. 2) Securities i. Investing in Securities involves market, currency, economic, political, social, business and investment risks. The price oF Securities that are quoted and listed on any securities exchange, can and will Fluctuate and any individual security may experience upward or downward movements in its price, and may even become valueless. There is an inherent risk that losses may be incurred rather than proFit made as a result oF buying and selling Securities traded on the IDX or other stock exchanges including the loss oF the entire principal amount invested. ii. Past perFormance is no guarantee oF Future results. Index returns shown are historical and include the change in share price, reinvestment oF dividends, and capital gains. Indexes are not managable and do not reFlect the impact oF transaction costs. iii. Market conditions (e.g. illiquidity oF a security) and/or the operation oF the rules oF certain markets (e.g. the delisting oF Securities or the suspension oF trading in Securities) and/or any request by a company to suspend trading oF its shares (e.g. prior to major announcements) may increase the risk oF loss by making it diFFicult or impossible to eFFect transactions or liquidate Client’s positions in such Securities. |
sehingga mempersulit ▇▇▇▇▇▇▇ dalam menutupi posisi hutang Nasabah.
iv. EFek juga dapat disyaratkan untuk dibeli dalam suatu pengambil-alihan atau sesuai dengan suatu skema pengaturan tertentu. 3) Risiko-Risiko Lainnya i. Sebelum Nasabah mulai melakukan transaksi, ▇▇▇▇▇▇▇ telah mengetahui bahwa semua komisi, biaya transaksi dan biaya-biaya lainnya akan menjadi beban Nasabah. Biaya-biaya ini dapat mempengaruhi keuntungan transaksi Nasabah (jika ada) atau meningkatkan kerugian Nasabah. ii. Transaksi di bursa eFek di yurisdiksi lainnya, akan mengandung risiko tambahan seperti perlindungan investor yang berbeda. Sebelum ▇▇▇▇▇▇▇ bertransaksi, Nasabah sebaiknya mencari tahu tentang peraturan- peraturan yang relevan terhadap transaksi Nasabah dari penasihat hukum Nasabah. iii. Keuntungan atau kerugian transaksi di dalam eFek yang berdenominasi dalam mata uang asing (baik ditransaksikan di dalam yurisdiksi Nasabah atau yurisdiksi lainnya) akan dipengaruhi oleh Fluktuasi nilai tukar mata uang asing jika penyelesaian transaksi memerlukan konversi ke dalam mata uang asing. iv. Sebagian besar dari Fasilitas transaksi biasa dan online melalui Internet didukung dengan komponen- komponen sistem komputer untuk pemasangan pesanan transaksi, eksekusi transaksi, matching, registrasi atau kliring dari transaksi. Seperti halnya dengan semua jenis Fasilitas dan sistem berbasis komputer, mereka rentan terhadap gangguan atau kegagalan temporer. Kemampuan Nasabah untuk menyelamatkan kerugian-kerugian tertentu mungkin tergantung dari keterbatasan yang disediakan oleh penyedia sistem, pasar, KPEI dan/atau anggota bursa lainnya. Cakupan keterbatasan demikian dapat berbeda-beda. Nasabah seharusnya memahami risiko demikian sebelum mulai melakukan transaksi. v. Transaksi melalui sistem elektronis berbeda tidak hanya dari sistem trading yang lazim tetapi juga berbeda dengan sistem transaksi elektronis lainnya. Jika Nasabah melakukan transaksi melalui sistem elektronis atau online trading, Nasabah akan dihadapkan pada risiko-risiko yang berkaitan dengan sistem-sistem demikian termasuk kegagalan dari hardware dan soFtware terkait. Akibat dari kegagalan sistem antara lain adalah bahwa pesanan Nasabah tidak dapat dieksekusikan sesuai dengan instruksi Nasabah atau tidak tereksekusi sama sekali. 4) Hubungan Non-Advisory Kecuali terdapat perjanjian khusus dengan CGSI untuk penyediaan jasa penasihat keuangan, maka Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa hubungan antara CGSI dengan Nasabah terhadap transaksi dan investasi eFek Nasabah hanya mencakup perantara eFek khusus untuk eksekusi pesanan Nasabah saja. Walaupun ▇▇▇▇▇▇▇ berhak untuk berharap bahwa CGSI atau karyawannya atau wakilnya menjawab pertanyaan- pertanyaan Nasabah, tanggungjawab demikian di pihak CGSI hanyalah demi bersikap jujur. Jawaban-jawaban demikian seharusnya tidak dianggap telah didasarkan pada suatu uji kelayakan atau riset yang dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan transaksi Nasabah tanpa Nasabah terlebih dahulu secara independen menegaskan bahwa jawaban tersebut dikhususkan sebagai nasihat spesiFik untuk dan sesuai dengan tujuan investasi spesiFik | iv. Securities may also be compulsorily acquired in a take- over or pursuant to a scheme oF certain arrangement. 3) Other Risks i. BeFore Client begin to trade, Client has known all commissions, Fees and other charges For which Client will be liable. These charges will aFFect Client’s net proFit (iF any) or increase Client’s loss. ii. Transactions on markets in other jurisdictions, including markets Formally linked to a domestic market, may expose Client to additional risks such as diFFerent or diminished investor protection. BeFore Client trades, Client should enquire about any rules relevant to Client’s transactions From Client’s legal advisor. iii. The proFit and loss in transactions in Foreign currency- denominated Securities (whether they are traded in Client’s own or another jurisdiction) will be aFFected by Fluctuations in currency rates where there is a need to convert From the currency denomination oF the contract to another currency. iv. Most open-outcry and electronic trading Facilities are supported by computer-based systems For the order- routing, execution, matching, registration or clearing oF trades. As with all Facilities and systems, they are vulnerable to temporary disruption or Failure. Client’s ability to recover certain losses may be subject to limits on liability imposed by the system provider, the market, and the clearing house. Such limit may vary. Client should know and understand such risks beFore Client start to trade. v. Trading on an electronic trading system may diFFer not only From trading in an open-outcry market but also From trading on other electronic trading systems. IF Client undertakes transactions on an electronic trading system, Client will be exposed to risks associated with the system including the Failure oF hardware and soFtware. The result oF any system Failure may be that Client’s order is either not executed according to Client’s instructons or not executed at all. 4) Non-Advisory Nature OF Relationship Unless Client has a speciFic agreement with CGSI For the provision oF Financial advisory services, Client should note and accept that CGSI relationship with Client in relation to Client’s securities related transactions is purely as execution only broker/dealer or as a counterparty to Client. In either case while Client is entitled to expect CGSI or its employees or representatives to answer Client’s queries, the obligation in so answering is only to be honest. Such answers should not be assumed to be backed by any prior reasonable due diligence or research or speciFically suitable For reliance by Client without Client’s First independently conFirming that the answer is intended as speciFic advice to and is suitable For or to Client’s speciFic investment objectives, Financial situation and particular needs or Client veriFying the same with Client’s independent advisors on its speciFic suitability For |
Nasabah, kondisi keuangan dan kebutuhan spesiFik Nasabah.
Client’s speciFic investment objectives, Financial situation and particular needs.
16. Literasi Nasabah Apabila Nasabah ditawarkan suatu instrumen investasi oleh CGSI baik sebagai penjual atau agen, maka Nasabah wajib melakukan pemahaman terlebih dahulu namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut: a. Instrumen investasi yang ditawarkan telah diatur dan sesuai dengan Peraturan yang diterbitkan oleh OJK; b. Memperhatikan bahwa pihak yang sah menawarkan instrumen investasi di CGSI hanya pegawai CGSI yang mempunyai izin Wakil Perantara Pedagang EFek (“WPPE”) atau mempunyai izin lainnya sesuai dengan instrumen investasi yang ditawarkan; c. Memperhatikan kewajaran tingkat imbal hasil atas instrumen investasi yang ditawarkan dan mendapatkan inFormasi yang memadai dari CGSI atas tingkat risiko dari instrumen investasi tersebut; d. Menyesuaikan proFil risiko atas instrumen investasi yang ditawarkan sebelum mengambil keputusan untuk bertransaksi atau berinvestasi dalam instrumen keuangan yang ditawarkan oleh CGSI; dan e. Memperhatikan aspek-aspek instrumen investasi yang ditawarkan seperti aspek legalitas, likuiditas, Fundamental dan aspek lain yang relevan terhadap pertimbangan pengambilan keputusan dalam berinvestasi oleh ▇▇▇▇▇▇▇. C. Persyaratan dan Ketentuan bagi Nasabah yang Mendapat Fasilitas Online Trading | 16. Client Literacy IF the Client is oFFered an investment instrument by CGSI either as a seller or an agent, then the Client must First understand but not limited to the Following matters: a. The investment instruments oFFered have been regulated and in accordance with the regulations issued by the OJK; b. Taking into account that the only valid party oFFering any investment instruments in CGSI is CGSI’s employees who have a Broker-Dealer Representative license (“WPPE”) or have other licenses in accordance with the investment instruments oFFered; c. Taking into account the reasonable oF the rate oF return on the investment instruments oFFered and obtaining adequate inFormation From CGSI on the level oF risk oF such investment instruments; d. Adjust the risk proFile oF the investment instruments oFFered beFore making a decision to transact or invest in the Financial instruments oFFered by CGSI; and e. Pay attention to aspects oF investment instruments oFFered such as aspects oF legality, liquidity, Fundamentals and other aspects that are relevant to the Client's investment decision-making considerations. C. Terms and Conditions For Client who has Online Trading Facility |
1. Pemberian User-ID, Password Awal dan Personal Identification Number (“PIN”) Dalam memFasilitasi pelaksanaan transaksi eFek Online Trading melalui portal ▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇ (atau nama lainnya yang dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan CGSI) (“Website”), sesuai dengan permohonan Nasabah, maka CGSI akan membuat dan memberikan User-ID, Password Awal dan PIN kepada Nasabah. CGSI berhak berasumsi bahwa setiap orang yang menggunakan Website CGSI dengan User-ID dan Password serta PIN Nasabah adalah Nasabah sendiri atau orang yang diberikan kuasa secara tertulis oleh ▇▇▇▇▇▇▇ untuk bertindak atas kepentingan Nasabah. | 1. Provision oF User ID, Initial Password and Personal IdentiFication Number (“PIN”) In order to Facilitate the Client’s Online Trading transaction through our online trading platForm at ▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇ (or any other name which may be altered by CGSI’s discretion) (“Website”) and based on the request oF the Client, CGSI will create and provide an User ID, Initial Password and PIN to the Client. CGSI reserves the rights to assume that anyone using the Website oF CGSI with the User ID, password and PIN oF the Client is the Client himselF/herselF or a person authorized by the Client in writing to act For and on behalF oF himselF/herselF. |
2. Kerahasiaan User-ID, Password dan PIN Nasabah memahami bahwa User-ID, Password dan PIN adalah bersiFat rahasia dan menyatakan akan bertanggungjawab penuh, mengamankan, serta menjaga kerahasiaannya. Nasabah memahami bahwa ▇▇▇▇▇▇▇ harus segera mengubah Password Awal dan PIN yang diberikan oleh CGSI kepada ▇▇▇▇▇▇▇ setelah menerimanya. Nasabah juga memahami pentingnya untuk mengubah password dan PIN secara berkala untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. 3. Pelaksanaan Pesanan Beli dan Jual a. Nasabah memahami : 1) bahwa pelaksanaan pesanan beli dan jual eFek melalui Internet, terutama melalui sistem transaksi Internet adalah menggunakan server Nasabah, sehingga segala keterlambatan atau kesalahan input pesanan ke dalam sistem trading merupakan tanggung-jawab sepenuhnya dari Nasabah dan tidak dapat dibebankan kepada CGSI. | 2. ConFidentiality oF User ID, Password and PIN The Client understands that the User ID, password and PIN are strictly conFidential and thereFore undertakes to be Fully responsible to secure and keep them strictly conFidential. The Client understands that he or she shall immediately change the Initial Password and the PIN provided by CGSI upon receiving them. The Client also understands the importance to change the Password and PIN on a periodical basis to avoid misuse by unauthorized parties. 3. Buy and Sell Order Execution a. The Client understands : 1) that the execution oF securities buy or sell order through the Internet, especially through the Internet transaction system, uses the server oF the Client, hence, any delay or erroneous input oF orders into the trading system is the sole responsibility oF the Client. |
2) peraturan CGSI bahwa sebelum Nasabah dapat melakukan transaksi eFek melalui Internet, maka Nasabah wajib menyetorkan dana atau eFek sebagai jaminan transaksi. 3) bahwa CGSI tidak akan memberikan akses transaksi kepada Nasabah sebelum semua persyaratan pembukaan rekening serta penyetoran dana atau eFek jaminan dipenuhi. 4) bahwa CGSI berhak setiap saat membekukan rekening Nasabah, tanpa harus memberikan alasan apapun, apabila terdapat kewajiban yang telah jatuh tempo namun belum diselesaikan Nasabah, atau terdapat alasan lainnya. 5) dan setuju bahwa setiap pesanan beli maupun jual yang dimasukkan ke dalam sistem trading Internet telah dipertimbangkan secara matang berdasarkan keputusan Nasabah, dan mengikat Nasabah tanpa perlu dibuktikan melalui cara apapun. 6) dan setuju dengan cara kerja sistem transaksi Internet CGSI serta mengakui catatan elektronik yang dihasilkan oleh CGSI sebagai bukti sah atas aktiFitas transaksi eFek Nasabah. | 2) that the policy oF CGSI is that prior to any transaction through the Internet, he or she should deposit cash or securities as Collateral. 3) that CGSI will not allow any access into the Internet transaction to the Client beFore all requirements pertaining to the account opening procedures or collateral deposit are FulFilled. 4) that CGSI reserves the rights to suspend the account oF the Client anytime without giving any reasons whatsoever, iF there is any outstanding due position, which is not settled in Full by the Client or any other reasons whatsoever. 5) and agrees that each buy or sell order entered into the Internet Trading system by him or her has been contemplated properly by him or her based on his or her sole decision, and is binding without the need to be evidenced or proven. 6) and agrees with the way CGSI’s Internet trading system operates and conFirms that the electronic records produced by the Internet trading system oF CGSI as the valid evidence oF his/her securities transactions. |
4. Kerugian a. Nasabah setuju bahwa kerugian yang tercantum di bawah ini sepenuhnya merupakan tanggung-jawab Nasabah, yakni : 1) Kerugian akibat transaksi eFek di dalam rekening eFeknya, 2) Kerugian akibat Penjualan Paksa seperti tersebut di dalam butir B.14 Persyaratan dan Ketentuan ini, 3) Kerugian akibat kerusakan atau kesalahan sistem komputer atau Internet atau keterlambatan transmisi elektronis, buruknya koneksi modem, 4) Kerugian akibat keadaan kahar sebagaimana termuat dalam butir A.9, 5) Kerugian lainnya sehubungan dengan investasi eFek Nasabah dan gangguan sistem telekomunikasi. | 4. Losses a. The Client agrees that losses listed below are the sole responsibilities oF him/her : 1) Losses due to securities transactions in the Account oF the Client, 2) Losses due to Force selling as stated in item B.14. oF these Terms and Conditions, 3) Losses due to errors or damages in the computer system or Internet or any delay in electronic transmissions, or the improper modem connectivity, 4) Losses due to Force majeure as stipulated in item A.9, 5) Any other losses relating to the investment in securities oF the Client and Failure in the telecommunication system. |
5. Disclaimer atas Laporan ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ a. Bagian apapun dari laporan-laporan analisa eFek yang tersedia di dalam Website tidak diperkenankan untuk direproduksi atau diredistribusikan dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis dari CGSI atau setiap anggota dari CGSI Group, sesuai dengan keadaan. CGSI Group secara spesiFik melarang redistribusi dari laporan-laporan analis eFek tersebut, baik secara elektronis maupun cara lainnya, dan tidak satupun daripada mereka akan menerima tanggung-jawab apapun atas perbuatan-perbuatan pihak ketiga dalam kaitan ini. Laporan-laporan analisa eFek hanya bersiFat sebagai inFormasi dan tidak dapat dianggap sebagai solisitasi atau tawaran untuk membeli atau menjual eFek apapun. b. Sehubungan dengan penyampaian data oleh CGSI, CGSI tidak menjamin dan dengan ini menyangkal setiap jaminan (baik secara eksplisit, implisit, berdasarkan Undang-Undang atau lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada jaminan atas kualitas yang baik untuk dijual atau kesesuaiannya untuk tujuan tertentu) sehubungan dengan ketepatan waktu, satu- kesatuan rangkaian urutan, keakuratan atau kelengkapan dari data yang disediakan oleh CGSI dan CGSI tidak akan bertanggung jawab kepada Nasabah dan pihak manapun atas: 1) setiap ketidakakuratan, gangguan, kesalahan atau keterlambatan di dalam pengolahan data atau ketika mengeluarkan atau pada saat transmisi atau pada saat penerimaan data; dan | 5. Disclaimer For Research Reports a. Any part oF our Research Reports provided on our Website is prohibited For reproduction or redistribution in any manner without the written consent oF CGSI or a member oF the CGSI Group, as the case may be. The CGSI Group speciFically prohibit any redistribution oF its Research Reports, whether through electronic or any other means, and none oF them will assume any responsibilities From any third party in relation thereto. The Research Reports serve only as inFormation and cannot be assumed or used as solicitation or oFFer to buy or sell any securities. b. with regards to any delivery oF data by CGSI, CGSI does not guarantee and hereby disclaims any warranty (whether express, implied, statutory or otherwise, including, without limitation, including but not limited to any warranty oF merchantability or Fitness For a particular purpose) relating to, the timeliness, sequence, accuracy or completeness oF the date made available by CGSI and CGSI will not be liable, responsible or accountable to Client or any other third party For: 1) any inaccuracy, interruption, error or delay in or omission oF any such data or the transmission or delivery oF such Data; and |
2) setiap kerugian atau kerusakan baik langsung maupun tidak langsung yang mungkin diderita oleh Nasabah atau pihak ketiga manapun yang menderita sebagai akibat atau sehubungan dengan ketidakakuratan, gangguan, kesalahan, keterlambatan atau tidak tersedianya data | 2) any direct or indirect losses or damages which the Client or any other third party may suFFer arising out oF or relating to any such inaccuracy, interruption, error, delay or omission oF the provision oF the data by CGSI. |
tersebut oleh CGSI. 6. Tiada Hak untuk Reproduksi a. Nasabah setuju dan menyatakan bahwa Nasabah tidak akan: 1) mengubah, melakukan reproduksi atau mengadakan pekerjaan derivatiF apapun terhadap isi dari Website guna melakukan transmisi, distribusi sebagian atau seluruh isi dari Website tersebut tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari CGSI. 2) meneruskan, mengutip, menjual, mendistribusikan, menyebarkan, menerbitkan, memanFaatkannya secara komersial, isi dari Website tersebut tanpa izin tertulis dari CGSI. 3) menggunakan inFormasi yang tersedia di Website tersebut untuk tujuan-tujuan yang melanggar hukum atau dengan cara-cara yang dapat menyebabkan aktiFitas melanggar hukum. | 6. No Right to Reproduce a. The Client hereby agrees and covenant that he or she shall not: 1) modiFy, reproduce, or create in any manner any derivative works oF the content on the Website For use oF transmission, distribution any part or whole content oF the Website without CGSI prior written consent. 2) retransmit, disseminate, sell, distribute, publish, circulate or commercially exploit the inFormation contained on the Website in any manner whatsoever without CGSI prior written consent. 3) use the inFormation contained on the Website For any illegal purposes or in such manner as to encourage illegal activities. |
7. Kepemilikan dan Kerahasiaan a. Nasabah dengan demikian : 1) setuju bahwa Nasabah akan merahasiakan segala inFormasi yang terkait dengan pelayanan transaksi Internet CGSI, (termasuk laporan-laporan transaksi dan aktiFitas rekening eFek yang dikirim oleh CGSI kepada Nasabah) dan tidak akan mengizinkan pihak-pihak yang tidak berwenang untuk mengakses inFormasi-inFormasi tersebut. 2) setuju bahwa CGSI Group adalah pemilik dari semua hak cipta, desain, logo, nama dagang, merek, dan segala hal yang berkaitan dengan Hak Cipta (“Hak Cipta”), jasa pelayanan, Website dan segala isi dalam Website. 3) menyatakan tidak memiliki Hak Cipta yang dimiliki oleh CGSI Group dan bahwa tidak ada dalam perjanjian ini maupun dengan penggunaan jasa-jasa CGSI, yang menjadikan segala hak, kepemilikan atau kepentingan Hak Cipta CGSI berpindah kepada Nasabah. 4) setuju bahwa ▇▇▇▇▇▇▇ tidak akan mencampuri dengan atau melakukan apapun untuk melanggar Hak Cipta CGSI dan akan menjaga dan mengamankan kerahasiaan Hak Cipta tersebut setiap saat. | 7. Ownership and ConFidentiality a. The Client hereby : 1) agrees to keep all inFormation relating to the CGSI’S internet transaction services (including any transaction and securities account activities reports sent to the Client by CGSI) secure and conFidential and not allow any unauthorized person to have access to them to access such inFormation. 2) acknowledges that the CGSI Group is the owner oF all copyright, designs, logos, trade names, trademarks, service marks and all other intellectual property (collectively “Intellectual Property”) to the services, the Website and the content oF the Website. 3) conFirms that he or she does not own any Intellectual Property right belonging to the CGSI Group and that nothing in this Agreement nor through the usage oF the services shall conFer any right, title or interest to the Intellectual Property in the Client’s Favor. 4) agrees that he or she will not tamper with nor do anything that will inFringe the rights oF CGSI to the Intellectual Property and shall saFeguard and protect the Intellectual Property at all times. |
8. Tanggung Jawab Nasabah Nasabah setuju bertanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal terdapat tuntutan atau gugatan akibat hal-hal di bawah ini : 1) Kerugian akibat transaksi eFek oleh Nasabah berdasarkan keputusan Nasabah. Nasabah setuju bahwa rekomendasi pembelian dan atau penjualan eFek dari karyawan CGSI hanyalah merupakan rekomendasi dan keputusan investasi yang diambil Nasabah adalah hasil pertimbangan Nasabah yang matang. 2) Kerugian-kerugian seperti tersebut di dalam butir C.4. Persyaratan dan Ketentuan ini. 3) Kerugian apapun lainnya yang berkaitan dengan investasi transaksi eFek Nasabah. | 8. Responsibilities oF Client The Client hereby agrees to be responsible under the provisions oF the applicable laws and regulations in the event oF any claims, demands or lawsuits as a result oF the Following : 1) Losses resulting From securities transactions carried out by the Client based on his/her investment decision. The Client agrees that the recommendation to buy or sell securities From the salespersons oF CGSI is merely a recommendation and any investment decision made by the Client is the result oF his/her careFul consideration. 2) Losses as stated in item C.4. oF these Terms and Conditions. 3) Any other losses related to the securities transactions investment oF the Client. |
▇. ▇▇▇▇▇▇ dan Ketentuan untuk Nasabah yang Mendapatkan Layanan DMA Dalam Bagian D ini, istilah berikut memiliki arti sebagai berikut, kecuali konteksnya menentukan lain: “Penyedia CGSI” berarti CGSI dan setiap Penyedia Layanan Pihak Ketiga dan setiap aFiliasi, direktur, pejabat, karyawan, agen, dan delegasinya masing-masing. “Sistem Nasabah” berarti perangkat keras dan perangkat lunak komputer Nasabah, peralatan, Fasilitas jaringan, serta sumber daya dan Fasilitas lain yang diperlukan untuk memungkinkan Nasabah menggunakan Sistem Perdagangan dan tidak termasuk perangkat keras, perangkat lunak, peralatan, dan Fasilitas jaringan komputer pribadi dari Pihak Yang Berwenang yang berlokasi di luar gedung kantor Nasabah. “Layanan DMA” berarti layanan perdagangan dengan akses langsung ke pasar yang memungkinkan pesanan untuk pembelian dan penjualan EFek ditempatkan di Pusat Pasar terkait melalui proses pesanan Nasabah secara otomatis. “Transaksi DMA” berarti setiap transaksi yang dilakukan dengan atau melalui CGSI melalui Layanan DMA. “Akses Strategi Langsung” memiliki arti yang ditetapkan dalam klausul D.3.a. “Pusat Pasar” berarti setiap bursa eFek, jaringan komunikasi elektronik, sistem perdagangan alternatiF dan Fasilitas perdagangan multilateral di mana CGSI memiliki akses bursa langsung dan/atau menyediakan akses melalui mitranya. “Penyedia Layanan Pihak Ketiga” berarti setiap entitas selain CGSI yang secara langsung atau tidak langsung akan menyediakan Layanan DMA kepada Nasabah, termasuk booking center atau entitas lainnya dalam CGSI Group. “Sistem Perdagangan” berarti sistem yang dapat disediakan untuk Nasabah secara keseluruhan atau sebagian oleh Penyedia CGSI, dan termasuk (i) perangkat lunak, perangkat keras atau peralatan telekomunikasi yang menerima pesanan secara elektronik dan secara elektronik mengarahkan pesanan untuk dieksekusi ke Pusat Pasar, atau Fasilitasnya, untuk CGSI dan AFiliasinya; (ii) "blotters" yang memungkinkan Nasabah untuk memperkaya, meningkatkan dan mengaktiFkan order untuk eksekusi, (iii) alat perdagangan algoritmik yang dapat diberikan kepada Nasabah sehubungan dengan Akses Strategi Langsung (jika ada) yang disediakan oleh CGSI kepada Nasabah sesuai dengan klausul D.3; (iv) alat analisis sebelum dan sesudah perdagangan; dan (v) inFormasi, layanan, dan perangkat lunak terkait transaksi (misalnya, mekanisme untuk melihat status pesanan dan eksekusi); semuanya dapat disediakan oleh Penyedia CGSI. 1. Ketentuan Layanan DMA a. Sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini dan semua Peraturan yang Berlaku, CGSI dapat, atas kebijakannya sendiri dan mutlak, setuju untuk memberikan akses Layanan DMA kepada Nasabah secara langsung oleh CGSI atau melalui Penyedia CGSI untuk Pusat Pasar yurisdiksi sebagaimana ditentukan oleh CGSI dari waktu ke waktu. Layanan DMA tersebut yang diberikan kepada Nasabah selanjutnya tunduk pada syarat dan ketentuan tambahan dari Pusat Pasar terkait (“Ketentuan Pusat Pasar”). Nasabah mengakui kewajiban mereka untuk | D. Terms and Conditions For Client who Obtain DMA Services In this Part D, the Following term shall have the Following meaning, unless the context speciFies otherwise: “CGSI Providers” means CGSI and any Third Party Service Provider and any oF their respective aFFiliates, directors, oFFicers, employees, agents and delegates. “Client System” means the Client’s computer hardware and soFtware, equipment, network Facilities and other resources and Facilities necessary to enable the Client to use the Trading System and excludes the personal computer hardware, soFtware, equipment and network Facilities oF Authorised Persons located outside the Client’s oFFice premises. “DMA Services” means direct-to-market access trading services which enable orders For the purchase and sale oF Securities to be placed on the relevant Market Centre through an automated client order process. “DMA Transaction” means any transaction executed with or through CGSI by means oF the DMA Services. “Direct Strategy Access” bears the meaning set out in clause D.3.a. “Market Centres” means any securities exchanges, electronic communication networks, alternative trading systems and multilateral trading Facilities where CGSI has direct exchange seats and/or provides access via its partners. “Third Party Service Provider” means any entity other than CGSI which will directly or indirectly provide the DMA Services to the Client, including any other booking centre or entity within the CGSI Group. “Trading System” means the system which may be provided to the Client in whole or in part by CGSI Providers, and includes (i) the soFtware, hardware or telecommunications equipment that electronically takes in orders and electronically routes orders For execution to Market Centres, or any Facilities thereoF, For CGSI and its AFFiliates; (ii) “blotters” that permit the Client to enrich, enhance and activate orders For execution, (iii) algorithmic trading tools which may be provided to the Client in connection with any Direct Strategy Access (iF any) that CGSI makes available to the Client in accordance with clause D.3; (iv) pre-and post-trade analytical tools; and (v) transaction-related inFormation, services and soFtware (e.g., mechanisms For viewing status oF orders and executions); all oF which may be provided by CGSI Providers. 1. Provision oF DMA Services a. In accordance with this Terms and Conditions and all Applicable Rules, CGSI may, in its sole and absolute discretion, agree to provide the Client access to the DMA Services directly by CGSI or through a CGSI Provider For the Market Centres oF the jurisdictions as determined by CGSI From time to time. Such DMA Services provided to the Client are Further subject to the additional terms and conditions oF the relevant Market Centres (“Market Centre Terms”). The Client acknowledges oF their obligations to abide and to ensure strict compliance with all Applicable |
mematuhi dan memastikan kepatuhan yang ketat terhadap semua aturan yang berlaku, khususnya Ketentuan Pusat Pasar yang relevan. Ketentuan Market Center tersebut hanya akan berlaku untuk: (i) pesanan apa pun yang akan dilaksanakan dan/atau diselesaikan dalam yurisdiksi yang terkait dengan Ketentuan Pusat Pasar tersebut; dan (ii) Nasabah dan entitas CGSI terkait yang diidentiFikasi sebagai agen atau rekanan
Rules, particularly the relevant Market Centre Terms. Such Market Centre Terms will only apply to: (i) any order to be executed and/or cleared in the jurisdiction to which such Market Centre Terms relates; and (ii) the Client and the relevant CGSI entity identiFied as the Client’s agent or counterparty, as the case may be, with respect to orders placed to Market Centres in such jurisdiction. In case oF any conFlict or
Nasabah, sebagaimana yang mungkin terjadi, sehubungan dengan pesanan yang dilakukan ke Pusat Pasar di yurisdiksi tersebut. Jika terjadi pertentangan atau inkonsistensi antara ketentuan di sini dan ketentuan dari Ketentuan Pusat Pasar, ketentuan dari Ketentuan Pusat Pasar tersebut yang akan berlaku. b. Apabila CGSI setuju untuk memberikan Nasabah lisensi pribadi, terbatas, dapat dibatalkan, tidak eksklusiF dan tidak dapat dialihkan untuk menggunakan Layanan DMA dan bagian tertentu dari Layanan DMA dilisensikan dari Penyedia CGSI, Nasabah harus mematuhi pembatasan tambahan apa pun atas penggunaannya yang dikomunikasikan kepada Nasabah oleh CGSI dari waktu ke waktu atau perjanjian apa pun yang akan dibuat antara Nasabah dan Penyedia CGSI tersebut. c. CGSI berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah: i) mengubah instrumen dan/atau Pusat Pasar di mana Layanan DMA berlaku; ii) menarik bagian mana pun dari Layanan DMA di mana CGSI dapat (namun tidak wajib) memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah; iii) menentukan dan mengubah Frekuensi, cara penggunaan, atau ketersediaan Layanan DMA; dan iv) menetapkan, menambah, menghapus, atau mengubah parameter, batasan, atau kontrol lainnya (termasuk kontrol pra-perdagangan atau pemantauan pasca-perdagangan) sehubungan dengan Layanan DMA melalui Filter yang telah diprogram sebelumnya atau dengan cara lain yang dianggap sesuai oleh CGSI d. Nasabah setuju bahwa CGSI dapat mengambil langkah segera untuk mencegah berlanjutnya aktivitas tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada menolak atau membatalkan setiap order yang diajukan melalui Akses Strategi Langsung. Nasabah selanjutnya mengakui dan menyetujui bahwa CGSI dapat, sesuai dengan undang- undang yang berlaku, berkewajiban untuk melaporkan kepada otoritas terkait jika terjadi dugaan pelanggaran pasar, memberikan inFormasi yang mungkin diperlukan termasuk perincian Nasabah dan instruksi Nasabah. CGSI tidak akan bertanggung jawab atas kerugian Nasabah, kehilangan keuntungan atau kerugian lain, baik langsung maupun insidental, yang mungkin diakibatkan oleh penolakan atau pembatalan pesanan apa pun secara keseluruhan atau sebagian atau dari laporan apa pun yang mungkin dibuat oleh CGSI kepada otoritas yang relevan. e. Tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini, CGSI setuju untuk menyediakan Layanan DMA kepada Nasabah hanya untuk penggunaan komersial dan bisnis internal Nasabah. Nasabah tidak boleh menggunakan Layanan DMA atas nama pihak ketiga (selain di mana, sebagaimana disetujui dengan CGSI, Nasabah bertindak sebagai agen atas nama klien yang mendasari), mensubdelegasikan, menjual, menyewakan, atau menyediakan bagian apa pun Layanan DMA kepada pelanggannya atau pihak ketiga mana pun kecuali tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari CGSI | inconsistency between the terms herein and the terms oF a Market Centre Terms, the terms oF such Market Centre Terms shall prevail. b. Where CGSI agrees to grant the Client a personal, limited, revocable, non- exclusive and non-transFerable licence to use the DMA Services and certain portions oF the DMA Services are licenced From CGSI Providers, the Client shall comply with any additional restrictions on their usage communicated to the Client by CGSI From time to time or any agreement to be entered into between the Client and such CGSI Providers. c. CGSI reserves the right to, without prior notice to the Client: i) amend the instruments and/or Market Centres to which the DMA Services are applicable; ii) withdraw any part oF the DMA Services in which case CGSI may (but are not obliged to) give prior notice to the Client; iii) determine and vary the Frequency, manner oF use or availability oF the DMA Services; and iv)set, add, remove or amend any parameters, limits or other controls (including pre-trade controls or post trade monitoring) in connection with the DMA Services by means oF pre-programmed Filters or by any other means CGSI deems appropriate. d. The Client agrees that CGSI may take immediate steps to prevent such activities From continuing, including but not limited to rejecting or cancelling any orders submitted via the Direct Strategy Access. The Client Further acknowledges and agrees that CGSI may, pursuant to applicable laws, be obliged to report to the relevant authorities in the event oF any suspected market misconduct, providing inFormation as may be required including details oF the Client and the Client’s orders. CGSI shall not be liable For any oF the Client’s losses, lost proFits or other damages, whether direct or incidental, that may result From rejection or cancellation oF any order in whole or in part or From any report that CGSI may make to a relevant authority. e. Subject to this Terms & Conditions, CGSI agrees to provide the DMA Services to the Client For the Client's internal business and commercial uses only. The Client may not use the DMA Services on behalF oF third parties (other than where, as agreed with CGSI, the Client is acting as agent on behalF oF an underlying client), sub-delegate, sell, lease or provide any portion oF the DMA Services to any oF the customers oF the Client or any third party except without CGSI’s prior written consent. |
F. CGSI dan setiap Penyedia CGSI, sebagaimana keadaannya, tidak memiliki kewajiban untuk, dan dapat atas kebijakannya sendiri dan mutlak, menerima, melaksanakan, memodiFikasi, mengganti, mencabut atau membatalkan semua atau sebagian dari Transaksi DMA yang Nasabah berusaha untuk mengeksekusi, mengubah, atau membatalkan melalui Layanan DMA atau sebaliknya. ▇. ▇▇▇▇▇▇▇ sepenuhnya bertanggung jawab untuk memastikan: i) pesanan telah dikirimkan, diterima, dan diproses sebagaimana mestinya; dan ii) keakuratan dan kelengkapan setiap perintah dan semua data dan inFormasi yang dimasukkan oleh Nasabah dan Penerima Kuasanya ke dalam Sistem Perdagangan dan konsekuensi yang dihasilkan darinya. ▇. ▇▇▇▇▇▇▇ setuju bahwa setiap transmisi yang dihasilkan menggunakan atau order yang dimasukkan ke dalam, Sistem Trading, terlepas dari apakah Nasabah menerima atau tidak tanda terima dari CGSI: i) akan memenuhi syarat untuk eksekusi sampai habis masa berlakunya, dibatalkan, atau dieksekusi; dan ii) akan dianggap telah disahkan oleh Nasabah dan mengikat Nasabah. i. Penerimaan pesanan oleh CGSI tidak akan dianggap sebagai penerimaan sampai pesanan tersebut benar- benar diterima oleh sistem penanganan pesanan CGSI, diterima secara tegas oleh CGSI, dan diproses untuk dieksekusi (baik seluruhnya atau sebagian) dan order akan dianggap dilaksanakan pada saat order Nasabah dicocokkan seluruhnya atau sebagian oleh rekanan mana pun yang mungkin termasuk entitas mana pun di dalam CGSI Group. j. CGSI dapat melakukan konversi mata uang tersebut, pada nilai tukar yang dianggap tepat oleh CGSI, diperlukan atau diinginkan untuk melakukan setiap Transaksi DMA atas kebijakan CGSI sendiri. ▇. ▇▇▇▇▇▇▇ mengakui bahwa mungkin ada penundaan dalam pemrosesan atau pelaksanaan Transaksi DMA dan Nasabah akan terus bertanggung jawab kepada CGSI untuk menyelesaikan setiap pesanan awal hingga perubahan atau pembatalan yang relevan dilakukan pada platForm perdagangan Pusat Pasar yang relevan. l. Sehubungan dengan setiap inFormasi yang diberikan oleh CGSI atau Penyedia CGSI kepada Nasabah sehubungan dengan penggunaan Layanan DMA oleh Nasabah: i) CGSI dan Penyedia CGSI tersebut tidak memiliki tugas atau kewajiban untuk memveriFikasi, memperbaiki, melengkapi, atau memperbarui inFormasi apa pun yang ditampilkan di atau terkait dengan Layanan DMA dan tidak bertanggung jawab atas inFormasi yang tidak akurat, tidak memadai, atau tidak lengkap dalam hal apapun; ii) CGSI dan Penyedia CGSI tersebut tidak bertanggung jawab atau berkewajiban dan Nasabah sepenuhnya bertanggung jawab atas setiap kerugian, kerusakan atau biaya dari setiap tindakan yang diakibatkan oleh ketergantungan Nasabah pada inFormasi tersebut; iii) inFormasi tersebut adalah milik CGSI dan Penyedia CGSI tersebut; iv) Nasabah tidak akan mengungkapkan atau mengirimkan inFormasi tersebut kepada pihak ketiga kecuali sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan yang Berlaku; dan v) Nasabah akan menggunakan inFormasi tersebut untuk tujuan yang ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan | F. CGSI and any CGSI Provider, as the case may be, have no obligation to, and may in their sole and absolute discretion, accept, execute, modiFy, replace, revoke or cancel all or any part oF DMA Transactions that the Client seeks to execute, amend or cancel through the DMA Services or otherwise. g. The Client is solely responsible For ensuring: i) an order has been duly transmitted, received and processed; and ii) the accuracy and completeness oF any orders and all data and inFormation input by the Client and its Authorised Persons into the Trading System and the resultant consequences thereoF. h. The Client agree that any transmissions generated using or orders entered into, the Trading System, whether or not the Client receives an acknowledgement oF receipt by CGSI: i) shall be eligible For execution until it has expired, been cancelled, or is executed; and ii) will be deemed to have been authorised by the Client and is binding on the Client. i. Receipt oF an order by CGSI shall not be deemed an acceptance until such order has been actually received by CGSI’s order handling systems, aFFirmatively accepted by CGSI, and processed For execution (whether in whole or in part) and an order shall be deemed executed at the time that the Client’s order is matched in whole or in part by any counterparty which may include any entity within CGSI Group. j. CGSI may eFFect such currency conversions, at such rates oF exchange as CGSI deem appropriate, necessary or desirable to eFFect any DMA Transaction in CGSI’s sole discretion. k. The Client acknowledges that there may be delays in the processing or execution oF a DMA Transaction and the Client shall continue to be liable to CGSI to settle any original order until any relevant amendment or cancellation is eFFected on the trading platForm oF the relevant Market Centre. l. With respect to any inFormation that CGSI or any CGSI Provider provide to the Client in connection with the Client’s use oF the DMA Services: i) CGSI and any such CGSI Provider have no duty or obligation to veriFy, correct, complete or update any inFormation displayed in or linked to the DMA Services and shall not be responsible For any oF such inFormation being inaccurate, inadequate or incomplete in any respect; ii) CGSI and any such CGSI Provider are not responsible or liable and the Client is solely responsible For any losses, damages or costs From any actions that resulting From the Client’s reliance on any such inFormation; iii) such inFormation is proprietary to CGSI and any such CGSI Provider; iv) the Client will not disclose or transmit such inFormation to third parties except as required by applicable regulations; and v) the Client will use such inFormation For the purposes set out in this Terms and Conditions only and in compliance with all applicable regulations. |
ini saja dan sesuai dengan semua Peraturan yang Berlaku.
▇. ▇▇▇▇▇▇▇ mengakui bahwa setiap Penyedia CGSI dapat bertransaksi di Pusat Pasar untuk akun milik CGSI, atas nama klien lain dan atas nama akun yang dikelolanya, sesuai dengan Peraturan yang Berlaku. Nasabah memahami bahwa aktivitas perdagangan tersebut oleh Penyedia CGSI (yang aktivitas perdagangannya dapat, tanpa batasan, berupa pembuatan pasar, pemblokiran posisi, arbitrase, lindung nilai atau spekulasi) dapat mengakibatkan transaksi dilakukan untuk Penyedia CGSI dan nasabah CGSI lainnya sebelum salah satu order Nasabah dieksekusi (atau secara otomatis disilangkan dengan order Nasabah) dan dapat mempengaruhi harga di mana order Nasabah dapat dieksekusi. n. CGSI akan selalu bertransaksi sesuai dengan kebijakan eksekusi order CGSI (jika ada), sebagaimana diberitahukan kepada Nasabah secara terpisah. Sekalipun demikian, pada saat Pusat Pasar memproses volume perdagangan yang besar, Nasabah mengakui bahwa order dan permintaan pembatalan dapat memakan waktu lebih lama untuk CGSI untuk dieksekusi dan diproses melalui Sistem Perdagangan, dan bahwa order dapat dieksekusi dengan harga yang secara material berbeda dari tawaran atau kutipan penawaran terbaik yang ditampilkan pada saat entri pesanan. CGSI akan melakukan upaya terbaiknya untuk menginFormasikan Nasabah jika skenario ini muncul. 2. Ketentuan Sistem Perdagangan a. Saat menggunakan Sistem Perdagangan, Nasabah setuju untuk mematuhi (i) ketentuan Syarat dan Ketentuan ini, (ii) semua Peraturan yang Berlaku sehubungan dengan Nasabah dan perintah Nasabah, (iii) setiap ketentuan penggunaan, pengungkapan, atau penaFian ditampilkan oleh atau ditautkan ke Sistem Perdagangan, dan (iv) ketentuan apa pun yang diterima secara elektronik oleh Nasabah melalui tindakan aFirmatiF (misalnya klik- melalui). Nasabah selanjutnya setuju untuk mematuhi semua instruksi yang berkaitan dengan penggunaan Sistem Perdagangan dan semua perubahan Syarat dan Ketentuan yang berkaitan dengan Bagian D ini sebagaimana diberitahukan oleh Penyedia CGSI kepada Nasabah dari waktu ke waktu. Terlepas dari ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini, jika Nasabah terus menggunakan Sistem Perdagangan setelah pemberitahuan oleh Penyedia CGSI kepada Nasabah atas instruksi atau perubahan tersebut, Nasabah akan dianggap menerima instruksi atau perubahan pada Klausul D ini. b. Nasabah setuju bahwa akses ke Sistem Perdagangan akan dibatasi untuk Orang yang Berwenang dan Klien harus bertanggung jawab atas tindakan setiap orang, yang berwenang atau tidak sah, yang mendapatkan akses ke Sistem Perdagangan. CGSI tidak akan melakukan veriFikasi terhadap orang yang menggunakan Sistem Trading dan berhak untuk berasumsi bahwa setiap Transaksi DMA yang tampaknya berasal dari Pengguna yang Sah milik ▇▇▇▇▇ telah berasal dari sana dan entrinya diotorisasi sampai dan kecuali Klien memberikan CGS - CIMB memberitahukan sebaliknya dan CGSI mengakui telah menerima pemberitahuan tersebut secara tertulis. ▇. ▇▇▇▇▇▇▇ akan menetapkan, memelihara, meninjau secara teratur, dan mematuhi pengaturan keamanan yang sesuai untuk memastikan bahwa tidak ada akses tidak sah ke atau penggunaan Sistem Perdagangan dan/atau Layanan DMA dan akan segera memberi tahu CGSI setelah | m. The Client acknowledges that any CGSI Provider may trade on the Market Centres For CGSI’s proprietary accounts, on behalF oF other clients and on behalF oF accounts under their management, in accordance with applicable laws. The Client understands that such trading activity by CGSI Providers (which trading activity may, without limitation, take the Form oF market making, block positioning, arbitrage, hedging or speculation) may result in transactions being executed For CGSI Providers and CGSI’s other clients beFore any oF the Client’s orders are executed (or being automatically crossed with the Client’s orders) and may aFFect the prices at which the Client’s orders might be executed. n. CGSI will always deal in accordance with CGSI’s order execution policy (iF any), as notiFied to the Client separately. Notwithstanding the Foregoing, at times when Market Centres process heavy trading volume, the Client acknowledges that orders and cancellation requests may take longer For CGSI to execute and process through the Trading System, and that orders may be executed at prices that materially diFFer From the best bid or oFFer quotes displayed at the time oF order entry. CGSI will use its best endeavours to inForm the Client should this scenario arise. 2. Provision oF the Trading System a. When using the Trading System, the Client agrees to observe (i) the terms oF this Terms and Conditions, (ii) all Applicable Rules with respect to the Client and the Client’s orders, (iii) any conditions oF use, disclosures, or disclaimers displayed by or linked to the Trading System, and (iv) any terms that the Client electronically accept by aFFirmative act (e.g., click-through). The Client Further agrees to comply with all instructions relating to the use oF the Trading System and all amendments to the Terms and Conditions relating to this Part D as notiFied by any CGSI Provider to the Client From time to time. Notwithstanding any other provision in this Terms and Conditions, iF the Client continues to use the Trading System Following notiFication by any CGSI Provider to the Client oF any such instructions or amendments, the Client will be deemed to accept such instructions or amendments to this Clause D. b. The Client agrees that access to the Trading System will be restricted to Authorised Persons and the Client shall be responsible For the actions oF any persons, authorised or unauthorised, who gain access to the Trading System. CGSI will not make any veriFication oF the persons using the Trading System and is entitled to assume that any DMA Transaction which appears to be originated by the Client’s Authorised User has been so originated and its entry been authorized until and unless the Client give CGSI notice oF the contrary and CGSI acknowledges receipt oF such notiFication in writing. c. The Client will establish, maintain, regularly review and comply with appropriate security arrangements For ensuring that there is no unauthorised access to or use oF the Trading System and/or the DMA Services and will notiFy CGSI immediately upon becoming aware oF any |
mengetahui adanya akses tidak sah ke atau penggunaan Sistem Perdagangan dan/atau Layanan DMA.
unauthorised access to or use oF the Trading System and/or the DMA Services.
d. Nasabah mengakui dan setuju bahwa ketika menggunakan Layanan DMA, semua pesanan harus terlebih dahulu dikirim ke CGSI melalui Sistem Perdagangan untuk rute CGSI ke Pusat Pasar terkait untuk dieksekusi. Nasabah setuju untuk hanya menggunakan Sistem Perdagangan untuk melihat inFormasi, memasukkan pesanan, dan mengarahkan pesanan untuk dieksekusi. e. Nasabah setuju bahwa ia tidak akan: i) mengakses atau mencoba untuk mengakses Sistem Perdagangan dan/atau sistem komputasi dan/atau jaringan CGSI kecuali melalui prosedur keamanan yang disetujui CGSI yang mungkin ditentukan oleh CGSI dan dengan memanFaatkan program deteksi/pemindaian virus terkini; ii) mengubah, menonaktiFkan atau menghindari prosedur keamanan CGSI atau Sistem Perdagangan atau mengizinkan orang lain untuk melakukannya; dan iii) memasukkan kode, virus, atau mekanisme elektronik ke dalam Sistem Perdagangan yang akan merusak atau mengganggu Sistem Perdagangan atau sistem komputer atau perangkat lunak CGSI. ▇. ▇▇▇▇▇▇▇ harus memastikan, setiap saat bahwa Sistem Nasabah mematuhi persyaratan sistem apa pun yang diberitahukan oleh Penyedia CGSI kepada Nasabah dari waktu ke waktu dan dengan semua undang-undang yang berlaku serta keamanan dan integritas Sistem Nasabah terjaga. Dalam hal Nasabah mengetahui adanya kecacatan, malFungsi atau virus dalam Sistem Nasabah, Sistem Perdagangan atau sistem komputasi dan/atau jaringan CGSI, Nasabah akan segera memberi tahu CGSI tentang kecacatan, malFungsi atau virus tersebut dan akan menghentikan semua penggunaan Sistem Perdagangan dan/atau sistem komputasi dan/atau jaringan CGSI sampai Nasabah telah menerima izin dari CGSI untuk melanjutkan penggunaan tersebut dan Nasabah akan menggunakan upaya terbaiknya untuk mematuhi instruksi CGSI untuk memperbaiki setiap pelanggaran pengaturan keamanan Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada kepatuhan terhadap permintaan inFormasi yang wajar dari CGSI terkait dengan penggunaan Layanan DMA dan bekerja sama dengan CGSI dalam penyelidikan terkait. Nasabah sepenuhnya bertanggung jawab atas setiap tindakan yang diambil atau pesanan yang ditempatkan melalui penggunaan Sistem Perdagangan yang melanggar pengaturan keamanan Nasabah. g. Jika diizinkan oleh Layanan DMA, Nasabah dapat mengirim dan menerima surat elektronik, terlibat dalam pesan instan dan konFerensi, serta mengunduh dan mengunggah File untuk meningkatkan komunikasi Nasabah dengan CGSI. Nasabah akan menggunakan Fitur- Fitur ini sesuai dengan semua undang-undang yang berlaku dan tidak akan menggunakannya untuk mengirimkan inFormasi yang tidak pantas, termasuk namun tidak terbatas pada inFormasi yang dapat dianggap sebagai inFormasi orang dalam, penipuan, cabul, memFitnah, atau melecehkan. File yang diunggah oleh Nasabah dan aktivitas Nasabah dalam pesan instan dan konFerensi dapat ditinjau dan dihapus oleh Penyedia CGSI atau CGSI tanpa pemberitahuan. Penyedia CGSI dan CGSI tidak bertanggung jawab atas transaksi apa pun yang mungkin dilakukan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ melalui layanan ini. | d. The Client acknowledges and agree that when it use the DMA Services, all orders must First be transmitted to CGSI via the Trading System For CGSI’s routing to the relevant Market Centre For execution. The Client agrees to only use the Trading System to view inFormation, input orders and to route orders For execution. e. The Client agrees that it will not: i) access or attempt to access the Trading System and/or CGSI computing systems and/or networks except through CGSI approved security procedures that may be prescribed by CGSI and with the beneFit oF an up- to-date virus detection/scanning program; ii) alter, disable or circumvent CGSI’s security procedures or the Trading System or permit any other person to do so; and iii) introduce into the Trading System any code, virus, or electronic mechanism that would damage or disrupt the Trading System or CGSI’s systems, computers or soFtware. F. The Client shall ensure, at all times that the Client System comply with any system requirements notiFied by a CGSI Provider to the Client From time to time and with all applicable laws and the security and integrity oF the Client System is preserved. In the event the Client become aware oF a deFect, malFunction or virus in the Client System, the Trading System or CGSI’s computing system and/or networks, the Client will immediately notiFy CGSI oF such deFect, malFunction or virus and will cease all use oF the Trading System and/or CGSI’s computing system and/or networks until the Client has received permission From CGSI to resume such use and the Client shall use it best eFForts to comply with CGSI’s instructions to remedy any breach oF the Client’s security arrangements, including but not limited to complying with CGSI’s reasonable inFormation requests relating to the use oF the DMA Services and cooperating with CGSI in any related investigation. The Client shall be solely responsible For any actions taken or orders placed through the use oF the Trading System in breach oF the Client’s security arrangements. g. IF permitted by the DMA Services, the Client may send and receive electronic mails, engage in instant messaging and conFerences and download and upload Files to enhance Client’s communication with CGSI. The Client will use these Features in compliance with all applicable laws and will not use them to transmit inappropriate inFormation, including but not limited to inFormation which may be deemed insider inFormation, Fraudulent, obscene, libellous or harassing. Files that the Client uploads and the Client’s activity in instant messaging and conFerences are subject to review and deletion by CGSI or CGSI Providers without notice. CGSI and CGSI Providers are not responsible For any transactions the Client may attempt to enter into by means oF these services. |
h. Peralatan dan perangkat lunak yang digunakan sehubungan dengan Layanan DMA dapat mencakup metode enkripsi yang tunduk pada undang-undang pengendalian ekspor dan/atau impor atau pembatasan lain dari yurisdiksi yang berbeda. Nasabah akan memastikan penggunaan peralatan dan perangkat lunak tersebut oleh Nasabah tidak melanggar undang-undang atau batasan tersebut dan bekerja sama dengan permintaan CGSI untuk mematuhi hal yang sama.
3. Ketentuan Akses Strategi Langsung
a. Jika Nasabah diberi akses ke salah satu strategi CGSI yang telah ditetapkan sebelumnya atau yang telah diprogram sebelumnya ke Pusat Pasar di yurisdiks-yurisdiksi sebagaimana CGSI dapat secara khusus memberi tahu Nasabah untuk akses ini ("Akses Strategi Langsung"), termasuk namun tidak terbatas pada algoritme, yang dapat (tetapi tidak wajib) disediakan oleh CGSI untuk Nasabah atas permintaan Nasabah, ketentuan dalam pasal 3 ini akan berlaku dan reFerensi dalam Perjanjian ini ke Layanan DMA akan mencakup a mengacu pada ketersediaan dan penggunaan Akses Strategi Langsung melalui Layanan DMA.
b. Nasabah setuju untuk memastikan bahwa setiap Pengguna yang Sah yang disetujui untuk menggunakan Akses Strategi Langsung memiliki pemahaman yang baik tentang: (i) pengoperasian Akses Strategi Langsung, termasuk sistem dan algoritme apa pun; dan (ii) masalah kepatuhan dan peraturan yang mungkin timbul dari penggunaan Akses Strategi Langsung. Jika diperlukan, CGSI dapat, atas kebijakan CGSI sendiri, menyediakan materi pelatihan dan/atau pelatihan kepada Nasabah tentang penggunaan dan pengoperasian Akses Strategi Langsung dan algoritme apa pun yang terkandung di dalamnya; kontrol risiko, pengawasan, dan kepatuhan yang berlaku untuk Akses Strategi Langsung; dan setiap perubahan material pada desain dan pengembangan Akses Strategi Langsung. Nasabah setuju bahwa Nasabah bertanggung jawab untuk memberi tahu CGSI jika Nasabah tidak, atau Pengguna yang Sah tidak, memahami pelatihan atau materi pelatihan apa pun yang disediakan oleh CGSI atau aspek lain apa pun dari Layanan DMA dan/ atau Sistem Perdagangan
c. CGSI dapat mengintervensi pelaksanaan transaksi apa
pun yang dilakukan melalui Akses Strategi Langsung sebagaimana dianggap tepat oleh CGSI atas kebijakannya sendiri.
d. CGSI menyediakan Akses Strategi Langsung ke Nasabah hanya untuk kemudahannya. Meskipun CGSI akan memberlakukan pengendalian internal yang sesuai yang mengatur Akses Strategi Langsung sejauh wajar secara komersial dan dapat dipraktikkan, Nasabah mengakui dan menyetujui bahwa kinerja Akses Strategi Langsung tunduk pada dan dapat dipengaruhi oleh Faktor eksternal yang berada di luar CGSI Kontrol atau kontemplasi, dan CGSI tidak bertanggung jawab atau berkewajiban untuk, dan secara tegas menaFikan jaminan atau jaminan apa pun sehubungan dengan, kinerja Akses Strategi Langsung apa pun.
e. Nasabah mengakui dan menyetujui bahwa pelaksanaan semua Transaksi DMA akan menjadi risikonya sendiri terlepas dari implementasi, kinerja, atau Akses Strategi Langsung Nasabah. Tanpa membatasi apa yang telah disebutkan sebelumnya, Nasabah setuju bahwa, jika harga dan volume aktual dari Transaksi DMA berbeda dari tujuan Akses Strategi Langsung Nasabah, harga dan
h. The equipment and soFtware used in connection with the DMA Services may include encryption methods that are subject to export and/or import control laws or other restrictions oF diFFerent jurisdictions. The Client will ensure the Client’s use oF such equipment and soFtware does not break such laws or restrictions and cooperate with CGSI’s requests to comply with the same.
3. Provision oF Direct Strategy Access
a. IF the Client is granted access to any oF CGSI’s pre-set or pre-programmed strategies to such Market Centres oF jurisdiction(s) as CGSI may speciFically notiFy the Client For this access (the “Direct Strategy Access”), including but not limited to algorithms, which CGSI may (but is not obliged to) make available to the Client upon the Client’s request, the terms in this clause 3 will apply and a reFerence in this Agreement to the DMA Services will include a reFerence to the availability and use oF the Direct Strategy Access through the DMA Services.
b. The Client agrees to ensure that any Authorised User who is approved to use the Direct Strategy Access has a good understanding oF: (i) the operation oF the Direct Strategy Access, including the system and any algorithms; and (ii) the compliance and regulatory issues which may arise From the use oF the Direct Strategy Access. IF necessary, CGSI may, in CGSI’s sole discretion, provide training and/or training materials to the Client on the use and operation oF the Direct Strategy Access and any algorithm contained therein; the risk, supervisory and compliance controls applicable to the Direct Strategy Access; and any material changes to the design and development oF the Direct Strategy Access. The Client agree that it is the Client’s responsibility to notiFy CGSI iF the Client does not, or any Authorised User does not, understand any oF the training or training materials provided by CGSI or any other aspect oF the DMA Services and/or the Trading System.
c. CGSI may intervene in the execution oF any transactions executed via Direct Strategy Access as CGSI in its sole discretion deem appropriate.
d. CGSI provides the Direct Strategy Access to the Client For its convenience only. While CGSI will put in place suitable internal controls governing Direct Strategy Access to the extent commercially reasonable and practicable, the Client acknowledges and agrees that the perFormance oF Direct Strategy Access is subject to and may be aFFected by external Factors which are outside CGSI's control or contemplation, and CGSI is not responsible or liable For, and expressly disclaim any warranty or guarantee in relation to, the perFormance oF any Direct Strategy Access.
e. The Client acknowledges and agrees that the execution oF all DMA Transactions will be at its sole risk notwithstanding the implementation, perFormance or otherwise oF the Client’s Direct Strategy Access. Without limitation to the Foregoing, the Client agrees that, in the event the actual price and volume oF a DMA Transaction diFFer From the objectives oF the Client’s Direct Strategy Access, the actual price and volume oF such DMA
volume aktual dari Transaksi DMA tersebut akan bersiFat Final, konklusiF, dan mengikat Nasabah.
Transaction shall be Final, conclusive and binding on the Client.
4. Tidak ada Pernyataan dari CGSI a. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa CGSI tidak dan tidak membuat jaminan, tersurat maupun tersirat, atau rekomendasi sehubungan dengan Layanan DMA atau Transaksi DMA dan bahwa CGSI dan Penyedia CGSI menyediakan Layanan DMA pada dasar "sebagaimana adanya", "sebagaimana tersedia" atas risiko Nasabah sendiri. CGSI secara tegas menaFikan jaminan atau jaminan tersirat tentang kelayakan jual atau kesesuaian untuk tujuan tertentu, termasuk jaminan atas penggunaan atau hasil penggunaan Layanan DMA sehubungan dengan kualitas, kebenaran, keakuratan, kelengkapan, keandalan, kinerjanya , ketepatan waktu, ketersediaan tanpa gangguan atau lainnya. b. CGSI dan Penyedia CGSI mana pun tidak bertanggung jawab untuk memelihara Layanan DMA dan peralatan atau Fasilitas terkait atau menyediakan koreksi, pembaruan, atau rilis terkait hal tersebut. Nasabah sepenuhnya bertanggung jawab untuk menyediakan dan memelihara peralatan atau Fasilitas apa pun dan untuk membuat semua pengaturan yang diperlukan untuk mengakses dan menggunakan Layanan DMA. Apabila CGSI menyediakan atau mengatur agar Nasabah dapat mengakses atau menggunakan peralatan atau Fasilitas pihak ketiga, hal ini semata-mata untuk kenyamanan Nasabah dan CGSI tidak bertanggung jawab atas, dan tidak membuat pernyataan atau jaminan terkait, penyediaan tersebut. peralatan atau Fasilitas atau kesesuaian yang sama. Nasabah akan menanggung risiko, dan tanggung jawab atas, semua persyaratan, praktik, kebijakan, tindakan, dan kelalaian pihak ketiga tersebut. 5. Pernyataan dan Jaminan a. Nasabah setuju untuk mematuhi dan memastikan Penerima Kuasanya mematuhi semua Peraturan yang Berlaku dan akan memastikan bahwa penggunaan Layanan DMA, setiap transaksi yang dilakukan oleh Nasabah atau Penerima Kuasanya melalui Layanan DMA (i) mematuhi semua Peraturan yang Berlaku dan Ketentuan ini dan Ketentuan (ii) tidak akan mengganggu (a) eFisiensi dan integritas Pusat Pasar mana pun; atau (b) berFungsinya dengan baik sistem perdagangan Pusat Pasar mana pun. b. Nasabah setuju untuk mengambil setiap dan semua tindakan yang diperlukan, dan tidak lalai atau lalai untuk mengambil setiap dan semua tindakan, yang akan menyebabkan CGSI melanggar kontrak atau pengaturan apa pun yang telah atau mungkin diadakan oleh CGSI dengan Penyedia CGSI atau dengan Peraturan yang Berlaku. ▇. ▇▇▇▇▇▇▇ setuju untuk menyimpan catatan yang memadai sesuai dengan Aturan yang Berlaku untuk menunjukkan siFat pesanan yang dikirimkan dan waktu saat pesanan tersebut dikirimkan. Nasabah mengakui bahwa catatan Penyedia CGSI disimpan untuk tujuan internal masing-masing saja dan dapat digunakan sebagai bukti (yang tidak akan ditolak oleh Nasabah) atau diberikan kepada regulator sebagaimana diminta (tanpa persetujuan sebelumnya dari Nasabah) dan Nasabah akan tidak bergantung pada Penyedia CGSI mana pun untuk mematuhi kewajiban penyimpanan catatan Nasabah, meskipun catatan dapat disediakan untuk Nasabah berdasarkan permintaan atas kebijakan mutlak Penyedia CGSI. | 4. No Representation by CGSI a. The Client acknowledges and agrees that CGSI has not and does not make any warranty, express or implied, or recommendation with respect to the DMA Services or any DMA Transaction and that CGSI and any CGSI Providers provide the DMA Services on an “as is”, “as available” basis at the Client’s sole risk. CGSI expressly disclaim any guarantees or implied warranties oF merchantability or Fitness For a particular purpose, including any warranty For the use or the results oF the use oF the DMA Services with respect to their quality, correctness, accuracy, completeness, reliability, perFormance, timeliness, uninterrupted availability or otherwise. b. CGSI and any CGSI Providers are not responsible For maintaining the DMA Services and any related equipment or Facilities or For supplying any corrections, updates or releases concerning the same. The Client is solely responsible For providing and maintaining any equipment or Facilities and For making all necessary arrangements For accessing and using the DMA Services. Where CGSI provides or arranges For the Client to access or use the equipment or Facilities oF third parties, this is solely For the Client’s convenience and CGSI accept no liability For, and make no representations or warranties concerning, the provision oF such equipment or Facilities or the suitability oF the same. The Client shall bear the risk oF, and responsibility For, all requirements, practices, policies, acts and omissions oF any such third parties. 5. Representations and Warranties a. The Client agrees to comply and ensure its Authorised Persons comply with all Applicable Rules and shall ensure that the use oF the DMA Services, each transaction the Client or its Authorised Persons place through the DMA Services (i) complies with all Applicable Rules and this Terms and Conditions (ii) will not interFere with (a) the eFFiciency and integrity oF any Market Centre; or (b) the proper Functioning oF the trading system oF any Market Centre. b. The Client agrees to take any and all necessary action, and not Fail or omit to take any and all action, that would cause CGSI to be in breach oF any contract or arrangements which CGSI have entered or may enter into with a CGSI Provider or with Applicable Rules. c. The Client agrees to keep adequate records in accordance with the Applicable Rules to demonstrate the nature oF orders submitted and the time at which such orders are submitted. The Client acknowledges that CGSI Providers’ records are kept For their respective internal purposes only and may be used in evidence (to which the Client will not object) or provided to regulators as requested (without the Client’s prior consent) and the Client will not rely on any CGSI Providers to comply with the Client’s record-keeping obligations, although records may be made available to the Client on request at a CGSI Provider’s absolute discretion. |
d. CGSI tidak akan memiliki tanggung jawab apa pun atas segala prasangka, kerugian, atau ketidaknyamanan yang mungkin diderita Nasabah sebagai akibat dari tindakan apa pun oleh badan pengatur mana pun dalam pelaksanaan Fungsi pengawasan atau Fungsi lainnya atas CGSI, AFiliasinya, dan Fungsi mereka masing- masing. direktur, pejabat, karyawan, agen dan perwakilan, Penyedia CGSI atau Penerima Kuasa. e. Nasabah menyanggupi untuk memberikan semua bantuan yang wajar dan tepat waktu (termasuk memberikan akses ke terminal, sistem komputer atau peralatan tersebut sehubungan dengan Layanan DMA) kepada CGSI dalam menangani setiap permintaan atau pertanyaan yang berhubungan dengan Nasabah, Layanan DMA, Transaksi DMA atau transaksi lain yang dilakukan melalui CGSI yang dibuat oleh otoritas pengatur, pengatur mandiri atau pemerintah atau permintaan wajar yang terkait dengan hal yang sama yang dilakukan oleh Penyedia CGSI dan Nasabah dengan ini memberi wewenang kepada CGSI untuk mengungkapkan semua inFormasi tersebut. diminta. F. Nasabah mengakui dan menyetujui bahwa Penyedia CGSI dan CGSI dapat menggunakan, menyimpan, atau memproses inFormasi yang berkaitan dengan Klien, Penerima Kuasanya, penggunaan Layanan DMA dan Transaksi DMA Nasabah sebagaimana diwajibkan oleh (i) setiap hukum yang berlaku atau peraturan otoritas yang berlaku, atau (ii) sebagaimana mungkin diperlukan untuk mengelola Sistem Perdagangan, termasuk namun tidak terbatas pada, memantau dan menganalisis perilaku akun Nasabah, menilai setiap batas kredit atau keputusan kredit lainnya (serta suku bunga, biaya dan biaya lainnya untuk diterapkan ke akunnya), memungkinkan CGSI untuk melakukan analisis statistik dan analisis lainnya, dan memasarkan layanan dan produk kepada Nasabah. g. Pernyataan dan jaminan dalam klausul D.5 ini akan dianggap telah diulang setiap kali Nasabah menggunakan Layanan DMA atau mengimplementasikan Transaksi DMA. 6. Tanggung Jawab dan Ganti Rugi a. Selain klausul ganti rugi lainnya dalam Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah setuju untuk bertanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap setiap dan semua kerugian secara langsung atau akibat tidak langsung dari atau timbul dari: (i) penggunaan atau ketidakmampuan untuk menggunakan, Layanan DMA atau Sistem Perdagangan oleh Nasabah atau siapa pun; (ii) setiap pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini dan keamanan Layanan DMA yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung oleh Nasabah atau AFiliasi Nasabah: (iii) setiap kehilangan, pencurian, penyalahgunaan, atau kerusakan pada Layanan DMA dan peralatan atau Fasilitas terkait apa pun yang disediakan untuk Nasabah saat ini sedang digunakan oleh Nasabah atau Penerima Kuasa; dan (iv) masuknya virus komputer, worm, bom perangkat lunak, atau item serupa lainnya melalui Layanan DMA oleh Nasabah, Penerima Kuasa atau orang lain yang mengakses Sistem Perdagangan. ▇. ▇▇▇▇▇▇▇ memahami dan menyadari bahwa setiap tindakan atau kelalaian Pusat Pasar yang | d. CGSI will have no liability whatsoever For any prejudice, loss or inconvenience which the Client may suFFer as a result oF any action by any regulatory body in the exercise oF its, supervisory or other Functions over CGSI, its AFFiliates and their respective directors, oFFicers, employees, agents and representatives, CGSI Provider or the Authorised Persons. e. The Client undertakes to provide all reasonable and timely assistance (including providing access to such terminals, computer systems or equipment in respect oF the DMA Services) to CGSI in dealing with any requests or enquiries connected with the Client, the DMA Services, DMA Transactions or other transactions eFFected through CGSI made by any regulatory, selF-regulatory or governmental authorities or any reasonable requests connected with the same made by any CGSI Provider and the Client hereby authorises CGSI to disclose all such inFormation so requested. F. The Client acknowledge and agree that CGSI and CGSI Providers may use, store or otherwise process inFormation pertaining to the Client, its Authorised Persons, the use oF the DMA Services and the Client’s DMA Transactions as required by (i) any applicable law or applicable regulatory authority, or (ii) as may be required to administer the Trading System, including without limitation, monitoring and analysing the conduct oF the Client’s account, assessing any credit limit or other credit decision (as well as the interest rate, Fees and other charges to be applied to its account), enabling CGSI to carry out statistical and other analysis, and to otherwise market services and products to the Client. g. The representations and warranties in this clause D.5 shall be deemed to have been repeated every time the Client uses the DMA Services or implement a DMA Transaction. 6. Liability and Indemnity a. In addition to other indemnity clauses in this Terms and Conditions, the Client undertakes to be responsible under the provisions oF the applicable laws and regulations in the event oF any and all loss directly or indirectly resulting From or arising out oF: (i) the use or inability to use, the DMA Services or the Trading System by the Client or anyone; (ii) any breach oF this Terms and Conditions and oF the security oF the DMA Services caused directly or indirectly by the Client or the Client’s AFFiliates: (iii) any loss, theFt, maltreatment or damage to the DMA Services and any related equipment or Facilities provided to the Client while these are in use by the Client or the Authorised Persons; and (iv) introduction oF any computer viruses, worms, soFtware bombs or other similar items via the DMA Services by the Client, any oF the Authorised Persons or any other person accessing the Trading System. b. The Client understands and is aware that any act or omission oF the Market Centre that results in the |
mengakibatkan pembatalan order Nasabah atau eksekusi order Nasabah dengan persyaratan yang salah selama dapat dibuktikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bukan atas karena kelalaian atau tindakan yang disengaja oleh Penyedia CGSI atau CGSI, bukan merupakan tanggung jawab Penyedia CGSI atau CGSI.
cancellation oF the Client's order or the execution oF the Client's order on incorrect terms as long as it can be proven based on the provisions oF the applicable laws and regulations is not due to negligence or intentional actions by the CGSI Provider or CGSI, is not the responsibility oF the CGSI Provider or CGSI.
c. Selama dapat dibuktikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tindakan yang dimaksud bukan atas karena kelalaian atau tindakan yang disengaja oleh CGSI atau aFiliasinya CGSI dan oleh CGSI atau aFiliasinya CGSI telah menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan prinsip kehati-hatian yang sesuai, CGSI dan AFiliasinya dapat dibebaskan dari tanggung jawab, kontinjensi atau sebaliknya, kepada Nasabah atau pihak ketiga yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini atau penyediaan Layanan DMA berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini (termasuk, dengan alasan pelanggaran kontrak, pelanggaran kewajiban hukum atau Fidusia, misrepresentasi non-Fraudulent atau kelalaian), atau sebagai akibat dari kualitas, kebenaran, akurasi, keamanan, kelengkapan, keandalan, kinerja, ketepatan waktu, harga atau ketersediaan berkelanjutan atau sebaliknya dari Layanan DMA (termasuk inFeksi oleh virus komputer, worm, bom perangkat lunak atau item serupa), penundaan atau kelalaian Layanan DMA, kesalahan apa pun dalam membaca, memproses, atau melaksanakan pesanan yang dilakukan melalui sistem Penyedia CGSI, kegagalan koneksi atau layanan komunikasi untuk menyediakan atau mempertahankan akses ke Layanan DMA atau setiap perubahan kondisi pasar. 7. Gangguan, Penangguhan, dan Pengakhiran Layanan DMA a. Nasabah setuju bahwa CGSI memiliki kebijakan tunggal dan mutlak untuk menambah, menghapus, menarik, membatasi, mencabut, memodiFikasi, mengubah, menangguhkan, atau menghentikan akses Nasabah ke bagian mana pun dari Layanan DMA kapan saja tanpa pemberitahuan atau pertanggungjawaban kepada Nasabah dan tanpa memberikan alasan apa pun kepada Nasabah. b. Setelah penghentian Layanan DMA, Rekening atau Syarat dan Ketentuan ini, izin Nasabah untuk mengakses dan menggunakan Layanan DMA akan segera dihentikan dan Nasabah akan segera mengembalikan ke CGSI setiap peralatan, perangkat keras, perangkat lunak, manual atau item lain yang disediakan kepada Nasabah oleh CGSI sehubungan dengan Layanan DMA. c. Pengakhiran Layanan DMA, Rekening, atau Syarat dan Ketentuan ini tidak akan berdampak pada transaksi DMA yang dilakukan sebelum penghentian tersebut, hak, kewajiban, atau tanggung jawab apa pun yang terkait dengannya atau hak, kewajiban, atau tanggung jawab apa pun yang secara tegas atau tersirat dimaksudkan untuk mulai berlaku atau terus berlaku setelah atau setelah pengakhiran tersebut. E. PERNYATAAN 1. Persyaratan dan Ketentuan di atas, termasuk Persyaratan dan Ketentuan untuk transaksi eFek yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Persyaratan dan Ketentuan ini, merupakan persyaratan hukum yang mengatur tentang akses, disclaimer dan Hak Cipta serta persyaratan dan ketentuan lainnya yang berlaku terhadap akses Nasabah ke dalam Website dan | c. As long as it can be proven based on the provisions oF applicable laws and regulations that the action in question was not due to negligence or intentional actions by CGSI or its aFFiliates CGSI and by CGSI or its aFFiliates CGSI has carried out the provisions oF applicable laws and regulations and exercised appropriate prudence, CGSI and its AFFiliates shall have no liability, contingent or otherwise, to the Client or to third parties howsoever arising out oF or in connection with this Terms and Conditions or the provision oF DMA Services under this Terms and Conditions (including, by reason oF breach oF contract, breach oF statutory or Fiduciary duty, non- Fraudulent misrepresentation or negligence), or as a result oF the quality, correctness, accuracy, security, completeness, reliability, perFormance, timeliness, pricing or continued availability or otherwise oF the DMA Services (including inFection by computer viruses, worms, soFtware bombs or similar items), any delay or omissions oF the DMA Services, any errors in reading, processing or executing orders which are made through a system oF a CGSI Provider, any Failure oF connection or communication service to provide or maintain access to the DMA Services or any change in market conditions. 7. Disruption, Suspension and Termination oF DMA Services a. The Client agrees that CGSI has the sole and absolute discretion to add, remove, withdraw, restrict, revoke, modiFy, change, suspend or terminate Client’s access to any part oF the DMA Services at any time without notice or liability to the Client and without giving any reason to Client. b. Upon termination oF the DMA Services, the Account or this Terms and Conditions, the Client’s permission to access and use the DMA Services shall immediately cease and the Client shall return to CGSI promptly any equipment, hardware, soFtware, manuals or other items provided to the Client by CGSI in connection with the DMA Services. c. Termination oF the DMA Services, the Account or this Terms and Conditions shall have no eFFect on any DMA transactions executed prior to such termination, any outstanding rights, obligations or responsibilities associated therewith or any rights, obligations or responsibilities which expressly or by implication are intended to come into or continue in Force upon or aFter such termination. E. DECLARATION 1. The above Terms and Conditions including the Terms and Conditions For Securities Transaction as an integrated part oF this Terms and Conditions comprise notice oF legal Terms oF Access, Disclaimers and Reservation oF Intellectual Property rights and other Terms and Conditions, which apply to the Client’s access to CGSI Website and the use oF services |
pelayanan yang disediakan oleh CGSI. Dengan mengakses halaman apa saja dari Website atau menggunakan pelayanan CGSI, maka Nasabah menyatakan setuju untuk mematuhi Persyaratan dan Ketentuan tersebut tanpa ada pengecualian atau keterbatasan.
provided by CGSI. By accessing any page oF CGSI Website and using the services, the Client agrees to be bound by the above Terms and Conditions without limitation or qualiFication.
2. Nasabah menyatakan telah menerima dan memahami Persyaratan dan Ketentuan di atas dan Persyaratan Ketentuan lainnya yang terkait serta Pernyataan Risiko Investasi dalam EFek dan setuju untuk mematuhinya. Nasabah juga menyatakan setuju bahwa CGSI dari waktu ke waktu dapat mengubah, mengganti dan menambah Persyaratan dan Ketentuan tersebut berdasarkan kebijaksanaannya sendiri dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nasabah juga telah membaca dan memahami peraturan di bidang pasar modal serta peraturan perdagangan eFek lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan BEI No. II-A tentang Perdagangan EFek BersiFat Ekuitas. 3. Nasabah menyatakan bahwa semua inFormasi yang Nasabah berikan adalah jujur, benar, dan sah serta tidak terdapat penyembunyian terhadap Fakta yang material. Nasabah menjamin bahwa seluruh Fotokopi dokumen-dokumen yang dilampirkan/diserahkan adalah sesuai dengan aslinya. Nasabah bertanggung jawab penuh atas keterangan yang Nasabah sampaikan. 4. Dalam hal terdapat Pemilik ManFaat, Nasabah menjamin kebenaran dan keabsahan inFormasi dan/atau data dan/atau dokumen dari Pemilik ManFaat yang disampaikan oleh Nasabah kepada CGSI dan Pemilik ManFaat tersebut merupakan pemilik akhir dari Nasabah dan tiada orang/badan lain selain Pemilik ManFaat yang disebutkan. Dalam hal terdapat Pemilik ManFaat lain selain Pemilik ManFaat yang disampaikan oleh Nasabah, maka dengan ini Nasabah setuju untuk memberikan inFormasi kepada CGSI terkait Pemilik ManFaat tersebut, baik berupa indentitas dan hubungannya dengan Nasabah. DeFinisi Pemilik ManFaat yang dimaksud pada klausul ini adalah Pemilik ManFaat sesuai yang dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan ProliFerasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (maupun segala perubahan atau peraturan pelaksana lainnya dari peraturan tersebut di kemudian hari). 5. Nasabah memahami bahwa pengajuan aplikasi ini dan penerimaan aplikasi ini oleh CGSI tidak untuk ditaFsirkan sebagai persetujuan atas aplikasi Nasabah dan bahwa CGSI berhak untuk tidak menyetujui aplikasi ini tanpa memberikan penjelasan/alasan apapun. 6. Persyaratan dan Ketentuan pembukaan rekening eFek ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terjadi perbedaan interpretasi, maka yang berlaku adalah pengertian dalam Bahasa Indonesia. 7. Tanpa mempertimbangkan apakah Nasabah sudah menandatangani dokumentasi yang diperlukan, Nasabah dianggap telah menyetujui persyaratan ketentuan yang ditetapkan di sini apabila Nasabah mulai melakukan transaksi melalui CGSI atau menggunakan Fasilitas apapun yang disediakan oleh CGSI, dan Nasabah menegaskan bahwa seluruh transaksi yang dilaksanakan atas perintah Nasabah tunduk pada Persyaratan dan Ketentuan ini. 8. Selanjutnya ▇▇▇▇▇▇▇ menyatakan bahwa ▇▇▇▇▇▇▇ telah bertemu muka dengan Account OFFicer/Sales/StaFF Marketing CGSI dan telah dijelaskan tentang hak dan kewajiban | 2. The Client conFirms to accept and understand the above Terms and Conditions and other Terms and Conditions related to the investment risk statement in the securities and agree to comply with it. The Client agree that CGSI may vary, alter and amend any oF the terms and conditions in its sole discretion with prior notice to the Client in accordance with the provisions oF the applicable laws and regulations. The Client has read and understands the regulation in capital market and other securities trading regulation, including but not limited to the IDX Rules No. II-A concerning Trading oF Equity-Type Securities. 3. The Client conFirms that all inFormation provided is true, accurate and valid and there is no omission to the material Facts. The Client guarantees that all copies oF documents attached submitted are as the original. The Client Fully responsible upon the statement that Client has conveyed. 4. In the event that there is a BeneFicial Owner, the Client guarantees the truth and validity oF the inFormation and / or data and / or documents oF the BeneFicial Owner submitted by the Customer to CGSI and the BeneFicial Owner is the Final owner oF the Customer and there is no other person / entity other than the BeneFicial Owner mentioned. In case there is any BeneFicial Owner oF the account other than the BeneFicial Owner submitted by the Client, hereby the Client agrees to inForm CGSI oF such BeneFicial Owner, both its identity and its relationship with the Client. The deFinition oF BeneFicial Owner in this clause is as reFerred to in the OJK Regulation No. 8 oF 2023 concerning Implementation oF Anti-Money Laundering, Prevention oF Terrorism Financing, and Prevention oF Funding For the ProliFeration oF Weapons oF Mass Destruction in the Financial Services Sector (and any Future amendment or implementing regulations thereoF). 5. The Client understand that submission oF this application and acceptances oF this application by CGSI shall in no way be construed as the approval oF Client application and that CGSI reserves the right not to approve the application without giving any reasons whatsoever. 6. This Terms and Conditions made in Indonesia and English version. In the event that there is a diFFerence interpretation, Indonesia version shall prevail. 7. Regardless oF whether the Client has signed the required documentation, the Client will be deemed to have agreed to the terms and conditions herein iF the Client commences to trade through CGSI or to use any oF the Facilities provided by CGSI, and the Client conFirms that all transactions executed on the Client’s instructions, will be governed by these terms and conditions. 8. In addition, the Client declares that the Client has met, Face to Face, with the Account OFFicer /Sales/Marketing StaFF oF CGSI and the Client have been given the explanation regarding the Client’s rights and obligations. The Client hereby stated that |
Nasabah. Nasabah juga menyatakan bahwa nasabah telah menerima salinan aplikasi pembukaan rekening eFek di CGSI.
Client has received a signed copy oF Account Opening Aplication in CGSI.
9. Selanjutnya ▇▇▇▇▇▇▇ telah memahami dan menyetujui bahwa Nasabah dilarang memberikan kuasa transaksi kepada pegawai CGSI. Dalam hal Nasabah tetap memberikan kuasa tersebut, maka segala akibat dan risiko yang timbul di kemudian hari dari pemberian kuasa tersebut akan menjadi tanggung jawab penuh dari Nasabah dan dengan ini Nasabah melepaskan CGSI dari setiap klaim, gugatan, tuntutan, kerugian, biaya dan/atau denda baik yang datang dari Nasabah, Regulator maupun pihak ketiga lainnya. | 9. Furthermore, the Client has understood and agreed that the Client is prohibited From authorizing transactions to CGSI’s employees. In the event that the Client still grant such power oF attorney, then all consequences and risks arising in the Future From the granting oF such power oF attorney will be the Full responsibility oF the Clienr and the Cleint hereby releases CGSI From any claims, lawsuits, demands, losses, costs and/or Fines that come From the Client, Regulators or other third parties. |
Meterai
Stamp Duty
Nama/ Name:
Tanggal/ Date:
Kode Nasabah/Client Code: