Common use of Pemberitahuan Clause in Contracts

Pemberitahuan. 22.1 Suatu pemberitahuan, permohonan, permintaan, pernyataan, atau komunikasi lain berdasarkan atau sehubungan dengan berdasarkan Perjanjian hanya akan berlaku jika dibuat secara tertulis. Penggunaan faksimile ▇▇▇ email diizinkan. 22.2 Pemberitahuan, permohonan, permintaan, pernyataan, atau komunikasi lain berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian harus dikirimkan kepada suatu Pihak ke alamat atau nomor yang ditentukan dari waktu ke waktu (secara tertulis) oleh Pihak penerima pemberitahuan ▇▇▇ harus ditandai untuk perhatian pejabat yang dimaksud ▇▇▇, untuk semua komunikasi yang dikirimkan kepada Shell, yang salinannya dikirimkan ke sekretaris perusahaan pada alamat yang terdaftar. 22.3 Setiap pemberitahuan yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini: (a) akan berlaku hanya setelah pemberitahuan sudah diterima di alamat yang tepat; (b) yang disampaikan di luar jam kerja akan dianggap belum diberikan hingga dimulainya hari kerja berikutnya di tempat yang relevan; (c) tidak dapat ditarik atau dicabut kecuali dengan pemberitahuan yang diberikan sesuai dengan Pasal ini.

Appears in 2 contracts

Sources: Terms and Conditions for Fuel Card Services, Terms and Conditions