Pemberitahuan. Rincian alamat ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇ Pihak untuk setiap komunikasi atau dokumen yang akan dibuat atau dikirimkan berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini adalah sebagai berikut: Kepada Pemberi Informasi [PT. Zeus Kimiatama Indonesia] [Jl. Sungkai Blok F25 no. 09 IA, Delta Silicon V Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, 17550 Indonesia] [+▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇] [▇▇▇▇▇▇@▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇] Kepada Penerima Informasi [Skolastika ▇▇▇▇ Tri Andari] [Orchidea Tower Unit O28-03, Apartemen Casa ▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇▇. BSD Raya Barat, Kelurahan Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, 15345 Indonesia] [+62821 18513600] [▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇▇@▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇] atau setiap alamat, nomor fax, alamat surat elektronik, atau departemen atau pegawai pengganti yang akan diberitahukan oleh Pihak bersangkutan kepada Pihak lainnya dalam jangka waktu tidak kurang dari 5 (lima) hari kerja sebelumnya. Setiap komunikasi atau dokumen yang dibuat atau disampaikan oleh seseorang kepada orang lain berdasarkan atau dalam kaitannya dengan Perjanjian ini akan berlaku efektif: jika disampaikan melalui fax, ketika diterima dalam bentuk yang dapat dibaca dengan ▇▇▇▇ ▇▇▇ jelas; atau jika disampaikan melalui surat, ketika disampaikan pada alamat yang telah ditentukan atau 5 (lima) hari kerja setelah disampaikan melalui layanan pos tercatat dalam amplop yang ditujukan ke alamat tersebut; ▇▇▇, jika suatu departemen atau pejabat tertentu ditentukan sebagai bagian dari detail alamat yang diberikan berdasarkan Pasal 6.07 poin (a) di atas, jika dialamatkan kepada departemen atau pejabat tersebut. Setiap komunikasi yang jatuh efektif pada selain hari kerja atau setelah jam kerja di tempat penerimaan hanya akan dianggap efektif diterima pada hari kerja berikutnya di tempat tersebut. Tiap komunikasi yang akan dilakukan di ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ satu dari Para Pihak berdasarkan atau dalam kaitan dengan Perjanjian ini dapat dilakukan melalui surat elektronik atau sarana elektronik lain, jika Para Pihak terkait: sepakat bahwa, kecuali jika sampai diinformasikan sebaliknya, komunikasi elektronik ini merupakan bentuk komunikasi yang disetujui; ▇▇▇▇▇▇ menginformasikan secara tertulis mengenai alamat surat elektronik ▇▇▇/atau informasi ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ diperlukan untuk memungkinkan dikirim serta diterimanya informasi melalui sarana tersebut; ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ menginformasikan mengenai setiap perubahan pada alamat surat elektronik atau tiap informasi ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ diberikan olehnya. Setiap komunikasi elektronik yang dilakukan di antara Para Pihak akan berlaku hanya pada saat diterima dengan sebenarnya dalam bentuk yang dapat dibaca. Setiap komunikasi elektronik yang jatuh efektif pada selain hari kerja atau setelah jam kerja di tempat penerimaan, hanya akan dianggap efektif diterima pada hari kerja berikutnya di tempat tersebut. Pasal 6.
Appears in 1 contract
Sources: Non Disclosure Agreement
Pemberitahuan. Rincian alamat ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇ Pihak untuk setiap komunikasi atau dokumen yang akan dibuat atau dikirimkan berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini adalah sebagai berikut: Kepada Pemberi Informasi [PT. Zeus Kimiatama Indonesia] [Jl. Sungkai Blok F25 no. 09 IA, Delta Silicon V Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, 17550 Indonesia] [+▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇] [▇▇▇▇▇▇@▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇] Kepada Penerima Informasi [Skolastika ▇▇▇▇▇▇▇ Tri Andari▇▇▇▇▇▇▇ El Imam] [Orchidea Tower Unit O28-03Jl. Alkesa Indah RT 006 / RW 001, Apartemen Casa Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇. BSD Raya Barat, Kelurahan Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, 15345 Indonesia▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇] [+62821 18513600+62812 12879028] [▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇@▇▇▇▇▇.▇▇▇] [▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇@▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇] atau setiap alamat, nomor fax, alamat surat elektronik, atau departemen atau pegawai pengganti yang akan diberitahukan oleh Pihak bersangkutan kepada Pihak lainnya dalam jangka waktu tidak kurang dari 5 (lima) hari kerja sebelumnya. Setiap komunikasi atau dokumen yang dibuat atau disampaikan oleh seseorang kepada orang lain berdasarkan atau dalam kaitannya dengan Perjanjian ini akan berlaku efektif: jika disampaikan melalui fax, ketika diterima dalam bentuk yang dapat dibaca dengan ▇▇▇▇ ▇▇▇ jelas; atau jika disampaikan melalui surat, ketika disampaikan pada alamat yang telah ditentukan atau 5 (lima) hari kerja setelah disampaikan melalui layanan pos tercatat dalam amplop yang ditujukan ke alamat tersebut; ▇▇▇, jika suatu departemen atau pejabat tertentu ditentukan sebagai bagian dari detail alamat yang diberikan berdasarkan Pasal 6.07 poin (a) di atas, jika dialamatkan kepada departemen atau pejabat tersebut. Setiap komunikasi yang jatuh efektif pada selain hari kerja atau setelah jam kerja di tempat penerimaan hanya akan dianggap efektif diterima pada hari kerja berikutnya di tempat tersebut. Tiap komunikasi yang akan dilakukan di ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ satu dari Para Pihak berdasarkan atau dalam kaitan dengan Perjanjian ini dapat dilakukan melalui surat elektronik atau sarana elektronik lain, jika Para Pihak terkait: sepakat bahwa, kecuali jika sampai diinformasikan sebaliknya, komunikasi elektronik ini merupakan bentuk komunikasi yang disetujui; ▇▇▇▇▇▇ menginformasikan secara tertulis mengenai alamat surat elektronik ▇▇▇/atau informasi ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ diperlukan untuk memungkinkan dikirim serta diterimanya informasi melalui sarana tersebut; ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ menginformasikan mengenai setiap perubahan pada alamat surat elektronik atau tiap informasi ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ diberikan olehnya. Setiap komunikasi elektronik yang dilakukan di antara Para Pihak akan berlaku hanya pada saat diterima dengan sebenarnya dalam bentuk yang dapat dibaca. Setiap komunikasi elektronik yang jatuh efektif pada selain hari kerja atau setelah jam kerja di tempat penerimaan, hanya akan dianggap efektif diterima pada hari kerja berikutnya di tempat tersebut. Pasal 6.
Appears in 1 contract
Sources: Non Disclosure Agreement
Pemberitahuan. Rincian alamat ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇ Pihak untuk setiap komunikasi atau dokumen yang akan dibuat atau dikirimkan berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini adalah sebagai berikut: Kepada Pemberi Informasi [PT. Zeus Kimiatama Indonesia] [Jl. Sungkai Blok F25 no. 09 IA, Delta Silicon V Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, 17550 Indonesia] [+▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇] [▇▇▇▇▇▇@▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇] Kepada Penerima Informasi [Skolastika ▇▇▇▇ Tri AndariNama Karyawan] [Orchidea Tower Unit O28-03, Apartemen Casa ▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇▇. BSD Raya Barat, Kelurahan Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, 15345 IndonesiaAlamat Karyawan] [+62821 18513600Nomor HP Karyawan] [▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇▇@▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇E-mail Karyawan] atau setiap alamat, nomor fax, alamat surat elektronik, atau departemen atau pegawai pengganti yang akan diberitahukan oleh Pihak bersangkutan kepada Pihak lainnya dalam jangka waktu tidak kurang dari 5 (lima) hari kerja sebelumnya. Setiap komunikasi atau dokumen yang dibuat atau disampaikan oleh seseorang kepada orang lain berdasarkan atau dalam kaitannya dengan Perjanjian ini akan berlaku efektif: jika disampaikan melalui fax, ketika diterima dalam bentuk yang dapat dibaca dengan ▇▇▇▇ ▇▇▇ jelas; atau jika disampaikan melalui surat, ketika disampaikan pada alamat yang telah ditentukan atau 5 (lima) hari kerja setelah disampaikan melalui layanan pos tercatat dalam amplop yang ditujukan ke alamat tersebut; ▇▇▇, jika suatu departemen atau pejabat tertentu ditentukan sebagai bagian dari detail alamat yang diberikan berdasarkan Pasal 6.07 poin (a) di atas, jika dialamatkan kepada departemen atau pejabat tersebut. Setiap komunikasi yang jatuh efektif pada selain hari kerja atau setelah jam kerja di tempat penerimaan hanya akan dianggap efektif diterima pada hari kerja berikutnya di tempat tersebut. Tiap komunikasi yang akan dilakukan di ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ satu dari Para Pihak berdasarkan atau dalam kaitan dengan Perjanjian ini dapat dilakukan melalui surat elektronik atau sarana elektronik lain, jika Para Pihak terkait: sepakat bahwa, kecuali jika sampai diinformasikan sebaliknya, komunikasi elektronik ini merupakan bentuk komunikasi yang disetujui; ▇▇▇▇▇▇ menginformasikan secara tertulis mengenai alamat surat elektronik ▇▇▇/atau informasi ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ diperlukan untuk memungkinkan dikirim serta diterimanya informasi melalui sarana tersebut; ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ menginformasikan mengenai setiap perubahan pada alamat surat elektronik atau tiap informasi ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ diberikan olehnya. Setiap komunikasi elektronik yang dilakukan di antara Para Pihak akan berlaku hanya pada saat diterima dengan sebenarnya dalam bentuk yang dapat dibaca. Setiap komunikasi elektronik yang jatuh efektif pada selain hari kerja atau setelah jam kerja di tempat penerimaan, hanya akan dianggap efektif diterima pada hari kerja berikutnya di tempat tersebut. Pasal 6.
Appears in 1 contract
Sources: Non Disclosure Agreement