Jenis Penelitian Klausul Contoh

Jenis Penelitian. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif-terapan karena meneliti dan mengkaji mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in-action pada setiap peristiwa hukum tertentu dengan mempelajari asa-asa hukum, norma-norma dalam peraturan perundang-undangan, pendapat ahli hukum (doktrin-doktrin), dan bahan kepustakaan hukum dan non hukum yang berkaitan dengan pokok permasalahan dalam penelitian ini.3
Jenis Penelitian. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan.14
Jenis Penelitian. Penelitian hukum ini termasuk dalam tipe penelitian hukum normatif, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menganalisis norma-norma hukum (ketentuan-ketentuan yang ada) dan doktrin-doktrin serta penerapannya dalam peristiwa hukum yang terjadi.
Jenis Penelitian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau doktrinal. Penelitian hukum normatif merupakan suatu proses penelitian yang berusaha menemukan rule of law, prinsip – prinsip hukum, maupun doktrin – doktrin hukum guna menjawab permasalahan hukum yang sedang dihadapi.11 Penelitian ini bertumpu pada penelaahan secara mendalam terhadap bahan – bahan hukum maupun bahan non hukum yang
Jenis Penelitian. Jenis Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris (EmpiricalLawResearch) merupakan sebuah hukum positif mengenai perilaku dari masyarakat (Behavior) dalam berinteraksi. Penelitian hukum empiris ini merupakan suatu penelitian yang mengacu terhadap suatu subjek hukum / seseorang dalam hubungan / interaksi di masyarakat sehingga penelitian empiris juga disebut sebagai penelitian hukum sosiologis.76 Penelitian ini merupakan bentuk penelitian lapangan (Fieldre Search), yaitu penelitian yang didasarkan pada data-data langsung yang diperoleh melalui penelusuran dan penelaahan yang berkenaan dengan kasus ini.77 Untuk penelitian ini peneliti melakukan penelitian langsung ke lapangan dengan memilih lokasi di Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur yang penduduknya sebagian besar sebagai Petani tembakau yang melakukan perjanjian kemitraan dengan Perusahaan Tembakau.
Jenis Penelitian. Metode Penelitian hukum ini merupakan Penelitian Normatif. Tipe Penelitian adalah penelitian hukum Normatif dengan pendekatan Yuridis Normatif yaitu menginventarisasi, mengkaji dan menganalisis serta memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia.11 Dikatakan demikian karena dalam penelitian ini digunakan cara- cara pendekatan terhadap masalah yang diteliti dengan cara meninjau dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau meneliti bahan pustaka. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif karena tidak diperlukan data-data empiris sebagai sumber data primer melainkan hanya menelaah ketentuan hukum Islam sebagai sumber data.12
Jenis Penelitian. Dalam penelitian hukum ini, menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan19 dengan menggunakan metode penelitian,20 namun dalam penelitian ini menggunakan peraturan perundang- undangan baik hukum internasional maupun hukum nasional, asas-asas hukum internasional serta perjanjian tentang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana antara pemerintah Indonesia dan Konfederasi Swiss.
Jenis Penelitian. Penelitian kuantitatif merupakan penelitian ilmiah yang sistematis kepada bagian-bagian dan fenomena serta kausalitas hubungan-hubungannya. Tujuan penelitian kuantitatif merupakan untuk mengembangkan dan menggunakan model-model matematis, teori-teori dan/atau hipotesis/dugaan sementara yang berkaitan dengan suatu fenomena. Data Kuantitatif yaitu jenis data yang dapat diukur atau dihitung secara langsung, yang berupa informasi atau penjelasan yang dinyatakan dengan bilangan atau berbentuk angka. (▇▇▇▇▇▇▇▇, 2010). Peneliti menggunakan penelitian jenis kuantitatif yang mana juga dapat didefinisikan sebagai penelitian dengan pendekatan yang memuat hal-hal numerik, dimulai dari pengumpulan data, penjabaran data yang telah didapatkan, serta hasil penjaharan yang telah dikelola.
Jenis Penelitian. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-terapan (aplicated legal case study) yaitu penelitian hukum yang mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang- undangan) dan kontrak secara faktual.40 Penelitian ini menggambil dari hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan mater, konsistensi, penjelasan umum dan pasal demi pasal, formalitas dari kekuatan mengikat suatu undang-undang, serta bahasa hukum yang digunakan, tetapi tidak mengkaji aspek terapan atau implementasinya.41
Jenis Penelitian. 3.1 Jenis Penelitian