PENUTUP Klausul Contoh

POPULAR SAMPLE Copied 1 times
PENUTUP. A. Kesimpulan ................................................................................................ 171 B. Saran .......................................................................................................... 174 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................... 176
PENUTUP. Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang kedua-duanya ditandatangani oleh Para Pihak, masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PENUTUP. 97 5.1 Kesimpulan ……………………………………………………………….. 97 5.2 Saran .......................................................................................................... 98
PENUTUP. Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian Kerja Sama ini, dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
PENUTUP. 1. Isi polis ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PENUTUP. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PENUTUP. Perjanjian Pelaksanaan Kerja sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas, dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA. Segala Ketentuan serta syarat-syarat yang ada didalamnya berlaku serta mengikat bagi PARA PIHAK yang menandatangani perjanjian ini.
PENUTUP. Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup, dibubuhi cap serta mempunyai kekuatan hukum dan mengikat untuk PARA PIHAK.
PENUTUP. Dokumen Perjanjian Kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Badung adalah merupakan dokumen tahunan yang disusun pada tahun yang bersangkutan. Didalamnya memuat program / kegiatan yang disertai indikator kinerja. Perjanjian Kinerja ini dibuat sebagai wujud komitmen untuk mencapai target kinerja yang harus diwujudkan tahun 2023 dan akan dijadikan dasar evaluasi kinerja dan penilaian pemerintah atasan , sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya. Selain sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Sisten Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( SAKIP ) Perjanjian Kinerja (PK) Perangkat Daerah menjadi sangat penting artinya dalam mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, tansparan akuntabel dan berorientasi pada hasil. Dokumen Perjanjian Kinerja ini merupakan tolok ukur keberhasilan organisasi dan menjadi dasar evalusai akuntabilitas kinerja pada akhir tahun anggaran. Perjanjian Kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Badung mengacu kepada Renstra Dinas Perhubungan Kabupaten Badung Tahun 2021 – 2026 di dalam menjalankan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya. Dengan demikian semoga Perjanjian Kinerja Tahun 2023 yang telah disusun dapat dilaksanakan dengan baik dan memenuhi target yang telah ditetapkan sehingga tujuan dan sasaran Dinas Perhubungan Kabupaten Badung dapat tercapai. N o Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target / satuan Program / kegiatan/sub.kegiatan Jumlah Pagu/anggaran 1 Meningk Indeks Kepuasan 89,29 PROGRAM atnya Masyarakat terhadap PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN kinerja pelayanan publik JALAN (LLAJ) pelayana sektor transportasi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor n Penyediaan Sarana dan perhubu nngan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor 608.801.028 Penetapan Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten/Kota Pengendalian Pelaksanaan Rencana Induk Jaringan 3.731.503.393 LLAJ Kabupaten/Kota Pengujian Berkala On Time Performance Layanan 71,60% Kendaraan Bermotor Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala 752.372.479 Transportasi Kendaraan Bermotor Terwuju dnya Rasio Konektivitas Nasional 0,57 Penerbitan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Konektiv Parkir itas Koordinasi dan Singkronisasi Pengawasan 5.469.147 Nasional Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir Kewenangan Kabupaten/Kota Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota Pengadaan, Pemasangan, Perbaikan dan Pemeliharaan 966.666.355 Perlengkapan Jalan dalam rangka Manajemen dan Rekayasa...
PENUTUP. A. Kesimpulan 58