Penata Klausul Contoh

Penata. NIP. 19780918 200604 2 011
Penata. NIP. 19781226 200604 2 017 PIHAK PERTAMA, Penata Muda NIP. 19720208 200701 1 016 PIHAK KEDUA,
Penata. NIP. 19730725 200901 1 004
Penata. NIP. 19740912 199803 1 010 Malang, 2 Januari 2020 SEKRETARIS KELURAHAN BURING Penata Tingkat I NIP. 196811111993021002 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Jabatan : ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Buring Selanjutnya disebut Pihak Kesatu Nama : MOCH.▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇,S.H.,M.Hum. Jabatan : Lurah Buring Selaku atasan langsung Pihak Kesatu, selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak Kesatu berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran Perjanjian Kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Penata. NIP. .198304062009022010
Penata. NIP. ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇ 001
Penata. NIP. 19800404 200604 1 008
Penata. NIP. 19630902 198903 1 015
Penata. .198304062009022010 Pengatur NIP. 199404082019032018 Pihak Kedua, Sidoarjo, 7 Februari 2022 Pihak Pertama, Penata Tk.I 198008142005012014 Pengatur NIP. 199604262019031005
Penata. NIP. 19701125 200801 2 012 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ▇▇▇▇▇▇▇. H NIP : 19621222 198603 1 006 Pangkat/Gol. : Penata TK.I (III/d) Jabatan : Kepala Seksi Mobil▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ selanjutnya disebut Pihak Pertama. Nama : ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ NIP : 19640101 198703 1 011 Pangkat/Gol. : Penata TK.I (III/d) Jabatan : Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat selaku atasan langsung Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua. Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai dengan lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama. Pihak Kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.