REKSA DANA SYARIAH
REKSA ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇
MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS PEMBARUAN PROSPEKTUS
Tanggal Efektif: 4 Desember 2015 Tanggal Mulai Penawaran: 9 Februari 2016
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA SYARIAH MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS (selanjutnya disebut “MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA
PASIFIK DOLLAR AS”) adalah Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS bertujuan untuk memberikan pertumbuhan investasi jangka panjang dengan berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas yang sesuai dengan Prinsip Syariah, yang dijual melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di wilayah Asia Pasifik.
MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS akan melakukan Investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk dan/atau instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah lainnya dan/atau deposito syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dari portofolio investasi di atas, MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS akan berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri dengan komposisi minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri, MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS akan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah Luar Negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS secara terus menerus sampai dengan jumlah 800.000.000 (delapan ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1,- (satu Dollar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form.
MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan dan imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dikenakan biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dirinci pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XII tentang Pembubaran dan Likuidasi.
Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇ ▇▇ ▇▇. Jend. Sudirman Kav. 45-46 Jakarta 12930 Telepon : (6221) 2555 2255 | BANK KUSTODIAN Citibank, N. A., Indonesia Pacific Century Place Lantai 10, SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Telepon : (▇▇▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇ Faksimili : (▇▇▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Website : ▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇ |
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 26 Maret 2025
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
1. MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
2. ILUSTRASI DAN/ATAU GRAFIK DAN/ATAU PERKIRAAN YANG TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS YANG MENUNJUKKAN INDIKASI HASIL INVESTASI DARI MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS HANYALAH PERKIRAAN DAN TIDAK ADA KEPASTIAN ATAU JAMINAN BAHWA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN AKAN MEMPEROLEH HASIL INVESTASI YANG SAMA DI MASA YANG AKAN DATANG, DAN INDIKASI INI BUKAN MERUPAKAN JANJI ATAU JAMINAN DARI MANAJER INVESTASI ATAS TARGET HASIL INVESTASI MAUPUN POTENSI HASIL INVESTASI YANG AKAN DIPEROLEH OLEH PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. ILUSTRASI DAN/ATAU GRAFIK DAN/ATAU PERKIRAAN TERSEBUT AKAN DAPAT BERUBAH SEBAGAI AKIBAT DARI BERBAGAI FAKTOR, TERMASUK ANTARA LAIN FAKTOR-FAKTOR YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM BAB VIII TENTANG FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA.
3. Dengan tetap memperhatikan Kebijakan Investasi MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dapat berinvestasi dan/atau memiliki aset dalam mata uang selain Dollar Amerika Serikat. Dalam hal ini maka Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Unit Penyertaan akan mencerminkan dampak dari nilai tukar antara Dollar Amerika Serikat terhadap mata uang lainnya serta fluktuasi harga Efek dimana MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS berinvestasi.
4. PT Manulife Aset Manajemen Indonesia ("Manajer Investasi") adalah perusahaan yang menjadi bagian dari Manulife Financial Group ("Manulife Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, setiap kantor Manulife Group, termasuk Manajer Investasi, diwajibkan untuk selalu mentaati ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor- kantor dari Manulife Group tersebut berada termasuk peraturan dan hukum yang berlaku bagi Manulife Group secara keseluruhan. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat termasuk, namun tidak terbatas pada, ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan.
Dampak dari ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan tersebut dapat, seperti peraturan dalam hal perpajakan, mensyaratkan pengumpulan dan pengungkapan informasi nasabah kepada badan perpajakan yang berwenang baik lokal maupun asing atau mengenakan pemotongan pajak dari nasabah sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perpajakan yang berlaku.
Pengumpulan dan pengungkapan informasi kepada regulator perpajakan atau pemotongan pajak yang terutang terhadap nasabah dalam hal ini akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu dan akan diberikan kepada badan perpajakan yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan memenuhi Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.
Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah kepada badan pemerintah atau perpajakan yang berwenang, Manajer Investasi akan memastikan bahwa data yang diberikan hanya terbatas pada data yang secara spesifik diminta oleh badan pemerintah yang berwenang tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka memenuhi kewajiban hukum dan peraturan perundang-undangan, Manajer Investasi juga diwajibkan untuk memperoleh data/informasi mengenai status wajib pajak nasabah. Dengan demikian, untuk memungkinkan calon nasabah, menjadi Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS, nasabah diwajibkan untuk memberikan kepada Manajer Investasi data/informasi termasuk status nasabah sebagai wajib pajak. Lebih lanjut, nasabah setelah menjadi Pemegang Unit Penyertaan, wajib untuk memberitahukan Manajer Investasi secara tertulis setiap perubahan data/informasi nasabah termasuk status nasabah sebagai wajib pajak paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terdapat perubahan data/informasi tersebut. Di samping itu, calon nasabah diwajibkan untuk menandatangani pernyataan yang memungkinkan Manajer Investasi untuk memenuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan di atas.
5. Efektif Tanggal 30 April 2022, Manajer Investasi menetapkan kebijakan untuk tidak menawarkan atau menjual Unit Penyertaan Reksa Dana Manulife kepada Investor yang merupakan “United States Person” atau pihak- pihak yang bertindak untuk kepentingan “United States Person”. Yang dimaksud “United States Person” dalam hal ini mengacu pada definisi “United States Person” sebagaimana diatur dalam ketentuan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA).
6. Manajer Investasi dapat menyampaikan Prospektus berikut setiap perubahannya dalam bentuk dokumen elektronik, dan Prospektus dalam bentuk dokumen elektronik tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sama sebagaimana Prospektus yang dibuat dalam bentuk cetak.
7. Bahwa MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS diterbitkan dengan menggunakan hukum yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia dan tidak dimaksudkan untuk ditawarkan kepada pihak di luar yurisdiksi Republik Indonesia dimana negara tersebut mengharuskan Manajer Investasi untuk mendaftarkan diri dan/atau mendaftarkan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS di wilayah hukum negara tersebut.
8. Setiap pihak yang akan melakukan pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau memiliki Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS menyatakan telah membaca dan menyetujui segala ketentuan yang ditetapkan dalam Prospektus ini termasuk memastikan dirinya adalah pihak yang sesuai dan/atau diperkenankan untuk melakukan pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau memiliki Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS.
9. PROSPEKTUS INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN.
DAFTAR ISI
HALAMAN
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK 12
DOLLAR AS
BAB III. MANAJER INVESTASI 17
BAB IV. BANK KUSTODIAN 19
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN 20
KEKAYAAN MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, PEMBATASAN INVESTASI, KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL DAN
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM
PORTOFOLIO MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS 25
BAB VII. PERPAJAKAN 27
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 28
BAB IX. KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) 32
BAB X. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 33
BAB XI. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 37
BAB XII. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 39
BAB XIII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 43
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 44
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI
(PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 49
BAB XVI. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 53
BAB XVII DOKUMEN DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK 56
BAB XVIII. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 57
BAB XIX. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT
PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI 58
BAB XX PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 61
BAB XXI PENYELESAIAN SENGKETA 62
BAB XXII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN
DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAAN 63
BAB XXIII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 64
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan segala aktivitas terkait penjualan Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah yang memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal untuk memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan Prinsip Syariah di Pasar Modal oleh pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sector Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam pengaturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian, yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Citibank, N. A., Indonesia.
1.6. BIAYA PEMBELIAN YANG DITANGGUHKAN (DEFERRED SALES CHARGE/”DSC”)
Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge / “DSC”) adalah biaya yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaannya dalam jangka waktu tertentu, untuk setiap penjualan kembali
MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS baik sebagian atau seluruhnya, Pemegang Unit Penyertaan akan dikenakan biaya yang dihitung dari Nilai Aktiva Betrsih (NAB) awal investasi berdasarkan metode First In First Out (FIFO).
1.7. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.8. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.9. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT MANULIFE ASET MANAJEMEN INDONESIA ATAU DPS PT MANULIFE ASET MANAJEMEN INDONESIA
Dewan Pengawas Syariah PT Manulife Aset Manajemen Indonesia atau DPS PT Manulife Aset Manajemen Indonesia adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.10. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.11. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK) hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
(i) Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(iii) Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
(iv) Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
(v) Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
(vi) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(vii) Efek Derivatif; dan/atau
(viii) Efek lainnya yang ditetapkan oleh ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Keuangan
1.12. EFEK YANG DAPAT DIBELI
Efek Yang Dapat Dibeli adalah Efek sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah. Sesuai POJK Tentang Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, dana kelolaan Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ hanya dapat diinvestasikan pada:
(i) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
(ii) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan Waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(iii) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
(iv) Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(v) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(vi) Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(vii) surat berharga komersial syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(viii) Efek Syariah yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
(ix) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi Rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.
Sesuai POJK Tentang Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, dalam hal Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ adalah Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, Reksa Dana Syariah hanya dapat melakukan investasi pada Efek Syariah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Penerbit yang negaranya telah menjadi anggota International Organization of Securities Commission (IOSCO) serta telah menandatangani secara penuh (full signatory) Multinational Memorandum of Understanding Concerning Consultations and Cooperation and the Exchange of Information (IOSCO MMOU).
1.13. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.14. EFEK SYARIAH BERPENDAPATAN TETAP
Efek Syariah Berpendapatan Tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang dapat dikonversi.
1.15. EFEK SYARIAH LUAR NEGERI
Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang diterbitkan, ditawarkan, dicatatkan, dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan informasinya wajib dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet.
1.16. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK. Surat pemberitahuan efektif Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.17. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir yang ditetapkan oleh Manajer Investasi untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana yang diterbitkan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ yang pertama kali (pembelian awal) di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta memuat profil calon Pemegang Unit Penyertaan yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal.
Formulir Pembukaan Rekening dapat berbentuk elektronik yang tersedia pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Dalam hal Formulir Pembukaan Rekening bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pembukaan Rekening yang telah ditandatangani yang kemudian dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pembukaan Rekening tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.18. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN/SUBSCRIPTION FORM
Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form adalah formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dan diserahkan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form dapat berbentuk formulir elektronik yang tersedia pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau bentuk lain yang bentuk dan tatacara serta keabsahannya memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.19. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN/REDEMPTION FORM
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form adalah formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS yang dimilikinya dan diserahkan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form dapat berbentuk elektronik yang tersedia pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen
Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.20. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI/SWITCHING FORM
Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form adalah formulir yang harus diisi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan/switching investasi yang dimilikinya dalam Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS ke Reksa Dana lain atau sebaliknya, pada Reksa Dana yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan diserahkan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form dapat berbentuk elektronik yang tersedia pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.21. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.22. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.23. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari yang dimulai dari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.24. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta
penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.25. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) adalah Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berbentuk KIK menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di pasar modal dan di pasar uang.
1.26. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau pelunasan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya.
Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau pelunasan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dilunasi pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana tanggal 3 Desember 2020 (“POJK tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) berikut penjelasan, perubahan maupun penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.27. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Manulife Aset Manajemen Indonesia.
1.28. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.29. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 09 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan NAB yang menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh
Manajer Investasi. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
1.30. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.
1.31. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
1.32. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah Pihak yang terdaftar sebagai Pemegang Unit Penyertaan atas portofolio investasi kolektif MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS.
1.33. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.34. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. PENITIPAN KOLEKTIF
Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.
1.36. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta bank umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.37. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK.
1.38. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. POJK TENTANG PELAPORAN TRANSAKSI EFEK
POJK Tentang Pelaporan Transaksi Efek adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.40. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya, dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya, dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.42. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.43. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/SEOJK.04/2017 tanggal 6 September 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Pasar Modal beserta serta perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.44. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KIK
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.45. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.46. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah sekumpulan Efek dari MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS.
1.47. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.48. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.49. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang didasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai prospektus.
Prospektus dapat juga berbentuk dokumen elektronik yang tersedia pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Prospektus hasil pemindaian dokumen aslinya yang tersedia dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi mempunyai kekuatan pembuktikan yang sama dengan versi cetak.
1.50. REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dari unsur- unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT Manulife Aset Manajemen Indonesia.
1.51. REKSA DANA
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; dan (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.52. SUB REKENING EFEK
Sub Rekening Efek adalah rekening efek MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.53. ▇▇▇▇▇ TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.54. SEOJK TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH REKSA DANA
SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.55. SEOJK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI DAN LAPORAN BERKALA REKSA DANA SECARA ELEKTRONIK MELALUI SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU
SEOJK Tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat dan Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.56. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk penjualan Unit Penyertaan, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian;
(ii) Diterimanya perintah penjualan kembali Unit Penyertaan dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi (jika ada); dan
(iii) Diterimanya perintah pengalihan investasi dalam MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dengan ketentuan aplikasi pengalihan investasi dalam MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.57. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
1.58. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah suatu ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif.
1.59. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.A.14, yang merupakan Lampiran dari Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-430/BL/2012 tanggal 1 Agustus 2012 tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
1.60. ASIA PASIFIK
Asia Pasifik adalah adalah wilayah perekonomian, bisnis, dan geografis yang terdiri dari seluruh negara-negara pada kawasan Asia dan Lingkar Pasifik, termasuk negara Amerika Serikat.
KETERANGAN MENGENAI MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS
2.1. PEMBENTUKAN MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS
MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS Nomor
57 tanggal 18 November 2015 jis. akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS Nomor 96 tanggal 25
November 2016, akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS Nomor 42 tanggal 15 Desember
2016, akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS Nomor 15 tanggal 2 Mei 2017, akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS Nomor 16 tanggal 10 Januari 2018, akta Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS
Nomor 121 tanggal 26 Maret 2018, akta Addendum V Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS Nomor 10 tanggal 29 Agustus
2018, akta Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS Nomor 37 tanggal 22 Maret 2021, dan akta Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS Nomor 6 tanggal 5 April 2022, akta Addendum VIII Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS Nomor 53 tanggal
31 Agustus 2023, kesemuanya dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H, ▇.▇▇., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS”), antara PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi dengan Citibank, NA sebagai Bank Kustodian.
MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat no. S-594/D.04/2015 tanggal 4 Desember 2015.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS secara terus menerus sampai dengan jumlah 800.000.000 (delapan ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1,- (satu Dollar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan jumlah maksimum Penawaran Umum Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS.
2.4. PENGELOLA MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan ▇▇▇ ▇▇ngelola Investasi.
(a) Komite Investasi
Komite Investasi mengarahkan dan mengawasi ▇▇▇ Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sehingga sesuai dengan tujuan investasi.
Anggota Komite Investasi saat ini terdiri dari:
Afifa, CEO & President Director, memiliki pengalaman karir lebih dari 27 tahun di industri pasar modal Indonesia. Afifa bergabung dengan MAMI pada 2011 sebagai Head of Institutional Sales, kemudian sebagai Direktur & Chief Distribution Officer yang bertanggung jawab atas seluruh kanal distribusi. Di 2012 ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ sebagai the Star of Excellence oleh Manulife Global, dan salah satu The Most Powerful Women oleh Fortune Indonesia di 2023. Pengalaman profesional ▇▇▇▇▇ termasuk sebagai Ketua Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) saat ini dan sebelumnya sebagai Deputy Head of Equity Sales & Dealing di Bahana Securities dan Head of Institutional Sales di DBS Vickers Indonesia. Afifa berlisensi Wakil Manajer Investasi sejak 2001 (izin No. KEP- 120/PM/IP/WMI/2001 tanggal 23 Juli 2001 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-481/PM.021/PJ-WMI/TTE/2024 tanggal 24 Oktober 2024) serta bergelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Padjajaran, dan Magister Manajemen dari Universitas Bina Nusantara.
Justitia ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, Direktur & Chief Legal, Risk and Compliance Officer, sekaligus Kepala Unit Pengelolaan Investasi Syariah (UPIS) di MAMI. Sebelum bergabung dengan MAMI pada 2010, Justitia menjabat sebagai Direktur Pengawasan di Bursa Efek Indonesia dan di Bapepam-LK (sekarang menjadi OJK) dengan pengalaman lebih dari 32 tahun di bidang hukum, audit, kepatuhan dan manajemen risiko. Ia berlisensi Wakil Manajer Investasi sejak 2009 (izin No. KEP-21/BL/WMI/2009 tanggal 5 Juni 2009, yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 579/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 29 Agustus 2022), serta memegang gelar Master of Law, Graduate Program in International Finance and Law, dari Boston University School of Law, Boston, AS.
▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, CFA, Head of Investment Product Management & Investment Specialist. Ketika bergabung dengan MAMI di 2023, ▇▇▇▇ membawa pengalamannya di industri pengelolaan investasi dari PT Schroder Investment Management Indonesia dan PT NISP Sekuritas, serta beberapa perusahaan asuransi termasuk PT CIMB Sun Life, PT AXA Mandiri Financial Services dan PT AJ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Indonesia ketika ia menjabat sebagai manajer investasi. Beby memiliki izin Wakil Manajer Investasi sejak 2004 (izin No. KEP- 42/PM/WMI/2004 tanggal 18 Mei 2004, yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-320/PM.21/PJ-WMI/2022) dan Chartered Fiancial Analyst (CFA), serta adalah lulusan Universitas Indonesia jurusan Akuntansi.
(b) Tim Pengelola Investasi
▇▇▇ ▇▇ngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
▇▇▇ ▇▇ngelola ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Ketua:
▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, CFA, Senior Portfolio Manager – Equity. ▇▇▇▇▇▇ mengawali karirnya di MAMI sejak 2017, membawa pengalaman kayanya di industri keuangan dari PT BNP Paribas Investment Partners sebagai Equity Portfolio Manager, PT Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager, Abacus Capital (S) Pte Ltd – Singapura, ANZ Bank – Singapura, dan PT Trimegah Securities. ▇▇▇▇▇▇ memiliki sertifikasi Chartered Financial Analyst dan memegang izin Wakil Manajer Investasi sejak 2012 (izin No. KEP- 85/BL/WMI/2012 tanggal 14 Mei 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-320/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 4 November 2022), serta gelar Master of Applied Finance dari University of Melbourne.
Anggota:
▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, CFA, Senior Portfolio Manager – Equity. Sebelum bergabung di ▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇▇▇ bekerja di PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Senior Equity Fund Manager, dengan pengalaman lebih dari 21 tahun di industri keuangan, termasuk Equity Analyst di PT Panin Sekuritas Tbk. dan PT First State Investments Indonesia. Pada tahun 2007, untuk pertama kalinya ▇▇▇▇▇▇▇▇ bergabung di MAMI sebagai Equity Analyst hingga dipercaya menjadi Senior Portfolio Manager – Equity. ▇▇▇▇▇▇▇▇ memiliki izin Wakil Manajer Investasi sejak 2005 (Izin No.: KEP-26/PM/WMI/2005 tanggal 22 Februari 2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 42/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 14 April 2022). Ia meraih gelar sarjana ekonomi dari University of Tokyo dan pemegang sertifikasi Chartered Financial Analyst (CFA).
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, CFA, Senior Portfolio Manager – Equiry. Memiliki pengalaman lebih dari 11 tahun dalam bidang pengelolaan dana dan juga pasar modal. Sebelum bergabung dengan PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, Ardhi bekerja sebagai Senior Equity Fund Manager di PT Eastspring Investment Indonesia. ▇▇▇▇▇ ▇▇mulai karirnya di tahun 2012 di PT Bahana TCW Investment Management sebagai Research Analyst dan melanjutkan karirnya di PT BNP Paribas Asset Management sebagai Equity Portfolio Manager/Analyst. Ardhi meraih gelar sarjana ekonomi jurusan Manajemen dari Universitas Indonesia serta izin Wakil Manajer Investasi sejak 2013 (Izin No. KEP-120/PM.21/WMI/2013 tanggal 21 Oktober 2013, yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-509/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 3 Agustus 2022) dan merupakan pemegang sertifikasi Chartered Financial Analyst (CFA).
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Equity Analyst. Dengan pengalaman belasan tahun di industri keuangan, termasuk PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Fund Manager, PT ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ sebagai Debt Research Analyst dan PT BNP Paribas Investment Partners sebagai Analyst/Fund Manager, Erisa bergabung dengan MAMI pada 2019. ▇▇▇▇▇ juga membawa gelar MBA dari The Claremont Graduate University, Amerika Serikat, serta izin Wakil Manajer Investasi sejak 2019 (izin No.: KEP-222/PM.211/WMI/2019 tanggal 16 Agustus 2019, yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-286/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 8 Juni 2022).
▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, Equity Analyst. Pada 2017, ▇▇▇▇▇▇▇▇ bergabung dengan MAMI dengan belasan tahun pengalamannya di industri keuangan termasuk sebagai Research Analyst di RHB Securities Indonesia, Investment Analyst di CLSA Indonesia, Equity Research Analyst di PT Bahana Securities dan Research Analyst di Wellington Capital Ad. Ia juga memegang izin Wakil Manajer Investasi sejak 2018 (izin No.: KEP-49/PM.211/WMI/2018 tanggal 2 Maret 2018, yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-547/PM.021/PJ-WMI/TTE/2024 tanggal 21 November 2024), telah lulus Chartered Financial Analyst level 2, serta bergelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia.
▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Equity Analyst. Bertanggung jawab dalam menganalisa saham dengan fokus pada sektor konsumer, otomotif dan teknologi. ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ memiliki pengalaman lebih dari 12 tahun di industri keuangan. Sebelum bergabung dengan Manulife ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Indonesia (MAMI), ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ berkerja sebagai Equity Research Analyst di ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇. ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ mengawali karirnya di ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ tahun
2012 sebagai Equity Research Analyst. Ia melanjutkan karirnya setahun kemudian di ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ sebagai Equity Research Analyst, lalu di PT MNC Investama Tbk dengan posisi sebagai Assistant Portfolio Manager. ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ sempat bekerja di RHB Sekuritas sebagai Institutional Equity Sales untuk kemudian kembali berkarir sebagai Senior Equity Research Analyst di ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Indonesia mulai 2016 hingga 2023. ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ memperoleh izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan No : KEP-558/PM.212/WPPE/2015 yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-1318/PM.02/PJ- WPPE/TTE/2023 tanggal 6 November 2023). ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ memperoleh gelar Sarjana Accounting and Finance dari Curtin University of Technology, Perth, Western Australia.
2.5. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT Manulife Aset Manajemen Indonesia.
Dewan Pengawas ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi terdiri dari 2 (dua) orang yaitu:
1. ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah MAMI yang telah memperoleh izin Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-03/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan No. KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal
12 Maret 2021. Untuk menjadi Ketua Dewan Pengawas Syariah MAMI, beliau telah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat No. U-217/DSN-MUI/III/2022 tanggal 9 Maret 2022 serta penunjukan oleh Direksi MAMI berdasarkan Surat No. 193/BOD/MAMI/III.2022-c tanggal 25 Maret 2022 perihal Penunjukan sebagai Dewan Pengawas Syariah PT Manulife Aset Manajemen Indonesia.
2. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, selaku anggota Dewan Pengawas Syariah MAMI yang telah memperoleh izin Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-13/PM.22/ASPM-P/2017 tanggal 1 November 2017 tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan No. KEP-14/PM.223/PJ-ASPM/2022 tanggal 21 Oktober 2022. Untuk menjadi Anggota Dewan Pengawas Syariah MAMI, beliau telah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat No. U-268/DSN-MUI/VI/2020 tanggal 17 Juni 2020 serta penunjukan oleh Direksi MAMI berdasarkan Surat No. 447/BOD/MAMI/VII.2020-c tanggal 13 Juli 2020 perihal Penunjukan sebagai Dewan Pengawas Syariah PT Manulife Aset Manajemen Indonesia.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
2.6. KONSULTAN SYARIAH DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH CITIBANK N.A., INDONESIA
Komisioner OJK Nomor KEP-28/PM.223/PJ-ASPM/2021tanggal 01 September 2021; dan
.
2.7. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS
Periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal prospektus (1) | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospektus (2) | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospektus (3) | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal Prospektus (4) | 3 tahun kalender terakhir | |||
2024 (5) | 2023 (6) | 2022 (7) | |||||
Total Hasil | 1,66% | 1,66% | 10.34% | -23.77% | |||
Investasi (%) | |||||||
Hasil | |||||||
Investasi | |||||||
▇▇▇▇▇▇▇ | |||||||
Memperhitun | -3.27% | -3.27% | 4.99% | -27.47% | |||
gkan Biaya | |||||||
Pemasaran (%) | data tidak tersedia | data tidak tersedia | data tidak tersedia | ||||
Biaya | 3.26% | 3.26% | 3.21% | 3.26% | |||
Operasi (%) | |||||||
Perputaran | 0.32 : 1 | 0.32 : 1 | 0.40:1 | 0.36:1 | |||
Portfolio | |||||||
Persentase | |||||||
Penghasilan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ | - | - | - | - | |||
(%) |
Informasi dalam iktisar keuangan singkat sesuai dengan periode pemeriksaan laporan keuangan.
Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT MANAJER INVESTASI
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia didirikan pertama kali dengan nama PT Dharmala Aset Manajemen sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Dharmala Aset Manajemen No. 90 tanggal 16 Juli 1996 dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, SH, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C2-8460.HT.01.01.Th.96 tanggal 16 Agustus 1996 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 1906/BH.09.05/II/98 tanggal 27 Februari 1998 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 33 tanggal 24 April 1998, Tambahan No. 2212.
PT Dharmala Aset Manajemen kemudian berganti nama menjadi PT Dharmala Manulife ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ dan terakhir kali menjadi PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Manulife Aset Manajemen Indonesia No. 5 tanggal 4 November 1998, dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-23893.HT.01.04.Th.98 tanggal 6 November 1998 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 1906.2/BH.09.05/XII/1998 tanggal 31 Desember 1998, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 28 tanggal 6 April 1999, Tambahan No. 2069.
Anggaran Dasar PT Manulife Aset Manajemen Indonesia tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan yang terakhir adalah terkait penyesuaian Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 5 tanggal 1 November 2019, dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh (i) persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0093467.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 13 November 2019 dan (ii) penerimaan pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.▇▇-▇▇▇▇▇▇▇ tanggal 13 November 2019.
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (“MAMI”) merupakan bagian dari Grup MANULIFE, menawarkan beragam jasa manajemen investasi, reksa dana dan penasihat investasi di Indonesia. Sejak pertama kali berdiri hingga kini, MAMI secara konsisten berhasil mempertahankan posisinya sebagai salah satu perusahaan manajemen investasi terbesar di industri reksa dana dan pengelolaan dana secara eksklusif di Indonesia.
MAMI adalah bagian dari Manulife Investment Management, perusahaan aset manajemen global dari MANULIFE Financial Corporation (“MANULIFE”) yang memberikan solusi manajemen investasi secara menyeluruh bagi para investor. Keahlian investasi ini meluas hingga ke sektor publik, swasta, dan solusi alokasi aset. Manulife Investment Management beroperasi di Amerika Serikat, Kanada, Chili, Barbados, Brasil, Inggris Raya, Swiss, Australia, Selandia Baru, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇, Vietnam, India, Indonesia, Malaysia, Fiipina, Singapura, Taiwan, Jepang, China serta melayani investor di beberapa kawasan Eropa, dan Amerika Latin.
Sebagai manajer investasi, MAMI memberikan solusi pengelolaan investasi untuk investor ritel dan investor institusi, baik dalam bentuk reksa dana maupun kontrak pengelolaan dana (discretionary mandates).
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MAMI pada saat Prospektus ini diterbitkan dimuat dalam Akta No. 62 tanggal 30 Juli 2024, dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, S.H, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuannya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat nomor AHU-AH.01.09-0236184 tanggal 6 Agustus 2024 yaitu sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur : ▇▇▇▇▇
▇▇▇▇▇▇▇▇ : Justitia ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇
▇▇▇▇▇▇▇▇ : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇
▇▇▇▇▇▇▇▇▇ : *) ▇▇▇▇▇▇▇ F ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Independen : M ▇▇▇▇▇ ▇ ▇▇▇▇▇▇
*) Pemberitahuan kepada OJK atas pengunduran diri Sdr. ▇▇▇▇▇▇▇ ▇ sebagai anggota Dewan Komisaris ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ telah disampaikan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi pada tanggal 2 Januari 2025 dan hingga tanggal diterbitkannya pembaruan Prospektus per Maret 2025 ini, Manajer Investasi belum memperoleh tanggapan OJK atas rencana perubahan susunan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi tersebut di atas.
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep- 07/PM/MI/1997 pada tanggal 21 Agustus 1997 dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Sampai dengan akhir Desember 2024, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia mengelola 34 (tiga puluh empat) reksa dana, yang terdiri dari reksa dana pendapatan tetap, sukuk, saham (termasuk reksa dana saham syariah dalam dan luar negeri), campuran, pasar uang (termasuk reksa dana pasar uang syariah), dan terproteksi. Dengan total dana kelolaan mencapai Rp 98,9 triliun (per 30 Desember 2024), menjadikan MAMI sebagai salah satu perusahaan manajemen investasi terbesar di Indonesia.
Beragam penghargaan dan pengakuan dari pihak eksternal dianugerahkan kepada MAMI sebagai perusahaan manajer investasi terbaik. Penghargaan Fund House of The Year dianugerahkan oleh AsianInvestor (tahun 2018, 2019, dan 2022), Best Fund House dari Asia Asset Management (2015, 2016, 2018, 2020, 2021, 2022, 2023, dan 2024), dan penghargaan Top Investment House in Asian Local Currency Bonds dari The Asset Benchmark Research (tahun 2015-2023).
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi yang berada di wilayah Indonesia adalah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan DPLK Manulife Indonesia.
BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
Citibank, N.A. didirikan pada tahun 1812 dengan nama “the National City Bank of New York” di New York, Amerika Serikat. Pada tahun 1955, the National City Bank of New York berganti nama menjadi “the First National City Bank of New York”, menjadi “First National City Bank” di tahun 1962 dan menjadi Citibank, N.A di tahun 1976.
Citibank, N.A. telah beroperasi di Indonesia dan melakukan kegiatan sebagai bank umum sejak tahun 1968, berdasarkan ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.D.15.6.3.22 tanggal 14 Juni 1968. Sejak saat itu, Citibank, N.A. mulai menyediakan jasa Penitipan Harta/Bank Kustodian di bidang pasar modal setelah mendapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) di tahun 1991 dan mulai menawarkan jasa administrasi dana investasi di tahun 1996.
Pada tahun 2005, komitmen Citibank, N.A. kembali dibuktikan dengan diakusisinya bisnis ABN Amro Bank NV global, yang didalamnya juga termasuk divisi fund administration di Indonesia. Dengan diakusisinya ABN Amro tersebut, Citibank, N.A. Indonesia kini memiliki ragam jenis produk yang ekstensif; dimana dengan didukung sistem dan teknologi mutakhir, telah membuat Citibank, N.A. menjadi salah satu bank kustodian terbesar di Indonesia.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Citibank, N.A. Securities Services (SS) menyediakan beragam jenis layanan kustodian, termasuk penitipan harta, kliring, penyelesaian transaksi, pengelolaan dana investasi, registrasi, mata uang asing, distribusi pendapatan, aksi korporasi, dan berbagai jenis jasa kustodian lainnya. Dengan strategi “Think Globally, Act Locally”, Citibank, N.A. mampu menjamin pemberian pelayanan terhadap investor lokal di setiap negara dengan standar karakteristik tertinggi “Citi Global”.
Sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia, Citibank, N.A. didukung sepenuhnya oleh staf- staf terlatih dan berpengalaman di bidangnya seperti Product, Marketing, Information Technology, Operations dan Client Services. Staf ahli kami selalu berusaha untuk menjamin tingkat pelayanan terbaik untuk seluruh konsumen, demi untuk memastikan tercapainya kepuasan konsumen dan dengan tujuan menjadi mitra-kerja terbaik di dalam bidang jasa kustodian dan administrasi reksa dana.
Di Indonesia, Citibank, N.A. telah berhasil mengukuhkan diri sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia. Salah satu pencapaian kami dibuktikan dengan diterimanya penghargaan sebagai “The World’s Best Bank for Securities Services“ dari Euromoney tahun 2023. Selain itu, Citibank,
N.A. juga telah ditunjuk menjadi Bank Kustodian untuk Exchange Traded Fund (ETF), Reksadana Filantrofi, dan Reksadana Syariah berbasis Efek Syariah Luar Negeri pertama di Indonesia.
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, PEMBATASAN INVESTASI, KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL DAN
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS bertujuan untuk memberikan pertumbuhan investasi jangka panjang dengan berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas yang sesuai dengan Prinsip Syariah, yang dijual melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di wilayah Asia Pasifik.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS akan melakukan investasi dengan kebijakan investasi sebagai berikut:
a. Komposisi portofolio investasi yaitu:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas; dan
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk dan/atau instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah lainnya dan/atau deposito syariah;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
b. Dari portofolio investasi di atas, MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS akan berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri dengan komposisi minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
▇. ▇▇suai dengan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dana kelolaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS hanya akan diinvestasikan pada Efek Yang Dapat Dibeli.
Dalam hal berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri, MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS akan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah Luar Negeri tersebut.
Manajer ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip ▇▇▇▇▇▇▇ di Pasar Modal.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro dan biaya-biaya MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS:
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:
a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(vii) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(viii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(ix) membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xi) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
(xii) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xiii) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, kecuali pinjaman dengan jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS pada saat terjadinya pinjaman;
(xiv) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xv) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
(xvii) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek ▇▇▇▇▇▇▇ dengan ▇▇▇▇▇ membeli kembali dan pembelian Efek ▇▇▇▇▇▇▇ dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek Yang Dapat Dibeli yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka:
1) Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
a) saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS; dan/atau
b) Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS.
2) Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud di atas paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
3) Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud di atas wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) kerja berikutnya.
5.4.2. Dalam hal terdapat selisih kurang dari hasil penjualan saham dan/atau Efek atau instrumen pasar uang selain Efek Yang Dapat Dibeli dalam portofolio MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS, maka selisih kurang tersebut akan diserap oleh MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dan diperhitungkan dalam perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS.
5.4.3. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Yang Dapat Dibeli maka OJK dapat:
1) melarang Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS baru;
2) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS selain dalam rangka (i) pembersihan kekayaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau (ii) membayar permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS;
3) mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh ▇▇▇; dan/atau
4) mewajibkan Manajer Investasi atas nama MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS menjual atau mengalihkan unsur kekayaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
5) mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2), dan butir 3) di atas, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK.
5.4.4. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud pada angka
5.4.3. butir 4) dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
5.4.5. Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
5.4.6. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.3., 5.4.4. dan 5.4.5. di atas, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) membubarkan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS.
5.4.7. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.6 di atas, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membubarkan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS.
5.5. KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS.
5.6. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, akan dibukukan ke dalam MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut.
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan Transaksi Efek ;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir
7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh ▇▇▇ sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut- turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
1. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1), UU PPh | ||
PPh final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 | ||
PPh final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 | ||
PPh final (20%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 | ||
PPh final (0.1%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | ||
2. | Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh |
* Sesuai dengan ▇▇▇aturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri, maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
8.1. MANFAAT BERINVESTASI PADA MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS
Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Portofolio investasi MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dikelola oleh Manajer Investasi yang profesional dan memiliki keahlian khusus serta pengalaman di bidang pengelolaan dana. Portofolio dimonitor secara terus menerus dan didukung oleh akses informasi pasar yang lengkap agar dapat diambil keputusan yang cepat dan tepat.
b. Pertumbuhan Nilai Investasi
Reksa Dana adalah kumpulan dana dari Pemegang Unit Penyertaan yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dengan akumulasi dana yang terkumpul MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dapat
melakukan transaksi secara kolektif dengan efisiensi biaya transaksi, serta dapat dengan mudah mendapat akses berbagai instrumen investasi yang sulit apabila dilakukan individu. Dengan demikian Pemegang Unit Penyertaan diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi merupakan salah satu langkah utama MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS untuk mengurangi risiko. Dalam melakukan diversifikasi Manajer Investasi melakukan pemilihan berbagai Efek dan/atau penempatan pada instrumen pasar uang secara selektif.
d. Likuiditas atau Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dapat menjual kembali Unit Penyertaannya. Hal ini karena Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang bersangkutan. Penerimaan pembayaran akan dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sejak adanya permintaan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan.
e. Transparansi Informasi
MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS wajib memberikan
informasi atas perkembangan portofolio investasi dan pembiayaannya secara berkesinambungan, sehingga Pemegang Unit Penyertaan dapat memantau perkembangan hasil investasi, biaya dan tingkat risiko investasi setiap saat. Manajer Investasi wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
8.2. FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Semua investasi, termasuk investasi pada Reksa Dana, mengandung risiko. Meskipun MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS mencoba mengurangi risiko dengan berinvestasi pada portofolio yang memiliki risiko yang rendah, hal ini tidak menghilangkan seluruh risiko. Tidak ada satu investasi yang cocok untuk semua Pemegang Unit Penyertaan dan calon Pemegang Unit Penyertaan harus meminta pendapat profesional
sebelum berinvestasi. Risiko utama yang dapat mempengaruhi kinerja MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS adalah:
a. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Tidak ada jaminan bahwa Nilai Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS akan selalu meningkat selama jangka waktu investasi. Nilai Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dapat naik ataupun turun akibat perubahan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS. Hal-hal yang dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih antara lain:
• Naik atau turunnya harga Efek efek dan/atau instrumen pasar uang dimana MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS berinvestasi
• Terjadinya wanprestasi (default) oleh pihak yang berhubungan dengan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dalam memenuhi kewajibannya.
b. Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali (redemption), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai Efek dalam portofolio.
Dalam kondisi Force Majeure atau kejadian-kejadian di luar kekuasaan Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang masa pelunasan dan/atau pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS sampai suatu jangka waktu di mana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dengan harga pasar dalam rangka melakukan pembayaran kepada Pemegang MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS, dengan ketentuan penundaan atau perpanjangan tersebut akan dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian. Apabila sebagai akibat dari keadaan Force Majeure tersebut Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), maka MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dapat dibubarkan dan dilikuidasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS.
c. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS menginvestasikan
dananya pada Efek-efek dan/atau instrumen pasar uang sesuai dengan kebijakan investasinya. Perubahan ataupun memburuknya kondisi politik dan perekonomian baik di dalam maupun di luar negeri, termasuk terjadinya perubahan peraturan yang mempengaruhi kinerja, dapat berpengaruh terhadap harga Efek-efek dan/atau instrumen pasar uang dimana MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS melakukan investasi sehingga hal ini dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih dari MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS.
d. Risiko Perubahan Alokasi Efek dalam Kebijakan Investasi
Dalam hal terjadi penjualan kembali (redemption) saat yang bersamaan oleh sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan, maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit
Penyertaan yang dijual kembali. Dalam hal ini Manajer Investasi dapat terpaksa menjual sebagian dari porsi Efek guna menjaga tingkat likuiditas, yang dapat mengakibatkan berubahnya alokasi Efek sebagaimana ditetapkan dalam Kebijakan Investasi.
Dalam hal terjadi pembelian (subscription) yang signifikan oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak dapat menginvestasikan dana dari pembelian tersebut secara langsung pada hari bursa berikutnya, yang dapat mengakibatkan berubahnya alokasi Efek sebagaimana ditetapkan dalam Kebijakan Investasi.
Kejadian-kejadian ini dapat dipengaruhi oleh perbedaan waktu perdagangan dan perbedaan hari libur bursa antara Indonesia dan bursa efek luar negeri di mana saham- saham pada portofolio Manulife Saham Syariah Asia Pasifik tersebut terdaftar dan/atau diperdagangkan.
e. Risiko Nilai Investasi
Nilai investasi MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS sangat bergantung kepada risiko penerbit efek syariah di mana MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS berinvestasi dan perubahan peraturan perpajakan. Antara lain hal-hal berikut ini akan mempengaruhi MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dalam memberikan perlindungan nilai investasi:
• Pembayaran dividen dan/atau bagi hasil efek syariah berpendapatan tetap/Sukuk sesuai dengan jadwal
• Pembayaran pokok efek syariah berpendapatan tetap/sukuk pada tanggal jatuh tempo
• Perubahan peraturan perpajakan
▇. ▇▇▇▇▇▇ Perubahan Peraturan Perpajakan
Dalam hal peraturan perpajakan terkait MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS atau investasi yang dilakukan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS pada efek-efek dan/atau instrument pasar uang yang tercantum dalam Kebijakan Investasi mengalami perubahan, maka nilai Unit Penyertaan dari MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dapat mengalami
penurunan dan tujuan investasi dari MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS yang telah ditetapkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun Tujuan Investasi MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS tidak lagi relevan.
g. Risiko Tingkat Suku Bunga
Perubahan tingkat suku bunga di pasar keuangan dapat menyebabkan kenaikan atau penurunan harga instrumen investasi dalam portofolio Reksa Dana yang dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS.
▇. ▇▇▇▇▇▇ Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Syariah serta pasal 31 dari Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS.
i. ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇
Perubahan nilai tukar mata uang asing dan/atau mata uang Rupiah terhadap mata uang Dollar Amerika Serikat yang merupakan denominasi mata uang dari MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS diundur atau diperpanjang masa pelunasan dan/atau pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaannya akibat terjadinya salah satu dari risiko-risiko dimaksud, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS, maka baik Manajer Investasi maupun Bank Kustodian dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS.
9.1. Yang dimaksud dengan “Keadaan Kahar” adalah suatu kejadian atau peristiwa di luar kemampuan wajar suatu pihak sehingga tidak memungkinkan pihak yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya berdasarkan KIK, yang dalam hal ini adalah peristiwa atau kejadian sebagai berikut:
- Banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang, atau huru-hara di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kondisi Pasar Modal dan Pasar Uang yang mengakibatkan Nilai Aktiva Bersih menjadi menurun secara signifikan secara mendadak (crash); atau
- Kegagalan sistem perdagangan atau penyelesaian transaksi Efek dalam portofolio MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS; atau
- Perdagangan Efek baik di Bursa Efek maupun Over-the-Counter (OTC) dihentikan oleh instansi yang berwenang; atau
- Terjadi perubahan politik atau ekonomi di Indonesia yang mengakibatkan harga sebagian besar atau keseluruhan Efek dalam portofolio MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS turun sedemikian besar dan material sifatnya secara mendadak (crash).
9.2. Tak satu Pihak pun bertanggung jawab atas setiap keterlambatan atau kelalaian dalam pelaksanaan kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif yang disebabkan oleh Keadaan Kahar.
9.3. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pihak yang terkena keadaan tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada ▇▇▇▇▇ lainnya dan kepada OJK mengenai Keadaan Kahar tersebut dan wajib memberitahukannya kepada para Pemegang Unit Penyertaan. Setiap Pihak dibebaskan dari kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif selama Keadaan Kahar tersebut mempengaruhi pelaksanaan kewajiban oleh Pihak itu.
Pihak tersebut wajib memulai kembali pelaksanaan kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif segera setelah Keadaan Kahar itu berhenti. Kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif yang tidak terkena oleh Keadaan Kahar wajib tetap dilaksanakan.
9.4. Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang jangka waktu pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR ASsampai suatu jangka waktu tertentu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dengan harga yang wajar, dengan ketentuan bahwa penundaan atau perpanjangan pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut baru dapat dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian.
Dalam pengelolaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
10.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan kepada Pemegang Unit Penyertaan, setelah MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar di 1 (satu) surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada), setelah MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dinyatakan efektif oleh OJK;
▇. ▇▇▇▇▇ atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya asuransi portofolio efek (jika ada);
h. biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu; dan
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
10.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi prospektus awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Dewan Pengawas Syariah;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form, Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS; dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS atas harta kekayaannya.
10.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya yang penerapannya akan disesuaikan sesuai dengan model distribusi MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS, yaitu:
1. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana,
maka Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat memilih skema biaya Model A atau skema biaya Model B.
2. Untuk Pemegang Unit Penyertaan perseorangan yang membeli MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat memilih untuk menetapkan skema biaya Model A atau skema biaya Model B, dengan pemberitahuan terlebih dahulu, yang akan berlaku untuk seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara konsisten.
3. Untuk Pemegang Unit Penyertaan institusi yang membeli MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model I.
Skema biaya sebagaimana disebutkan berikut:
Skema Biaya Model A
- Biaya pembelian Unit Penyertaan sebesar minimum 1% (satu persen) dan maksimum 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
- Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
- Biaya pengalihan investasi sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dari MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi.
Skema Biaya Model B
- Biaya pembelian yang ditangguhkan (Deferred Sales Charge atau ”DSC”) sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada saat Unit Penyertaan dibeli berdasarkan metode First In First Out (“FIFO”) yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan untuk tahun pertama dan 0% untuk tahun kedua dan seterusnya dengan ketentuan bahwa apabila Unit Penyertaan tersebut sebelumnya pernah dialihkan ke atau dari Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ yang lain, maka biaya pembelian yang ditangguhkan (DSC) akan dikenakan mengikuti biaya pembelian yang ditangguhkan (DSC) yang tertinggi dari Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ yang pernah dimiliki.
- Biaya pengalihan investasi sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dari MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi.
Skema Biaya Model I
Tidak ada biaya pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dengan ketentuan Pemegang Unit Penyertaan dapat memenuhi batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
Dalam hal penjualan Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana bersama-sama dengan Manajer Investasi akan menentukan skema
biaya yang dipilih yang kemudian akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Manajer Investasi. Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Manajer Investasi untuk selanjutnya wajib memastikan konsistensi penerapan skema biaya tersebut.
Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang mengikuti program investasi secara berkala, maka Pemegang Unit Penyertaan dapat tidak dikenakan biaya pembelian, biaya pengalihan, biaya penjualan kembali dan biaya pembelian yang ditangguhkan (Deferred Sales Charge atau ”DSC”).
Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee) serta biaya pembelian yang ditangguhkan (Deferred Sales Charge atau “DSC”) di atas merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada).
b. Biaya transfer atau pemindahbukuan sehubungan dengan pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dibebankan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada);
c. Biaya bea meterai atas Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan (subscription) dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption), dan/atau pengalihan investasi (switching) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (jika ada);
d. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; dan
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaandan biaya-biaya di atas (jika ada).
10.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
10.5 ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Reksa Dana | Biaya Manajer Investasi | Biaya Bank Kustodian | Biaya Pembelian | Biaya Penjualan Kembali/ Biaya Pembelian Yang Ditangguhkan (Deffered Sales Charge/”DSC”)* | Biaya Pengalihan Investasi | Biaya Pembukaan Rekening |
MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS | Maksimum 3% | Maksimum 0,25% | Sesuai dengan skema biaya yang dipilih | Sesuai dengan skema biaya yang dipilih | Sesuai dengan skema biaya yang dipilih | Tidak ada |
Skema Biaya dengan fitur Biaya Pembelian Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) ditujukan untuk memberikan insentif pada investasi jangka panjang.
Para calon Pemegang Unit Penyertaan l yang berinvestasi untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun tidak dikenakan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”). Pemegang Unit Penyertaan ini memperoleh kesempatan untuk melakukan investasi dan penjualan kembali sesuai Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang berlaku.
Jika Pemegang Unit Penyertaan ingin melakukan pelunasan sebelum jangka waktu satu tahun tersebut, maka mereka diharuskan untuk membayar Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/ ”DSC”) atas jumlah investasi awal seperti diuraikan dalam tabel di atas.
Biaya didasarkan atas jumlah investasi awal dan metode Pertama Masuk Pertama Keluar (First In First Out/“FIFO”) akan diterapkan untuk menetapkan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) dalam hal terjadi investasi dan pelunasan beberapa kali pada satu rekening.
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS, setiap Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS mempunyai hak-hak sebagai berikut:
i) Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dimiliki, atau dilunasi serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli atau dilunasi.
Definisi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
ii) Memperoleh Pembagian Hasil Investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk memperoleh pembagian hasil bersih investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
iii) Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
iv) Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Investasi Dalam MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS ke reksa dana
lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVI Prospektus.
v) Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian dan Kinerja MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian dan kinerja 30 (tiga puluh) Hari Kalender serta 1 (satu) tahun terakhir dari MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS yang dipublikasikan di harian tertentu.
vi) Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
vii) Memperoleh Laporan Bulanan
Laporan Bulanan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
viii) Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS Dibubarkan Dan Dilikuidasi
BAB XII
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. Hal-Hal Yang Menyebabkan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS Wajib Dibubarkan
MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh ▇▇▇ sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. total Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS.
e. MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut.
Dalam rangka memastikan nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) tersebut di atas, maka ditetapkan bahwa nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia (mid rate BI).
12.2. Proses Pembubaran Dan Likuidasi MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS
Dalam hal MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf a di atas;
ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf a di atas; dan
iii) membubarkan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3 akta pembubaran MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS
kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
12.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (pelunasan).
12.5. Pembagian Hasil Likuidasi
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
▇. ▇▇▇▇▇▇▇ dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS sebagaimana dimaksud pada Pasal 29.6. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS sebagaimana dimaksud pada
Pasal 29.6. wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.7. Dalam hal MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS sebagaimana dimaksud dalam butir 12.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS.
12.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
Untuk keterangan lebih lanjut terkait Pendapat Akuntan tentang laporan keuangan dapat dilihat pada lampiran prospektus ini.
14.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah mempelajari dan mengerti isi Prospektus MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Pemesanan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dan formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan.
Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form dan Formulir Pembukaan Rekening dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada).
14.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS harus terlebih dahulu menjadi nasabah Manajer Investasi dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dan dokumen- dokumen lain berkaitan dengan data/informasi calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas yang berwenang di Indonesia termasuk dalam rangka pelaksanaan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, dan/atau ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas negara lain yang berlaku bagi warga negara asing. Dokumen-dokumen tersebut ditujukan langsung kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada saat jam kerja.
Formulir Pembukaan Rekening diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan cukup dilakukan sekali saat menjadi nasabah Manajer Investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada).
Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan dan pembelian selanjutnya, Manajer Investasi dapat memproses permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dengan dilengkapi dengan bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri.
Dalam hal Manajer Investasi menyediakan suatu sistem elektronik untuk pembelian Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pembelian Unit Penyertaan dalam bentuk Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form secara elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi.
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat kecurigaan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi berhak menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan apabila:
(i) Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form tidak diisi dengan lengkap dan tidak dilengkapi dengan benar; dan
(ii) Dokumen-dokumen pendukung tidak sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dan dokumen- dokumen lain berkaitan dengan data/informasi nasabah tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas yang berwenang di Indonesia, dan/atau ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan otoritas negara lain yang berlaku; atau
(iii) Dana pembelian belum diterima secara “efektif” (in good fund) di rekening MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS.
Manajer Investasi akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila karena suatu hal terjadi penolakan dan/atau penundaan transaksi Pemegang Unit Penyertaan, selambat-lambatnya pada Hari Kerja berikutnya setelah diketahui terdapat persyaratan yang tidak lengkap.
Pembelian Unit Penyertaan oleh pemodal tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS. Pembelian Unit Penyertaan oleh pemodal yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 10.000,- (sepuluh ribu Dollar Amerika Serikat) dan batas minimum pembelian selanjutnya MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari batas minimum pembelian Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan di atas.
14.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS yaitu sebesar USD 1,- (satu Dollar Amerika Serikat) setiap Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS pada akhir Hari Bursa dan/atau Hari Kerja yang bersangkutan.
14.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian yang diterima dengan baik pada rekening MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan
Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS pada akhir Hari Bursa tersebut.
Apabila Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik pada rekening MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS (in good fund) oleh Bank Kustodian setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada suatu Hari Bursa, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir
14.9. Prospektus ini, maka formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
14.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke dalam rekening MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : Citibank, NA
Rekening : RD MANULIFE SHM SYRH ASIA PFK DL US Nomor : ▇-▇▇▇▇▇▇-▇▇▇
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan MANULIFE
SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS.
14.7. SUMBER DANA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
14.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS oleh Pemegang Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli serta Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan yang diperoleh pada saat pembelian Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk penjualan Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dengan ketentuan, Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran atas pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
14.9. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi penjualan Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk formulir sehubungan dengan
pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir tersebut pada saat pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS secara berkala pertama kali. Formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut.
Formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 14.2. Prospektus ini yaitu Formulir Pembukaan Rekening beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, dan dokumen-dokumen lain berkaitan dengan data/informasi calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas yang berwenang di Indonesia, dan/atau ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas negara lain yang berlaku, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS yang pertama kali (pembelian awal).
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
15.1. PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form.
15.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui AgenPenjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Untuk mempermudah proses penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia pada situs Manajer Investasi atau situs Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Proses penjualan kembali secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Dokumen pendukung untuk transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan menyebabkan saldo kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum yang dipersyaratkan, permohonan penjualan kembali Unit penyertaan akan diproses untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan.
yang lebih tinggi dari ketentuan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
15.4. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan setelah dipotong biaya penjualan kembali Unit Penyertaan atau Biaya Pembelian Yang Ditangguhkan (Deffered Sales Charges/”DSC”) dan biaya lainnya akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya Pemindahbukuan/transfer, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas konsekuensi, termasuk tetapi tidak terbatas pada keterlambatan pengiriman dan sistem perbankan yang digunakan untuk keperluan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dapat menolak penjualan kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS atau menunda pembayaran penjualan kembali sampai suatu jangka waktu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan efek dalam portofolio MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS sesuai dengan harga pasar dalam rangka melakukan pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dengan ketentuan penundaan tersebut, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima)tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit PenyertaanMANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS yang diterbitkan pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah
penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS, yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS, yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
15.7. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS pada akhir Hari Bursa tersebut.
15.8. PENOLAKAN PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada ▇▇▇ dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menginstruksikan kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(a) Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS diperdagangkan ditutup;
(b) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dihentikan; atau
(c) Keadaan darurat.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penolakan Penjualan Kembali sesuai dengan keadaan diatas, Manajer Investasi wajib memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh ▇▇▇▇▇▇▇
Investasi.
15.9. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai konfirmasi atas pelaksanaan perintah penjualan kembali Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli kembali serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli kembali. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form (Pelunasan) Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
16.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi (jika ada).
Untuk mempermudah proses pengalihan investasi, Manajer Investasi dapat memproses pengalihan investasi secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia pada situs Manajer Investasi atau situs Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan Manajer Investasi. Proses pengalihan secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Dokumen pendukung untuk transaksi pengalihan investasi, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik.
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
16.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan investasi secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇
Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya ketentuan batas minimum penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi. atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada).
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
16.4. SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS berlaku terhadap pengalihan investasi dari MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS.
16.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan diatas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan), jika ada. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek
Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
16.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai konfirmasi atas pemrosesan perintah pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST), dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XVII
DOKUMEN DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
17.1. Manajer Investasi dapat menyelenggarakan sistem elektronik untuk transaksi Unit Penyertaan dengan menggunakan informasi elektronik, dokumen/formulir/kontrak elektronik, tanda tangan elektronik,dan kode akses dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.
17.2. Manajer Investasi wajib memastikan keandalan dan keamanan penyelenggaraan sistem elektronik atas transaksi elektronik Unit Penyertaan serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya.
17.3. Dokumen-dokumen elektronik yang disediakan oleh dan dikirimkan kepada Manajer Investasi dalam sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Manajer Investasi merupakan tanggung jawab Manajer Investasi, dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sah antara Manajer Investasi, Bank Kutodian dan dengan Pemegang Unit Penyertaan.
17.4. Manajer Investasi wajib memastikan sistem pembayaran elektronik yang terdapat dalam sistem elektronik pembelian Unit Penyertaan yang diselenggarakan oleh Manajer Investasi dapat terselenggara dengan baik, termasuk memastikan perjanjian dengan pihak-pihak penyelenggara sistem pembayaran secara elektronik dapat melindungi nasabah/Pemegang Unit Penyertaan dalam melakukan transaksi elektronik.
17.5. Ketentuan-ketentuan dalam Prospektus mengenai dokumen elektronik dan transaksi elektronik tunduk kepada Undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan- peraturan pelaksanaannya, serta peraturan-peraturan khusus mengenai dokumen elektronik dan transaksi elektronik dibidang pasar modal dan perbankan yang berlaku di Indonesia.
18.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
18.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas.
PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
19.1 SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MANAJER INVESTASI/AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA (JIKA ADA)
3. Setor dana ke rekening Reksa Dana di Bank Kustodian
1a. FPUP dari PUP
APERD
1b. FPUP dari PUP melalui S-INVEST
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
Manajer Investasi
Bank Kustodian
1. FPUP dari PUP
2. Instruksi pembelian Unit Penyertaan melalui S- INVEST
Keterangan:
4. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui AKSes
• APERD: Agen Penjual Efek Reksa Dana
• FPUP : Formulir Pembelian Unit Penyertaan
• AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) adalah fasilitas Penyedia S-INVEST yang memuat antara lain informasi mengenai catatan kepemilikan Efek dan/atau dana yang tercatat di rekening Efek, rekening investasi dan/atau rekening dana nasabah, dan/atau informasi lain terkait dengan Pasar Modal.
• Pembelian Unit Penyertaan Melalui APERD (jika ada)
• Urutan proses pembelian Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi: 1-2-3-4
• Urutan proses pembelian Unit Penyertaan melalui APERD (jika ada): 1a-1b-2-3-4
19.2 SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI MANAJER INVESTASI/AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA (JIKA ADA)
3. ▇▇▇▇ dari penjualan kembali di transfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan maks. T+7
1a. FPKUP dari PUP
1b. FPKUP dari PUP melalui S-INVEST
1. FPKUP dari PUP
2. Instruksi penjualan kembali Unit Penyertaan melalui S- INVEST
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
APERD
4. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui AKSes
Keterangan:
• APERD: Agen Penjual Efek Reksa Dana
• FPKUP : Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan
• AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) adalah fasilitas Penyedia S-INVEST yang memuat antara lain informasi mengenai catatan kepemilikan Efek dan/atau dana yang tercatat di rekening Efek, rekening investasi dan/atau rekening dana nasabah, dan/atau informasi lain terkait dengan Pasar Modal.
• Pembelian Unit Penyertaan Melalui APERD (jika ada)
• Urutan proses penjualan kembali Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi: 1-2-3-4
• Urutan proses penjualan kembali Unit Penyertaan melalui APERD (jika ada): 1a-1b-2-3-4
19.3 SKEMA PENGALIHAN INVESTASI MELALUI MANAJER INVESTASI/AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA (JIKA ADA)
Pemegang Unit
1a. FPI dari PUP
APERD
1b. FPI dari PUP melalui S-INVEST
Manajer
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ yang dituju
3. ▇▇▇▇ dari pengalihan invesasi di transfer ke rekening Reksa Dana yang dituju maks. T+4
Bank Kustodian
Penyertaan (PUP)
1. FPI dari PUP
Investasi
2. Instruksi pengalihan investasi melalui S- INVEST
4. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui AKSes
Keterangan:
• APERD: Agen Penjual Efek Reksa Dana
• FPI : Formulir Pengalihan Investasi
• AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) adalah fasilitas Penyedia S-INVEST yang memuat antara lain informasi mengenai catatan kepemilikan Efek dan/atau dana yang tercatat di rekening Efek, rekening investasi dan/atau rekening dana nasabah, dan/atau informasi lain terkait dengan Pasar Modal.
• Pengalihan Investasi Unit Penyertaan Melalui APERD (jika ada)
• Urutan proses pengalihan investasi Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi: 1-2-3-4
• Urutan proses pengalihan investasi Unit Penyertaan melalui APERD (jika ada): 1a-1b-2-3-4
20.1. PENGADUAN
a. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
b. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 20.2. di bawah.
c. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka
20.2. di bawah.
20.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
a. Dengan tunduk pada butir 20.1. Prospektus, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b berakhir.
e. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
20.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XXI (Penyelesaian Sengketa).
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
22.1 Informasi Selanjutnya
Pemegang Unit Penyertaan dan calon Pemegang Unit Penyertaan bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi Manajer Investasi pada alamat di bawah ini:
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lt. 31 JI. Jendral Sudirman Kav 45-46
Jakarta 12930
Tel: (▇▇▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇
Fax: (▇▇▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇
E-mail: ▇▇▇@▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇ Situs web: ▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇
Pengajuan keluhan atau pengaduan atas layanan atau produk dapat dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan calon pemodal dengan menghubungi nomor telepon tersebut diatas. Penanganan keluhan selanjutnya akan ditangani sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk Pemegang Unit Penyertaan dan calon pemodal berkebutuhan khusus, silahkan menghubungi nomor telepon atau mengirimkan surat elektronik yang ditujukan kepada customer services sebagaimana tertera diatas untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut.
22.2 Penyebarluasan Prospektus Dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form
Prospektus dan formulir-formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan tersedia pada kantor Manajer Investasi di bawah ini:
Manajer Investasi
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lt. 31 JI. Jendral Sudirman Kav 45-46
Jakarta 12930
Tel: (▇▇▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇
Fax: (▇▇▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇
E-mail: ▇▇▇@▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇ Situs web: ▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇
Untuk memenuhi kewajiban memberikan informasi terkini kepada Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat melakukan pengkinian informasi melalui situs web ▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇. Apabila membutuhkan informasi, Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk senantiasa mengakses situs Manajer Investasi untuk memperoleh informasi terkini mengenai PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, produk dan layanan yang diberikan.
22.3 Perubahan Alamat
Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS dan informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya perubahan alamat kepada Manajer Investasi.
22.4 Lain-Lain
22.4.1 Bahasa Prospektus
Prospektus ini disajikan dalam Bahasa Indonesia.
22.4.2 Hukum yang Berlaku
Prospektus ini dibuat dan tunduk pada hukum dari Negara Republik Indonesia dan secara khususnya diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Prospektus akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui LAPS.
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Pendapat dari Segi Hukum dapat dilihat pada lampiran prospektus ini.
Reksa Dana Syariah Manulife
Saham Syariah Asia Pasifik Dollar AS
Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023/
For the Years Ended December 31, 2024 and 2023
REKSA DANA SYARIAH MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS DAFTAR ISI/TABLE OF CONTENTS
Page | |
Laporan Auditor Independen/ Independent Auditors’ Report | |
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana Syariah Manulife Saham Syariah Asia Pasifik Dollar AS untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 yang ditandatangani oleh/ The Statements on the Responsibility for Financial Statements of Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Manulife Saham Syariah Asia Pasifik Dollar AS for the Years Ended December 31, 2024 and 2023 signed by - PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi/as the Investment Manager - Citibank, N.A., cabang Jakarta/Jakarta branch, sebagai Bank Kustodian/as the Custodian Bank | |
LAPORAN KEUANGAN - Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023/ FINANCIAL STATEMENTS - For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 | |
Laporan Posisi Keuangan/ Statements of Financial Position | 1 |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain/ Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income | 2 |
Laporan Perubahan Aset Bersih/ Statements of Changes in Net Assets | 3 |
Laporan Arus Kas/ Statements of Cash Flows | 4 |
Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat/ Statements of Sources and Distribution of Zakah Funds Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan/ Statements of Sources and Uses of Benevolence Funds | 5 6 |
Catatan atas Laporan Keuangan/ Notes to Financial Statements | 7 |
REKSA DANA SYARIAH MANULIFE | REKSA DANA SYARIAH MANULIFE |
SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS | SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS |
Laporan Posisi Keuangan | Statements of Financial Position |
31 Desember 2024 dan 2023 | December 31, 2024 and 2023 |
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, | (Figures are Presented in U.S. Dollar, |
kecuali Dinyatakan Lain) | unless Otherwise Stated) |
Catatan/ |
Notes |
Portofolio efek dalam efek ekuitas |
(biaya perolehan US$ 111.415.574 |
dan US$ 171.682.672 masing-masing |
pada tanggal 31 Desember 2024 dan |
2023) |
Investment portfolios in equity instruments |
(acquisition cost of US$ 111,415,574 |
and US$ 171,682,672 as of December 31, |
2024 and 2023, respectively) |
TOTAL OUTSTANDING INVESTMENT |
UNITS |
NILAI ASET BERSIH PER |
UNIT PENYERTAAN |
NET ASSETS VALUE PER |
INVESTMENT UNIT |
98.095.942 | 4 | 166.584.025 | ||
Kas di bank | 10.841.694 | 5 | 1.321.593 | Cash in banks |
Piutang dividen | 158.165 | 279.072 | Dividends receivable | |
Piutang lain-lain | 154.160 | 6,23 | 2.492.658 | Other receivables |
Pajak dibayar dimuka | 1.030.253 | 7 | 6.220.950 | Prepaid taxes |
JUMLAH ASET | 110.280.214 | 176.898.298 | TOTAL ASSETS | |
LIABILITAS | LIABILITIES | |||
Uang muka diterima atas pemesanan | ||||
unit penyertaan | 225 | 8 | 225 | Advances received for subscribed units |
Utang transaksi efek | 3.474.519 | 9 | - | Liabilities for securities transactions |
Liabilitas atas pembelian kembali | ||||
unit penyertaan | 91.501 | 10 | 640.567 | Liabilities for redemption of investment units |
Beban akrual | 272.431 | 11 | 418.093 | Accrued expenses |
Liabilitas atas biaya pembelian kembali | Liabilities for redemption of investment | |||
unit penyertaan | 4.698 | 12 | 810 | units fee |
Utang lain-lain | 141.324 | 13 | 14.144 | Other liabilities |
JUMLAH LIABILITAS | 3.984.698 | 1.073.839 | TOTAL LIABILITIES | |
NILAI ASET BERSIH | 106.295.516 | 175.824.459 | NET ASSETS VALUE | |
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 81.280.905,1196 | 15 | 136.678.571,8348 | |
1,3078 | 1,2864 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan |
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. |
See accompanying notes to financial statements |
which are an integral part of the financial statements. |
REKSA DANA SYARIAH MANULIFE | REKSA DANA SYARIAH MANULIFE |
SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS | SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income |
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 | For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 |
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, | (Figures are Presented in U.S. Dollar, |
kecuali Dinyatakan Lain) | unless Otherwise Stated) |
Catatan/ |
Notes |
PENDAPATAN |
Pendapatan Investasi |
Pendapatan dividen |
Keuntungan (kerugian) investasi yang |
telah direalisasi |
Keuntungan (kerugian) investasi yang |
belum direalisasi |
Pendapatan lain-lain |
INCOME |
Investment Income |
Dividends income |
2.621.304 4.138.612
Unrealized gain (loss) on investments |
Other income |
16.793.240 16 (1.805.343) Realized gain (loss) on investments (5.412.458) ▇▇ ▇▇.▇▇▇.▇▇▇
8.494 -
JUMLAH PENDAPATAN - BERSIH 14.010.580 25.612.969 TOTAL INCOME - NET
BEBAN |
Beban Investasi |
Beban pengelolaan investasi |
Beban kustodian |
Beban lain-lain |
3.257.511
221.511
10.632.593
4.972.711
EXPENSES |
Investment Expenses |
Investment management expense |
Custodial expense |
Other expenses |
17 |
18 |
19 |
338.144
2.438.438
JUMLAH BEBAN 14.111.615 7.749.293 TOTAL EXPENSES
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK (101.035) 17.863.676 PROFIT (LOSS) BEFORE TAX BEBAN PAJAK - 20 - TAX EXPENSE
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN (101.035) 17.863.676 PROFIT (LOSS) FOR THE YEAR
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) |
KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN |
TOTAL COMPREHENSIVE INCOME |
(LOSS) FOR THE YEAR |
(101.035) 17.863.676
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan |
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. |
See accompanying notes to financial statements |
which are an integral part of the financial statements. |
REKSA DANA SYARIAH MANULIFE | |
SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS | SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS |
Laporan Perubahan Aset Bersih | Statements of Changes in Net Assets |
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 | For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 |
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, | (Figures are Presented in U.S. Dollar, |
kecuali Dinyatakan Lain) | unless Otherwise Stated) |
Transaksi dengan |
Pemegang Unit |
Penyertaan/ |
Transactions |
with |
Unitholders |
Kenaikan |
(Penurunan) |
Nilai Aset Bersih/ |
Increase |
(Decrease) |
in Net Assets |
Value |
Jumlah Nilai |
Aset Bersih/ |
Total Net |
Assets Value |
Perubahan aset bersih pada tahun 2023 |
Penghasilan komprehensif tahun berjalan |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan |
Penjualan unit penyertaan |
Pembelian kembali unit penyertaan |
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan |
Changes in net assets in 2023 |
Comprehensive income for the year |
Transactions with unitholders |
Sales of investment units |
Redemption of investment units |
Distribution to unitholders |
Saldo pada tanggal 1 Januari 2023 248.797.194 (41.582.006) 207.215.188 Balance as of January 1, 2023
- 17.863.676 17.863.676
220.783.096 - 220.783.096
(270.037.501) - (270.037.501)
- - -
Perubahan aset bersih pada tahun 2024 |
Rugi komprehensif tahun berjalan |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan |
Penjualan unit penyertaan |
Pembelian kembali unit penyertaan |
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan |
Changes in net assets in 2024 |
Comprehensive loss for the year |
Transactions with unitholders |
Sales of investment units |
Redemption of investment units |
Distribution to unitholders |
Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 199.542.789 (23.718.330) 175.824.459 Balance as of December 31, 2023
- (101.035) (101.035)
52.234.283 - 52.234.283
(121.662.191) - (121.662.191)
- - -
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024 130.114.881 (23.819.365) 106.295.516 Balance as of December 31, 2024
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan |
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. |
See accompanying notes to financial statements |
which are an integral part of the financial statements. |
Penerimaan dividen |
Penerimaan pendapatan lain-lain |
Hasil penjualan portofolio efek ekuitas |
Pembelian portofolio efek ekuitas |
Pengeluaran untuk piutang lain-lain |
Pembayaran beban investasi |
Penerimaan dana kebajikan |
Penerimaan restitusi pajak penghasilan |
Pembayaran pajak penghasilan |
2.742.211 |
8.494 |
112.760.743 |
(37.760.069) |
(116.813) |
(5.787.403) |
16 |
5.190.697 |
- |
4.316.005 |
- |
123.755.998 |
(78.958.786) |
(35.154) |
(7.411.295) |
15 |
3.208.421 |
(1.373.671) |
CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES |
Dividends received |
Other income received |
Proceeds from sales of equity instrument portfolios |
Purchases of equity instrument portfolios |
Payments of other receivables |
Investment expenses paid |
Receipts from benevolence funds |
Receipts from restitution of income tax |
Income tax paid |
REKSA DANA SYARIAH MANULIFE | REKSA DANA SYARIAH MANULIFE |
SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS | SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS |
Laporan Arus Kas | Statements of Cash Flows |
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 | For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 |
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, | (Figures are Presented in U.S. Dollar, |
kecuali Dinyatakan Lain) | unless Otherwise Stated) |
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 77.037.876 43.501.533 Net Cash Provided by Operating Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN |
Penerimaan dari penjualan unit penyertaan |
Pembayaran untuk pembelian kembali |
unit penyertaan |
CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES |
Proceeds from sales of investment units |
54.689.594 218.295.237
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS |
DI BANK |
NET INCREASE (DECREASE) IN CASH |
IN BANKS |
(122.207.369) (269.662.591) Payments for redemption of investment units Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (67.517.775) (51.367.354) Net Cash Used in Financing Activities
9.520.101 (7.865.821)
CASH IN BANKS AT THE BEGINNING |
OF THE YEAR |
KAS DI BANK AWAL TAHUN 1.321.593 9.187.414
KAS DI BANK AKHIR TAHUN 10.841.694 1.321.593 CASH IN BANKS AT THE END OF THE YEAR
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan |
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. |
See accompanying notes to financial statements |
which are an integral part of the financial statements. |
REKSA DANA SYARIAH MANULIFE | REKSA DANA SYARIAH MANULIFE |
SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS | SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS |
Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat | Statements of Sources and Distribution of Zakah Funds |
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 | For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 |
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, | (Figures are Presented in U.S. Dollar, |
kecuali Dinyatakan Lain) | unless Otherwise Stated) |
SUMBER DANA ZAKAT |
Zakat dari dalam Reksa Dana Syariah |
Zakat dari pihak luar Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ |
SOURCES OF ZAKAH FUNDS |
Zakah funds from internal Sharia Mutual Fund |
Zakah funds from external Sharia Mutual Fund |
- -
- -
Jumlah Sumber Dana Zakat - - Total Sources of Zakah Funds
PENYALURAN DANA ZAKAT KEPADA |
ENTITAS PENGELOLA ZAKAT |
DISTRIBUTION OF ZAKAH FUNDS TO |
ZAKAH ADMINISTRATION ENTITY |
- -
ZAKAH FUNDS AT THE BEGINNING |
OF THE YEAR |
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH DANA ZAKAT - - NET INCREASE (DECREASE) IN ZAKAH FUNDS
▇▇▇▇ ZAKAT AWAL TAHUN | - | - | |
▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ AKHIR TAHUN | - | - | ZAKAH FUNDS AT THE END OF THE YEAR |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan |
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. |
See accompanying notes to financial statements |
which are an integral part of the financial statements. |
REKSA DANA SYARIAH MANULIFE | REKSA DANA SYARIAH MANULIFE |
SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS | SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS |
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan | Statements of Sources and Uses of Benevolence Funds |
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 | For the Years Ended December 31, 2024 and 2023 |
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, | (Figures are Presented in U.S. Dollar, |
kecuali Dinyatakan Lain) | unless Otherwise Stated) |
Catatan/ |
Notes |
SUMBER DANA KEBAJIKAN |
Infak dari dalam Reksa Dana Syariah |
Sedekah |
Hasil pengelolaan wakaf |
Pengembalian dana kebajikan produktif |
Denda |
Pendapatan non-halal |
SOURCES OF BENEVOLENCE FUNDS |
Infaq from internal Sharia Mutual Fund |
Alms |
Benefaction |
Refund productive benevolence funds |
Penalties |
Non-halal income |
- |
- |
- |
- |
- |
16 |
-
-
-
-
15
Jumlah Sumber Dana Kebajikan 16 15 Total Sources of Benevolence Funds
PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN |
Dana kebajikan produktif |
Sumbangan |
Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum |
USES OF BENEVOLENCE FUNDS |
Productive benevolence funds |
Donation |
Others uses for public interest |
- -
- -
- -
Jumlah Penggunaan Dana Kebajikan Total Uses of Benevolence Funds
NET INCREASE IN BENEVOLENCE |
FUNDS |
KENAIKAN BERSIH DANA KEBAJIKAN 16 15
BENEVOLENCE FUNDS AT |
THE BEGINNING OF THE YEAR |
▇▇▇▇ KEBAJIKAN AWAL TAHUN 76 61
BENEVOLENCE FUNDS AT THE END |
OF THE YEAR |
▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇KAN AKHIR TAHUN 92 13 76
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan |
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. |
See accompanying notes to financial statements |
which are an integral part of the financial statements. |
1. General | |
Reksa Dana Syariah Manulife Saham Syariah Asia Pasifik Dollar AS (Reksa Dana) adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan No. IV.B.1, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK atau sekarang Otoritas Jasa Keuangan/OJK) No. Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah dengan Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 mengenai “Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan perubahannya yaitu Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 dan Peraturan OJK No. 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 serta Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 yang telah diubah dengan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 mengenai “Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah”. | Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Manulife Saham Syariah Asia Pasifik Dollar AS (the Mutual Fund) is an open-ended mutual fund in the form of a Collective Investment Contract, established within the framework of the Capital Market Law No. 8 of 1995 which has been amended through Law No. 4 of 2023 concerning Financial Sector Development and Reinforcement and Regulation No. IV.B.1, Appendix of the Decision Letter of the Chairman of the Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency (Bapepam-LK or currently Financial Services Authority/OJK) No. Kep-552/BL/2010 dated December 30, 2010 concerning “Guidelines for Mutual Fund Management in the Form of Collective Investment Contract” which has been amended through OJK Regulation No. 23/POJK.04/2016 dated June 13, 2016 concerning “Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contract” and its amendment i.e. OJK Regulation No. 2/POJK.04/2020 dated January 8, 2020 and OJK Regulation No. 4 Year 2023 dated March 30, 2023 and OJK Regulation No. 19/POJK.04/2015 dated November 3, 2015 which has been amended through OJK Regulation No. 33/POJK.04/2019 dated December 13, 2019 concerning “The Issuance and Requirements of Sharia Mutual Fund”. |
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi dan Citibank, N.A., cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 57 tanggal 18 November 2015 dari ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., notaris di Jakarta. | The Collective Investment Contract on the Mutual Fund between PT Manulife Aset Manajemen Indonesia as the Investment Manager and Citibank, N.A., Jakarta branch as the Custodian Bank was stated in Deed No. 57 dated November 18, 2015 of ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., public notary in Jakarta. |
Perubahan terakhir Kontrak Investasi Kolektif didokumentasikan dalam Akta Addendum VIII No. 53 tanggal 31 Agustus 2023 dari ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., notaris di Jakarta, mengenai penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dengan peraturan OJK terkini dan skema biaya yang menjadi beban pemegang unit penyertaan. | The latest amendment to the Collective Investment Contract was documented through Deed of Amendment VIII No. 53 dated August 31, 2023 of ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., public notary in Jakarta, concerning the adjustments to certain provisions of the Collective Investment Contract to comply with latest OJK regulations and cost scheme to be borne by the unitholders. |
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan ▇▇▇ ▇▇ngelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi ▇▇▇ Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari: | PT Manulife ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Indonesia as Investment Manager is supported by professionals consisting of the Investment Committee and Investment Management Team. The Investment Committee directs and supervises the Investment Management Team in applying daily investments’ policies and strategies in accordance with the investments objectives. The Investment Committee consists of: | |||||
Anggota | : | Afifa | : | Members | ||
Justitia ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ | ||||||
▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ | ||||||
▇▇▇ ▇▇ngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. ▇▇▇ ▇▇ngelola Investasi terdiri dari: | The Investment Management Team shall act as the daily implementer of the policy, strategy, and execute the investment policies as formulated together with the Investment Committee. The Investment Management Team consists of: | |||||
Ketua | : | ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, CFA | : | Chairman | ||
Anggota | : | ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, CFA | : | Members | ||
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, CFA | ||||||
Reksa Dana berkedudukan di Sampoerna Strategic Square Lantai 31, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta. | The Mutual Fund is located at ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇▇. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta. | |||||
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah sebanyak 800.000.000 unit penyertaan berdasarkan Akta Addendum III No. 16 tanggal 10 Januari 2018 dari ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., notaris di Jakarta. | In accordance with the Collective Investment Contract, the Mutual Fund offers 800,000,000 investment units in accordance with the Deed of Amendment III No. 16 dated January 10, 2018 of ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., public notary in Jakarta. | |||||
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ memperoleh pernyataan efektif berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal atas nama Dewan Komisioner OJK No. S-594/D.04/2015 tanggal 4 Desember 2015. | The Mutual Fund obtained the notice of effectivity based on letter from the Chief Executive functioning as Capital Market Supervisor on behalf the Board of Commissioners of OJK No. S-594/D.04/2015 dated December 4, 2015. | |||||
Perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan pemegang unit penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara wakalah, yaitu pemegang unit penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemegang unit penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana. | Agreement (contract) between Investment Manager and unitholders based on Mutual Fund’s Collective Investment Contract represent a contract made through wakalah, whereby the unitholders give a mandate to the Investment Manager to make investments for the benefit of the unitholders in accordance with Collective Investment Contract of the Mutual Fund. | |||||
Reksa Dana menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-3522/WPJ.04/2015 tanggal 31 Desember 2015. | The Mutual Fund prepares the financial statements in U.S. Dollar currency based on the Decision Letter of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia No. Kep-3522/WPJ.04/ 2015 dated December 31, 2015. |
Manajer Investasi dan Bank Kustodian merupakan wakil (wakillin) yang bertindak untuk kepentingan para pemegang unit (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana. | The Investment Manager and Custodian Bank are agents (wakillin) acting for the benefit of the unitholders (muwakkil), for which the Invesment Manager is granted the power to manage the collective investment portfolios and the Custodian Bank is granted the power to provide collective custody in accordance with the Collective Investment Contract of the Mutual Fund. |
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memberikan pertumbuhan investasi jangka panjang dengan berinvestasi pada efek bersifat ekuitas yang sesuai dengan prinsip syariah, yang dijual melalui penawaran umum dan/atau diperdagangkan di bursa efek di wilayah Asia Pasifik. | In accordance with the Collective Investment Contract, the investment objective of the Mutual Fund is to provide long-term investment growth by investing in equity securities in accordance with Shariah principles, which are sold through public offerings and/or traded on stock exchanges in the Asia Pacific region. |
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, kekayaan Reksa Dana akan diinvestasikan pada minimum 80% dan maksimum 100% pada efek syariah bersifat ekuitas; minimum 0% dan maksimum 20% pada efek syariah berpendapatan tetap dan/atau sukuk dan/atau instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau efek syariah lainnya dan/atau deposito syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. | In accordance with the Collective Investment Contract, the assets of the Mutual Fund will be invested in minimum of 80% and maximum of 100% on sharia equity instruments; minimum of 0% and maximum of 20% on sharia fixed income instruments and/or sukuk and/or domestic sharia money market instruments and/or other sharia instruments and/or sharia deposits; in accordance with prevailing laws and regulations in Indonesia. |
Dalam berinvestasi pada efek syariah luar negeri, Reksa Dana mengacu kepada Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai pihak penerbit daftar efek syariah, dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan efek syariah luar negeri tersebut. | In Investing on foreign sharia instruments, the Mutual Fund refer to Sharia Securities List (DES) issued by PT Manulife Aset Manajemen Indonesia as sharia list publisher, and comply to the prevailing laws and regulations in Indonesia and the laws that regulates the issuance of those instruments. |
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia memperoleh persetujuan sebagai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-48/D.04/2015 tanggal 13 Agustus 2015. | PT Manulife Aset Manajemen Indonesia obtained approval as Publisher of Sharia Securities List based on Copy of Decision of the Board of Commissioners of OJK No. Kep-48/D.04/2015 dated August 13, 2015. |
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari- hari bursa, dimana hari terakhir bursa di Bursa Efek Indonesia pada bulan Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2024 dan 29 Desember 2023. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 ini disajikan berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023. | Investment unit transactions are conducted and the net assets value per investment unit is published during the trading days in the stock exchange, of which the last trading days in the Indonesia Stock Exchange in December 2024 and 2023 were on December 30, 2024 and December 29, 2023, respectively. The financial statements of the Mutual Fund for the years ended December 31, 2024 and 2023 are prepared based on the Mutual Fund’s net assets value as of December 31, 2024 and 2023, respectively. |
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 24 Maret 2025 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah Manulife Saham Syariah Asia Pasifik Dollar AS, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut. | The financial statements of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2024 were completed and authorized for issuance on March 24, 2025 by the Investment Manager and the Custodian Bank, who are responsible for the preparation and presentation of financial statements as the Investment Manager and the Custodian Bank, respectively, as stated in the Collective Investment Contract of Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Manulife Saham Syariah Asia Pasifik Dollar AS, and in accordance with prevailing laws and regulations on the Mutual Fund’s financial statements. |
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material | 2. Material Accounting Policy Information |
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan | a. Basis of Financial Statements Preparation and Measurement |
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI serta Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang “Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan Surat Edaran OJK No. 14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang “Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”. | The financial statements have been prepared and presented in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards (“SAK”), which comprise the statements and interpretations issued by the Board of Financial Accounting Standards of the Institute of Indonesia Chartered Accountants (IAI) and the Board of Sharia Accounting Standards of IAI and OJK Regulation No. 33/POJK.04/2020 dated May 25, 2020 concerning “Presentation of Financial Statements of Investment Product in the Form of Collective Investment Contract” and OJK Circular Letter No. 14/SEOJK.04/2020 dated July 8, 2020 concerning “Guidelines for the Accounting Treatment of Investment Product in the Form of Collective Investment Contract”. Such financial statements are an English translation of the Mutual Fund’s statutory report in Indonesia. |
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing- masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas. | The measurement basis used is the historical cost, except for certain accounts which are measured on the bases described in the related accounting policies. The financial statements, except for the statements of cash flows, are prepared under the accrual basis of accounting. |
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana. | The statements of cash flows are prepared using the direct method with classifications of cash flows into operating and financing activities. Investing activities are not separately classified since the investing activities are the main operating activities of the Mutual Fund. |
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 adalah konsisten dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023. | The accounting policies adopted in the preparation of the financial statements for the year ended December 31, 2024 are consistent with those adopted in the preparation of the financial statements for the year ended December 31, 2023. |
Mata uang yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah mata uang Dolar Amerika Serikat (US$) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. | The currency used in the preparation and presentation of the financial statements is the United States Dollar (U.S. Dollar or US$) which is also the functional currency of the Mutual Fund. |
▇. ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ dan Saldo dalam Mata Uang Selain Dolar Amerika Serikat | b. Transactions and Balances in Currencies other than United States Dollar |
Transaksi dalam mata uang selain Dolar Amerika Serikat dicatat dengan kurs yang berlaku pada saat terjadinya transaksi. Pada tanggal laporan posisi keuangan, aset dan liabilitas moneter dalam mata uang selain Dolar Amerika Serikat disesuaikan untuk mencerminkan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian kurs yang timbul dikreditkan atau dibebankan dalam laba rugi. | Transactions involving currencies other than U.S. Dollar are recorded at the rates of exchange prevailing at the time the transactions are made. At the statement of financial position date, monetary assets and liabilities denominated in currencies other than U.S. Dollar are adjusted to reflect Bank Indonesia middle rates of exchange prevailing at that date. The resulting gains or losses are credited or charged in profit or loss. |
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, kurs konversi yang digunakan Reksa Dana adalah sebagai berikut: | As of December 31, 2024 and 2023, the conversion rates used by the Mutual Fund are as follows: |
2024 US$ | 2023 US$ | ||
1.000 Rupiah (IDR) | 0,06187 | 0,06487 | 1,000 Rupiah (IDR) |
1 Dolar Singapura (SGD) | 0,73749 | 0,75971 | 1 Singapore Dollar (SGD) |
1 Dolar Australia (AUD) | 0,62380 | 0,68535 | 1 Australian Dollar (AUD) |
1 Ringgit Malaysia (MYR) | 0,22376 | 0,21680 | 1 Malaysian Ringgit (MYR) |
1 Renminbi China (CNY) | 0,13700 | 0,14074 | 1 China Renminbi (CNY) |
1 Dolar ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ (HKD) | 0,12882 | 0,12796 | 1 ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Dollar (HKD) |
1 Dolar Taiwan (TWD) | 0,03050 | 0,03270 | 1 Taiwan Dollar (TWD) |
1 Baht Thailand (THB) | 0,02945 | 0,02931 | 1 Thailand Baht (THB) |
1 Rupee India (INR) | 0,01168 | 0,01203 | 1 Indian Rupee (INR) |
1 Won Korea (KRW) | 0,00068 | 0,00078 | 1 Korean Won (KRW) |
c. Nilai Aset Bersih Reksa Dana | c. Net Assets Value of the Mutual Fund |
Nilai aset bersih Reksa Dana dihitung dan | The net assets value of the Mutual Fund is |
ditentukan pada setiap akhir hari bursa | calculated and determined at the end of each |
dengan menggunakan nilai pasar wajar. | bourse day by using the fair market value. |
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung | The net assets value per investment unit is |
berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana | calculated by dividing the net assets value of |
pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan | the Mutual Fund at the end of each bourse |
jumlah unit penyertaan yang beredar. | day by the total number of outstanding |
investment units. |
d. Portofolio Efek | d. Investment Portfolios |
Portofolio efek terdiri dari efek ekuitas. | The investment portfolios consist of equity instruments. |
e. Investasi pada Efek Ekuitas | e. Investment in Equity Securities |
Pembelian atau penjualan yang reguler atas efek diakui pada tanggal perdagangan. | All regular way of purchases and sales of securities are recognized on the trade date. |
Efek ekuitas diukur pada nilai wajar melalui laba rugi kecuali efek ekuitas tersebut diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. | Equity instruments shall be measured at fair value through profit or loss unless it is measured at amortized cost or at fair value through other comprehensive income. |
Efek ekuitas yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada laporan posisi keuangan pada nilai wajarnya. Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam laba rugi. Pendapatan dividen dicatat sebagai bagian dari pendapatan sesuai dengan persyaratan dalam kontrak, atau pada saat hak untuk memperoleh pembayaran atas dividen tersebut telah ditetapkan. | Equity instruments at fair value through profit or loss (FVPL) are recorded in the statement of financial position at fair value. Changes in fair value are recognized directly in profit or loss. Dividend income is recorded as part of income according to the terms of the contract, or when the right to receive payment has been established. |
▇. ▇▇▇▇ukuran Nilai Wajar | f. Fair Value Measurement |
Pengukuran nilai wajar didasarkan pada asumsi bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas akan terjadi di pasar utama untuk aset atau liabilitas tersebut atau, jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas tersebut. | The fair value measurement is based on the presumption that the transaction to sell the asset or transfer the liability takes place either in the principal market for the asset or liability or, in the absence of a principal market, in the most advantageous market for the asset or liability. |
Reksa Dana harus memiliki akses ke pasar utama atau pasar yang paling menguntungkan pada tanggal pengukuran. | The Mutual Fund must have access to the principal or the most advantageous market at the measurement date. |
Reksa Dana memaksimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi. | The Mutual Fund maximizes the use of relevant observable inputs and minimizes the use of unobservable inputs. |
Seluruh aset dan liabilitas dikategorikan dalam hirarki nilai wajar sebagai berikut: | All assets and liabilities are categorized within the fair value hierarchy as follows: |
• Level 1 - harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik; | • Level 1 - quoted (unadjusted) market prices in active markets for identical assets or liabilities; |
• Level 2 - teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar dapat diobservasi, baik secara langsung maupun tidak langsung; | • Level 2 - valuation techniques for which the lowest level input that is significant to the fair value measurement is directly or indirectly observable; |
• Level 3 - teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar tidak dapat diobservasi. | • Level 3 - valuation techniques for which the lowest level input that is significant to the fair value measurement is unobservable. |
Untuk aset dan liabilitas yang diukur pada nilai wajar secara berulang dalam laporan keuangan, maka Reksa Dana menentukan apakah terdapat transfer di antara level hirarki dengan menilai kembali pengkategorian pada setiap akhir periode pelaporan. | For assets and liabilities that are recognized in the financial statements on a recurring basis, the Mutual Fund determines whether there are transfers between levels in the hierarchy by re-assessing categorization at the end of each reporting period. |
g. Pengakuan Pendapatan dan Beban | g. Income and Expense Recognition |
Pendapatan dari pembagian hak (dividen, saham bonus, dan hak lain yang dibagikan) oleh emiten diakui pada tanggal ex (ex-date). | Income from distribution of rights (dividends, bonus shares, and other distributable rights) by the issuer company is recognized at ex- date. |
Keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laba rugi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi neto atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang. | Unrealized gain or loss on investments arising from the increase or decrease in market values (fair values) and realized gain or loss on investments arising from sale of investment portfolios are recognized in profit or loss. To calculate the net realized gain or loss from the sale of investment portfolios, the costs of investment sold are determined using the weighted average method. |
Beban investasi diakui secara akrual dan harian. | Investment expenses are accrued on a daily basis. |
h. Transaksi ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ | h. Transactions with Related Parties |
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. Kep-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana. | In accordance with the Decision of the Head of Department of the Capital Market Supervisory 2A No. Kep-04/PM.21/2014 dated October 7, 2014 concerning Related Parties in the Management of Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contract, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, the Investment Manager, is a related party of the Mutual Fund. |
i. Pajak Penghasilan | i. Income Tax |
Pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/ 1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali unit penyertaan dan pembagian laba kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan. | Income tax for the Mutual Fund is regulated by the Circular Letter of the Directorate General of Taxation No. SE-18/PJ.42/1996 dated April 30, 1996 regarding Income Tax on Mutual Fund’s Operations, and other prevailing tax regulations. The taxable income pertains only to the Mutual Fund’s income, while the redemption of investment units and the income distributed to its unitholders are not taxable. |
Pajak Kini | Current Tax |
Pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. | Current tax is determined based on the taxable income for the year computed using prevailing tax rates. |
Pajak Tangguhan | Deferred Tax |
Pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer antara nilai tercatat dari suatu aset atau liabilitas di laporan posisi keuangan dengan dasar pengenaan pajaknya. | Deferred tax shall be recognized for all temporary differences between the carrying value of an asset or liability in the statement of financial position and its tax base. |
Aset pajak tangguhan juga diakui untuk rugi fiskal yang dapat dikompensasikan. Aset pajak tangguhan diakui dan direviu pada setiap tanggal pelaporan atau diturunkan jumlah tercatatnya, sepanjang kemungkinan besar laba kena pajak tersedia untuk pemanfaatan perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dan rugi fiskal yang dapat dikompensasikan. | Deferred tax assets are also recognized for the carry forward tax benefit of any unused tax losses. Deferred tax assets are recognized and reviewed at each reporting date and reduced to the extent that it is probable that taxable profit will be available against which the deductible temporary differences and the carry forward benefit of unused tax losses can be utilized. |
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang diharapkan berlaku ketika aset dipulihkan atau liabilitas diselesaikan, berdasarkan tarif pajak (atau peraturan pajak) yang telah berlaku atau secara substantif telah berlaku pada tanggal pelaporan. | Deferred tax assets and liabilities are measured at the tax rates that are expected to apply in the year when the asset is realized or the liability is settled, based on tax rates (or tax laws) that have been enacted or substantively enacted at the reporting date. |
Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan saling hapus jika, dan hanya jika, terdapat hak yang dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini dan pajak tersebut dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. | Deferred tax assets and deferred tax liabilities are offset if, and only if, a legally enforceable right exists to set off current tax assets against current tax liabilities and the taxes relate to the same taxation authority. |
▇. ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Setelah Periode Pelaporan | j. Events after the Reporting Period |
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuai), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non- penyesuai), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan. | Post year-end events that provide additional information about the Mutual Fund’s statement of financial position at the reporting date (adjusting events), if any, are reflected in the financial statements. Post year-end events that are not adjusting events are disclosed in the notes to financial statements when material. |
3. Penggunaan Pertimbangan dan Estimasi | 3. Use of Judgments and Estimates |
Beberapa estimasi dan asumsi dibuat dalam rangka penyusunan laporan keuangan seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, dimana dibutuhkan pertimbangan Reksa Dana dalam menentukan metodologi yang tepat untuk penilaian aset dan liabilitas. | Certain estimates and assumptions are made in the preparation of the financial statements which are described in Note 2 to the financial statements, and these require the Mutual Fund’s judgment in determining the appropriate methodology for valuation of assets and liabilities. |
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ membuat estimasi dan ▇▇▇▇▇▇ yang berimplikasi pada pelaporan nilai aset dan liabilitas atas tahun keuangan satu tahun ke depan. Semua estimasi dan asumsi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah estimasi terbaik yang didasarkan pada standar yang berlaku. Estimasi dan pertimbangan dievaluasi secara terus menerus dan berdasarkan pengalaman masa lalu dan faktor-faktor lain termasuk harapan atas kejadian yang akan datang. | The Mutual Fund makes estimates and assumptions that affect the reported amounts of assets and liabilities within the next financial year. All estimates and assumptions required in conformity with Statement of Financial Accounting Standards (PSAK) are best estimates undertaken in accordance with the applicable standard. Estimates and judgments are evaluated on a continuous basis and are based on past experiences and other factors, including expectations with regard to future events. |
Walaupun estimasi dan asumsi ini dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik ▇▇▇▇▇ Dana atas kejadian dan aktivitas saat ini, hasil yang timbul mungkin berbeda dengan estimasi dan asumsi semula. | Although these estimates and assumptions are based on the Mutual Fund’s best knowledge of current events and activities, actual result may differ from those estimates and assumptions. |
Sumber utama ketidakpastian estimasi: | Key sources of estimation uncertainty: |
a. Penentuan Kelompok Investasi | a. Determination of Investment’s Classification |
Dalam mengklasifikasikan investasi pada surat berharga sebagai “diukur pada nilai wajar melalui laba rugi”, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ telah menetapkan bahwa investasi tersebut telah memenuhi persyaratan klasifikasi sebagaimana dijabarkan dalam Catatan 2. | In classifying investments in securities as "measured at fair value through profit or loss", the Mutual Fund has determined that the investment meets the classification requirements as described in Note 2. |
b. Mata Uang Fungsional | b. Functional Currency |
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling mempengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan. | The Mutual Fund’s functional currency is the currency of the primary economic environment in which the Mutual Fund operates. It is the currency, among others, that mainly influences the values of investment portfolios and units, of the country whose competitive forces and regulations mainly determine the value of investment portfolios and units, and the currency in which funds from financing activities are generated. |
▇. ▇▇▇▇▇▇an Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan | c. Allowance for Impairment Losses of Financial Assets |
Reksa Dana menelaah kualitas aset keuangan pada setiap tanggal laporan posisi keuangan untuk menilai apakah penurunan nilai harus dicatat dalam laporan laba rugi. Dalam menentukan apakah cadangan kerugian penurunan nilai harus dibentuk dalam laporan laba rugi, Reksa Dana membuat estimasi penilaian apakah terdapat indikasi penurunan kualitas aset. Estimasi tersebut didasarkan pada asumsi dari sejumlah aset dan hasil akhirnya mungkin berbeda, yang mengakibatkan perubahan di masa mendatang atas cadangan kerugian penurunan nilai. | The Mutual Fund examines the quality of financial assets at statement of financial position date to assess whether impairment should be recorded in the profit or loss. In determining whether a provision for impairment losses should be recognized in the profit or loss, the Mutual Fund makes estimation of whether there is any indication of impairment in the asset quality. Such estimates are based on the assumption of a number of factors, and the end result may differ, resulting in future changes to allowance for impairment loss. |
Kondisi spesifik counterparty yang mengalami penurunan nilai dalam pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang dievaluasi secara individu berdasarkan estimasi terbaik Reksa Dana atas nilai kini arus kas yang diharapkan akan diterima. Dalam mengestimasi arus kas tersebut, Reksa Dana membuat pertimbangan tentang situasi keuangan counterparty dan/atau nilai realisasi bersih dari setiap agunan. Setiap aset yang mengalami penurunan nilai dinilai sesuai dengan manfaat yang ada, dan strategi penyelesaian serta estimasi arus kas yang diperkirakan dapat diterima. | The specific condition of impaired counterparty in calculating allowances for impairment losses on receivables is evaluated individually based on the Mutual Fund’s best estimate of the present value of the expected cash in-flows. In estimating these cash flows, the Mutual Fund makes judgments about the counterparty’s financial situation and/or the net realizable value of any underlying collateral. Each impaired assets is assessed on its merits, the workout strategy and estimated recoverable cash flows. |
d. Pajak Penghasilan | d. Income Taxes |
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat sejumlah transaksi dan perhitungan yang menimbulkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan karena interpretasi atas peraturan pajak yang berbeda. Jika hasil pemeriksaan pajak berbeda dengan jumlah yang sebelumnya telah dibukukan, maka selisih tersebut akan berdampak terhadap aset dan liabilitas pajak kini dan tangguhan dalam periode dimana hasil pemeriksaan tersebut terjadi. | Significant judgment is required in determining the provision for income taxes. There are many transactions and calculations for which the ultimate tax determination is uncertain due to different interpretation of tax regulations. Where the final tax outcome of these matters is different from the amounts that were initially recorded, such differences will have an impact on the current and deferred income tax assets and liabilities in the period in which such determination is made. |
4. Portofolio Efek dalam Efek Ekuitas | 4. Investment Portfolios in Equity Instruments |
2024
Persentase
Jumlah lembar | Harga perolehan | Jumlah | terhadap jumlah portofolio efek/ | ||
Jenis efek Efek Ekuitas Diukur pada | saham/ Number of shares | rata-rata/ Average cost | harga pasar/ Total fair market value | Percentage to total investment portfolios % | Type of investments Equity Instruments at FVPL |
Nilai Wajar melalui Laba Rugi | |||||
Saham (Catatan 21) Dolar Australia CSL Ltd | 26.599 | 187,98 | 4.672.119 | 4,76 | Shares (Note 21) Australian Dollar CSL Ltd |
BHP Group Ltd | 144.943 | 29,81 | 3.575.942 | 3,65 | BHP Group Ltd |
Goodman Group | 94.147 | 15,09 | 2.093.105 | 2,13 | Goodman Group |
ALS Ltd | 208.630 | 9,10 | 1.962.569 | 2,00 | ALS Ltd |
Telstra Corporation Ltd | 721.842 | 2,74 | 1.805.649 | 1,84 | Telstra Corporation Ltd |
▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ | 378.092 | 4,22 | 1.575.508 | 1,61 | ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ |
Evolution Mining Ltd | 483.589 | 2,75 | 1.451.003 | 1,48 | Evolution Mining Ltd |
▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Ltd | 18.337 | 82,29 | 1.343.585 | 1,37 | ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Ltd |
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ Industries Plc | 36.364 | 30,85 | 1.135.785 | 1,16 | ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ Industries Plc |
Wesfarmers Ltd | 23.365 | 45,34 | 1.042.559 | 1,06 | Wesfarmers Ltd |
Brambles Industries Ltd | 624 | 8,12 | 7.489 | 0,01 | Brambles Industries Ltd |
Subjumlah | 20.665.313 | 21,07 | Subtotal | ||
Rupee India | Indian Rupee | ||||
Reliance Industries Ltd | 148.918 | 16,43 | 2.113.927 | 2,15 | Reliance Industries Ltd |
Ultratech Cement Ltd | 12.496 | 77,70 | 1.667.570 | 1,70 | Ultratech Cement Ltd |
Bajaj Auto Ltd | 14.283 | 104,93 | 1.467.705 | 1,50 | Bajaj Auto Ltd |
Mankind Pharma Ltd | 38.231 | 26,03 | 1.286.098 | 1,31 | Mankind Pharma Ltd |
Apollo Hospitals Enterprise Ltd | 14.081 | 74,41 | 1.199.899 | 1,22 | Apollo Hospitals Enterprise Ltd |
Divi's Laboratories Ltd | 16.820 | 70,81 | 1.198.053 | 1,22 | ▇▇▇▇'▇ Laboratories Ltd |
Persistent Systems Ltd | 15.879 | 48,42 | 1.197.586 | 1,22 | Persistent Systems Ltd |
Coforge Ltd | 10.426 | 98,73 | 1.176.612 | 1,20 | Coforge Ltd |
UNO Minda Ltd | 89.312 | 6,64 | 1.098.566 | 1,12 | UNO Minda Ltd |
▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Ltd | 20.967 | 50,08 | 1.086.418 | 1,11 | ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Ltd |
Varun Beverages Ltd | 145.142 | 7,33 | 1.082.330 | 1,11 | Varun Beverages Ltd |
Macrotech Developers Ltd | 65.654 | 13,29 | 1.065.355 | 1,09 | Macrotech Developers Ltd |
Godrej Consumer Products Ltd | 83.992 | 13,54 | 1.061.429 | 1,08 | Godrej Consumer Products Ltd |
Schaeffler India Ltd | 26.550 | 39,95 | 1.056.062 | 1,08 | Schaeffler India Ltd |
Supreme Industries | 19.043 | 56,52 | 1.045.417 | 1,07 | Supreme Industries |
Vedant Fashions Ltd | 36.537 | 15,22 | 550.314 | 0,56 | Vedant Fashions Ltd |
Metro Brands Ltd | 37.438 | 15,18 | 532.054 | 0,54 | Metro Brands Ltd |
Subjumlah | 19.885.395 | 20,28 | Subtotal | ||
Won Korea | Korean Won | ||||
Samsung Electronics Co Ltd | 182.461 | 56,79 | 6.591.585 | 6,72 | Samsung Electronics Co Ltd |
SK Hynix Inc | 32.683 | 100,19 | 3.859.488 | 3,93 | SK Hynix Inc |
LG Chemical Ltd | 11.408 | 633,22 | 1.936.680 | 1,97 | LG Chemical Ltd |
Samsung Electronics Pfd. | 33.489 | 59,77 | 1.005.154 | 1,02 | Samsung Electronics Pfd. |
Samsung SDI Co Ltd | 5.624 | 539,36 | 945.211 | 0,96 | Samsung SDI Co Ltd |
HD Hyundai Electric | 3.086 | 266,60 | 800.511 | 0,82 | HD Hyundai Electric |
Samsung Biologics | 855 | 651,30 | 550.986 | 0,56 | Samsung Biologics |
KIA Motors | 7.844 | 68,33 | 536.383 | 0,55 | KIA Motors |
Subjumlah | 16.225.998 | 16,53 | Subtotal |
2024
Persentase
Jumlah lembar | Harga perolehan | Jumlah | terhadap jumlah portofolio efek/ | ||
Jenis efek Efek Ekuitas Diukur pada | saham/ Number of shares | rata-rata/ Average cost | harga pasar/ Total fair market value | Percentage to total investment portfolios % | Type of investments Equity Instruments at FVPL |
Nilai Wajar melalui Laba Rugi | |||||
Saham (Catatan 21) Dolar Taiwan Taiwan Semiconductor Manufacturing Co Ltd | 73.000 | 18,56 | 2.393.095 | 2,44 | Shares (Note 21) Taiwan Dollar Taiwan Semiconductor Manufacturing Co Ltd |
Advantech Co Ltd | 220.361 | 10,72 | 2.328.448 | 2,37 | Advantech Co Ltd |
Delta Electronic Inc | 173.000 | 9,12 | 2.271.161 | 2,32 | Delta Electronic Inc |
ASE Technology Holding Co Ltd | 431.000 | 3,85 | 2.129.222 | 2,17 | ASE Technology Holding Co Ltd |
Wiwynn Corp. | 19.000 | 35,17 | 1.518.041 | 1,55 | Wiwynn Corp. |
Giant Manufacturing Co. Ltd | 303.721 | 10,22 | 1.310.569 | 1,34 | Giant Manufacturing Co. Ltd |
Voltronic Power Technology Corp | 22.000 | 57,80 | 1.247.855 | 1,27 | Voltronic Power Technology Corp |
Mediatek Inc | 24.000 | 43,59 | 1.035.610 | 1,06 | Mediatek Inc |
▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Corp | 201.000 | 4,85 | 864.259 | 0,88 | ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Corp |
Subjumlah | 15.098.260 | 15,40 | Subtotal | ||
Renminbi China Contemporary Amperex Technology Co Ltd A | 87.691 | 38,05 | 3.195.612 | 3,26 | China Renminbi Contemporary Amperex Technology Co Ltd A |
NARI Technology Development Co Ltd A | 724.628 | 2,86 | 2.503.673 | 2,55 | NARI Technology Development Co Ltd A |
NAURA Technology Group Co Ltd A | 29.200 | 46,17 | 1.564.145 | 1,59 | NAURA Technology Group Co Ltd A |
Ningbo Orient Wires & Cables Co Ltd A | 189.543 | 7,08 | 1.364.576 | 1,39 | Ningbo Orient Wires & Cables Co Ltd A |
Sungrow Power Supply Company Limited A | 134.016 | 11,17 | 1.355.523 | 1,38 | Sungrow Power Supply Company Limited A |
WUS Printed Circuit (Kunshan) Co Ltd A | 244.320 | 5,37 | 1.327.149 | 1,35 | WUS Printed Circuit (Kunshan) Co Ltd A |
Zhejiang Sanhua Intelligent Controls Co Ltd A | 298.061 | 3,08 | 960.009 | 0,98 | Zhejiang Sanhua Intelligent Controls Co Ltd A |
Shenzhen Inovance Technology Co Ltd A | 53.900 | 10,01 | 432.569 | 0,44 | Shenzhen Inovance Technology Co Ltd A |
Will Semiconductor Co Ltd Shanghai A | 21.589 | 33,44 | 308.810 | 0,31 | Will Semiconductor Co Ltd Shanghai A |
Subjumlah | 13.012.066 | 13,25 | Subtotal | ||
Dolar ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ | ▇▇▇▇ Kong Dollar | ||||
Samsonite International Sa | 504.900 | 2,63 | 1.404.912 | 1,43 | Samsonite International Sa |
Xiaomi Corporation - Class B | 298.800 | 4,12 | 1.327.974 | 1,35 | Xiaomi Corporation - Class B |
▇▇▇▇▇▇▇ Electric Holdings | 933.500 | 2,79 | 1.310.783 | 1,34 | ▇▇▇▇▇▇▇ Electric Holdings |
▇▇.▇▇▇, Inc. Class A | 58.400 | 18,11 | 1.023.156 | 1,04 | ▇▇.▇▇▇, Inc. Class A |
Haier Smart Home Co Ltd - H | 281.600 | 3,45 | 997.598 | 1,02 | Haier Smart Home Co Ltd - H |
China Mengniu Dairy Co | 389.000 | 4,40 | 879.962 | 0,90 | China Mengniu Dairy Co |
Minth Group Ltd | 404.000 | 4,26 | 786.907 | 0,80 | Minth Group Ltd |
China Tower Corp Ltd | 3.350.000 | 0,14 | 483.340 | 0,49 | China Tower Corp Ltd |
ASMPT Limited | 18.400 | 12,05 | 177.537 | 0,18 | ASMPT Limited |
Subjumlah | 8.392.169 | 8,55 | Subtotal | ||
Rupiah PT Kalbe Farma Tbk | 18.220.600 | 0,11 | 1.533.140 | 1,57 | Rupiah PT Kalbe Farma Tbk |
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk | 8.147.800 | 0,23 | 1.366.123 | 1,39 | PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk |
Subjumlah | 2.899.263 | 2,96 | Subtotal | ||
Baht Thailand PTT Exploration & Production Plc | 430.900 | 3,57 | 1.510.162 | 1,54 | Baht Thailand PTT Exploration & Production Plc |
Dolar Singapura Venture Corp Ltd | 42.000 | 13,84 | 407.316 | 0,42 | Singapore Dollar Venture Corp Ltd |
Jumlah | 98.095.942 | 100,00 | Total |
2023
Persentase
Jumlah lembar | Harga perolehan | Jumlah | terhadap jumlah portofolio efek/ | ||
Jenis efek Efek Ekuitas Diukur pada | saham/ Number of shares | rata-rata/ Average cost | harga pasar/ Total fair market value | Percentage to total investment portfolios % | Type of investments Equity Instruments at FVPL |
Nilai Wajar melalui Laba Rugi | |||||
Saham (Catatan 21) Dolar Taiwan Taiwan Semiconductor Manufacturing Co Ltd | 1.011.000 | 18,56 | 19.605.601 | 11,78 | Shares (Note 21) Taiwan Dollar Taiwan Semiconductor Manufacturing Co Ltd |
Advantech Co Ltd | 301.361 | 10,72 | 3.666.100 | 2,20 | Advantech Co Ltd |
ASE Technology Holdings Co Ltd | 773.000 | 3,82 | 3.412.617 | 2,05 | ASE Technology Holdings Co Ltd |
Wiwynn Corp | 50.000 | 35,17 | 2.984.058 | 1,79 | Wiwynn Corp |
Delta Electronics Inc | 264.000 | 9,12 | 2.706.548 | 1,62 | Delta Electronics Inc |
Giant Manufacturing Co Ltd | 402.721 | 10,22 | 2.423.240 | 1,45 | Giant Manufacturing Co Ltd |
▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Corp | 298.000 | 4,85 | 1.715.155 | 1,03 | ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Corp |
Subjumlah | 36.513.319 | 21,92 | Subtotal | ||
Dolar Australia | Australian Dollar | ||||
CSL Ltd | 45.699 | 188,22 | 8.977.837 | 5,39 | CSL Ltd |
BHP Group Ltd | 172.827 | 30,07 | 5.970.921 | 3,58 | BHP Group Ltd |
Woodside Energy Group Ltd | 204.527 | 23,27 | 4.353.767 | 2,61 | Woodside Energy Group Ltd |
Telstra Corporation Ltd | 1.247.985 | 2,75 | 3.387.019 | 2,03 | Telstra Corporation Ltd |
ALS Ltd | 269.251 | 8,54 | 2.371.229 | 1,42 | ALS Ltd |
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ Industries Plc | 60.919 | 30,68 | 2.358.508 | 1,42 | ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ Industries Plc |
▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Ltd | 25.220 | 83,83 | 2.344.822 | 1,41 | ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Ltd |
Goodman Group | 116.240 | 15,09 | 2.015.530 | 1,21 | Goodman Group |
Evolution Mining Ltd | 714.775 | 2,75 | 1.939.892 | 1,16 | Evolution Mining Ltd |
Brambles Industries Ltd | 127.839 | 8,12 | 1.191.558 | 0,72 | Brambles Industries Ltd |
Subjumlah | 34.911.083 | 20,95 | Subtotal | ||
Won Korea | Korean Won | ||||
Samsung Electronics Co Ltd | 255.440 | 58,▇▇ | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | 9,35 | Samsung Electronics Co Ltd |
SK Hynix Inc | 57.381 | 95,18 | 6.304.479 | 3,78 | SK Hynix Inc |
LG Chemical Ltd | 11.408 | 633,22 | 4.420.127 | 2,65 | LG Chemical Ltd |
Samsung SDI Co Ltd | 7.525 | 539,36 | 2.757.866 | 1,66 | Samsung SDI Co Ltd |
Samsung Electronics Pfd. | 33.489 | 59,77 | 1.620.000 | 0,97 | Samsung Electronics Pfd. |
Subjumlah | 30.672.279 | 18,41 | Subtotal | ||
Rupee India | Indian Rupee | ||||
Ultratech Cement Ltd | 41.445 | 77,70 | 5.235.775 | 3,14 | Ultratech Cement Ltd |
Hindustan Unilever Limited | 120.356 | 33,64 | 3.856.446 | 2,32 | Hindustan Unilever Limited |
UNO Minda Ltd | 433.975 | 6,64 | 3.589.431 | 2,15 | UNO Minda Ltd |
Divi's Laboratories Ltd | 75.878 | 53,27 | 3.562.936 | 2,14 | ▇▇▇▇'▇ Laboratories Ltd |
Godrej Consumer Products Ltd | 193.046 | 12,37 | 2.626.598 | 1,58 | Godrej Consumer Products Ltd |
Cipla Ltd | 111.088 | 11,16 | 1.665.264 | 1,00 | Cipla Ltd |
▇▇▇▇▇▇ Motors Ltd | 30.640 | 40,08 | 1.527.037 | 0,92 | ▇▇▇▇▇▇ Motors Ltd |
Voltas Limited | 97.371 | 16,62 | 1.145.822 | 0,69 | Voltas Limited |
Subjumlah | 23.209.309 | 13,94 | Subtotal | ||
Renminbi China NARI Technology Development Co Ltd A | 1.273.828 | 2,85 | 4.001.526 | 2,40 | China Renminbi NARI Technology Development Co Ltd A |
Contemporary Amperex Co Ltd A | 171.891 | 38,05 | 3.949.604 | 2,37 | Contemporary Amperex Co Ltd A |
Zhejiang Sanhua Intelligent Controls Co Ltd A | 691.361 | 3,07 | 2.860.703 | 1,72 | Zhejiang Sanhua Intelligent Controls Co Ltd A |
Sungrow Power Supply Company Limited A | 201.640 | 15,68 | 2.485.718 | 1,49 | Sungrow Power Supply Company Limited A |
Ningbo Orient Wires & Cables Co Ltd A | 293.343 | 7,07 | 1.764.950 | 1,06 | Ningbo Orient Wires & Cables Co Ltd A |
Shenzhen Inovance Technology Co Ltd A | 177.800 | 10,01 | 1.580.000 | 0,95 | Shenzhen Inovance Technology Co Ltd A |
Will Semiconductor Co Ltd Shanghai A | 69.089 | 33,44 | 1.037.611 | 0,62 | Will Semiconductor Co Ltd Shanghai A |
Subjumlah | 17.680.112 | 10,61 | Subtotal |
2023
Persentase
Jumlah lembar | Harga perolehan | Jumlah | terhadap jumlah portofolio efek/ | ||
Jenis efek Efek Ekuitas Diukur pada | saham/ Number of shares | rata-rata/ Average cost | harga pasar/ Total fair market value | Percentage to total investment portfolios % | Type of investments Equity Instruments at FVPL |
Nilai Wajar melalui Laba Rugi | |||||
Saham (Catatan 21) Dolar ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Samsonite International Sa | 1.558.200 | 2,63 | 5.134.423 | 3,08 | Shares (Note 21) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Dollar Samsonite International Sa |
China Mengniu Dairy Co | 823.000 | 4,40 | 2.211.619 | 1,33 | China Mengniu Dairy Co |
▇▇▇▇▇▇▇ Electric Holdings | 1.231.000 | 2,79 | 1.953.309 | 1,17 | ▇▇▇▇▇▇▇ Electric Holdings |
ASMPT Ltd | 183.000 | 12,05 | 1.744.611 | 1,05 | ASMPT Ltd |
Techtronic Industries Co | 141.000 | 16,28 | 1.678.907 | 1,01 | Techtronic Industries Co |
Haier Smart Home Co Ltd-H | 590.800 | 3,45 | 1.667.018 | 1,00 | Haier Smart Home Co Ltd-H |
Minth Group Ltd | 476.000 | 4,26 | 961.181 | 0,58 | Minth Group Ltd |
Alibaba Group Holding Ltd | 66.100 | 12,34 | 639.462 | 0,38 | Alibaba Group Holding Ltd |
Subjumlah | 15.990.529 | 9,60 | Subtotal | ||
Rupiah PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk | 8.384.100 | 0,25 | 2.148.312 | 1,29 | Rupiah PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk |
PT Kalbe Farma Tbk | 17.219.700 | 0,11 | 1.798.438 | 1,08 | PT Kalbe Farma Tbk |
Subjumlah | 3.946.750 | 2,37 | Subtotal | ||
Baht Thailand PTT Exploration & Production Plc | 621.800 | 3,58 | 2.724.910 | 1,64 | Baht Thailand PTT Exploration & Production Plc |
Dolar Singapura Venture Corp Ltd | 90.500 | 13,84 | 935.734 | 0,56 | Singapore Dollar Venture Corp Ltd |
Jumlah | 166.584.025 | 100,00 | Total |
Nilai tercatat efek ekuitas pada laporan keuangan adalah sebesar nilai wajarnya. | The carrying value of equity instruments in the financial statements is equal to their fair values. |
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar efek ekuitas dengan menggunakan hirarki nilai wajar Level 1 (Catatan 14). | The Mutual Fund classifies fair value measurements of equity instruments using a fair value hierarchy Level 1 (Note 14). |
Aktivitas perdagangan dan harga pasar saham sangat fluktuatif dan tergantung kepada kondisi pasar modal. Nilai realisasi dari saham tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan harga pasar masing-masing pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023. | Trading activities and the fair market value of shares are very volatile and are highly dependent on the capital market condition. The estimated values of these shares as of December 31, 2024 and 2023 may differ significantly from their respective values upon realization. |