Pemberitahuan Sample Clauses

Pemberitahuan. Semua pemberitahuan, persetujuan, pengesampingan, ▇▇▇ komunikasi ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ diwajibkan atau diperbolehkan oleh Perjanjian ini harus dibuat dalam bahasa Inggris, secara tertulis, ▇▇▇ akan dianggap telah diberikan apabila (a) dikirimkan ke alamat yang tepat secara langsung atau melalui layanan kurir ternama (biaya prabayar); (b) dikirimkan melalui faksimile atau email dengan mengonfirmasi secara tertulis terkait pengiriman tersebut menggunakan alat pengiriman yang dikirimkan segera setelahnya; atau (c) diterima oleh penerima, jika dikirimkan melalui pos tersertifikasi, diperlukan tanda terima, untuk masing-masing ke alamat, nomor faksimile, atau alamat email berikut ini dengan memberikan tanda untuk perhatian ke orang (dengan nama atau jabatan) yang ditentukan di sini (atau ke alamat, nomor faksimile, alamat email, atau orang yang dapat ditentukan oleh satu pihak dengan memberikan pemberitahuan kepada pihak lainnya): Untuk Mitra: alamat/nomor faks paling baru yang disampaikan oleh Mitra kepada Red Hat secara tertulis; Untuk Red Hat: Head of Legal Asia Pacific Region, ▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇, #▇▇-▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇; Faksimile: +▇▇-▇▇▇▇-▇▇▇▇.
Pemberitahuan. Semua pemberitahuan atau laporan yang diwajibkan atau dapat diberikan sesuai dengan Perjanjian ini harus dalam bentuk tertulis ▇▇▇ dianggap resmi diberikan saat dikirim ▇▇ ▇▇▇▇▇▇ masing-masing eksekutif SAP ▇▇▇ Penerima Lisensi di alamat yang ditetapkan terlebih dulu dalam setiap Formulir Penerimaan ▇▇▇▇. Jika dalam Pasal 12.7 ini atau di mana pun dalam Perjanjian ini diperlukan formulir tertulis, kecuali untuk pemberitahuan tentang pengakhiran atau pemberitahuan tentang pelanggaran materiil yang dapat terjadi melalui korespondensi, persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui pengiriman faksimili, korespondensi atau formulir tertulis lainnya, termasuk email atau media elektronik lainnya yang untuknya suatu proses telah disediakan oleh SAP.
Pemberitahuan. (1) Semua komunikasi, uang, surat berharga, dan kekayaan lainnya harus dikirimkan langsung ke alamat Nasabah seperti tertera dalam rekeningnya atau alamat lain yang ditetapkan/diberitahukan secara tertulis oleh ▇▇▇▇▇▇▇. (2) Semua uang harus disetor atau ditransfer langsung oleh Nasabah ke Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka: Nama : PT. Equityworld Futures Alamat : ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ Center Lt. ▇ ▇▇▇▇ ▇, ▇, G H & Lt. ▇▇ ▇▇▇▇ ▇ Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Nomor Rekening Terpisah :-Bank Central Asia (BCA), Cabang Sudirman - Jakarta No. Rekening IDR :035 - 310 - 982 - 8 No. Rekening USD: 035 - 313 - 815 - 1 Specimen -Bank CIMB NIAGA, Cabang Gajah Mada - Jakarta No. Rekening IDR :809–50–50509– 00 No. Rekening USD :809 – 63 – 63631 – 40 -Bank Negara Indonesia (BNI) 46, Cabang Gambir - Jakarta No. Rekening IDR :017 - 500-190 - 2 No. Rekening USD :017 - 501-963 - 6 -Bank MANDIRI, Cabang ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ - Jakarta No. Rekening IDR :122 - 00-0665304 - 5 No. Rekening USD :122- 00-0665306–0 -Bank ARTHA GRAHA, Cabang KPO Sudirman - Jakarta No. Rekening IDR :107-996-4391 dan dianggap sudah diterima oleh Pialang Berjangka apabila sudah ada tanda terima bukti setor atau transfer dari pegawai Pialang Berjangka. (3) Semua surat berharga, kekayaan lainnya, atau komunikasi harus dikirim kepada Pialang Berjangka: Nama : PT.
Pemberitahuan. Rincian alamat ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇ Pihak untuk setiap komunikasi atau dokumen yang akan dibuat atau dikirimkan berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini adalah sebagai berikut: Kepada Pemberi Informasi [PT. Zeus Kimiatama Indonesia] [Jl. Sungkai Blok F25 no. 09 IA, Delta Silicon V Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, 17550 Indonesia] [+▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇] [▇▇▇▇▇▇@▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇] Kepada Penerima Informasi [Skolastika ▇▇▇▇ Tri Andari] [Orchidea Tower Unit O28-03, Apartemen Casa ▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇▇. BSD Raya Barat, Kelurahan Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, 15345 Indonesia] [+62821 18513600] [▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇▇@▇▇▇▇▇▇▇.▇▇.▇▇] atau setiap alamat, nomor fax, alamat surat elektronik, atau departemen atau pegawai pengganti yang akan diberitahukan oleh Pihak bersangkutan kepada Pihak lainnya dalam jangka waktu tidak kurang dari 5 (lima) hari kerja sebelumnya. Setiap komunikasi atau dokumen yang dibuat atau disampaikan oleh seseorang kepada orang lain berdasarkan atau dalam kaitannya dengan Perjanjian ini akan berlaku efektif: jika disampaikan melalui fax, ketika diterima dalam bentuk yang dapat dibaca dengan ▇▇▇▇ ▇▇▇ jelas; atau jika disampaikan melalui surat, ketika disampaikan pada alamat yang telah ditentukan atau 5 (lima) hari kerja setelah disampaikan melalui layanan pos tercatat dalam amplop yang ditujukan ke alamat tersebut; ▇▇▇, jika suatu departemen atau pejabat tertentu ditentukan sebagai bagian dari detail alamat yang diberikan berdasarkan Pasal 6.07 poin (a) di atas, jika dialamatkan kepada departemen atau pejabat tersebut. Setiap komunikasi yang jatuh efektif pada selain hari kerja atau setelah jam kerja di tempat penerimaan hanya akan dianggap efektif diterima pada hari kerja berikutnya di tempat tersebut. Tiap komunikasi yang akan dilakukan di ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ satu dari Para Pihak berdasarkan atau dalam kaitan dengan Perjanjian ini dapat dilakukan melalui surat elektronik atau sarana elektronik lain, jika Para Pihak terkait: sepakat bahwa, kecuali jika sampai diinformasikan sebaliknya, komunikasi elektronik ini merupakan bentuk komunikasi yang disetujui; ▇▇▇▇▇▇ menginformasikan secara tertulis mengenai alamat surat elektronik ▇▇▇/atau informasi ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ diperlukan untuk memungkinkan dikirim serta diterimanya informasi melalui sarana tersebut; ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ menginformasikan mengenai setiap perubahan pada alamat surat elektronik atau tiap informasi ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ diberikan olehnya. Setiap komunikasi elektronik yang dilakukan di antara Para Pihak akan berlaku ...
Pemberitahuan. Bank wajib, pada prinsipnya, terus memberikan Layanan Transfer Kredit SEPA ▇▇▇/atau Layanan Debit Langsung SEPA kepada Nasabah kepada siapa Bank memberikan layanan tersebut bahkan dalam hal reorganisasi perusahaan Bank; dengan ketentuan, bagaimanapun, bahwa jika reorganisasi perusahaan dari Bank akan menyebabkan Bank tidak dapat memberikan layanan tersebut kepada Nasabah tersebut, Bank wajib dengan segera memberikan pemberitahuan tersebut kepada Nasabah tersebut.
Pemberitahuan. 22.1 Suatu pemberitahuan, permohonan, permintaan, pernyataan, atau komunikasi lain berdasarkan atau sehubungan dengan berdasarkan Perjanjian hanya akan berlaku jika dibuat secara tertulis. Penggunaan faksimile ▇▇▇ email diizinkan. 22.2 Pemberitahuan, permohonan, permintaan, pernyataan, atau komunikasi lain berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian harus dikirimkan kepada suatu Pihak ke alamat atau nomor yang ditentukan dari waktu ke waktu (secara tertulis) oleh Pihak penerima pemberitahuan ▇▇▇ harus ditandai untuk perhatian pejabat yang dimaksud ▇▇▇, untuk semua komunikasi yang dikirimkan kepada Shell, yang salinannya dikirimkan ke sekretaris perusahaan pada alamat yang terdaftar. 22.3 Setiap pemberitahuan yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini: (a) akan berlaku hanya setelah pemberitahuan sudah diterima di alamat yang tepat; (b) yang disampaikan di luar jam kerja akan dianggap belum diberikan hingga dimulainya hari kerja berikutnya di tempat yang relevan; (c) tidak dapat ditarik atau dicabut kecuali dengan pemberitahuan yang diberikan sesuai dengan Pasal ini.
Pemberitahuan. Semua pemberitahuan dan komunikasi lain yang diperlukan harus dibuat secara tertulis dan dikirim ke bagian Entitas Dell dari Tabel Ringkasan Kontrak. Pemberitahuan tertulis diberikan dengan: (a) penyerahan pribadi yang dianggap diterima pada saat penyerahan dengan verifikasi tertulis; (b) kurir pengiriman semalam yang diakui secara internasional dengan verifikasi tanda terima; (c) surat tercatat atau bersertifikat, surat prabayar kelas satu dengan tanda terima yang diminta; atau (d) surat elektronik dengan tanda terima yang dikonfirmasi ke: (dengan salinan ke untuk entitas Kanada). Semua pemberitahuan tersebut akan mulai berlaku setelah diterima.
Pemberitahuan. Pemberitahuan harus dibuat dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, secara tertulis, dan akan dianggap telah diberikan setelah diterima, setelah dikirimkan menggunakan metode yang menyediakan konfirmasi positif pengiriman, termasuk melalui resi otomatis atau log elektronik, ke alamat atau email yang Anda berikan. Pemberitahuan apa pun dari Anda kepada Red Hat harus menyertakan salinan yang kirimkan ke: Red Hat, Inc., Ditujukan untuk: General Counsel, ▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, Raleigh, North Carolina 27601, United States; Email: ▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇▇@▇▇▇▇▇▇.▇▇▇. Pemberitahuan penagihan untuk Anda akan dialamatkan ke kontak penagihan yang telah Anda tetapkan.
Pemberitahuan. 23.1. Notice given under this Agreement shall be in writing, sent for the attention of the person signing this Agreement on behalf of the recipient party and to the address given on the front page of this Agreement (or such other address or person as the relevant party may notify to the other party) and shall be delivered: 23.1.1. personally, in which case the notice will be deemed to have been received at the time of delivery; 23.1.2. by pre-paid, first-class post if the notice is being sent to an address within the country of posting, in which case the notice will be 23.1. Pemberitahuan yang disampaikan berdasarkan Perjanjian ini wajib diberikan secara tertulis, dikirimkan dengan ditujukan kepada orang yang menandatangani Perjanjian ini atas nama Pihak penerima dan kepada alamat yang tercantum pada bagian awal Perjanjian ini (atau alamat lain atau orang lain yang diberitahukan oleh Pihak yang relevan kepada Pihak lainnya) dan akan dikirimkan: 23.1.1. Secara langsung, dalam hal ini pemberitahuan dianggap telah diterima pada saat yang sama dengan pengiriman; 23.1.2. melalui pos tercatat kelas satu bila pemberitahuan disampaikan kepada alamat dalam wilayah negara yang mengirimkan, deemed to have been received at 09:00 in the country of receipt on the second (2nd) normal working day in the country specified in the recipient’s address for notices after the date of posting; or 23.1.3. by international standard post if being sent to an address outside the country of posting, in which case the notice will be deemed to have been received at 09:00 in the country of receipt on the seventh (7th) normal working day in the country specified in the recipient’s address for notices after the date of posting. dalam hal ini pemberitahuan akan dianggap telah diterima pada pukul 09:00 hari kerja kedua di negara yang dicantumkan dalam alamat penerima, setelah tanggal pengiriman; atau.
Pemberitahuan. Unless otherwise provided herein, all notices or other communications under or in connection with this Agreement shall be given in writing and may be sent by personal delivery or post or courier or e-mail and details specified as follows or to such other addresses and details as may be specified in writing to the Parties in the manner provided in this Article. The addresses referred to hereinabove are: Kecuali ditentukan lain di sini, semua pemberitahuan atau komunikasi lain berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini akan diberikan secara tertulis d▇▇ dapat dikirim melalui pengiriman pribadi atau pos atau kurir atau email d▇▇ perincian yang ditentukan sebagai berikut atau ke a▇▇▇▇▇ ▇▇▇ perincian lain seperti dapat ditentukan secara tertulis kepada Para Pihak dengan c▇▇▇ ▇▇▇▇ ditentukan dalam Pasal ini. Alamat-alamat yang dimaksud di atas adalah: Attn: [Redacted] Attn: [Redacted]