Common use of LAIN-LAIN Clause in Contracts

LAIN-LAIN. 1. Bank berhak setiap saat melakukan perubahan terhadap isi SKK ini dengan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah selambat-lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud atau jangka waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”). Dalam hal Nasabah tidak menyetujui perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank maka Nasabah dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk menutup rekening PermataME iB selama Periode Pemberitahuan. Jika ▇▇▇▇▇▇▇ tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bank. 2. SKK ini berikut dengan seluruh perubahan dan atau pembaruannya merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan SKU Pembukaan Rekening dan Formulir pembukaan rekening sehingga dengan ditandatanganinya Formulir pembukaan rekening oleh Nasabah, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SKU Pembukaan Rekening dan SKK ini dan karenanya SKK ini tidak memerlukan tandatangan dari Nasabah. 3. Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca ringkasan informasi produk mengenai rekening PermataME iB pada website ▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇ serta telah memahami seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada rekening PermataME iB. 4. Nasabah dengan ini menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi dari SKK ini 5. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, mengerti dan tunduk pada ketentuanketentuan yang tertulis pda SKK ini. 6. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diberikan dan informasi/keterangan yang tercantum dalam Formulir dan dokumen-dokumen lain yang digunakan sebagai dasar pembukaan rekening Tabungan PermataME iB ini adalah informasi dan dokumen yang benar, sah, akurat serta lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Nasabah. 7. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan terkait produk dan layanan tabungan PermataBank melalui PermataTel 1500111/(▇▇▇) ▇▇▇▇▇▇▇▇ atau melalui email ▇▇▇▇@▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇

Appears in 2 contracts

Sources: Syarat Dan Ketentuan Khusus, Syarat Dan Ketentuan Khusus

LAIN-LAIN. 1. Bank berhak sewaktu-waktu mengubah status PermataTabungan AirAsia menjadi rekening tidak aktif (“Dorman”) jika rekening tersebut tidak aktif dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut. 2. Penutupan PermataTabungan AirAsia atas nama Nasabah dapat dilakukan Nasabah di kantor cabang Bank terdekat dengan dikenakan biaya penutupan rekening sebagaimana tercantum pada Ringkasan Informasi Produk. 3. Bank berhak setiap saat melakukan perubahan terhadap isi SKK ini dengan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah selambat-lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud atau jangka waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”). Dalam hal Nasabah tidak menyetujui perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank maka Nasabah ▇▇▇▇▇▇▇ dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk menutup rekening PermataME iB PermataTabungan AirAsia selama Periode Pemberitahuan. Jika ▇▇▇▇▇▇▇ tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bank. 24. Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca ringkasan informasi produk mengenai rekening PermataTabungan AirAsia pada ▇▇▇▇▇://▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇/▇▇/▇▇▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇/▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇▇ serta telah memahami seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada rekening PermataTabungan AirAsia. 5. Nasabah dengan ini menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi dari SKK ini dan Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, mengerti, dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada SKK ini dan juga SKU. 6. SKK ini berikut dengan seluruh perubahan dan atau pembaruannya merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan dari SKU Pembukaan Rekening dan Formulir pembukaan rekening sehingga dengan ditandatanganinya ditandatanganinya/disetujuinya Formulir pembukaan rekening oleh NasabahNasabah baik secara digital maupun pada fisik, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SKU Pembukaan Rekening dan SKK ini dan karenanya SKK ini tidak memerlukan tandatangan dari Nasabah. 3. Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca ringkasan informasi produk mengenai rekening PermataME iB pada website ▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇ serta telah memahami seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada rekening PermataME iB. 4. Nasabah dengan ini menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi dari SKK ini 5. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, mengerti dan tunduk pada ketentuanketentuan yang tertulis pda SKK ini. 67. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diberikan dan informasi/keterangan yang tercantum dalam Formulir dan dokumen-dokumen lain yang digunakan sebagai dasar pembukaan rekening Tabungan PermataME iB PermataTabungan AirAsia ini adalah dokumen dan informasi dan dokumen yang benar, sah, akurat serta lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Nasabah. 78. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan informasi data pribadi seperti yang Nasabah cantumkan dalam formulir aplikasi PermataTabungan AirAsia untuk diberikan kepada AirAsia untuk keperluan pendaftaran AirAsia Membership. 9. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan terkait produk dan layanan tabungan PermataBank melalui PermataTel 1500111/(▇▇▇) ▇▇▇▇▇▇▇▇ atau melalui email ▇▇▇▇@▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇ atau melalui media lain yang ditentukan Bank yang dapat dibaca di ▇▇▇▇://▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇/▇▇/▇▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇/ dengan mempersiapkan dokumen yang akan dibutuhkan terkait dengan pengaduan yang disampaikan.

Appears in 1 contract

Sources: Syarat Dan Ketentuan Khusus

LAIN-LAIN. 1. Jika Wali Murid meninggal dunia maka Orang Tua yang masih hidup atau Wali lainnya yang sah dapat menjadi Wali Murid pengganti. Untuk keperluan pelaksanaan Kebijakan Transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf F diatas maka Wali Murid pengganti wajib menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank. 2. Penutupan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atas nama Nasabah hanya dapat dilakukan oleh Wali Murid di kantor cabang Bank. 3. Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa dalam hal simpanan Nasabah di PermataBank melebihi Rp 2 (dua) Miliyar dan suku bunga tabungan yang diterima melebihi tingkat suku bunga maksimum Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maka simpanan Nasabah yang melebihi tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan LPS. 4. Bank berhak setiap saat melakukan perubahan terhadap isi SKK ini dengan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah dan Wali Murid selambat-lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud atau jangka waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”). Dalam hal Nasabah dan Wali Murid tidak menyetujui perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank maka Nasabah dan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk menutup rekening PermataME iB Simpanan Pelajar (SimPel) selama Periode Pemberitahuan. Jika ▇▇▇▇▇▇▇ Nasabah dan Wali Murid tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak menganggap Nasabah dan Wali Murid menyetujui perubahan tersebut dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bank. 25. SKK ini berikut dengan seluruh perubahan dan atau pembaruannya merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan dari SKU Pembukaan Rekening dan Formulir pembukaan rekening Formulir, sehingga dengan ditandatanganinya Formulir pembukaan rekening oleh NasabahNasabah dan Wali Murid, maka Nasabah dan Wali Murid setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SKU Pembukaan Rekening dan SKK ini dan karenanya SKK ini tidak memerlukan tandatangan dari NasabahNasabah dan Wali Murid. 36. Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca ringkasan informasi produk dan layanan mengenai rekening PermataME iB pada website ▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇ Simpanan Pelajar (SimPel) serta telah memahami seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada rekening PermataME iB.Simpanan Pelajar (SimPel). 47. Nasabah dengan ini menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk membaca, mengerti dan memahami seluruh isi dari SKK ini 5ini dan Bank telah memberikan keterangan dan penjelasan yang cukup kepada Nasabah mengenai tabungan Simpanan Pelajar (SimPel). Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, mengerti mengerti, dan tunduk pada ketentuanketentuan ketentuan- ketentuan yang tertulis pda pada SKK iniini dan juga SKU Pembukaan Rekening. 68. Nasabah dan Wali Murid dengan ini menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diberikan dan informasi/keterangan yang tercantum dalam Formulir dan dokumen-dokumen lain yang digunakan sebagai dasar pembukaan rekening Tabungan PermataME iB Simpanan Pelajar (SimPel) ini adalah informasi dan dokumen yang benar, sah, akurat serta lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan oleh NasabahNasabah dan Wali Murid. 79. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan terkait produk dan layanan tabungan PermataBank Bank melalui PermataTel 1500111/(▇▇▇) ▇▇▇▇▇▇▇▇ atau melalui email ▇▇▇▇@▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇ atau melalui media lain yang ditentukan Bank yang dapat dibaca di ▇▇▇▇://▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇/▇▇/▇▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇/ dengan mempersiapkan dokumen yang akan dibutuhkan terkait dengan pengaduan yang disampaikan.

Appears in 1 contract

Sources: Syarat Dan Ketentuan Khusus Simpanan Pelajar (Simpel)

LAIN-LAIN. 1. Atas setiap informasi dan data Nasabah yang diterima oleh Bank, Bank berhak dapat menyimpan, menggunakan, memberikan kepada Pegadaian dan/atau mempublikasikan informasi dan data tersebut berdasarkan persetujuan Nasabah atau sepanjang untuk kepentingan penyelenggaraan setiap saat melakukan perubahan terhadap isi SKK ini transaksi Tabungan Emas melalui M2U ID App (mobile banking) dengan memberikan pemberitahuan tetap merujuk kepada Nasabah selambat-lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud atau jangka waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”). Dalam hal Nasabah tidak menyetujui perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank maka Nasabah dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk menutup rekening PermataME iB selama Periode Pemberitahuan. Jika ▇▇▇▇▇▇▇ tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bankberlaku. 2. SKK ini berikut dengan seluruh perubahan Nasabah telah mendapatkan penjelasan secara lengkap dari Bank mengenai tindakan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman dan penyebarluasan serta kerahasiaan atau pembaruannya merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan SKU Pembukaan Rekening dan Formulir pembukaan rekening sehingga dengan ditandatanganinya Formulir pembukaan rekening oleh Nasabah, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SKU Pembukaan Rekening dan SKK ini dan karenanya SKK ini tidak memerlukan tandatangan dari Nasabahketidakrahasiaan data pribadi. 3. Nasabah Harga beli dan harga jual Emas Pegadaian di M2U ID App (mobile banking) yang berasal dari Pegadaian sama dengan ini menyatakan telah membaca ringkasan informasi produk mengenai rekening PermataME iB pada website ▇▇▇harga beli dan harga jual Emas Pegadaian di aplikasi lainnya yang bekerja sama dengan Pegadaian.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇ serta telah memahami seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada rekening PermataME iB. 4. Pemrosesan transaksi Tabungan Emas Nasabah dengan ini menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi Pegadaian baru akan dilaksanakan setelah pembayaran dari SKK iniNasabah terverifikasi pada M2U ID App (mobile banking). 5. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, mengerti dan tunduk pada ketentuanketentuan tidak berhak membatalkan atau mengubah Transaksi Tabungan Emas Pegadaian yang tertulis pda SKK inisudah dinyatakan sukses di M2U ID App (mobile banking). 6. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diberikan hanya dapat melakukan Transaksi Tabungan Emas Pegadaian melalui M2U ID App (mobile banking) dan informasiNasabah tidak dapat melakukan transaksi terkait Tabungan Emas Pegadaian dimaksud menggunakan media/keterangan yang tercantum dalam Formulir dan dokumen-dokumen platform lain yang digunakan sebagai dasar pembukaan rekening Tabungan PermataME iB ini adalah informasi dan dokumen yang benar, sah, akurat serta lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Nasabahtermasuk di outlet Pegadaian. 7. Nasabah memahami apabila terjadi gangguan layanan pada M2U ID App (mobile banking) dan M2U ID Web (internet banking) sehingga menyebabkan Nasabah tidak dapat menyampaikan pengaduan terkait produk mengakses Rekening Tabungan Emas Pegadaian, Nasabah dapat mengunjungi outlet Pegadaian pembuka Rekening Tabungan Emas Pegadaian untuk dapat mencetak Buku Tabungan Emas untuk mengetahui detail Transaksi Tabungan Emas Pegadaian yang dilakukan di M2U ID App (mobile banking). 8. Nasabah wajib membaca secara saksama dan layanan tabungan PermataBank memeriksa Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui setiap perubahan apapun. Dengan membuka rekening Tabungan Emas Pegadaian melalui PermataTel 1500111/M2U ID App (▇▇▇mobile banking) ▇▇▇▇▇▇▇▇ atau melalui email ▇▇▇▇@▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇maka Nasabah dianggap telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.▇▇ 9. Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Maybank2U ID yang berlaku di Bank.▇▇ 10. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Nasabah menyatakan tunduk pada peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku. I. General 1. Pegadaian Gold Savings is a product owned by PT Pegadaian (persero) (“Pegadaian”). Pegadaian Gold Savings is not a product owned by PT Bank Maybank Indonesia Tbk ("Bank") therefore this product is not guaranteed by the Bank and is not included in the scope of deposit guarantee objects by Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bank only provides a service for the Customer to make gold transactions (register Pegadaian account, buy and sell gold) using the mobile banking services called M2U ID App (mobile banking). Before using the Pegadaian Gold Savings feature and make transactions, Customer must understand the benefits, risks and costs as well as the rights and obligations related to the Gold Savings product. 2. Bank provides the service of M2U ID App (mobile banking) that has Pegadaian Gold Savings feature on it which functions to provide Pegadaian Gold Savings transactions between Customers and Pegadaian. 3. Bank does not take accountability of any risk or claims coming from Pegadaian Gold Savings product. Pegadaian Gold Savings product is not a part of the third party Savings in the Bank. 4. Bank does not provide any guarantees for the profit that the Customer gets from the results of each Gold Savings transaction through the M2U ID App (mobile banking). 5. Pegadaian Gold Savings Book and the terms and conditions regarding the Pegadaian Gold Savings Book are provided and complied with Pegadaian regulations.

Appears in 1 contract

Sources: Syarat Dan Ketentuan Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Di M2u Id App

LAIN-LAIN. 19.1. Bank berhak setiap saat melakukan perubahan terhadap isi SKK ini dengan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah selambat-lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud atau jangka waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”). Dalam hal Nasabah tidak menyetujui perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank maka Nasabah ▇▇▇▇▇▇▇ dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk menutup rekening PermataME PermataTabungan iB Haji Proteksi selama Periode PemberitahuanPemberitahuan dengan merujuk kepada ketentuan mengenai penutupan rekening dalam SKK ini. Jika ▇▇▇▇▇▇▇ tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bank. 29.2. SKK ini berikut dengan seluruh perubahan dan atau pembaruannya merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan SKU Pembukaan Rekening dan Formulir pembukaan rekening Aplikasi sehingga dengan ditandatanganinya Formulir pembukaan rekening Aplikasi oleh Nasabah▇▇▇▇▇▇▇, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam SKU Pembukaan Rekening dan SKK ini dan karenanya SKK ini tidak memerlukan tandatangan dari Nasabah. 39.3. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca membaca, ringkasan informasi produk mengenai rekening PermataME PermataTabungan iB pada Haji Proteksi yang dapat Nasabah peroleh di website ▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇, serta telah memahami seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada rekening PermataME iB.produk PermataTabungan iB Haji Proteksi i 49.4. Nasabah dengan degan ini menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi dari SKK ini 5. Nasabah dengan ini dan menyatakan bahwa telah membaca, mengerti dan tunduk pada ketentuanketentuan yang tertulis pda SKK ini. 69.5. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diberikan dan informasi/keterangan yang tercantum dalam Formulir Aplikasi dan dokumen-dokumen lain yang digunakan sebagai dasar pembukaan rekening tabungan Permata Tabungan PermataME iB Haji Proteksi ini adalah informasi dan dokumen yang benar, sah, akurat serta lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan dipertangung jawabkan oleh Nasabah. 79.6. Apabila terdapat keluhan dari Nasabah terkait produk/ Layanan Perbankan, maka Nasabah dapat menyampaikan pengaduan terkait produk dan layanan tabungan PermataBank keluhan melalui PermataTel 1500111/(dengan nomor telpon 1500111/ ▇▇▇) -▇▇▇▇-▇▇▇▇ atau melalui email media lain yang ditentukan Bank yang dapat dibaca di website ▇▇▇▇@.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇, dengan mempersiapkan dokumen yang akan dibutuhkan terkait dengan keluhan yang disampaikan.▇▇

Appears in 1 contract

Sources: Syarat Dan Ketentuan Khusus

LAIN-LAIN. 1. Dengan ini Bank berhak setiap saat melakukan perubahan Danamon dan Nasabah sepakat dan setuju terhadap isi SKK aplikasi D-Bank Danamon Registration yang disediakan Bank Danamon kepada Nasabah berlaku Ketentuan Umum ini. 2. Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan perbankan, serta Syarat dan Ketentuan Umum untuk masing-masing Fasilitas/ Layanan perbankan untuk masing-masing produk/layanan yang berlaku pada Bank Danamon. 3. Jika ada satu ketentuan dalam Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Ketentuan Umum ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Umum ini. Terkait dengan hal tersebut Nasabah wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan Bank Danamon sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut. 4. Dalam hal terdapat inkonsistensi antara Ketentuan Umum ini dengan memberikan pemberitahuan media pemasaran (termasuk namun tidak terbatas pada brosur, syarat dan ketentuan ketentuan produk), para pihak sepakat bahwa ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum ini. 5. Bank Danamon akan menginformasikan dalam hal terdapat perubahan manfaat, biaya, risiko biaya dan Ketentuan Umum ini kepada Nasabah selambat-melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja hari kerja sebelum berlakunya perubahan tersebut dilakukan dan dalam hal Nasabah tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka Nasabah dapat mengirimkan pernyataan keberatannya kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak perubahan dikirimkan/diumumkan melalui media komunikasi yang dimaksud tersedia pada Bank Danamon. Apabila Nasabah tidak menyetujui Perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup produk dan/atau jangka layanan yang telah diperoleh dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon. Dengan lewatnya waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh tersebut di atas, Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut. 6. Judul dan istilah-istilah yang dipergunakan dalam Ketentuan Umum ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi aplikasi D-Bank Registration ini. 7. Terhadap fasilitas/layanan perbankan lainnya yang tidak diatur dalam Ketentuan Umum ini, akan diatur secara terpisah dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum ini. 8. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”). Dalam hal Nasabah tidak menyetujui perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank maka Nasabah dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk menutup rekening PermataME iB selama Periode Pemberitahuan. Jika ▇▇▇▇▇▇▇ tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Banktermasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 29. SKK ini berikut dengan seluruh perubahan PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan atau pembaruannya merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan SKU Pembukaan Rekening dan Formulir pembukaan rekening sehingga dengan ditandatanganinya Formulir pembukaan rekening diawasi oleh Nasabah, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SKU Pembukaan Rekening dan SKK ini dan karenanya SKK ini tidak memerlukan tandatangan dari NasabahOtoritas jasa Keuangan. 310. Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca ringkasan informasi produk mengenai rekening PermataME iB pada website ▇▇▇PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan LPS.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇ serta telah memahami seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada rekening PermataME iB. 4. Nasabah dengan ini menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi dari SKK ini 5. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, mengerti dan tunduk pada ketentuanketentuan yang tertulis pda SKK ini. 6. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diberikan dan informasi/keterangan yang tercantum dalam Formulir dan dokumen-dokumen lain yang digunakan sebagai dasar pembukaan rekening Tabungan PermataME iB ini adalah informasi dan dokumen yang benar, sah, akurat serta lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Nasabah. 7. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan terkait produk dan layanan tabungan PermataBank melalui PermataTel 1500111/(▇▇▇) ▇▇▇▇▇▇▇▇ atau melalui email ▇▇▇▇@▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇

Appears in 1 contract

Sources: Syarat Dan Ketentuan Umum Aplikasi D Bank Registration

LAIN-LAIN. 1. Bank berhak setiap saat melakukan perubahan terhadap isi SKK ini dengan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah selambat-lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud atau jangka waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”). Dalam hal Nasabah tidak menyetujui perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank maka Nasabah dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk menutup rekening PermataME iB selama Periode Pemberitahuan. Jika ▇▇▇▇▇▇▇ tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bank. 2. SKK ini berikut dengan seluruh perubahan dan atau pembaruannya merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan SKU Pembukaan Rekening dan Formulir pembukaan rekening sehingga dengan ditandatanganinya Formulir pembukaan rekening oleh Nasabah, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SKU Pembukaan Rekening dan SKK ini dan karenanya SKK ini tidak memerlukan tandatangan dari Nasabah. 3. Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca ringkasan informasi produk mengenai rekening PermataME iB pada website ▇▇▇▇▇://▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇/▇▇/▇▇▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇/▇▇▇▇▇▇▇▇▇?▇▇▇=▇▇ serta telah memahami seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada rekening PermataME iB.PermataME. 4. Nasabah dengan ini menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi dari SKK ini 5ini dan Bank telah memberikan keterangan dan penjelasan yang cukup kepada Nasabah mengenai PermataMe. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, mengerti mengerti, dan tunduk pada ketentuanketentuan ketentuan-ketentuan yang tertulis pda pada SKK iniini dan juga SKU. 65. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diberikan dan informasi/keterangan yang tercantum dalam Formulir dan dokumen-dokumen lain yang digunakan sebagai dasar pembukaan rekening Tabungan PermataME iB ini adalah informasi dan dokumen yang benar, sah, akurat serta lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Nasabah. 76. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan terkait produk dan layanan tabungan PermataBank melalui PermataTel 1500111/(▇▇▇) ▇▇▇▇▇▇▇▇ atau melalui email ▇▇▇▇@▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇ atau melalui media lain yang ditentukan Bank yang dapat dibaca di ▇▇▇▇://▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇/▇▇/▇▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇/ dengan mempersiapkan dokumen yang akan dibutuhkan terkait dengan pengaduan yang disampaikan.

Appears in 1 contract

Sources: Syarat Dan Ketentuan Khusus

LAIN-LAIN. 1. Bank berhak setiap saat melakukan perubahan terhadap isi SKK ini dengan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah selambat-lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud atau jangka waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”). Dalam hal Nasabah tidak menyetujui perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank maka Nasabah dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk menutup rekening PermataME iB selama Periode Pemberitahuan. Jika ▇▇▇▇▇▇▇ tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bank. 2. SKK ini berikut dengan seluruh perubahan dan atau pembaruannya (perubahan dan atau pembaruan mana akan diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku) merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan SKU Pembukaan Rekening dan Formulir pembukaan rekening Pembukaan Rekening sehingga dengan ditandatanganinya Formulir pembukaan rekening Pembukaan Rekening oleh Nasabah, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SKU Pembukaan Rekening dan SKK ini dan karenanya SKK ini tidak memerlukan tandatangan dari Nasabah. 3. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca ringkasan informasi produk mengenai rekening PermataME iB pada website ▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇ PermataME serta telah memahami seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada rekening PermataME iB.PermataME. 4. Nasabah dengan ini menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi dari SKK ini. 5. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, mengerti dan tunduk pada ketentuanketentuan ketentuan- ketentuan yang tertulis pda SKK ini. 6. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diberikan dan informasi/keterangan yang tercantum dalam Formulir Pembukaan Rekening dan dokumen-dokumen lain yang digunakan sebagai dasar pembukaan rekening Tabungan PermataME iB ini adalah informasi dan dokumen yang benar, sah, akurat serta lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Nasabah. 7. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan terkait produk dan layanan tabungan PermataBank melalui PermataTel 1500111/(▇▇▇) ▇▇▇▇▇▇▇▇ 1500111 atau melalui email ▇▇▇▇@▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇

Appears in 1 contract

Sources: Syarat Dan Ketentuan Khusus

LAIN-LAIN. 1. Jika Wali Murid meninggal dunia maka Orang Tua yang masih hidup atau Wali lainnya yang sah dapat menjadi Wali Murid pengganti. Untuk keperluan pelaksanaan Kebijakan Transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf E diatas maka Wali Murid pengganti wajib menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank 2. Penutupan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atas nama Nasabah hanya dapat dilakukan oleh Wali Murid di kantor cabang Bank 3. Bank berhak setiap saat melakukan perubahan terhadap isi SKK ini dengan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah selambat-lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud atau jangka waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”). Dalam hal Nasabah tidak menyetujui perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank maka Nasabah ▇▇▇▇▇▇▇ dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk menutup rekening PermataME Simpanan Pelajar (Simpel) iB selama Periode Pemberitahuan. Jika ▇▇▇▇▇▇▇ tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bank. 24. SKK ini berikut dengan seluruh perubahan dan atau pembaruannya merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan SKU Pembukaan Rekening dan Formulir pembukaan rekening Pembukaan Rekening sehingga dengan ditandatanganinya Formulir pembukaan rekening Pembukaan Rekening oleh Nasabah, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SKU Pembukaan Rekening dan SKK ini dan karenanya SKK ini tidak memerlukan tandatangan dari Nasabah. 35. Nasabah dan Wali Murid dengan ini menyatakan bahwa telah membaca ringkasan informasi produk mengenai rekening PermataME SimpananPelajar (Simpel) iB pada website ▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇ SimpananPelajar (Simpel) iB serta telah memahami seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada rekening PermataME SimpananPelajar (Simpel) iB. 46. Nasabah dan Wali Murid dengan ini menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi dari SKK ini. 57. Nasabah ▇▇▇▇▇▇▇ dan Wali Murid dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, mengerti dan tunduk pada ketentuanketentuan yang tertulis pda SKK ini. 68. Nasabah dan Wali Murid dengan ini menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diberikan dan informasi/keterangan yang tercantum dalam Formulir Pembukaan Rekening dan dokumen-dokumen lain yang digunakan sebagai dasar pembukaan rekening Tabungan PermataME SimpananPelajar (Simpel) iB ini adalah informasi dan dokumen yang benar, sah, akurat serta lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Nasabah. 79. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan terkait produk dan layanan tabungan PermataBank melalui PermataTel 1500111/(1500111/ ▇▇▇) -▇▇▇▇-▇▇▇▇ atau melalui email ▇▇▇▇@▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇

Appears in 1 contract

Sources: Syarat Dan Ketentuan Khusus Simpanan Pelajar (Simpel) Ib

LAIN-LAIN. 1. a. Dalam hal terdapat retur transfer atas pencairan pinjaman maka Bank berhak setiap saat melakukan perubahan terhadap isi SKK dapat membatalkan Pinjaman. b. Bank sesuai dengan pertimbangan dan keputusannya sendiri, berhak untuk mengalihkan Pinjaman kepada pihak manapun juga. Untuk tujuan pengalihan oleh Bank tersebut, Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengungkapkan data Nasabah kepada pihak ketiga yang berkaitan dengan memberikan pemberitahuan pengalihan tersebut. ▇. ▇▇▇▇▇▇ pemberitahuan/surat menyurat dari Bank kepada Nasabah selambat-akan dilakukan melalui data Nasabah yang telah tercatat pada Bank, sehingga perubahan data (perubahan alamat rumah, kantor, nomor telepon/nomor telepon seluler dan lain – lain) Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank dengan disertai dokumen pendukung. Jika Nasabah tidak melakukan pemberitahuan tersebut maka segala konsekuensi atas perubahan tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah. d. Apabila Nasabah yang telah menutup asuransi jiwa kredit melalui PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tersebut meninggal dunia dan masih terikat dengan kewajiban pembayaran Pinjaman pada Bank, maka seluruh kewajiban pelunasan Jumlah Pinjaman Nasabah tersebut beralih kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, tetapi bagi Nasabah yang tidak menutup asuransi jiwa kredit melalui PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan masih terikat dengan kewajiban pembayaran Pinjaman pada Bank, maka seluruh kewajiban pelunasan Jumlah Pinjaman Nasabah tersebut beralih kepada ahli waris Nasabah.Nasabah menyatakan bahwa setiap data dan keterangan berikut setiap perubahannya yang disampaikan kepada Bank adalah benar. e. Nasabah wajib mengikuti dan mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Bank. ▇. ▇▇▇▇▇▇▇ wajib memberikan informasi yang jelas dan lengkap bilamana diperlukan oleh Bank. g. Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Penawaran, Formulir, Pernyataan Persetujuan Nasabah, PDC dan Surat (Welcome Letter). h. Dengan mengajukan Formulir dan menyetujui Pernyataan Persetujuan Nasabah serta Syarat dan Ketentuan ini serta dilakukannya pencairan Pinjaman atas nama Nasabah oleh Bank, Nasabah mengakui dan merupakan bukti yang sah bahwa Nasabah telah menerima Pinjaman dari Bank sebesar Jumlah Pinjaman. i. Bank akan memberitahukan dan mengkonfirmasi penambahan kewajiban, pengurangan manfaat dan/atau hak (“Perubahan”) kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud Perubahan berlaku efektif (“Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan”) melalui kantor-kantor cabang Bank dan/atau jangka waktu melalui media lain sebagaimana diperbolehkan oleh dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”)berlaku. ▇. Dalam hal Nasabah ▇▇▇▇▇▇▇ memahami bahwa untuk Perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan dapat dikecualikan. k. Apabila ▇▇▇▇▇▇▇ tidak menyetujui perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank Perubahan, maka dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan, Nasabah dapat mengajukan keberatan dan menyampaikan keberatannya kepada Bank. Nasabah berhak untuk menutup rekening PermataME iB selama Periode Pemberitahuanmengakhiri kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank (apabila ada). ▇. Jika ▇▇▇▇▇▇▇ setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui Perubahan apabila ▇▇▇▇▇▇▇ tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi SKK dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan.Jika ada satu ketentuan di dalam Syarat dan Ketentuan ini yang diajukan oleh Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak menganggap Nasabah menyetujui perubahan karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku dalam Syarat dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh BankKetentuan ini, dan ketentuan– ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini. 2. SKK ini berikut dengan seluruh perubahan dan atau pembaruannya merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan SKU Pembukaan Rekening dan Formulir pembukaan rekening sehingga dengan ditandatanganinya Formulir pembukaan rekening oleh Nasabah, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SKU Pembukaan Rekening dan SKK ini dan karenanya SKK ini tidak memerlukan tandatangan dari Nasabah. 3. Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca ringkasan informasi produk mengenai rekening PermataME iB pada website ▇▇▇.▇▇▇▇ dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇ serta telah memahami seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada rekening PermataME iB. 4. Nasabah dengan ini menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi dari SKK ini 5. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, mengerti dan tunduk pada ketentuanketentuan yang tertulis pda SKK ini. 6. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diberikan dan informasi/keterangan yang tercantum dalam Formulir dan dokumen-dokumen lain yang digunakan sebagai dasar pembukaan rekening Tabungan PermataME iB ini adalah informasi dan dokumen yang benar, sah, akurat serta lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Nasabah. 7. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan terkait produk dan layanan tabungan PermataBank melalui PermataTel 1500111/(▇▇▇) ▇▇▇▇▇▇▇▇ atau melalui email ▇▇▇▇@▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇. n. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website ▇▇▇▇▇://▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇/▇▇/▇▇▇▇▇▇▇▇/▇▇▇▇▇▇▇/▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇▇ o. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS. ▇. ▇▇▇▇▇▇ dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang– undangan termasuk ketentuan Praturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Appears in 1 contract

Sources: Syarat Dan Ketentuan Umum Dana Instant

LAIN-LAIN. 1. Bank berhak setiap saat melakukan perubahan terhadap isi sewaktu-waktu mengubah status rekening PermataTabungan AirAsia menjadi rekening tidak aktif (“Dorman”) jika rekening tersebut tidak aktif dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut. 2. Penutupan rekening PermataTabungan AirAsia atas nama Nasabah dapat dilakukan Nasabah di kantor cabang Bank terdekat dengan dikenakan biaya penutupan rekening sebagaimana tercantum pada Ringkasan Informasi Produk. 3. SKK ini dapat berubah dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah selambat-lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud atau jangka waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”). Dalam hal Nasabah tidak menyetujui perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank maka Nasabah dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk menutup rekening PermataME iB selama Periode Pemberitahuan. Jika ▇▇▇▇▇▇▇ tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bankberlaku. 24. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, mengerti, dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada SKK ini dan juga SKU. 5. SKK ini berikut dengan seluruh perubahan dan atau pembaruannya (perubahan dan atau pembaruan mana akan diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku) merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan dari SKU Pembukaan Rekening dan Formulir pembukaan rekening sehingga dengan ditandatanganinya ditandatanganinya/disetujuinya Formulir pembukaan rekening oleh NasabahNasabah baik secara digital maupun pada fisik Formulir, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SKU Pembukaan Rekening dan SKK ini dan karenanya SKK ini tidak memerlukan tandatangan dari Nasabah. 36. Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca ringkasan bahwa seluruh informasi/keterangan yang tercantum dalam Formulir dan digunakan sebagai dasar pembukaan rekening PermataTabungan AirAsia ini adalah informasi produk mengenai rekening PermataME iB pada yang benar, sah, akurat serta lengkap. 7. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan informasi data pribadi seperti yang Nasabah cantumkan dalam formulir aplikasi PermataTabungan AirAsia untuk diberikan kepada AirAsia dan/atau AirAsia BIG Loyalty untuk keperluan pendaftaran AirAsia BIG Loyalty membership. 8. Apabila terdapat keluhan dari Nasabah terkait produk/layanan Bank Permata, maka Nasabah dapat menyampaikan pengaduan keluhan melalui PermataTel dengan nomor telpon 1500120 atau melalui media lain yang ditentukan Bank yang dapat dibaca di website ▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇ serta telah memahami seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada rekening PermataME iB. 4. Nasabah dengan ini menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi dari SKK ini 5. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, mengerti dan tunduk pada ketentuanketentuan yang tertulis pda SKK ini. 6. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa seluruh mempersiapkan dokumen yang diberikan dan informasi/keterangan akan dibutuhkan terkait dengan keluhan yang tercantum dalam Formulir dan dokumen-dokumen lain yang digunakan sebagai dasar pembukaan rekening Tabungan PermataME iB ini adalah informasi dan dokumen yang benar, sah, akurat serta lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Nasabahdisampaikan. 7. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan terkait produk dan layanan tabungan PermataBank melalui PermataTel 1500111/(▇▇▇) ▇▇▇▇▇▇▇▇ atau melalui email ▇▇▇▇@▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇

Appears in 1 contract

Sources: Syarat Dan Ketentuan Khusus

LAIN-LAIN. 1. Dengan ini Bank berhak setiap saat melakukan perubahan Danamon dan Nasabah sepakat dan setuju terhadap isi SKK aplikasi D-Bank Danamon Registration yang disediakan Bank Danamon kepada Nasabah berlaku Ketentuan Umum ini. 2. Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan perbankan, serta Syarat dan Ketentuan Umum untuk masing- masing Fasilitas/ Layanan perbankan untuk masing-masing produk/layanan yang berlaku pada Bank Danamon. 3. Jika ada satu ketentuan dalam Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Ketentuan Umum ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Umum ini. Terkait dengan hal tersebut Nasabah wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan Bank Danamon sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut. 4. Dalam hal terdapat inkonsistensi antara Ketentuan Umum ini dengan memberikan pemberitahuan media pemasaran (termasuk namun tidak terbatas pada brosur, syarat dan ketentuan ketentuan produk), para pihak sepakat bahwa ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum ini. 5. Bank Danamon akan menginformasikan dalam hal terdapat perubahan manfaat, biaya, risiko biaya dan Ketentuan Umum ini kepada Nasabah selambat-melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja hari kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud atau jangka waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”). Dalam tersebut dilakukan dan dalam hal Nasabah tidak menyetujui setuju dengan adanya perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank tersebut, maka Nasabah dapat mengajukan keberatan dan mengirimkan pernyataan keberatannya kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak perubahan dikirimkan/diumumkan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Apabila Nasabah tidak menyetujui Perubahan tersebut, Nasabah berhak untuk menutup rekening PermataME iB selama Periode Pemberitahuanproduk dan/atau layanan yang telah diperoleh dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon. Jika ▇▇▇▇▇▇▇ tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi SKK yang diajukan oleh Dengan lewatnya waktu tersebut di atas, Nasabah setuju bahwa Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Banktersebut. 26. SKK Judul dan istilah-istilah yang dipergunakan dalam Ketentuan Umum ini berikut dengan seluruh perubahan semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi aplikasi D-Bank Registration ini. 7. Terhadap fasilitas/layanan perbankan lainnya yang tidak diatur dalam Ketentuan Umum ini, akan diatur secara terpisah dan atau pembaruannya merupakan satu kesatuan dan menjadi serta bagian yang tidak terpisahkan dengan SKU Pembukaan Rekening dan Formulir pembukaan rekening sehingga dengan ditandatanganinya Formulir pembukaan rekening oleh Nasabah, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SKU Pembukaan Rekening dan SKK ini dan karenanya SKK ini tidak memerlukan tandatangan dari Nasabah. 3. Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca ringkasan informasi produk mengenai rekening PermataME iB pada website ▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇ serta telah memahami seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada rekening PermataME iB. 4. Nasabah dengan ini menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi dari SKK ini 5. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, mengerti dan tunduk pada ketentuanketentuan yang tertulis pda SKK Ketentuan Umum ini. 68. Nasabah dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini menyatakan bahwa seluruh dokumen dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang diberikan dan informasi/keterangan yang tercantum dalam Formulir dan dokumen-dokumen lain yang digunakan sebagai dasar pembukaan rekening Tabungan PermataME iB ini adalah informasi dan dokumen yang benar, sah, akurat serta lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Nasabahakan berlaku. 79. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan terkait produk Syarat dan layanan tabungan PermataBank melalui PermataTel 1500111/Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (▇▇▇) ▇▇▇▇▇▇▇▇ atau melalui email ▇▇▇▇@▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇OJK).▇▇ 11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan LPS.▇▇

Appears in 1 contract

Sources: Syarat Dan Ketentuan Umum

LAIN-LAIN. 1. Jika Wali Murid meninggal dunia maka Orang Tua yang masih hidup atau Wali lainnya yang sah dapat menjadi Wali Murid pengganti. Untuk keperluan pelaksanaan Kebijakan Transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf E diatas maka Wali Murid pengganti wajib menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank. 2. Penutupan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atas nama Nasabah hanya dapat dilakukan oleh Wali Murid di kantor cabang Bank. 3. Bank berhak setiap saat melakukan perubahan terhadap isi SKK ini dengan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah nasabah selambat-lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud atau jangka waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”). Dalam hal Nasabah nasabah tidak menyetujui perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank maka Nasabah nasabah dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk menutup rekening PermataME Simpanan Pelajar (Simpel) iB selama Periode Pemberitahuan. Jika ▇▇▇▇▇▇▇ nasabah tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak menganggap Nasabah nasabah menyetujui perubahan tersebut dan Nasabah nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bank. 24. SKK ini berikut dengan seluruh perubahan dan atau pembaruannya merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan SKU Pembukaan Rekening dan Formulir pembukaan rekening Pembukaan Rekening sehingga dengan ditandatanganinya Formulir pembukaan rekening Pembukaan Rekening oleh Nasabah, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam SKU Pembukaan SKUPembukaan Rekening dan SKK ini dan karenanya SKK ini tidak memerlukan tandatangan dari Nasabahnasabah. 35. Nasabah dan Wali Murid dengan ini menyatakan bahwa telah membaca ringkasan informasi produk mengenai rekening PermataME SimpananPelajar (Simpel) iB pada website ▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇ Bank mengenai SimpananPelajar (Simpel) iB serta telah memahami seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada rekening PermataME SimpananPelajar (Simpel) iB. 46. Nasabah dan Wali Murid dengan ini menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi dari SKK ini. 57. Nasabah ▇▇▇▇▇▇▇ dan Wali Murid dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, mengerti dan tunduk pada ketentuanketentuan ketentuan-ketentuan yang tertulis pda SKK ini. 68. Nasabah dan Wali Murid dengan ini menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diberikan dan informasi/keterangan yang tercantum dalam Formulir Pembukaan Rekening dan dokumen-dokumen- dokumen lain yang digunakan sebagai dasar pembukaan rekening Tabungan PermataME SimpananPelajar (Simpel) iB ini adalah informasi dan dokumen yang benar, sah, akurat serta lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Nasabahnasabah. 79. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan terkait produk dan layanan tabungan PermataBank melalui PermataTel 1500111/(1500111/ ▇▇▇) -▇▇▇▇-▇▇▇▇ atau melalui email ▇▇▇▇@▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇

Appears in 1 contract

Sources: Syarat Dan Ketentuan Khusus Simpanan Pelajar (Simpel) Ib

LAIN-LAIN. 1. a. Dalam hal terdapat retur transfer atas pencairan pinjaman maka Bank berhak setiap saat melakukan perubahan terhadap isi SKK ini dapat membatalkan Pinjaman. b. Bank sesuai dengan memberikan pemberitahuan pertimbangan dan keputusannya sendiri, berhak untuk mengalihkan Pinjaman kepada pihak manapun juga. c. Setiap pemberitahuan/surat menyurat dari Bank kepada Nasabah selambat-lambat akan dilakukan melalui data Nasabah yang telah tercatat pada Bank, sehingga perubahan data (perubahan alamat rumah, kantor, nomor telepon/nomor telepon seluler dan lain – lain) Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank dengan disertai dokumen pendukung. Jika Nasabah tidak melakukan pemberitahuan tersebut maka segala konsekuensi atas perubahan tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah. d. Apabila Nasabah yang telah menutup asuransi jiwa kredit melalui PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tersebut meninggal dunia dan masih terikat dengan kewajiban pembayaran Pinjaman pada Bank, maka seluruh kewajiban pelunasan Jumlah Pinjaman Nasabah tersebut beralih kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, tetapi bagi Nasabah yang tidak menutup asuransi jiwa kredit melalui PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan masih terikat dengan kewajiban pembayaran Pinjaman pada Bank, maka seluruh kewajiban pelunasan Jumlah Pinjaman Nasabah tersebut beralih kepada ahli waris Nasabah. e. Nasabah menyatakan bahwa setiap data dan keterangan berikut setiap perubahannya yang disampaikan kepada Bank adalah benar. f. Nasabah wajib mengikuti dan mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Bank. g. Nasabah wajib memberikan informasi yang jelas dan lengkap bilamana diperlukan oleh Bank. h. Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Penawaran, Formulir, Pernyataan Persetujuan Nasabah, PDC dan Surat (Welcome Letter). i. Dengan mengajukan Formulir dan menyetujui Pernyataan Persetujuan Nasabah serta Syarat dan Ketentuan ini serta dilakukannya pencairan Pinjaman atas nama Nasabah oleh Bank, Nasabah mengakui dan merupakan bukti yang sah bahwa Nasabah telah menerima Pinjaman dari Bank sebesar Jumlah Pinjaman. j. Bank akan menginformasikan terlebih dahulu setiap perubahan manfaat, biaya, risiko kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank dan dalam hal Nasabah tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka Nasabah dapat mengirimkan pernyataan keberatannya kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan dikirim/diumumkan melalui media komunikasi yang dimaksud atau jangka waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”)tersedia pada Bank. Dalam hal Nasabah tidak menyetujui perubahan isi SKK bermaksud mengakhiri/menutup produk dan/atau layanan yang diajukan oleh Bank telah diperoleh, maka Nasabah dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk menutup rekening PermataME iB selama Periode Pemberitahuanwajib menyelesaikan seluruh kewajibannya terlebih dahulu. Jika ▇▇▇▇▇▇▇ tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi SKK yang diajukan oleh Dengan lewatnya waktu tersebut di atas, Nasabah setuju bahwa Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Banktersebut. 2. SKK k. Jika ada satu ketentuan di dalam Syarat dan Ketentuan ini berikut dengan seluruh perubahan yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku dalam Syarat dan atau pembaruannya merupakan satu kesatuan Ketentuan ini, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan SKU Pembukaan Rekening ketentuan– ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan Formulir pembukaan rekening sehingga dengan ditandatanganinya Formulir pembukaan rekening oleh Nasabah, maka Nasabah setuju untuk tunduk mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SKU Pembukaan Rekening dan SKK ini dan karenanya SKK ini tidak memerlukan tandatangan dari NasabahKetentuan ini. 3. l. Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca ringkasan informasi produk mengenai rekening PermataME iB pada website ▇▇▇.dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇ serta telah memahami seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada rekening PermataME iB. 4. Nasabah dengan ini menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi dari SKK ini 5. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, mengerti dan tunduk pada ketentuanketentuan yang tertulis pda SKK ini. 6. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diberikan dan informasi/keterangan yang tercantum dalam Formulir dan dokumen-dokumen lain yang digunakan sebagai dasar pembukaan rekening Tabungan PermataME iB ini adalah informasi dan dokumen yang benar, sah, akurat serta lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Nasabah. 7. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan terkait produk dan layanan tabungan PermataBank melalui PermataTel 1500111/(▇▇▇) ▇▇▇▇▇▇▇▇ atau melalui email ▇▇▇▇@▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇. m. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website ▇▇▇▇▇://▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇/▇▇/▇▇▇▇▇▇▇▇/▇▇▇▇▇▇▇/▇▇▇▇▇▇-▇▇▇-▇▇▇▇▇▇▇▇▇/▇▇▇▇▇▇-

Appears in 1 contract

Sources: Dana Instant Agreement

LAIN-LAIN. 1. a. Dalam hal terdapat retur transfer atas pencairan Pinjaman maka Bank berhak setiap saat melakukan perubahan terhadap isi SKK ini dapat membatalkan Pinjaman. b. Bank sesuai dengan memberikan pemberitahuan pertimbangan dan keputusannya sendiri, tanpa persetujuan dari Nasabah, berhak untuk mengalihkan Pinjaman kepada pihak manapun juga. ▇. ▇▇▇▇▇▇ pemberitahuan/surat menyurat dari Bank kepada Nasabah selambat-lambat 30 akan dilakukan melalui data Nasabah yang telah tercatat pada Bank, sehingga perubahan data (tiga puluhperubahan alamat rumah, kantor, nomor telepon/nomor telepon seluler dan lain – lain) Hari Kerja sebelum berlakunya Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank dengan disertai dokumen pendukung. Jika Nasabah tidak melakukan pemberitahuan tersebut maka segala konsekuensi atas perubahan tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah. d. Bank dapat melakukan upaya penagihan melalui media komunikasi Nasabah yang dimaksud terdaftar di dalam sistem Bank dan/atau jangka waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh melalui pihak ketiga dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”)berlaku. e. Nasabah menyatakan bahwa setiap data dan keterangan berikut setiap perubahannya yang disampaikan kepada Bank adalah benar. ▇. Dalam hal Nasabah tidak menyetujui perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank maka Nasabah dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk menutup rekening PermataME iB selama Periode Pemberitahuan. Jika ▇▇▇▇▇▇▇ tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi SKK wajib mengikuti dan mematuhi segala ketentuan yang diajukan oleh Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak menganggap berlaku di Bank. g. Nasabah menyetujui perubahan tersebut wajib memberikan informasi yang jelas, lengkap, benar dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan akurat bilamana diperlukan oleh Bank. 2. SKK ▇▇▇▇▇▇ dan Ketentuan ini berikut dengan seluruh perubahan dan atau pembaruannya merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan SKU Pembukaan Rekening dan Formulir pembukaan rekening sehingga dengan ditandatanganinya Formulir pembukaan rekening oleh Penawaran, Formulir, Pernyataan Persetujuan Nasabah, maka Nasabah setuju untuk tunduk PDC dan mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SKU Pembukaan Rekening dan SKK ini dan karenanya SKK ini tidak memerlukan tandatangan dari NasabahSurat (Welcome Letter). 3i. Dengan mengajukan Formulir dan menyetujui Pernyataan Persetujuan Nasabah serta Syarat dan Ketentuan ini serta dilakukannya pencairan Pinjaman atas nama Nasabah oleh Bank, Nasabah mengakui dan merupakan bukti yang sah bahwa Nasabah telah menerima Pinjaman dari Bank sebesar Jumlah Pinjaman. j. Jika ada satu ketentuan di dalam Syarat dan Ketentuan ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku dalam Syarat dan Ketentuan ini, dan ketentuan– ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini. ▇. Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca ringkasan informasi produk mengenai rekening PermataME iB pada website ▇▇▇.▇▇▇▇ dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇ serta telah memahami seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada rekening PermataME iB. 4. Nasabah dengan ini menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi dari SKK ini 5. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, mengerti dan tunduk pada ketentuanketentuan yang tertulis pda SKK ini. 6. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diberikan dan informasi/keterangan yang tercantum dalam Formulir dan dokumen-dokumen lain yang digunakan sebagai dasar pembukaan rekening Tabungan PermataME iB ini adalah informasi dan dokumen yang benar, sah, akurat serta lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Nasabah. 7. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan terkait produk dan layanan tabungan PermataBank melalui PermataTel 1500111/(▇▇▇) ▇▇▇▇▇▇▇▇ atau melalui email ▇▇▇▇@▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇. l. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website ▇▇▇▇▇://▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇/▇▇/▇▇▇▇▇▇▇▇/▇▇▇▇▇▇▇/▇▇▇▇▇▇-▇▇▇-▇▇▇▇▇▇▇▇▇/▇▇▇▇▇▇-

Appears in 1 contract

Sources: Syarat Dan Ketentuan Umum Dana Instant

LAIN-LAIN. 1. Bank berhak setiap saat melakukan perubahan terhadap isi SKK ini dengan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah selambat▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇-lambat 30 ▇▇▇▇▇▇ ▇▇ (tiga puluh▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud atau jangka waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”). Dalam hal Nasabah tidak menyetujui perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank maka Nasabah dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk menutup rekening PermataME iB selama Periode Pemberitahuan. Jika ▇▇▇▇▇▇▇ tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bank. 2. SKK ini berikut dengan seluruh perubahan dan atau pembaruannya (perubahan dan atau pembaruan mana akan diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku) merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan SKU Pembukaan Rekening dan Formulir pembukaan rekening Pembukaan Rekening sehingga dengan ditandatanganinya Formulir pembukaan rekening Pembukaan Rekening oleh Nasabah, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SKU Pembukaan Rekening dan SKK ini dan karenanya SKK ini tidak memerlukan tandatangan dari Nasabah. 3. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca ringkasan informasi produk mengenai rekening PermataME iB pada website ▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇ PermataME serta telah memahami seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada rekening PermataME iB.PermataME. 4. Nasabah dengan degan ini menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi dari SKK ini. 5. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, mengerti dan tunduk pada ketentuanketentuan ketentuan-ketentuan yang tertulis pda SKK ini. 6. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diberikan dan informasi/keterangan yang tercantum dalam Formulir Pembukaan Rekening dan dokumen-dokumen lain yang digunakan sebagai dasar pembukaan rekening Tabungan PermataME iB ini adalah informasi dan dokumen yang benar, sah, akurat serta lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Nasabah. 7. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan terkait produk dan layanan tabungan PermataBank melalui PermataTel 1500111/(▇▇▇) ▇▇▇▇▇▇▇▇ atau melalui email ▇▇▇▇@▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇

Appears in 1 contract

Sources: Syarat Dan Ketentuan Khusus

LAIN-LAIN. 1. Atas setiap informasi dan data Nasabah yang diterima oleh Bank, Bank berhak dapat menyimpan, menggunakan, memberikan kepada Pegadaian dan/atau mempublikasikan informasi dan data tersebut berdasarkan persetujuan Nasabah atau sepanjang untuk kepentingan penyelenggaraan setiap saat melakukan perubahan terhadap isi SKK ini transaksi Tabungan Emas melalui M2U ID App (mobile banking) dengan memberikan pemberitahuan tetap merujuk kepada Nasabah selambat-lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud atau jangka waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”). Dalam hal Nasabah tidak menyetujui perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank maka Nasabah dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk menutup rekening PermataME iB selama Periode Pemberitahuan. Jika ▇▇▇▇▇▇▇ tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bankberlaku. 2. SKK ini berikut dengan seluruh perubahan Nasabah telah mendapatkan penjelasan secara lengkap dari Bank mengenai tindakan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman dan penyebarluasan serta kerahasiaan atau pembaruannya merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan SKU Pembukaan Rekening dan Formulir pembukaan rekening sehingga dengan ditandatanganinya Formulir pembukaan rekening oleh Nasabah, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SKU Pembukaan Rekening dan SKK ini dan karenanya SKK ini tidak memerlukan tandatangan dari Nasabahketidakrahasiaan data pribadi. 3. Nasabah Harga beli dan harga jual Emas Pegadaian di M2U ID App (mobile banking) yang berasal dari Pegadaian sama dengan ini menyatakan telah membaca ringkasan informasi produk mengenai rekening PermataME iB pada website ▇▇▇harga beli dan harga jual Emas Pegadaian di aplikasi lainnya yang bekerja sama dengan Pegadaian.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇ serta telah memahami seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada rekening PermataME iB. 4. Pemrosesan transaksi Tabungan Emas Nasabah dengan ini menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi Pegadaian baru akan dilaksanakan setelah pembayaran dari SKK iniNasabah terverifikasi pada M2U ID App (mobile banking). 5. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, mengerti dan tunduk pada ketentuanketentuan tidak berhak membatalkan atau mengubah Transaksi Tabungan Emas Pegadaian yang tertulis pda SKK inisudah dinyatakan sukses di M2U ID App (mobile banking). 6. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diberikan hanya dapat melakukan Transaksi Tabungan Emas Pegadaian melalui M2U ID App (mobile banking) dan informasiNasabah tidak dapat melakukan transaksi terkait Tabungan Emas Pegadaian dimaksud menggunakan media/keterangan yang tercantum dalam Formulir dan dokumen-dokumen platform lain yang digunakan sebagai dasar pembukaan rekening Tabungan PermataME iB ini adalah informasi dan dokumen yang benar, sah, akurat serta lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Nasabahtermasuk di outlet Pegadaian. 7. Nasabah memahami apabila terjadi gangguan layanan pada M2U ID App (mobile banking) dan M2U ID Web (internet banking) sehingga menyebabkan Nasabah tidak dapat menyampaikan pengaduan terkait produk mengakses Rekening Tabungan Emas Pegadaian, Nasabah dapat mengunjungi outlet Pegadaian pembuka Rekening Tabungan Emas Pegadaian untuk dapat mencetak Buku Tabungan Emas untuk mengetahui detail Transaksi Tabungan Emas Pegadaian yang dilakukan di M2U ID App (mobile banking). 8. Nasabah wajib membaca secara saksama dan layanan tabungan PermataBank memeriksa Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui setiap perubahan apapun. Dengan membuka rekening Tabungan Emas Pegadaian melalui PermataTel 1500111/M2U ID App (▇▇▇mobile banking) ▇▇▇▇▇▇▇▇ atau melalui email ▇▇▇▇@▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇maka Nasabah dianggap telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.▇▇ 9. Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Maybank2U ID yang berlaku di Bank.▇▇ 10. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Nasabah menyatakan tunduk pada peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku. I. General 1. Pegadaian Gold Savings is a product owned by PT Pegadaian (persero) (“Pegadaian”). Pegadaian Gold Savings is not a product owned by PT Bank Maybank Indonesia Tbk ("Bank") therefore this product is not guaranteed by the Bank and is not included in the scope of deposit guarantee objects by Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bank only provides a service for the Customer to make gold transactions (register Pegadaian account, buy and sell gold) using the mobile banking services called M2U ID App (mobile banking). Before using the Pegadaian Gold Savings feature and make transactions, Customer must understand the benefits, risks and costs as well as the rights and obligations related to the Gold Savings product. 2. Bank provides the service of M2U ID App (mobile banking) that has Pegadaian Gold Savings feature on it which functions to provide Pegadaian Gold Savings transactions between Customers and Pegadaian. 3. Bank does not take accountability of any risk or claims coming from Pegadaian Gold Savings product. Pegadaian Gold Savings product is not a part of the third party Savings in the Bank. 4. Bank does not provide any guarantees for the profit that the Customer gets from the results of each Gold Savings transaction through the M2U ID App (mobile banking). 5. Pegadaian Gold Savings Book and the terms and conditions regarding the Pegadaian Gold Savings Book are provided and complied with Pegadaian regulations.

Appears in 1 contract

Sources: Syarat Dan Ketentuan Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Di M2u Id App